Kamis, 11 Desember 2008

belanda

SEJARAH BELANDA

Di bawah pemerintahan Karel V (kaisar Romawi Suci dan raja Spanyol) kawasan ini (kini Belanda) merupakan salah satu dari 17 daerah Belanda, yaitu daerah yang meliputi sebagian besar kawasan yang dikenal hari ini sebagai Belgia, Luxemburg dan Utara Perancis. Selepas mendapat kemerdekaan dari Phillip II (anak lelaki Karel V) pada 1648, Belanda menjadi sebuah negara republik yang dinamakan Republik Tujuh Belanda Bersatu (Republiek der Zeven Provinciƫn). Republik ini menjadi penguasa ekonomi dan penjelajah laut yang mahir pada abad ke 17. Zaman ini dikenal sebagai Zaman Keemasan Belanda. Antara perusahaan-perusahaan internasional yang berawal di sini termasuk VOC.

Belanda pernah mempunyai beberapa koloni, salah satu yang paling ternama adalah Nederlands-Indiƫ (yakni Indonesia) dan Suriname (nantinya dibarter dengan Inggris untuk Nieuw Amsterdam, atau sekarang dikenal dengan New York). Koloni ini pertama diadministrasi oleh Vereeinigde Oost-Indische Compagnie (VOC) dan West-Indische Compagnie (WIC atau resminya adalah Geoctroyeerde West-Indische Compagnie (GWIC)), keduanya adalah dua perusahaan milik pribadi. Tiga abad kemudian, perusahaan ini mendapat kesulitan finansial dan teritori dimana mereka beroperasi diambil alih oleh pemerintahan Belanda (pada tahun 1815 dan 1791). Pada saat inilah daerah tersebut menjadi koloni resmi pemerintahan Belanda

Belanda masuk ke dalam Kekaisaran Perancis oleh Napoleon Bonaparte, yang kemudian dibebaskan selepas kekalahannya. Selepas itu, Kerajaan Belanda didirikan pada 1815 dengan meliputi kawasan yang dikenali pada hari ini sebagai Belgia dan Luxemburg. Belgia mendapat kemerdekaan pada 1830, sedangkan Luxemburg berpisah selepas kematian Raja Willem III. Pada abad ke-19, Belanda sudah menjadi sebuah negara industri yang sebanding dengan negara negara tetangganya.

Pada abad ke-19. Belanda dapat dikategorikan 'lamban' dalam proses industrialisasi jika dibandingkan oleh negara tetangganya, terutama karena ketergantungannya terhadap infrastruktur air dan kekuatan angin. Belanda bersifat netral semasa Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Belanda ditaklukkan oleh Nazi pada Mei 1940 pada saat perang dunia ke II, dan memaksanya untuk menjadi anggota sekutu. Belanda secara sekejap dalam masa itu untuk didominasi oleh Nazi. Lebih dari 100000 Yahudi-Belanda dibunuh semasa itu. Perkumpulan Bersenjata Abad ke-21 (The 21st Century Army Group) melaksanakan operasi militer yang bertujuan untuk membebaskan Belanda setelah pertentangan oleh warga Normandy, Inggris, Kanada, Polandia dan Amerika yang bertempur di Belanda mulai dari tahun 1944 sampai Belanda dibebaskan tahun 1945. Selepas perang, ekonomi Belanda menjadi semakin maju dengan Belanda menjadi anggota Benelux dan Komunitas Eropa. Belanda juga menjadi anggota NATO.

Belanda merupakan negara perintis Uni Eropa saat pendirian organisasi itu pada 1992.

STATUS PERSONAL

Belanda adalah Negara yang dalam sistem jurisprudensinya menganut sistem status personal.

Istilah status personal ( statute personalia, personal status, statut personnel, personalen statut, personeel statuut ) berasal dari madzhab Itali, zaman possglassatoren dari abad 13 sampai abad 15.

Statuta personalia adalah kelompok kaidah – kaidah yang mengikuti seseorang dimana pun dia pergi. Kaidah – kaidah seperti ini dengan demikian memiliki lingkungan-kuasa-berlaku serta ekstra-teritorial atau universal, tidak terbatas pada teritoral suatu Negara.

Mengenai apa yang termasuk dalam istilah “status personal” ini tidak terdapat kata sepakat, sejak dahulu hingga sekarang pendapat para ahli adalah berbeda mengenai persoalan kualifikasi ini. Pada masing – masing Negara terdapat konsepsi yang berbeda tentang apa yang termasuk dalam bidang ini.

Walau terdapat perbedaan mengenai apa yang diartikan dalam istilah ini, boleh dikatakan terdapat kata sepakat tentang inti dalam pengertiannya yakni yang dimaksud dengannya adalah kedudukan hukum seseorang yang umumnya ditentukan oleh kedudukan suatu Negara dan ia dianggap terikat secara permanen.

Menurut konsepsi yang luas, istilah ini diartikan:wewenang untuk memiliki hak – hak hukum pada umumnya, yang oleh Jerman disebut Recthsfahigkeit, dan dalam bahasa Prancis disebut Capacite de Joussance. Di dalamnya termasuk pula perlindungan dari kepentingan perseorangan, seperti kehormatan, nama, dan perusahaan dagang. Dan yang terpenting adalah termasuk pula di dalamnya masalah keluarga.

Konsepsi ini kita saksikan antara lain dalam perjanjian – perjanjian antara Negara – Negara barat dengan Negara – Negara timur (oriental ), dimana orang – orang asing dikecualikan dari jurisdiksi pengadilan – pengadilan dalam soal – soal yang termasuk hukum pribadi ( personal law ).

Perjanjian antara USA dan Persia pada tahun 1928, dimana di dalamnya terdapat pengecualian tertentu mengenai peradilan dalam perkara – perkara yang menyangkut status personal terhadap warga amerika yang bukan islam. Ditentukan bahwa warga Persia di Amerika memperoleh the most favored nation mengenai perkara - perkara status personal. Sehingga, warga Amerika non muslim di Persia akan tetap tunduk dibawah hukum nasional mereka berkenaan dengan hal – hal yang bersangkutan dengan hukum personal yang luas.

Personal status dalam konsepsi yang sempit, pada konsepsi luasnya dibatasi oleh praktik hukum yang didukung oleh penulis – penulis. Menurut Battifol jurisprudensi Prancis tidak membenarkan konsepsi yang luas seperti yang dikehendaki oleh “doctrine personnaliste”. Yang hanya termasuk dalam “I’etat des personnes” ialah kaidah – kaidah yang berkenaan dengan identification, indiduelle, seperti nama, domisili, nasionalitas, status perdata dan hubungan – hubungan familinya.

Tujuan dari status ini adalah untuk memelihara “social institution”. Dari perumusan ini tampak berbagai corak terpenting, yaitu pertama, bahwa status ini hanya dilimpahkan Negara pada perseorangan, kedua, bahwa hal yang merupakan kepentingan umum atau masyarakat, ketiga, bahwa status ini tidak dapat diperoleh sesuai dengan kehendak perorangan, keempat, universalitasnya.

____________________________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar