Senin, 22 Desember 2008

PSIKOANALISA

BAB I
PENDAHULUAN


1.1Latar Belakang
Mahasiswa termasuk salah satu civitas akademika di perguruan tinggi yang memiliki wawasan intelektual tinggi, diharapkan dapat menyampaikan ide pikiran / gagasannya secara sistematis, baik secara lisan maupun tulisan. Dalam setiap penyampaian materi perkuliahan hampir setiap dosen mata kuliah mengharusakan mahasiswanya untuk membuat makalah untuk didiskusikan lebih lanjut sebelum pemberian materi oleh dosen mata kuliah.
Sama halnya dengan mata kuliah Psikologi. Dalam makalah ini, dari kelompok empat akan mengulas dan membahas secara langsung tentang salah satu aliran Psikologi, yakni Psikoanalisa. Kelompok empat juga akan membahas tentang sejarah tentang sejarah aliran Psikoanalisa, tokoh-tokoh, beserta pendapat mereka tentang teori-teori Psikoanalisa yang mereka ungkapkan. Makalah yang penulis buat diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan intelektual mahasiswa tentang aliran-aliran yang ada dalam Psikologi.
1.2Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar beakang di atas, maka pembahasan dalam makalah ini di fokuskan pada beberapa rumusan masalah, yakni:
1.Mengapa Psikoanalisa menjadi bagian dari aliran Psikologi?
2.Siapa saja tokoh-tokoh yang berperan penting dalam perkembangan Psikoanalisa?
3.Teori apa saja yang dikemukakan oleh para tokoh tersebut tentang Psikoanalisa?

1.3Tujuan
Berdasarkan pada rumusan masalah di atas, maka pembahasan makalah ini bertujuan untuk:
2Mengetahui sejarah perkemangan Psikoanalisa menjadi bagian dari Psikologi.
3Metahui tokoh-tokoh yang berperan penting dalam perekembangan Psikoanalisa
4Mengetahui teori-teori dan pendapat mereka.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1Sejarah Psikoanalisa
Psikoanalisis merupakan psikologi ketidaksadaran. Perhatiannya teruju kearah bidang motivasi, emosi, konflik, simpton-simpton neurotik, mimpi-mimpi, dan sifat-sifat karakter. Psikoanalisis dahulu lahir bukan dari pengukuan psikologi melainkan dari kancah kedokteran, yakni kedokteran bidang sakit jiwa. Hall dan Lindaay mengatakan, bahwa dalan psikologi dan psikoanalisis bersikap bermusuhan. Para psikologi bermusuhan terhadap ide-ide Freud sebelum perang dunia II (1938-1945). Namun sesudah perang dunia II, sikap permusuhan tersebut hilang, dan interpenetrasi keduanya berkembang semakin pesat.
Psikoanalisis menjadi salah satu segi pandangan yang dominan dalam psikologi akademik. Hal ini dikemukakan oleh Show, Rapport, Hall, dan Lndzey. Psikaonalisis mulai memperhatikan masalah-masalah tingkah laku normal dan mencapai puncaknya pada psikologi ego. Dan psikologi juga memperhatikan pada psikoanlisis dan psikologi kepribadian. Misalnya Lewwin dan Murray mengadakan penelitian empiris yang berhubungan dengan psikoanalisis. Tokoh-tokoh eksperimentalis seperti Hall, Miller, Mowrer, Sears, lama kelamaan juga berkenaan dengan konsep kepribadian Freud. Bahkan karya peaget dianggap jembatan psikologi ke psikoanalisis (Walff 1996; cobliner, 1967). David rapport menyusun modal psikoanalisis yang mendekati psikologi tradisional, dan ia dianggap yang paling banyak membawa prestasi psikoanalisis dalam psikologi. Klien dan Errikson mengakui pengaruh tersebut.
Adanya pelatihan-pelatihan psikologi dalam bidang psikoanalisis makin mendekatkan hubungan kedua ilmu tersebut. Diantaranya adalh psikologi George Klein, yang dipandang telah mengawinkan antara psikologi tradisional dan psikoanalisis. Nilai-nilai percobaan laboratorium mulai dikenal oleh psikoanalisis termasuk metode kuantitatif. Penghargaan terhadap penemuan-penemuan proses-proses kognitif dan pengembangan teori psikoanalisis memberikan suatu orientasi dan wawasan tentang sang pribadi yang telah terdapat dalam latar belakang pendidikan psikologi umum. Selanjutnya, psikoanalisis tidak dianggap asingoleh psikologi akademik.

2.2 Tokoh-tokoh dan Pendapatnya

A.Frans Anton Mesmer (1734-1815)
Sarjana yang dilahirkan di Iznang tanggal 23 Mei 1734 dan meninggal tanggal5 Agustus 1815 di Meersburg. Ia menemukan teknik hipnotisme sebagai teknik penyembuhan orang sakit, tetapi waktu itu tekniknya belum lagi disebut hipnotisme, melainkan mesmerisme. Mesmerisme waktu itu dianggap sebagai ilmu semu, karena yeori yang mendsarinya tidaklah cukup meyakinkan bila ditinjau dari sudut ilmu murni. Dalam teorinya tentang Animal Magnetism, Mesmer mengatakan bahwa dalam dirinya terdapat daya penyembuh magnetis yang timbul dari semacam cairan yang terdapat dalam dirinya yang dapat disalurkan ke luar melalui sebatang besi murni dan diteruskan kepeda pasienyang membutuhkan pengobatan. Sebagai seorang dokter, Mesmer berminat sekali pada teknik terapi yang berbau mistik ini, karena disamping ilmu kedokterannya Mesmer jug mempelajari Teologi (ilmu kedokteran).

B.Jean Martin Charcot (1825-1893)
Ia adalah seorang Perancis yang lahir dan meninggal di paris. Ia menjadi dokter pada tahun 1853 dan menjadi dokter di rumah sakit, dan pada tahun 1873 menjadi profesordi akademi Kedokteran Paris. Sebagai seorang dokter ia mengembangkan teknik hipnose dan sugesti mental untuk menyembuhkan pasien-pasien psikoneurotis, khususnya penderita histeria. Histeria adalah suatu gangguan emosi yang demikian kuatnya sehingga memblokir atau menghalangi berfungsinya salah atu anggota tubuh, sekalipun tidak ada gangguan orgnis. Gangguan ini umumnya terdapat pada wanita (asal kata histeria adalah “uterus” atau rahim), dan gejalanya adalah buta lumpuh. Gangguan ini sering kali disebabkan oleh suatu peristiwa yang pernah dialami oleh pasien yang bersangkutan dan peristiwa itu sangat menggoncangkan jiwa pasien tersebut. Sebagai usaha untuk melupakan peristiwa yang menggoncangkan jiwa tersebut, pasien lalu melumpuhkan salah satu anggota badannya.
Dengan teknik hipnose, Charcot menurunkan ambag kesadaran pasien sehingga peristiwa yang mengguncangkan, yang menjadi penyebab gangguan emosi itu yang selama ini dihindari oleh kesadaran dan ditekan kedalam ketidaksadaran, ditimbulkan kembali ke alam kesadaran. Dengan munculnya kembali faktor penyebab itu kealam kesadaran. Dengan munculnya kembali faktor penyebab itu ke alam kesadaran maka pasien akan sembuh dari penyakitnya.
Sbagai guru besar, Charcot mengajarkan teknik teralinya ini kepada mahasiswanya, termasuk Sigmund Freud yang kelak akan menjadi pendiri aliran psikoanalisa.

