Kamis, 11 Desember 2008

Nilai Pancasila dan Rumusan sila - silanya

NILAI – NILAI PANCASILA DALAM SEJARAH DAN RUMUSAN

KESATUAN SILA – SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM


1. Nilai – nilai Pancasila dalam sejarah


Sebelum disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai – nilai Pancasila telah telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelumbangsa Indonesia mendirikan suatu Negara. Nilai – nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan untuk dijadikan dasar filsafat Indonesia. Proses perumusan Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang – sidang BPUPKI yang pada akhirnya disyahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

Maka, untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia unuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu bangsa yang berdasarkan Pancasila. Nilai – nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang secara obyektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu.

Kemudian dasar – dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa yang diantaranya dilakukan oleh para pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908 dan kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928.

1. Zaman Kutai

Indonesia memasuki masa sejarah pasa tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti 7 yupa (tiang batu). Menurut prasasti tersebut, raja Mulawarman mengadakan kenduri dan memberikan sedekah pada para brahmana dan kemudian para brahmana membuat yupa tersebut sebagai tanda terima kasih pada raja yang dermawan. Masyarakat Kutai telah membuka sejarah bangsa Indonesia pertama kali ini menampilkan nilai – nilai sosial politik dan ketuhanan dalam Negara dalam bentuk kenduri dan sedekah pada para brahmana.

2. Zaman Sriwijaya

Menurut Mr. M. Yamin, Indonesia terbentuk melalui 3 tahap, yaitu : pertama, zaman Sriwijaya dibawah wangsa syailendra ( 600 – 1400 ) yang bercirikan kesatuan, kedua, Negara kebangsaan zaman Majapahit ( 1239 – 1525 ) yang bercirikan keprabuan. Keduanya adalah Negara kebangsaan Indonesia lama dan yang ketiga adalah Negara kebangsaan modern yaitu Negara kebangsaan Indonesia yang merdeka atau Negara proklamasi 17 Agustus 1945.

Pada zaman itu, kerajaan Sriwijaya adalah kerajaan yang disegani di Asia Selatan. Perdagangan dilakukan dengan mengumpulkan pengrajin dan pegawai Negara sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang dagangannya.Demikian pula dalam sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, pengurus harta benda Negara, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung – gedung dan patung – patung suci, sehingga pada saat itu kerajaan kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan.

Agama dan kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan suatu universitas agama budha yang sangat terkenal di Negara lain. Dan banyak musafir dari Negara lain yang belajar agama budha dan bahasa sanskerta di Sriwijaya sebelum meneruskan belajar di India.

Cita – cita tentang kesejahteraan dalam suatu Negara telah tercermin pada kerajan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi : “marvuat vanua criwijaya siddhayatra subhiksa” ( suatu cita – sita Negara yang adil dan makmur ).

3. Zaman kerajaan sebelum Majapahit

Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang mencanangkan nilai – nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan – kerajaan lainnya di Jawa Tengah, dan Jawa Timur secara bergantian. Dan refleksi puncak dari perkembangan budaya di Jawa Tengah dalam periode ini adalah dibangunnya candi Borobudur dan Prambanan.

Selain kerajaan – kerajaan di Jawa Tengah tersebut, di Jawa Timur muncul kerajaan Isana pada abad IX, kerajaan Darmawangsa pada abad X dan kerajaan Airlangga pada abad XI. Raja airlangga memiliki toleransi yang tinggi dalam beragama, dan agama yang diakui dalam kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu dan agama Syiwa yang hidup berdampingan secara damai.

Menurut prasasti kelagen, Airlangga menjalin hubungan dagang dan kerja sama dengan Negara lain yang mencerminkan adanya nilai – nilai kemanusiaan. Dan pada tahun 1037 Airlangga menyuruh untuk membangun tanggul untuk kepentingan pertanian rakyat yang hal ini sesuai dengan nilai – nilai sila kelima pancasila.

4. Kerajaan Majapahit

Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mengalami masa kejayaan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk dengan mahapatihnya Gajah Mada yang dibantu oleh laksamana Nala dalam memimpin armadanya. Ketika itu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis buku Negarakertagama ( 1365 ) yang didalamnya tertulis seloka persatuan nasional yaitu “bhineka tunggal ika” yang bunyi lengkapnya adalah “bhineka tungggal ika tan hana dharma mangrua” yang artinya walau berbeda tetap satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda.

