Senin, 23 Mei 2011

menangislah kalau itu membuatmu lega

Akhir-akhir ini Azka sering melamun. Syarif memperhatikan adik satu-satunya itu sesekali memandang jauh kemana tak tentu arah. Demikian juga bunda, ia bertanya-tanya, ada apa gerangan dengan putrinya ini.

'Apa yang sedang engkau risaukan sayang...?'

Bunda cukup mengenal buah hatinya. Azka sedang ada suatu hal yang dipikirkan dengan sangat. Tak semua hal selalu disampaikan pada bunda, dan baginya tak semua hal mudah untuk dibagi. Pun bunda tak ingin memaksa putrinya itu untuk menceritakan permasalahannya padanya. Apapun itu. Tapi bila melihat keadaan putrinya seperti itu, bunda mana yang tidak akan kuatir.

Kemaren wali kelas Azka berkunjung ke rumah Azka dan menceritakan kondisi Azka yang beberapa ini dinilai kurang konsentrasi dan tidak memperhatikan penjelasan guru-gurunya. Raut mukanya juga terlihat sedih.

Malam itu Syarif mengunjungi kamar adiknya. Memang kamar ini selalu rapi, tapi kali ini terasa murung.

"Assalamualaikum" Syarif menyapa adiknya yang duduk bersandar pada kusen jendela.

"Waalaikum salam mas"

"adhe kenapa? ko kayaknya sedih gitu..."

"perasaan, mas udah ngembalikan boneka teddy adhe..."Syarif mencoba memancing komunikasi dengan adiknya.

hening. Azka tak berkata apapun. no reaction.

"hei...." Syarif tidak bisa lagi menutupi rasa sedih dan prihatinnya. Ia mengelus lengan adiknya, mencoba menguatkan.

"mas, bisa berbalik?"

syarif terkejut sejenak lalu membalikkan tubuhnya, membelakangi sang adik. Azka mendekap kakaknya dari belakang, tangisnya bagai tak terbendung lagi. tak hanya terisak, kini ia meraung.

Bunda terkejut dan segera menuju kamar Azka. Mendapati kedua anaknya disana, memandang Azka dan Syarif, bunda segera memeluk Azka.

"Sayang, kenapa...?" bunda tak lagi bisa menyimpan kecemasannya. Ia tak mau putrinya sakit lagi.

Syarif berbalik dan memandang adiknya yang bermuka basah. Sesak tiba-tiba menyumbat aliran nafasnya. 'Ya Allah, kuatkan adikku tersayang ini, lindungi ia Ya Rabb...'

setelah Azka cukup tenang, ia kembali tersenyum dan kemudian tertawa.

"ah, adhe ini terlalu ceria menutupi semua sedih hati adhe.... kenapa nggak berusaha berbagi?"

"Apa adhe nggak bisa percaya sama mas?"

Azka menggeleng. "Justru kalau Azka cerita, malah rasanya tambah sedih mas."

Syarif menggeleng. Kadang adiknya ini memang terlalu keras kepala.

"Bunda, apa Azka punya salah ya sama Deo? kalo Azka nyapa Deo, Deo nggak menjawabnya. Kalo Azka pingin bantu, Deo nggak menanggapi. Apa mungkin Azka terlalu mengganggu Deo ya bun?"

"Mungkin deo sedang sibuk. siapa tau dia juga sedang punya masalah. Bunda juga nggak tau."

"Azka sedih bunda. Deo sering seperti itu. Kenapa kalo seandainya Azka ini mengganggu Deo, Deo ko nggak bilang langsung sama Azka? Biar Azka tau, dimana salah Azka."

"Sayang, terkadang kamu ini terlalu peka pada orang lain, terlalu peduli. bisa jadi, Deo nggak marah ma Azka, tapi Azka pikir Deo marah sama Azka." bunda mencoba menghibur.

"Bunda tau nggak, Deo kayak gitu udah lama banget lho bun... Azka mencoba bersabar bun... tapi akhirnya Azka nggak tahan juga bun dibegituin."

Syarif menyimak cerita sang adik. dalam hati, kemarahan lahir secara perlahan. 'Deo, beraninya kamu berbuat begitu sama Azka!'

"emang udah berapa lama sih sayang?"

"Dua tahun, mungkin juga lebih bunda...."