C.Pierre Janet (1859-1947)
Ia belajar ilmu kedokteran dan filsafat di Universitas Paris; pada tahun 1889 ia mendapat gelar doktor dalam filsafat dengan tesisnya tentang “psikologi dari aktifitas otomatis”. Pada tahun 1890 ia ditunjuk oleh Charcot menjadi direktur laboratorium psikologi di Salpetriere. Tahun 1982, ia menerima gelar doktor lagi, kali ini dalam bidang kedokteran dengan tesis tentang “Keadaan Mental Pada Histeria” di mana ia mencoba menggolongkan secara sistematis berbagai jenis histeria dan mencari hubungan antara simptom-simptom histeria dengan teori-teori psikologi. Ia mengajaar pada universitas Sorbonne dari 1985-1902 dan kemudian menggantikan kedudukan Ribbot sebagai ketua psikologi pada College di France sampai ia pensiun pada 1936. Sejak 1904 Janet menerbitkan dan mengedit Journal de Psikologie Normale et Pathologique sampai tahun 1937.
Janet berpendirian bahwa studi yang ilmiah dari psikologi hanya dapat dilaksanakn bila semua proses mental diterjemahkan sebagai tingkah laku. Ia termasuk orang yang menekankan sifat dinamis dan kesatuan dari gejala-gejala psikologis.
Janet mempunyai suatu teori tentang kepribadian yang disebut teori strata, kepribadian terdiri dari kecenderungan-kecenderungan yang tersusun secara hirarkis dari yang paling rendah (misalnya Refleks) sampai yang paling tinggi (misalnya akal). Semua kecenderungan-kecenderungan itu memiliki sejumlah energi tertentu yang berasal dari sumber-sumberfisiologis, psikologis, dan juga dari keturunan. Energi-energi itu kalau diaktifkan akan membuat suatu kecenderungan menjadi suatu tingkah laku. Kecenderungan dari tingkat yang rendah biasanya mempunyai energi yang lebih besar dari kecenderungan tigkat tinggi. Karena itu kecenderungan tingkat rendah lebih mudah terangsang dan lebih cepat melepaskan energi-energinya dalam jumlah besar daripada kecenderungan tingkat tinggi yang hanya bisa melepaskan energinya sebagian-sebagian. Banyak sedikitnya energi yang bisa dibebaskan pada kecenderungan tertentu akan memberikan tingkat ketegangan(tension) tertentu pada individu yang bersangkutan. Tingkat ketegangan ini menurut Janet adalah indikasi untuk menetapkan klasifikasi kelainan kepribadian.
Orang-orang normal biasanya bisa mempertahankan energi-energi dari kecenderungan tingkat rendah sampai pada batas tertentu dan dapat melepaskan lebih banyk energi pada kecenderungan tingkat yang lebih tinggi. Seorang Psikoneoritis aalah orang yang terlalu banyak mempertahankan energi pada tingkat yang rendah terlalu banyak diepas dan kecenderungan pada tingkat akal terlalu banyak dipertahankan energinya, maka orang yang bersangkutan adalh psikopat.
Teori stara dari janet ini dapat diperbandingkan dengan teori id ego-super ego yang dikemukakan oleh freun, sedangkan energi-energinya janet dapat dipersamarkan dengan dorongan-dorongan (seksual dan agresi) pada freun.
Karya-karya Janet antara lain: L’automatisme(1889),L’etatmental des histeriques (1892),Les obsession et la psycashtenie (1903), Neuroses et idees fixes (1904), dan Les nevroses (1909).


D.Sigmund Freud (1856-1939)
Freud adalh seorang Jerman keturunan Yahudi, pada masa kebangkitan Hitler, ia harus melarikan diri ke Inggris dan meninggal di London tanggal 23 September 1939. Freud secara skematis menggambarkan jiwa sebagai sebuah gunung es. Bagian yang muncul dipermukaan air adalah bagian yang terkecil, yaitu puncak dari gunung es itu, yang dalam hal kejiwaan adalah bagian kesadaran (consiousness) Agak dibawah permukaan air adalah bagian yang di sebutnya prakesadaran (Subconsiousness atau Preconsiousness). Isi dari prakesadaran adalah hal-hal yang sewaktu-waktu dapat muncul kekesadaran. Bagian yang terbesar dari gunung es itu berada di bawah permkaan air sama sekali dan dalam hal jiwa merupakan alam ketidaksadaran (unconsciousness). Ketidaksadaran ini berisi dorongan-dorongan yang ingin muncul ke permukaan atau mendesak ke kesadaran.Dorongan-dorongan ini mendesak terus ke atas, sedangkan tempat di atas sangat terbatas sekali. Tinggallah “ego” (aku) yang memang menjadi pusat dari kesadadran yang harus mengatur dorongan-dorongan yang manayang harus tetap tinggal di ketidaksadaran. Sebagian besar dari doronga-dorongan yang berasal dari ketidaksadaran itu memang harus tetap tinggal dalam ketidaksadaran, tetapiu mereka ini tidak tinggal diam, melainkan mendesak terus dan kalau “ego” tidak cukup kuat menahan desakan ini akan terjadilah kelainan-kelainan kejiwaan seperti psikoneurose atau psikose. Dorongan-dorongan yang terdapat dalam ketidaksadaran sebagian adalah dorongan-dorongan yang sudah ada sejak manusia lahir, yaitu dorongan seksual dan dorongan agresi, sebagian lagi berasal dari pengalaman masa lalu yang pernah terjadi pada tingkat kesadaran dan pengalaman itu bersifat traumatis (menggoncangkan jiwa), sehingga perlu di tekan dan dimasukkan dalam ketidaksadaran. Segala tingkah laku manusia menurut freud, bersumber pada dorornga-dorongan yang terletak jauh di dalam ketidaksadaran, karena itu psikologi freud disebut juga psikologi dalam (Depth psychology). Selain itu teori freud disebut juga sebagai teori psikodinamik (dynamic psychology), karena ia menekankan kepada dinamika atau gerak mendorong dari dorongan-dorongan dalam ketidaksadaran itu ke kesadaran.
Teori psikoanalisa dari freud dapat berfungsi sebagaia tiga macam teori, yaitu:
1.Sebagai teori kepribadian
2.Sebagai teknik analisa kepribadian.
3.Sebagai metode terapi (penyembuhan)
Sebagai teori kepribadian, psikoanalisa mengatakan bahwa jiwa terdiri dari tiga sistem yaitu: id (es), super ego (uber ich) dan ego (ich). Id terletak dalam ketidaksadaran. Ia merupakan tempat dari dorongan-dorongan primitif, yaitu dorongan-dorongan yang belum dibentuk atau dipengaruhi oleh kebudayaan, yaitu dorongn untuk hidu dan mempertahankan kehidupan (life instinch). Bentukn dari dorongan hidup adalah doronga seksual atau disebut juga libido dan bentuk dari dorongan mati adalah dorongan agresi, yaitu dorongan yang menyebabkan orang ingin menyerang orang lain, berkelahi atau berperang atau marah. Prinsip yang dianut oleh id adalah prinsip kesenangan (pleasure prinsiple), yaitu bahwa tujuan dari id adalah memuaskan semua dororngan primitif ini.
Superego adalah suatu sistem yang merupakan kebalikan dari id. Sistem ini sepenuhnya dibentuk oleh kebudayaan. Seorang anak pada waktu kecil mendapat pendidikan dari orang tua dan melalui pendidikan itulah ia mengetahui mana yang baik, mana yang buruk, man yang boleh dilakukan dan mana yang idilarang, mana yang sesuai dengan norma masysrakat, man yang melanggar norma. Pada waktu anak itu menjadi dewasa, sgala norma-norma yang diperoleh melalui pendidikan itu menjadi pengisi dari sistem superego. Sehingga superego berisi dorongan-dorongan untuk berbuat kebaikan, dorongan untuk mengikuti norma-norma masyarakat dan sebagainya. Dorongon-dorongan atau energiyang berasal dari superego ini akan berusaha menekan dorongan yang timbul dari id karena dorngan dari id yang masih primitif ini tidak sesuai atau tidak bisa diterima oleh superego.Di sinilah terjadi tekan menekan antara dorongan-dorongan yang berasal dari id dan superego. Kadang-kadang superegolah yang menang, kadang kadang id lah yang lebih kuat.di sini pula nampak teori psiodinamiki dari freud.
Ego adalah sistem di mana kedua dorongan dari id dan superego beradu kekuatan.fungsi ego adalah menjaga keseimbangan antara kedua sistem yang lainnya, sehingga tidak terlalu banyak dorongan dari id yng di munculkan ke kesadaran, sebaliknya tidak semua dorongan superego saja yang dipenuhi.Ego sendiri tidak mempuyai dorongan atau energi.Ia hanya menjalankan prinsip kenyataan, yaitu menyesuaikan dorongan id atau superego dengan kenyataan di dunia luar. Ego adalah satu-satunya sistem yang langsung berhubungan dengan dunia luar, karena itu ia dapat mempertimbangkan faktor kenyataan ini. Ego yang lemah tidak dapat menjaga keseimbangan antara superego dan id. Kalau ego terlalu dikuasai oleh dorongan-dorongan dari id saja, maka orang itu akan menjadi psikopat (tidak memperhatikan norma-norma dalam segala tindakannya), kalau orang itu terlalu dikuasaioleh superegonya, maka orang itu akan menjadi psiko neurose(tidak dapat menyalurkan sebagian besar dorongan-dorongan primitifnya). Disini nampak persamaan teori freud dan teori strata dari Pierre janet.
Selanjutnya freud mengatakan bahwa untuk menyalurkan dorongan-dorongan primitif yang tidak bisa dibenarkan oleh superego, ego empunyai cara-cara tertentu yang disebut sebagai mekanisme pertahanan. Mekanisme pertahanan ini di gunanya untuk melindungi ego dari ancaman dorongan primitif yang mendesak terus karena tidak di izinkan muncul oleh superego. Sembilan mekanisme petahanan yang dikemukakan freud adalah:

