Kamis, 11 Desember 2008

Pancasila dalam Ketatanegaraan RI

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN INDONESIA


Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.

Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.

Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia.

Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.

Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.

9 komentar:

  1. daftar pustakaya/sumber bertanya diikut sertakan donk!

    BalasHapus
  2. Makasih...ni ku lagi cari tugas..untung di blog mbak ada..thx..:-)
    GBU

    BalasHapus
  3. tugasku bisa selesai nie.........

    BalasHapus
  4. maturnuwun sanget...

    BalasHapus
  5. mkcccii ya..
    krng aQ bs bljr bwt uas nti...

    BalasHapus
  6. mba mau nanya Ne,,,
    perbedaan dari ketatanegaraan dan kenegaraan itu apa ya????
    Q bener2 ga ngerti,,
    makasie ya mba....

    BalasHapus
    Balasan
    1. mirip.. tapi sebelum masuk pada pembahasan tentang ketatanegaraan, belajar ilmu negara itu perlu.
      ilmu negara membahas tentang sejarah negara, kedaulatan, macam-macam sistem negara dan hal hal yang berkaitan dengan apa itu negara.
      ketatanegaraan adalah tentang komponen yang ada dalam negara itu... konstitusi, perundang-undangan, lembaga-lembaga, dan lain sebagainya..
      untuk masuk ke ilmu ketatanegaraan, biasanya diawali dengan sedikit bekal tentang ilmu negara dan ilmu pemerintahan.... dan setelah ketatanegaraan dilanjutkan dengan hukum administrasi negara atau HAN... (^,^)

      Hapus
  7. makasih gan saya numpang copas yah buat tugas

    BalasHapus