Dan sumpah palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada pada tahun 1331 yang berisi cita – cita mempersatukan wilayah nusantara raya sebagai berikut : “saya baru akan berhenti puasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertahluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik telah dikalahkan.”

Selain itu dalam hubungannya dengan negara lain, Hayam Wuruk senantiasa membangun hubungan baik dengan negara – negara lain dan dalam tata kenegaraannya, Majapahit memiliki semacam penasihat yang bertugas memberikan masukan kepada raja, hal ini sebagai nilai – nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit.

5. Zaman Penjajahan

Setalah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVII dan berkembanglah agama Islam dengan pesat di Indonesia. Bersaman dengan itu berkembang pulalah kerajaan – kerajaan Islam dan mulai berdatangan pula bangsa – bangsa asing untuk berdagang.

Bangsa asing yang pertama kali masuk ke tanah air adalah bangsa portugis yang tujuan awalnya adalah untuk berdagang yang kemudian menunjukkan peranannya dalam perdagangan yang meningkat dengan mengadakan penjajahan. Pada akhir abad ke XVI belanda datang pula ke Indonesia, dan untuk menghindari persaingan di antara mereka sendiri,mereka mendirikan organisasi dagang yang disebut VOC yang di kalangan rakyat Indonesia disebut kompeni.

Praktek VOC mulai kelihatan dengan adanya paksaan – paksaan sehingga rakyat mulai melakukan perlawanan. Perlawanan terhadap penjajah yang dilakukan bangsa Indonesia yang masih terpencar – pencar dan tanpa koordinasi tersebut tersebut banyak mengalami kegagalan dan banyak menjatuhkan anak – anak bangsa sebagai korban. Demikianlah Belanda menguasai Indonesia pada awalnya dan menguasai daerah – daerah strategis dan kaya akan rempah – rempah pada abad ke XVII dan semakin memperkuat kedudukannya dengan didukung oleh kekuatan militer.

Penghisapan mulai memuncak saat Belanda melakukan monopoli melalui tanam paksa ( 1830 – 1870 ) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yang tidak berdosa. Penderitaan rakyat kian menjadi saat Belanda sudah tidak peduli lagi dengan ratap tangis rakyat, bahkan mereka semakin gigih dalam menyiksa rakyat untuk memperkaya kekayaan Belanda.

6. Kebangkitan Nasional

Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan dunia timur dengan kesadaran akan kekuatannya sendiri. Adapun di Indonesia kebangkitan nasional ini dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya ( 1908 ). Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 inilah pelopor gerakan kebangkitan bangsa yang kemudian diikuti munculnya gerakan – gerakan yang lainnya.

Perjuangan rintisan kesatuan nasional diteruskan dengan diadakannya Sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928 yang isinya satu bangsa, satu bahasa dan satu tanah air Indonesia. Saat itulah pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan untuk pertama kalinya sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa. Kemudian diiringi dengan munculnya semboyan pergerakan bahwa kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri.

7. Zaman Penjajahan Jepang

Janji Belanda tentang kemerdekaan Indonesia dalam kenyataannya hanyalah kebohongan belaka. Bahkan hingga akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret 1940, kemerdekaan bangsa Indonesia tidak pernah terwujud.

Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “ Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua Indonesia”, akan tetapi Jepang dalam perang melawan sekutu barat tampak terdesak. Sehingga untuk mendapatkan simpati Indonesia, Jepang menjanjikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia kelak. Maka untuk membuktikan janjinya tersebut, Jepang membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha – usaha kemerdekaan Indonesia yang disebut dengan BPUPKI.

a. Sidang pertama BPUPKI

Sidang ini dilaksanakan selama empat hari berturut – turut untuk menerima usulan – usulan yang berkaitan dengan rumusan dasar filsafat Indonesia dan usulan – usulan lainnya.

b. Sidang kedua BPUPKI

Sidang ini dilaksanakan pada tanggal 10 – 16 Juli 1945, yang diawali dengan penambahan anggota BPUPKI dan pembentukan panitia kcil yang terdiri atas Sembilan orang atau yang dikenal dengan panitia “9”. Keputusan - keputusan yang ada dari sidang tersebut adalah :

1. dibentuknya panitia perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno

2. dibentuknya panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Moh. Hatta

3. dibentuknya panitia pembela tanah air yang diketuai oleh Abikusno

Tjokrosoejoso

8. Proklamasi kemerdekaan dan sidang PPKI

Kemenangan Sekutu dalam perang dunia membawa hikmah bagi bangsa Indonesia. Yaitu pembentukan PPKI sebagai pembuktian dari Jepang akan janjinya, sehingga Ir. Sukarno, Moh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon untuk memenuhi panggilan Jenderal Besar Terauchi penguasa daerah selatan, termasuk Indonesia. Dalam pertemuan ini, jenderal Terauchi memberikan 3 keputusan, yaitu :

1. Sukarno diangkat sebagai ketua PPKI dengan Moh. Hatta sebagai wakilnya dan Radjiman sebagai anggota.

2. Panitia persiapan tersebut bisa mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus itu juga.

3. Cepat tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya pada panitia itu sendir

Berbeda dengan BPUPKI, dalam susunan kepanitiaan PPKI tidak duduk seorangpun bangsa Jepang, demikian pula dalam kantor tata usahanya.

Setelah Jepang menyerah pada Sekutu, maka kesempatan itu digunakan dengan sebaik – baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk menyegerakan pelaksanaan proklamasi. Yang kemudian disepakati untuk diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta pada pukul 10 pagi. Dan dibacakan oleh Ir. Soekarno dengan didampingi oleh Moh. Hatta.

a. Sidang pertama PPKI ( 18 Agustus 1945 )

hasil dari pelaksanaan sidang yang pertama tersebut adalah :

1) mengesahkan UUD 1945

2) memilih presiden dan wakil presiden yang pertama

3) menetapkan berdirinya KNIP sebagai badan musyawarah darurat.

b. Sidang kedua PPKI ( 19 Agustus 1945 )

Hasil dari pelaksanaan sidang PPKI yang kedua ini adalah :

1) tentang daerah propinsi, dengan pembagian sebagai berikut :

- Jawa Barat

- Jawa Tengah

- Jawa Timur

- Sumatera

- Borneo

- Sulawesi

- Maluku

- Sunda Kecil

2) untuk sementara waktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan seperti

sekarang.

3) untuk sementara waktu kedudukan kota dan geemente diteruskan seperti sekarang.

4) dibentuknya kementerian atau departemen yang terdiri dari 12 departemen.

c. Sidang ketiga PPKI ( 20 Agustus 1945 )

hasil dari sidang yang ketiga ini adalah : dibentuknya suatu badan pengaman Negara yang disebut BKR.

d. Sidang keempat PPKI ( 22 Agustus 1945 )

hasil dari sidang ini adalah : membahas tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.

9 Masa setelah proklamasi kemerdekaan

Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 ternyata Indonesia masih harus menghadapi serangan sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali kuasa Belanda di Indonesia. Keadaan seperti inilah yang membuat keadaan Indonesia tidak stabil demikian juga di bidang politik. Hingga diberlakukannya sistem demikrasi liberal yang jelas – jelas menyimpang dari konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 dan dari Ideologis Indonesia yaitu Pancasila, yang menyebabkan jatuh bangunnya kabinet pemerintahan di Indonesia.

Republik Indonesia Serikat ( RIS )

Sebagai hasil dari KMB,maka ratu Belanda dan wakil Indonesia menandatangani suatu perjanjian di Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949. Sebelum diadakannya perjanjian ini, Indonesia telah memiliki kedaulatan, sehingga perjanjian tersebut bukanlah suatu penyerahan kedaulatan melainkan adalah pemulihan kedaulatan atau penyerahan kedaulatan.

Terbentuknya NKRI

Berdirinya Negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Negara persatuan dan kesatuan. Maka terjadilah gerakan unitaritis secara spontan dan rakyat membentuk Negara persatuan dengan menggabungkan diri dengan Negara NKRI yang berpusat di Yogjakarta. Maka dengan persetujuan RIS,disusunlah UUDS 1950 dan berlaku sejak 17 Agustus 1950.

Meski UUDS 1950 adalah tonggak untuk menuju cita – cita proklamasi, pancasila dan UUD 1945, dalam pelaksanaanya masih beroriantasi pada pemerintahan liberal sehingga isi dan jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila.

Dekrit Presiden

Pemilu 1955 dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi keinginan rakyat dan harapan – harapan mereka, yang mengakibatkan ketidak stabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan hankam, sehingga pesiden mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Dan berdasarkan dekrit presiden tersebut, UUD 1945 berlaku hingga sekarang.