1.Represi
Suatu hal yang pernah dialami dan menimbulkan ancaman bagi ego ditekan masuk keketidaksadaran dan di simpan di sana agar tidk mengganggu ego lagi. Perbedaannya dengan proses lupa adalah bahwa dalam lupa hal yang dilupakan itu hanya disimpan dalam bawah sadar dan sewaktu-waktu dapat muncul kembali, sedangkan pada represi (Repression) hal yang di repres tidak dapat dikeluarkan ke kesadaran dan disimpannya dalam ketidaksadaran. Contoh represi: seorang pemuda berjalan-jalan dengan pacarnya. Di tengah jalan mereka bertemu dengan pemuda lain yang mengaku kawaan lama pemuda pertama. Mereka mengobrol lama, tetapi pemuda pertama tidak bisa mengingat siapakah pemuda kedua, dan seolah-olah lupa ia tidak memperkenalkan pacarnya pada pemuda kedua. Dari pemeriksaan yang dilakukan kemudian, ternyata bahwa beberapa tahun yang lalu pemuda kedua pernah merebut kekasih pemuda pertama dan peristiwa ini dianggap sangat menyakitkan hati pemuda pertama dan untuk melepaskan egonya dari kesakitan hati itu, maka pemuda pertama menekan pengalaman ini kedalam ketidaksadaran. Bahwa pengalaman yang sudah disimpan dalam ketidasadran itu masih punya pengaruh tidak langcung terhadap tingkah laku, nampak dalam peristiwa perjumpaan dengan pemuda tersebut.

2.Pembentukan Reaksi (Reoction Formation)
Seseorang bereaksi justru sebaliknya dari yang dikehendakinya demi tidak melanggar ketentuann dari superego. Misalnya seorang ibu membnci anaknya, karena anak ini hampir merenggut jiwanya waktu ibu itu melahirkan. Ibu ini ingin sekali membunuh anakny (dorongan agresi), tetapi superego tidak membenarkan perbuatan itu. Karena itu, ibu ini bertindak sebaliknya, yaitu sangat menyyanginya secara berlebih-lebihan terhadap anak. Sebagai akabat dari kasih sayang yag berlebih-lebihan itu , maka anak juga menderita karena seba terkekang.
3.Proyeksi (Projection)
Karena superego seseorang melarang ia mempunyai suatu perasaan atau sikap tertentu terhadap orang lain, aka ia berbuat seolah-olah orang lain itulah yang punya sikap atau perasaan tertentu itu terhadap dirinya. Misalnya A membenci B. Tetapi superego melarang A membenci B (misalnya karena B atasannya), mka A engatakan bahwa B lah yang membenci dia.
4.Penempatan yang Keliru (Displacement)
Kalau seseorang tidak dapat melampaskan perasaan tertentu karena hambatan dari superego, maka ia akan melampiaskan perasaan tersebut kepada pihak ketiga. Misalnya, A tidak ssenang karena dimarahi B, tetapi A tidak dapat marah kembali kepada kembali ke B, karena B adalh atasannya, maka kemarahannya ini dilampiaskannya pada c yang bawahn dari A.
5.Rasionalisasi (Rasionalisation)
Dorongan-dorongan yang sebenarnya dilarang oleh superego dicarakn penalaran sedemikian erupa, sehingga seolah-olah dapat di benarkan. Misalnya menurut superego A sebenarnya tidak boleh memukul B, tetapi A tetap memukul B dan memberi alasan hal itu dilakukannya untuk mendidik B atau agar B diwaktu yang akan datang bisa bertingkah laku lebih baik.
6.Supresi (Supression)
Supresi adlah juga menekankan sesuatu yang dianggap membahayakan ego kedalam ketidaksadran. Tetapi berbeda dengan represi, maka hal yang ditekan dalam supresi adalah hal-hal yang datang dari ketidaksadaran sendiri dan belum pernah muncul dalm kesadaran. Dorongan oedipoes complex misalnya,yaitu dorongan seksual dari anak laki-laki terhadap ibunya yang menurut freud terdapat pada setiap anak, biasanya tidak pernah dimunculkan dalam kesadaran karena bertentangan denagan superego atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Karena itu orang umumnya mensupresi oedipoes complex itu dalam ketidaksadran.
7.Sublimasi (Sublemation)
Dorongan-dorongan yang tidak dibenarkan oleh superego tetap dilakukan juga dalam bentuk yang lebih sesuai dengan tuntutan masyarakat. Misalnya dorongan agresi untuk membunuh orang lain yang sebenarnya tidak dibenarkan oleh superego tetap dilakukan dengan alasan peperangan; berdansa adalah sublimasi dari dorongan seksual; bertinju adalah olah raga yang merupakan sublimasi dorongan-dorongan agresi.
8.Kompensasi (Compensation)
Usaha untuk menutupi kelemahan disalah satu bidang atau organ dengan membuat prestasi yang tinggal diorgan lain atau bidang lain. Dengan demikian, maka ego terhindar dari ejekan atau rasa rendah diri. Misalnya seorang gadis yang kurang cantik tidak berhasil menarik perhatian orang, tetapi ia belajar tekun sekali sehingga walaupun ia gagal menarik perhtian orang dengan kecantikannya ia tetap memperoleh kepuasan karena orang mengagumi kepandaiannya.
9.Regresi (Regretion)
Untuk menghindari kegagalan atau ancaman terhadap ego, individu mundur kembali ketaraf perkemabangan yang lebih rendah, misalnya ia menjadi keknakan kembali. Misalny orang yang sudah memasuki usia tua, takut menghadapi ketuaan, maka ia menjadi kekanak-kanakan kembali.
Dalam teori psikoanalisa sebagai teori kepribadian freud selanjutnya mengatakan bahwa pada setiap orang terhadap seksualitas kanak-kanak (invantile sexuality), yaitu dorongan seksual yang sedah terdapat sejak bayi. Doronga ini iakan berkembang terus menjadi dorngan seksualpada orang dewsa melalui beberapa tingkat prkembangan, yaitu:
1)Fase Oral (Mulut)
Pada fase ini kepuasan seksual terutama terdapat di sekitar mulut. Perbuatan bayi menyusu pada ibunya atau memasukkan benda-benda kedalam mulutnya adalah dalam rangka mencapai kepuasan seksual fase oral ini.
2)Fase Anal (Anus)
Pada usia kira-kira 2 tahun, daerah kepuasan seksual berpindah ke anus dan anak mendapatkan kepuasan dengan menikmati duduk di pispot sampai lama.
3)Fase Phalic
Terdapat pada anak berusia 6-7 tahun. Kenikmatan seksualnya terdapat pada alat kelamin, tetapi berbeda dengan kepuasan sex orang dewasa, pada fase ini kepuasan yang diperoleh dari aktifitas seksual belum dihubungkan dengan tujuan pengemabangan keturunan.
4)Fase Latent
Mulai anak berusia 7 atau 8 tahun sampai ia menginjak awal masa remaja, seolah-olah tidak aktifitas seksual. Kerena itu masa ini disebut fase latent (= tersembunyi).
5)Fase Genital
Dimulai sejak masa remaja segala kepuasan seks terutama berpusat pada alat-alat kelamin.
Psikoanalisa disamping sebagai teori kepribadian, dapat pula berfungsi sebagai teknik analisa kepribadian. Untuk dapat menerangkan suatu gejala psikoneurose misalny, agar dapat diusahakan penyembuhan terhadap penderita yang bersangkutan maka perlu di analisa terlebih dahulu kepribadian penderita yang bersangkutan. Dalam analisa ini umumnya dipergunakan 2 cara pendekatan, yaitu pertama-pertama melihat dinamika dari dorongan-dorongan primitif (khususnya libido).
Terhadap ego dan bagaimana superego menahan dorongan-dorongan primitif itu. Selanjutnya perlu dilihat apakah ego bisa mempertahankan keseimbangan antara kedua dorngan yang saling menekan itu? Kalau ego tidak bisa memperoleh keseimbangan, maka perlu diteliti apa yang menyebabkan melemahnya ego itu. Pendekatan kedua adalah pendekatan sejarah kasus (Case history), terutama untuk melihat fase-fase perkembangan dorongan seksual apakah berjalan wajar, apakah ada hambatan-hambatan dan kalau ada di fase mana mulai terjadi hambatan iu.
Teknik-teknik yang dipergunakan dalam menganalisa kepribadianselanjutnya dipergunakan juga sekaligus sebagai teknik psikoterapi karena pada prinsipnya psikoanalisa mengakui bahwa kalau faktor penyebab yang tersembunyi didalam ketidaksadaran sudah bisa diketahui dan dibawah ke kesadaran maka penderita dengan sendirinya akan sembuh. Sebagai seorang murid Charcot, Freud masih berpedirian sama dengan Charcot, yaitu bahwa penyakit biasanya (psikoneurose) umumnya dapat isembuhkan setelah faktor penyebab dalam faktor ketidaksadaran dapat diketahui.
Teknik untuk menganalisa kepribadian pada Charcot adalah dengan teknik hipnose, yaitu menurunkan ambamg kesadaran sehingga sampai pada tingkat ketidaksadaran dan selanjtnya dokter mengeksplorasi ketidaksadranselama pasien dalam keadaan dihipnose ini. Menurut freud, teknik hipnose hasilnya tidak bisa bertahan lama, karena bila penderita sudah sadar kembali dari hipnose, maka kesadarnnya akan menutupi kembali ketidaksadarannya dan dorongan yang berasal dari ketidaksadaran itu akan tetap berada dalam ketidaksadaran dan akan terus mengganggu dalm bentuk neurose. Karena itu freud lebih menyukai teknik psikoanalisa, yaitu penderita secara sadar sepenuhnya diajak mengeksplorasi ketidaksadarannya. Salah satu tekniknya adalah analisa mimpi (traumdeutung). Penderita disuruh menceritakan mimpi-mimpinya dan mimpi-mimpi itu kemudian dicoba dianalisa. Freud percaya bahwa dorongan-dorongan primitif, maupun hal-hal yang derepresi, yang tidak dapat muncul dalam kesadaran dapat memunculkan dirinya dalam bentuk simbol-simbol dalam mimpi. Karena itu dengan menganalisa mimpi freud mengharapkan bisa mengetahui dinamika kepribadian penderita yang bersangkutan.
Teknik yang lain adalah membiarkan penderita berbicara sendiri sebebas-babasnya dengan menggunakan asosiasi bebas. Dalam teknik ini penderita yang disuruh berbaring, serileks mungkin diminta untuk mengasosisikan kata-kata yang diucapkannya sndiri atau kata-kata yang dilontrkan oleh dokter yang memeriksa dengan kata-kata yang pertama kali muncul di ingatannya. Dengan teknik ini, Freud mengharapkan dapat menjaga isi ketidaksadaran dari penderita yang bersangkutan.