Astaghfirullah. Ada apa ini? Apakah ini karena perbedaan karakter mereka? meski hanya berteman, Azka mengganggap teman-temannya sebagai saudara. Rasa sosialitas dan solidaritasnya cukup tinggi, padahal ia masih kecil. Kamu? apakah kamu pernah memperhatikan orang-orang disekitarmu? memperhatikan perasaan mereka? rasanya aku malu, aku hanya memperhatikan diriku sendiri....

bunda sedikit terkejut. menurutnya semua baik-baik saja. Azka juga selalu cerita tentang Deo, seolah tak ada masalah yang terjadi diantara mereka.

"Sayang, temen Azka kan nggak cuma Deo, banyak yang lainnya kan...? bunda nggak mau azka sakit karena terlalu memikirkan hal ini."

"gimana nggak kepikiran bunda...?"

"untuk sementara, Azka nggak usah mengusik Deo dulu. Azka simpan semua hal yang mengingatkan pada Deo. nanti juga semuanya akan baik-baik lagi." Bunda tersenyum, mencoba meyakinkan putrinya.

Syarif beranjak keluar kamar Azka. Bunda dan Azka berpandangan, heran. tak berapa lama kemudian ia kembali dengan sebuah kotak.

"Ayo mas bantu." Syarif menyemangati adiknya. Azka tersenyum dan menerima kotak yang disodorkan oleh kakanya. Azka mulai memilah pernak-pernik dikamarnya dan memasukkannya ke dalam kardus.

"Mas Syarif, bunda nggak mau mas buat masalah sama Deo. bunda nggak mau Azka tambah sedih." bunda mengingatkan putranya. ia tahu, Syarif sangat sayang pada adiknya itu. dan tentu saja ia takkan terima kalau ada yang membuat Azka sedih. Syarif memahami posisinya sebagai seorang kakak yang harus menjaga dan melindungi adiknya itu.



"semoga sedih itu segera menguap... dan tak tersisa."

Rahasia bank

Apa yang perlu diketahui dari rahasia Bank?

Kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan rahasia Bank, sehingga kalau kita menjadi nasabah Bank, kita akan mengetahui secara pasti apa-apa yang boleh dan tidak boleh diberikan pada pihak luar oleh Bank. Dalam dunia modern sekarang ini, hampir setiap orang yang telah cukup umur berhubungan dengan Bank, entah sekedar menyimpan uang, ataupun mengirim uang melalui transfer, meminjam uang dan sebagainya.

Dasar Hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian diubah dengan Undang-undang no.10/1998. Sesuai pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi sebagai berikut:

Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

Lingkup Rahasia Bank

Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?

Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.

Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.

Informasi mengenai mantan nasabah

Di dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang no.10/1998.

Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.

Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?

Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:

* Anggota Dewan Komisaris Bank
* Anggota Direksi Bank
* Pegawai Bank
* Pihak terafiliasi lainnya dari Bank

Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”

Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.

Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank

Seorang pegawai bank, ada kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya terkena likuidasi.

Pertanyaan yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.

Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.

Pengertian pihak terafiliasi lainnya

Sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah:

1. anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
2. anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
4. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

Pengecualian atas kewajiban rahasia bank

Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:

1. Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
5. Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
6. Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
7. Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)

Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif tersebut, apabila ada pihak-pihak lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah “tidak boleh”.

Sifat limitatif dari pengecualian itu bukan tidak dapat diperluas, asal perluasannya ditentukan oleh undang-undang. Apabila pengecualian di dalam undang-undang perlu ditambah, maka penambahan dapat dilakukan dengan:

* Mengubah Undang-undang no.10/1998, atau
* Memberikan tambahannya dengan mencantumkannya dalam undang-undang tersendiri.

Dari ulasan di atas terlihat, bahwa Bank merupakan lembaga yang harus beroperasi secara prudent. Mengapa? Bank adalah bagian dari sistim keuangan dan sistim pembayaran suatu negara. Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi bank sangat penting, karena ambruknya bank dapat mengakibatkan domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain, yang akan mengganggu fungsi sistim keuangan dan sistim pembayaran negara yang bersangkutan.

Bank adalah lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung pada kepercayaan para nasabahnya, yang mempercayakan dana dan jasa-jasa lain, yang dilakukan nasabah melalui bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, maupun yang telah atau akan menggunakan jasa-jasa bank lainnya, terpelihara dengan baik. Salah satu faktor untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank, adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.

Bahan bacaan:

1. Undang-undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.
2. Dari berbagai sumber, hasil diskusi, dan seminar.


dari : http://edratna.wordpress.com/2008/01/09/apa-yang-perlu-diketahui-dari-rahasia-bank/