Masa Orde Baru

Tatanan masyarakat dan pemerintah semenjak G 30 S/ PKI dikenal dengan istilah Orde Baru, yaitu suatu tatanan yang menuntut pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila yang murni dan konsekwen. Yang diawali dengan adanya beberapa aksi yang menyiarkan tuntutan - tuntutannya yang dikenal dengan tritura. Karena orde lama tak mampu lagi memimpin, maka panglima tertinggi memberi kuasa penuh kepada panglima AD, yaitu jenderal Soeharto dalam bentuk “supersemar”.

Tugas pemegang supersemar sangat berat, yaitu memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yaitu PKI dan ormas - ormasnya,serta mengamankan menteri – menteri yang terlibat di dalamnya.

Demikianlah orde baru berangsur – angsur menjalankan programnya dalam upaya melaksanakan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Rumusan Kesatuan Sila – sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan kesatuan yang utuh. Dan setiap sila yang terkandung didalamnya merupakan suatu asas sendiri yang memiliki fungsi sendiri – sendiri namun secara keseluruhan merupakan kesatuan yang sistematis.

a. Susunan Kesatuan Sila – sila Pancasila yang Bersifat Organis

Isi sila – sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas sila – sila yang merupakan suatu asas peradaban. Maka Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Konsekuensinya adalah bahwa setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila – silanya yang lain ataupun saling bertentangan. Kesatuan yang organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologism sebgai pendukung isi dari sila – sila tersebut.

b. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal

Pengertian matematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila – sila Pancasila dalam urut – urutan luas ( kwantitas ) demikian juga dalam hal isi sifatnya ( kwalitas ). Kalau dilihat dari intinya urut – urutan lima sila menunjukan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan juga isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila – sila di depannya.

Andai kata urut – urutan itu dipandang tidak mutlak maka antara satu sila dengan sila yang lainnya tidak ada sangkut pautnya, maka Pancasila akan terpecah – pecah dan tidak dapat digunakan sebagai asas kerohanian suatu negara.

Secara ontologis hakikat sila – sila Pancasila berdasarkan pada landasan Pancasila, yaitu : Tuhan , manusia , satu , rakyat dan adil.

Kesatuan sila – sila yang ‘majemuk tunggal’, ‘ hierarkhis piramidal’ juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam sila yang terkandung nilai keempat sila yang lainnya atau dengan lain perkataan dalam setiap sila pasti dikualifikasi oleh keempat sila yang lainnya.

c. Nilai – nilai Pancasila sebagai suatu sistem

Isi arti sila – sila Pancasila, pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat Pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila – sila Pancasila, sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasar Negara yang bersifat umum kolektif serta realisasi pengamalan Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit. Hakikat Pancasila adalah suatu nilai, adapun sebagai dasar negara adalah merupakan norma dan aktualisasi atau pengamalannya adalah realisasi konkrit Pancasila. Substansi Pancasila dengan kelima silanya yang terdapat pada ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan merupakan suatu sistem nilai.

Prinsip – prinsip dasar tersebut telah menjelma dalam tertib sosial, tertib masyarakat dan tertib kehidupan bangsa Indonesia yang dapat ditemukan dalam adat – istiadat, kebudayaan dan kehidupan keagamaan bangsa Indonesia. Dengan demikian sesuai dengan yang terkandung dalam Pancasila secara ontologis mengandung tiga masalah pokok dalam kehidupan manusia yaitu bagaimana manusia itu terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap dirinya sendiri dan terhadap manusia lain dan masyarakat, maka dalam pancasila itu terkandung implikasi moral pada substansi Pancasila yang merupakan nilai.

Nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan cita – cita, harapan, dan dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupannya agar terwujud masyarakat yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem karta raharja yang diupayakan terealisasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia.


9 komentar:

  1. Bagus artikelnya , pas saya membutuhkannya.
    Trims ya.
    Semoga sukses.

    BalasHapus
  2. thanks ya postingannya :) i need it . .

    BalasHapus
  3. persis skali sama tugas ku...

    BalasHapus
  4. makasih artikel nya.. bagus buat referensi tugas saya

    BalasHapus
  5. semua data diatas emang untuk tugas kewarganegaraan..
    thank`s buat kakak aish az zahra dari Ramadani di UIN suska Riau (DomoX_Mayoshi@yahoo.co.id

    BalasHapus
  6. Top!!
    Thanks postingannya.. >.<

    BalasHapus
  7. makasih kakak artikelnya sangat mambantu tugas kuliah saya,hehehehe

    BalasHapus
  8. thanks yaa kak artikelnyaa :D

    BalasHapus