E.Carl Gustaf Jung (1875-1961)
Tokoh psikoanalisa berikutnya adalah Carl Gustaf Jung. Jung sedikit banyak memiliki kesamaan pemikiran dengan Freud. Thun 1913 ia berhenti menjadi dosen untuk mengkhususkan dirinya dalam riset-riset. Sejak 1906 ia mulai tulis menulis dengan Freud, yang baru dijumpainya pada pertama kali setahun kemudian, yakni 1907. Pertemuan yang terjadi di Wina ini sangat mengesankan bagi kedua belah pihak, sehingga terjalinlah tali persahabatan antara mereka. Freud begiti menaruh kepercayaan pada Jung, sehingga Jung dianggap sebagai seorang yang patut menggantikan Freud di kemudian hari. Sebaliknya Jung pun demikian mengagumi Freud sehingga merasa perlu mendirikan perkumpulan Freud pada tahun 1907 di Zurich. Tahun 1908 Jung mengorganisir kongres internasianal psikoanalisa yang pertama di Salzburg. Tahun 1911, dengan dukungan dari Freud, Jung terpilih menjadi ketua pertama dari persatuan psikoanalisa internasional. Tetapi tidak lama setelah itu mulailah timbul kesulitan-kesulitan dalam hubungan antara mereka berdua.
Kesulitan ini berpangkal pada penolakan Jung terhadap teori libidonya Freud. Hubungan surat-menyurat mereka dihentikan pada tahun 1913 dan pada tahun 1914 jung mengundurkan diri dari jabatan ketua dan kemudia melepaskan juga keanggotaan pada Persatuan Psikoanalisa Internasianal.
Antara tahun 1921-1926 Jung mengadakan ekspedisi-ekspedisi ke masyarakat-masyarakat yang masih berkebudayaan primitif di Arizona, Mexico, Afrika Utara dan Kenya untuk mendalami soal-soal mitologi, alkimia (alchemy) atau kimia kuno, agama da ilmu gaib.
Antara tahun 1933-1942 Jung menjadi guru besar di Politeknik Zurich dan pada tahun 1944 ia di angkat sebagai guru besar dalam psikologi kedokteran di Universitas Basley.
Berbeda dengan teori Freud tentang kepribadian yang lebih bersifat mekanistis dan berdasar ilmu alam, konsepsi analitis Jung mengenai kepribadian menunjukkan usahanya untuk menginterprestasikan tingkah laku manusia dalam sudut filsafat, agama dan mistik. Teori Jung juga dibedakan dengan teori psikoanalisa Freud pada penekanannya yang lebih kuat pada tujuan tingkah laku (teleologi), sedangkan Freud lebih menekankan faktor kausalitas sebagai penentu tingkah laku. Jung juga menekankan adanya dasar-dasar rasial dan filogenetis dari kepribadian dan sangat kurng mamentingkan arti dorongan-dorngan seksual dalam perkembangan kepribadian.
Dalam menerangkan kepribadian, Jung sebagaimana juga Freud, menggunakan konsep libido. Tetapi berbeda dengan Freud, Jung tidak melihat libido sebagai dorongan-dorongan seksual, melankan, ia melihatnya sebagai energi yang mendasari berbagai macam proses mental seperti berfikir, merasa, berhasrat, menghindar dan sebagainya. Aktifitas Psikis tidak ditentukan oleh prinsip kesenangan (pleasure principle), melainkan muncul secara otonom melalui libido dan ditentukan terutama oleh prinsip pelepasan energi.
Keseluruhan kepribadian menrut Jung terdiri dari 3 sistem yang saling berhubungan yaitu kesadaran, ketidajsadaran pribadi (personal uconsciouness) dan ketidaksadaran kolektif (Colectife uconciousness). Pusat dari kesaaran adalah ego yang terdiri dari ingtan, pikiran dan perasaan. Ego inilah yang memungkinkan sesorang menyesuakan diri dengan lingkungannya. Ketidaksadran pribadi terdiri dari pengalaman-pengalaman pribai, harapan-harapan dan dorongan-doronga yang pernah disadari tetepi tidak dikehendikai olehnego sehingga terpaksa didorong ke ketidaksadaran. Pada saat-saat tertentu, ketidaksadaran pribai ini bisa muncul kembali ke kesadaran dan mempengaruhi tingkah laku.
Ketidaksadaran kolektif adalah sistem yang palaing berpengaru terhadap kepribadian dan bekerja sepenuhnya diluar kesadaran orang yang bersangkutan. Sistem ini merupakan pembawaan rasial yang mendasari kepribdian dan merupak kumpulan pengalaman-pengalaman dari generasi-generasi terdahulu bahkan, dari nenek moyang manusia waktu masih berupa hewan. Komponen ketidaksadaran kolektif ini disebut arkhetip (archetype), yaitu kecendurungan-kecenderungan yang universal dan merupakan pembawaan pada manusia yang menyebabkan manusia bertingkah laku dan mengalami hal-hal yang selamanya berulang, serupa dengan yang telah dilakukan dan dialami oleh nenek moyang yang manurunkannya (misalnya kelahiran, kematian, menghadapi bahaya dan lain dorongan-dorongan dari ketidaksadaran).
Ego, sebagai pusat dari kesadaran dan merupakan tempat kontak dengan dunia luar mempunyai tugas untuk mengadakan keseimbangan antara tuntutan dari luar dengan dorngan-dorongan yang datang dari ketidaksadaran pribadi maupun ketidaksadaran kolektif. Dalam tugasnya ini ego sampai batas-batas tertentu pula dapat mempengaruhi atau mengubah dunia luar, dan sampai batas tertentu pula dapat mengontrol ketidaksadarn pribadi tetapi ego tidak mempunyai kekuatan apapun untuk mempengaruhi kesadaran kolektif, bahkan egolah yang dipengaruhi oleh dorongan-dorongan dari ketidaksadaran kolektif itu. Kalau ego tidak berhasil menjaga keseimbangan antara tuntutan dari dunia luar, dorongan ketidaksadaran pribadi dan ketidaksadarn kolektif, maka ego akan menderita dan orang yang bersangkutan akan menderita neurose.
Suatu teori dari Jung yang penting pula dikemukakan adalah teori tipologi kepribadian. Jung berpendapat bahwa manusian di dunia ini pada dasarny dapat digolongkan kedalam beberapa jenis saja, tergantung pada jenis atau tipe kepribadiannya. Kepribadian menurut Jung bisa dibagi-bagi berdasarkan dua aspek yaitu berdasarkan fungsinya dan berdasarkan reaksinya terhadap lingkungan.

Berdasarkan fungsinya manusia dapat di bagi dalam dua tipe kepribadian:
1.Kepribadian yang rasional, yaitu terdapat pada orang-orang yang berpaling oleh akal atau rasionya sehingga tiap tindakannya diperhitungkannya benar-benar.
2.Kepribadian yang intuitif, artinya kepribadian yang sangat di pengaruhi oleh firasat atau perasaan kira-kira. Orang dengan kepribadian seperti ini bersifat spontan.
3.Kepribadian emosional, terdapat pada orang-orang yang sangat dikuasai oleh emosinya, cepat menjadi sedih atau cepat menjadi gembira, menilalai segala sesuatu berdasarkan suka atau tidak suka.
4.Kepribadian yang sensitf, yaitu kepribadian yang dipengaruhi terutama oleh panca indra dan cepat sekali bereaksi terhadap rangsang yang diterima panca indra (sensation).
Selanjutnya, berdasarkan reaksi terhadap lingkungan, kepribadian dapat dibagi dalam dua tipe yaitu:
1.Kepribadian yang ekstrover, yaitu kepribadian yang terbuka, terdapat pada orang-orang yang lebih berorientasi keluar, kelingkungan, kepada orang lain. Orang-orang seperti ini senang bergaul, ramah, mudah mengerti persaan orang lain.
2.Kepribadian yang intriver, yaitu kepribadian yang tertutup, lebih bnyak berorientasi kepada diri sendiri. Tdak mudah kontak dengan orang kain.
3.Kepribadian yang ambivert, yaitu tipe kepribadian yang tidak dapat digolongkan kedalam tipe ekstrver dan introver.

F.Alfred Adler (1870-1937)
Dokter ahli penyakit dalam ini dilahirkan dalam. Ia pertama kali berjumpa dengan Freud tahun 1899 dan perjumpaan ini berlangsung sampai 1900. Sejak perjumpaannya ini Adler menjadi pengikut yang setia dari Freud di Wina, tetapi hubungan ini tidak lama, karena pada tahun 1907 Freud menyingkirkan Adlerdari kehidupannya karena Adlermenulis kertas kerja berjudul “Organ Inferiority”.
Kertas kerja berjudul “Organ Inferiority” ini selanjutnya menjadi dasar dan pikiran-pikiran Adler seluruhnya. Dalam kertas kerja itu ia mengatakan bahwa setiap manusia pada dasarny mempunyai kelemahan organis. Berbeda dengan hewan, manusia tidak diperlengkapi dengan alat-alat tubuh untuk melawan alam. Karena itu seorang bayi yang baru lahir terpaksa sepenuhnya menggantungkan dirinya pada orang lain terutama pada ibunya. Tetapi justru kelemah-kelemahan organis inilah yang membuat manusia lebih ungguldari makhluk lain. Menurut Adler kelemahan-kelemahan organis inilah yang mendorong manusia untuk menjadikan kompensasi. Manusia mengembangkan akalnya sedemikian rupa sehingga bisa mengkompensasi (menutupi) kelemahan organisnya. Mekanisme kompensasi inilah yang mendasari tingkah laku manusia. Dengan demikian Adler mengingkari teori libido dari Freud. Pengingkaran ini secara terang-terngan dan secara tertulis dikemukakannya dalm sebuah kertas kerja pada tahun 1911.
Teori Adler yang pengaruhnya sampai juga ke Amerika Serikat karena Adler pernah menjadi dosen tamu di Universitas Columbia antara tahun 1926-1927, sering kali disebut juga sebagai teori psikologi individual (individual psychology). Ia mengatakan bahwa “organ inferiorty” pada masing-masing orang tidaklah sama, melainkan khas bagi orang itu sendiri. Dengan demikian cara mekompensasi inferioritas itu tidak pula sama, tergantung dari tujuan yang hendak dicapai oleh individu yang bersangkutan. Fungsi tujuan atau “telos” dalam menentukan tingkah laku kompensasi yang hendak diperbuat seseaorang dalam teori Adler sangat penting. Karena itu teorinya ini sering pula dikatakan sebagai teori yang bersifat teologis. Di samping itu Adler disebut juga sebagai sarjana psikologi yang sosiologistis, karena menurut pendapatnya watak seseorang ditentukan pula oleh hubungan orang itu dengan masyarakatnya.
Mengenai hubungan denagan masyarakat ini Adler mengatakan bahwa pada dasarnya pada setiap orang terdapat hasrat atau dorongan untuk diakui atau dianggap penting atau dorongan untuk diakui atau dianggap penting oleh masyarakat. Dorongan ini disebut “geltungstrieb” yang mendapat hambatan berat dari perasaan rendah diri akibat dari adnya “Organ inferiority” ini terpksa harus di atasi dengan kompensasi untuk dapat memenuhi “geltungstrieb” itu. Disinilah letak dinamika keperasaaan pribadi dan motor dari tingkah laku menurut Adler, yaitu adanya perasaan rendah diri yang ditantang adanya dorongan untuk dipandang dalam masyarakat.
Sekalipun demikian, tidak semua orang bisa berhasil melakukan kompensasi. Pada beberapa orang, perasaan rendah diri bisa meningkat menjadi kompleks rendah diri bisa meningkat menjadi kompleks rendah diri (inferiority complex) dan dalam hal ini individu biasanya melakukan kompensasi berlebihan (over compensation). Kompenssi berlebihan ini bisa menimbulkan neurose pada beberapa orang.
G.Granville Stanly Hall (1844-1924)
Tokoh yang berasal dari Massachussets, Amerika Serikat ini adalah seorang sarjana teologia lulusan New York, tetapi kemudian mempelajari fisiologi, fisika dan filsafat di Bonn di Berlin. Minatnya kemudian pindah ke psikologi. Ia adalah orang Amerika pertama yang mendapat gelar Doktor dalam psikologi di Jermandengan tesisnya yang berjudul “The Muscular Perception of Space” (18780. Di Jerman ia pernah menjadi murid Wundt di Leipzig dan pernah bekerja sama dengan Helmhotz di Berlin. Pada 1881 ia kembali ke Amerika Serikat dan menjadi guru besar di Universitas John Hopkins.
Hall adlah orang yang sangat aktif dan produktif. IA termasuk salah seorang yang mendorong tumbuhnya psikologi diAmerika Serikat. Ia membangun salah satu laboratoriu psikologi yang tertua di Amerika Serikat, yaitu di universitas john Hipkins(18840Tahun 1887 ia menrbitkan American Psychologycal association (APA) dan menjadi presidennya yang pertama. APA sampai sekarang masih berdiri dan merupakan suatu orgnisasi sarjana psikology yang terbesar di Amerika Serikat.
Teori Hall yang terkemuka adalh teori evolusi. Dengan teori ini ia sering di sebut sebagai “Darwin of the Mind” karena ia seolah-olah menerapkan teori evolusi dari Darwin kepada perkembangan jiwa. Teori ovolusinya berbunyi “Ontogeny Recapitulates Phylegony”. Artinya proses perkembangan individu sejak dia lahir sampai dewasa tidak lain adalah bentuk yang lebih singkat (rekapitulasi, singkatan) dari prises perkembanganmakhluk yang bersangkutan mulai dari tingkat yang lebih sederhan sampai tingkat yang sempurna. Hal ini terbukti dari teori-teori yang dikemukakan Hall dimana ditemukan bahwa reaksi-reaksi yang di berikan oleh binatang satu sel sama dengan reaksi-reaksi sel0sel telur atau sperma pada manusia. Demikian juga reaksi-reaksi dari makhluk-makhluk bersel banyak sama dengan reaksi janin dengan jumlah sel yang kira-kira sama, dan demikian seterusnya. Karena itu disimpulkan bahwa perkembangan jiwa manusia secara perorangan sebenarnya adalah miniatur dari perkembangan jiwa manusia sebagai makhluk.
H.Gustave Le Bon (1841-1931)
Le Bon bukanlah murni sebagai psikoanalisis, tetapi pikirannya banyak sejalan dengan pikiran-pikiran psikoanalisa, hanya Le Bon lebih banyak membicarakannya dalam rangka tingkah laku kelompok daripada dalam tingkah laku perorangan. Sarjana berbangsa Prancis ini dilahirkan pada tanggal 7 Mei 1841 dan meninggal tanggal 15 Desebmber 1931.

konstitusi

A.Teori Konstitusi

  1. Istilah Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk.1 Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belandanya Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang, dan grond berarti tanah atau dasar.
Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional.2

Adapun penganut Paham Modern yang mempersamakan konstitusi dengan UUD adalah Lasalle dalam karangan Uber Varfassungswesen. Ia mengemukakan bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat, seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai-partai politik, pressure group, buruh, tani, pegawai, dan sebagainya. Dan pendapatnya itu kemudian Lassale, menghendaki agar seluruh hal penting itu tertulis dalam konstitusi.3)

  1. Pengertian Konstitusi

Pengertian konstitusi sebagaiman dikenal dalam berbagai literature dapat diartikan secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit diartikan berdasar anggapajn bahwa kekuasaan merupakan sesuatu yang mutlak harus dibatasi sesuai dengan adigium “power tends to corrupt; absolute power corrupt absolutely”. Oleh karena itu konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara.

Konstitusi dalam arti sempit meliputi aspek hukum saja. Konstitusi dalam arti luas tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga “non-hukum”. Hal ini dapat kita lihat dalam pengertian konstitusi yang dikemukakan KC Wheare. mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hokum (legal) dan yang tidakmemiliki sifat hokum (non legal).4

Dalam buku “corpus juris Scundum” volume 16,pengrtian konstitusi dirumuskan sebagai berikut :

a constitution is the original law bay which a system goverment is created and set up and to which the branches of goverment must look for all their power and authority.“

Konstitusi juga dapat diartikan : “ a constitution is a form of social contract joining the citizens ofvthe state and defining the state itself.”5

Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kesepakatan masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu

Pengertian Konstitusi juga dapat diklasifikasikan pada arti static dan arti dinamik. Konstitusi dalam arti static terkait dengan wujudnya sebagai ketentuan konstitusional yang bersifat normative dan berkualifikasi sebagai konsep sebagaimana diinginkan oleh suatu bangsa untuk diwujudkan sebagai perjanjian social. Dalam arti dinamik, konstitusi diartikan sebagai dokumen hukum dan
dokumen social politik resmi yang berkedudukan sangat istimewa dan luhur dalam sistem hukum suatu negarayang terdiri dari peraturan-peraturan dasar yang diperoleh melalui kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip pokok kekuasaan Negara, maksud dan tujuan Negara, organisasi kekuasaan Negara, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, pembatasan terhadap kekuasaan Negara, termasuk jaminan atas perlindungan Hak Asasi Manusia warga Negara.

Dapat dipahami bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi dalam arti luas. Ia bukan hanya dokumen hukum, melainkan juga mengandung aspek “non hukum”, seperti pandangan hidup, cita-cita moral, dasar filsafat, keyakinan religius dan paham politik suatu bangsa.

UUD 1945 juga merupakan konstitusi dalam arti dinamik karena tidak sekedar berisi tentang pembatasan kekuasaan melainkan juga tersedianya pengaturan antar unsure bangsa secara bersama-sama guna menentukan persoalan ketatanegaraan yang ingin diwujudkan.

Menurut CF Strong , konstitusi berarti

“ Constitution may be said to be a collection of principles according to which tho powers of the government the rights of the governed, and the relations between the two are adjusted.”

Berdasarkan konsep konstitusi C.F. Strong tersebut, konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hokum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara.

James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain, hokum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanent dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan. Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak pihak yang diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Konstitusi bisa berupa sebuah catatn tertulis; konstitusi dapat diketemukan dalam bentuk dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan zaman atau konstitusi dapat juga berwujud sekumpulan hokum terpisah dan memiliki otoritas khusus sebagai hokum konstitusi.

Sri Soemantri menilai bahwa pengertian tentang konstitusi yang diberikan oleh CF Strong lebih luas dari pendapat James Bryce.Walaupun dalam pengertian Yang dikemukakan James Bryce itu merupakan konstitusi dalam kerangka masyarakat politik (Negara) yang diatur oleh hokum. Akan tetapi dalam konstitusi itu hanya terdapat pengaturan mengenai alat-alat kelengkapan Negara yang dilengkapi dengan fungsi dan hak-haknya. Dalam batasan Storng, apa yang dikemukakan james Bryce itu termasuk dalam kekuasaan pemerintahan semata, sedangkan menurut pendapatnya, konstitusi tidak hanya mengatur tentang hak yang diperintah (rakyat).

Secara garis besar, konstitusi memiliki pengertian:

  1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan
    kepada para penguasa.

  2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus aparatnya dari suatu
    system politik.

  3. Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga Negara.

  4. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia.6


3. Fungsi Konstitusi

Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi memiliki sifat, fungsi dan kedudukan yang sangat kuat. Produk hukum yang lain tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan jika bertentangan dengan konstitusi harus dibatalkan (lex superior derogate legi inferior)
melalui proses uji material (judicial review). Artinya seluruh peraturan yang berkedudukan dibawah konstitusi harus dijiwai oleh substansi dan materi muatan konstitusi tersebut.

Suatu Negara secara konstitusional ditentukan oleh sifat-sifat yang pokok atau mendasar. Sifat tersebut dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi materi muatan (Substance) dan sisi bentuk (Form
of constitution).

Dari sisi materi muatan , konstitusi harus memiliki materi muatan yang ringkas dan elastis. Ringkas berarti konstitusi hanya memuat materi muatan yang bersifat pokok. Elastis berarti memuat materi muatan yang dapat mengikuti atau beradaptasi dengan perkembangan jaman yang terjadi.

Dari sisi bentuk, konstitusi harus memiliki sifat derajat tinggi dalam suatu Negara yaitu di satu pihak, konstitusi berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang ada. Karena itu, konstitusi tidak dapat diubah seperti halnya mengubah Undang-undang. Konstitusi harus dibentuk dan diubah oleh sebuah lembaga Negara dengan cara-cara tertentu. Di pihak lain konstitusi harus selalu hidup dengan kondisi jamannya serta legitimate karena itu diperlukan adanya keterlibatan masyarakat dalamn proses pembentukan dan perubahannya.

Secara garis besar konstitusi memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut:

  1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.

  2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran Negara baru. Merupakan bukti adanya pengakuan dari masyarakat internasional.

  3. Konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam suatu Negara. Konstitusi mengatur maksud dan tujuan terbentuknya suatu Negara dengan sistem administrasinya melalui adnya kepastian hukum yang terkandung dalam pasal-pasalnya, unifiksi hukum nasional, control social, memberikan
    legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga Negara termasuk pengaturan tentang pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ eksekutif, legislative dan yudisial.

  4. Konsitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan. Konstitusi menyatakan persepsi masyarakat dan pemerintah, sehingga memperlihatkan adanya nilai identitas kebangsaan, persatuan dan kesatuan, perasaan bangga dan kehormatan bangsa. Konstitusi dapat memberikan pemenuhan asas harapan social, ekonomi dan kepentingan politik. Konstitusi tidak saja mengatur pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam lembaga-lembaga politik akan tetapi juga mengatur tentang penciptaan checks and balances antara aparat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

  5. Konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah.

  6. Konstitusi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan kebebasan warga Negara.

Menurut CF Strong Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh kaerna itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua
tujuan, yaitu:

  1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik,

  2. Untuk membebaskan kekuasaan deari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.7

  1. Isi Muatan Konstitusi

Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.

Henc van Maarseveen dalam bukunya yang berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:

  1. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.

  2. Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.

  3. Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.

  4. Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.

  5. Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan
    lembaga-lembaganya.

  6. Konstitusi merupakan ideology elit penguasa.

  7. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.

Menurut Mr. J.G Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal

pokok, yaitu:

  1. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.

  2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.

  3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Sedang Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang:

  1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif, eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.

  2. Hak Asasi Manusia.

  3. Prosedur mengubah UUD.

  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan

yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahan Undang Undang Dasar.8



1 Syahuri,Taufiqqurrohman,Dr,2004, Hukum Konstitusi,Ghalia Indah.

2 Komisi Hukum Nasional, Implikasi Amandemen Konstitusi Terhadap Perencanaan Pembangunan Hukum http://www.komisihukum.go.id/konten.php?nama=Opini&op=detail_opini&id=120/ diakses pada :101208

3 Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983 : 67). (Sumardin, Konstitusi , http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/pengantar-ilmu-hukum/konstitusi / diakses pada : 101208

5 Syahuri,Taufiqqurrohman,Dr,2004, Hukum Konstitusi,Ghalia Indah.


diary

Dear deary…


Apa kata lain dari kerinduan?

Adakah kiasan lain tuk menamai sebuah kerinduan?

Aku tak mampu memaknai adaku tapi… dia mampu membuatku menyadari artiku,

Walau itu hanya baginya

Aku bukanlah orang yang kuat hatinya…

Aku rapuh…mungkin lebih rapuh dari pada mawar

Astaghfirullah….

Lindungi dan kuatkan aku ya Rabb-ku


Kerapuhan dalam diriku akan menjadikan aku lebih kuat,

dan tidak bertepi jika Kau selalu membisikkan kebaikan janjiMu.

Izzati dalam hati, kuburlah keinginan dalam diri

Sucikan, karena Robb adalah Maha Suci

Beri kekuatan setiap jengkal kaki yang melangkah untuk menatap surga

Dan tutuplah panca indra!


Jumat, 19 Desember 2008

sebuah pilihan

aku memilih agar dia bahagia

aku memutuskan suatu langkah..
hal yang tak mungkin untuk aku tarik ulang dan aku batalkan...
sesuatu yang harus ku lakukan
karna aku telah memutuskan...
aku memutuskan untuk memilihnya dan menerima adanya...
kurang dan lebihnya...
aku memilih untuk menyayanginya..
untuk ada di sampingnya...
untuk memberikan senyum dan tawa baginya...
aku tak memilih agar aku bahagia...
aku tak meminta aku mendapatkan surga atau apapun itu...
yang aku mau... dia bahagia
biar aku terluka...
karena aku telah memilih sendiri...
aku ada agar dia bahagia...
aku memilih agar dia tertawa...
karena bahagianya karena aku....
adalah kebahagiaan tersendiri bagiku

Kamis, 11 Desember 2008

feminisme dan pandangan islam

ARUS GERAKAN FEMINISME

Berangkat dari asumsi dan kesadaran bahwa perempuan pada dasarnya ditindas dan dieksploitasi. Oleh karena itu harus ada upaya yang mengakhiri penindasan dan pengeksploitasian tersebut. Hanya saja, feminisme sesungguhnya bukan pemikiran atau aliran yang tunggal, melainkan terdiri dari berbagai ideology, paradigma serta teori yang dapakai oleh mereka masing-masing. Inilah yang menyebabkan mengapa antara kelompok feminis yang satu dan kelompok yang lain memiliki kesimpulan analisis yang berbeda mengenai apa yang sebenarnya menjadi akar dari persoalan perempuan. Perbedaan analisis ini berimplikasi pada munculnya perbedaan "orientasi gerak" dalam menyelesaikan persoalan perempuan. Tahap awal, isu perjuangan yang mereka angkat adalah persamaan hak untuk memilih, karena pada saat itu kaum perempuan disamakan kedudukannya dengan anak-anak dibawah umur yang tidak boleh mengikuti pemilu. Inilah awal munculnya gerakan feminisme liberalis-individualis. Pada perkembangan berikutnya, perubahan sosial yang terjadi di Eropa pada bad ke-18, yakni ketika sistem feodalisme yang diperkukuh teologi gereja digantikan oleh sistem kapitalisme, ternyata tidak dapat mengubah kondisi kaum perempuan. Bahkan ketika kapitalisme mampu menancapkan kukunya dan menjadikan proses industrialisasi sabagai penyangga utama eksistensinya, nasib kaum perempuan justru semakin terpuruk. Akibatnya fenomena kemiskinan menjadi pemandangan merata yang menimpa mayorita masyarakaat Barat, yang kemudian melahirkan ideologi dan gerakan sosialisme/Marxisme. Pada tataran selanjutnya, seiring denga perkembangan filsafat materialisme yang melahirkan gaya hidup konsumtif, aktivitas kaum perempuan dalam bidang ekonomi tidak lagi hanya didorong oleh faktor keterpaksaan. Bahkan mereka "menikmati" kondisi yang ada dan menjadikannya sebagai sebuah keharusan. Hanya saja, pada tataran praktis, kaum perempuan dihadapkan pada kenyataan bahwa mereka masih terikat dengan tanggung jawab mengurus keluarga. Oleh karena itu, mereka mulai memandang kondisi ini sebagai sebuah "ketimpangan yang harus diluruskan". Dalam hal ini, perspektif yang mereka gunakan adalah perspektif jender yang dihubungkan dengan perbedaan jenis kelamin biologis. Inilah cikal bakal munculnya ide dan gerakan feminisme radikal.


DISPARATIS JENDER; SEBAGAI KAMBING HITAM

Sekalipun sebelumnya dikatakan feminisme lahir dalam berbagai ragam dan bentuk, saat ini ada semacam konklusi umum di sebagian besar kalangan feminis, bahwa sumber dari semua persoalan perempuan adalah dominasi kebudayaan patriarki.Terminology yang lebih familiar dapikai oleh para feminis untuk menyebut kondisi ini adalah ketimpangan, ketidakadilan, atau disparitas yang berbasis jender. Dalam masalah jender, sejauh ini yang dpersoalkan oleh kalangan feminis sebenarnya bukan masalah perbedaan jender itu sendiri. Yang mereka gugat adalah ketika perbedaan jender ternyata membawa implikasi pada apa yang mereka sebut dengan "ketidakadilan jender". Munculnya berbagai implikasi "negatif" seperti yang inilah yang menjadi alasan mengapa hingga saat ini kalangan feminis demikian intens mensosialisasikan perubahan konsep jender melalui basis perubahan konstruksi sosial-budaya. Sekalipun logika jender yang dikembangkan oleh kalangan feminis sepintas memang mudah dipahami, jika dicermati, tak urung memunculkan berbagai pertanyaan. Sebernarnya apakah perbedaan seks tidak melahirkan perbedaan perilaku dan peran? Jika jawabannya ya, lantas logika apa yang bisa kita pakai untuk menjelaskan mengapa di dunia ada laki-laki dan perempuan? Lantas benarkah bahwa isu disparatis jender dan budaya patriarki ini yang bertanggung jawab terhadap munculnya berbagai persoalan perempuan, sementara pada saat yang sama tak sedikit laki-laki yang juga menghadapi masalah yang sama dengan perempuan. Hanya saja, keberadaan konsep kesetaraan jender maupun masyarakat equal diakui masih merupakan konsep yang sangat rumit dan kontroversial. Perbincangan mengenai apa yang mejadi batasan dan bagaimana mengaplikasikannya hingga kini masih terus berlangsung, baik dikalangan internal kaum feminis mapun masyarakat umum. Pada tataran praktis, ketidakjelasan ini berakibat pada munculnya sikap ambivalen (mendua) bahkan antipati terhadap ide kesetaraan jender secara khusus dan ide-ide yang disusung gerakan feminisme secara keseluruhan. Sementara itu, masyarakat ideal yang mendifinisikannya sebagai masyarakat berkesetaraan jender, laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara sukarela dalam aktivitas-aktivitas di semua level (domestik atau publik), sebagai mitra sejajar, dan tidak mendapatkan halangan untuk menikmati hasil-hasil (benefits) serta sama-sama bertanggung jawab di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Hanya saja definisi ini dianggap masih debatable, terutama jika dikaitkan dengan tidak jelasnya ukuran-ukuran dan standar-standar yang dipakai dalam memperjuangkannya. Sebagaimana kita ketahui, diskursus dalam topik-topik semacam ini biasanya melibatkan berbagai unsure sensitiv yang bersifat principal mendasar dan paradigmatik; terutama hal ini menyangkut pemikiran ideoligis yang sarat subyektivitas dan sulit dikompromikan. Oleh karena itu, latar belakang ideologi yangdianut oleh suatu gerakan feminisme itulah yang menentukan bagaimana �sosok masyarakat ideal� yang hendak diperjuangkan. Karena paradigma berpikir ini sangat ditentukan oleh ideologi, sementara masing-masing gerakan feminis memiliki latar belakang ideologi yang berbeda, wajar jika jawabannya pun akan berbeda.

PEMEBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM LOGIKA DEMOKRASI

Terlepas dari fakta betapa ambivalennya ide kesetaraan jender, kaum feminis tetap percaya, bahwa mewujudkan ide ini merupakan hal yang niscaya, bahkan merupakan keharusan jika keterpurukan perempuan ingin disembuhkan. Oleh karena itu pendekatan yang mereka gunakan untuk memecahkan persoalan-persoalan perempuan yang diklaim sebagai akibat ketidakadilan jender adalah dengan melibatkan perempuan agar secara aktif mengatasi persoalannya sendiri. Isu sentral perjuangan politik mereka umumnya terfokus pada 3 hal, yaitu: masalah kepemimpinan perempuan dalam kekuasaan, tuntutan kuota didalam parlemen, dan tuntutan independensi hak suara perempuan dalam pemilu. Jika dicermati, terkristalnya keyakinan bahwa persoalan-persoalan perempuan akan terselesaikan manakala perempuan terjun langsung ke tataran kebijakan publik dan politis sangat dipenegaruhi oleh wacana pemikiran demokrasi kapitalistik yang kini mendominasi kultur masyarakat kita. Dari sinilah dapat kita pahami mengapa para pejuang perempuan senantiasa intens terlibat dalam barisan pejuang demokrasi, bahkan mereka memasukkan agenda demokratisasi sebagai salah satu agenda perjuangan mereka. Dalam praktek kehidupan masyarkat demokratis, masalah kebebasan individu menjadi hal yang sangat ditekankan, termasuk kebebasan mengekspresikan aspirasi politik melalui pemberian ruang yang lebar bagi setipa individu (termasuk perempuan) untuk berpartisipasi dalam prose politik dan penentuan kebijakan.


POLITIK KAUM FEMINIS DI DUNIA ISLAM

Sekalipun ide feminisme senantiasa mengundang pro-kontra, tak urung keberadaannya berimbas pada kehidupan kaum muslim di dunia Islam. Dilihat dari sejarah, masuknya pengaruh feminisme ke dunia Islam memang tidak terlepas dari proses infiltrasi ide-ide sekuler pada masa-masa kemunduran Islam. Dalam hal ini, peran para "intelektual Muslim" memang tidak bisa diabaikan. Program pengiriman para pelajar ke luar negeri (Eropa) yang awalnya ditujukan untuk mentransfer kemajuan sains dan teknologi kemiliteran dari Barat justru membawa akses lain berupa transfer berbagai pemikiran sekuler yang sedang booming di Barat. Para tokoh inilah yang lewat berbagai tulisannya berperan dalam membawa dan menancapkan akar-akar pemikiran Barat di dunia Islam. Demikianlah gambaran generasi awal peletak dasar feminisme di dunia Islam. Pada perkembangan berikutnya, pengaruh pemikiran mereka berkembang melewati batas-batas negara dan mengilhami lahirnya feminis-feminis muslim kontemporer yang konsern memperjuangkan kebebasan perempuan, terutama melalui pendekatan perubahan paradigmatic atas kajian teks-teks keagamaan.


PENGARUH FEMINISME SEKULER

Ide-ide feminisme memang berpotensi menitikan air liur kaum muslim yang lapar perjuangan. Diakui, bahwa di belahan dunia manapun, feminisme memang telah membawa banyak perubahan. Kaum perempuan telah berhasil mendapatkan kebebasannya untuk mnegekspresikan diri, bekerja di bidang apapun yang diinginkannya, berbuat apapun yang disukainya, tanpa harus merasa takut dengan berbagai hal tabu yang selama ini dianggap mengekang mereka. Persoalannya, pada saat yang bersamaan, feminisme juga telah membawa berbagai dampak buruk bagi masyarkat secara keseluruhan. Fakta menunjukkan bahwa pengaruh feminisme sekuler telah begitu nyata membawa kerusakan bagi tatanan fungsi dan peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, runtuhnya struktur keluarga, meningkatnya angka perceraian, fenomena un-wed dan no-mar, merebaknya free-sex, kasus aborsi, pelecehan sex, anak-anak bermasalah dll.

Lepas dari fenomena arus balik yang muncul, sesungguhnya memang banyak hal yang bisa kita kritisi dari gagasan feminisme ini. Pemikiran bahwa yang menjadi akar permasalahan perempuan adalah ketidakadilan jender. Ide kesetaraan jender yang diusung feminisme merupakan gagasan yang absurd. Cara pandang feminisme yang individualistik seolah terpisah dari persoalan masyarkat secara keseluruhan. Politik dalam perspektif feminisme seolah terbatasi pada aspek kekuasaan dan legislasi saja. Anggapan bahwa demokrasi merupakan jalan terbaik bagi penyelesaian persoalan-persoalan perempuan sehingga mereka harus ikut memperjuangkannya.


FEMINISME DALAM SUDUT PANDANG ISLAM

Jika ditinjau lebih jauh, pemikiran dan dampak dari pemikiran feminisme ini sangat berbahaya ditinjau dari sudut pandang Islam. Ide ini lahir dalam konteks sosio-historis khas barat, terutama pada abad 19-20; yakni ketika itu kaum perempuan tertindas oleh system yang diterapkan, baik sistem feodalisme, maupun system liberalis-kapitalistik. Oleh Karenai tu upaya mentransformasikan ide-ide ini ketengah-tengah umat Islam "sementara Islam sendiri sudah sangat memuliakan perempuan" jelas merupakan generalisasi yang dipaksakan, dan secara ilmiah tentu saja tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ide ini merupakan turunan dari pemikiran sekulerisme-kapitalistik yang tegak diatas landasan pemisahan agama dari kehidupan (fash ad-din 'an al-hayah) yang menafikkan kewenangan Khalik dalam mengatur kehidupan. Hal ini tampak tatkala feminisme memberikan solusi terhadap problem yang ada tanpa menyandarkannya pada satu dalil syariat-pun! Walaupun terkadang mereka memakai dalil, dalil yang mereka gunakan sudah diplintir sesuai dengan persepsi atau menurut kepentingan mereka. Padahal secara logika, ketika pengaturan kehidupan (termasuk ketika muncul problem perempuan) diserahkan pada asas rasionalitas manusia, bisa dipastikan bahwa aturan tersebut mengandung banyak kecacatan dan kerusakan. Ini jelas bertentangan dengan Islam, baik dari sisi aqidah maupun syariatnya. Sebab, Islam tegak diatas landasan keyakinan yang utuh, pasti, dan shahih karena dapat dibuktikan dengan akal; bahwa manusia, alam semesta dan kehidupan ini diciptakan oleh Allah swt.; bahwa keberadaan manusia didunia ini tidak lain dalam rangka mengemban amanah ubudiah kepada Khalik-nya, dengan jalan melaksanakan seluruh aturan-Nya, yang diakhirat nanti akan dimintai pertanggungjawabannya.

Keberadaan gerakan-gerakan ini telah mengkondisikan kaum muslim untuk mengamini ide yang ditawarkan, sekaligus menjadi pengembannya, sekalipun akhirnya hal itu harus dibarengi dengan sedikit demi sedikit mengikis keyakinan mereka akan kesempurnaan aturan Islam, atau berupaya melakukan sinkretisme antara ajaran Islam denga ide-ide diluar Islam melalui labelisasi ide-ide tersebut dengan stempel Islam. Hal ini pasti, mengingat mereka tidak mempuanyai standar perbuatan yang jelas, kecuali asas manfaat yang mereka agungkan. Padahal faktanya, asas manfaat ini demikian lentur, berubah-ubah, dan sangat relativ sehingga nilai baik dan buruk pun sangat kondisional.

Ide ini telah memunculkan ketimpangan dan keguncangan struktur masyarakat dan keluarga akibat tidak jelasnya pembagian laki-laki dan perempuan didalamnya, ketimpangan dan keguncangan anatra lain ditandai dengan maraknya kasus-kasus percerian, fenomena wanita karir, phobi pada pernikahan, dekadensi moral seperti free sex, aborsi, fenomena un-wed dan no-mar, anak-anak bermasalah hasil dari broken home, dan lain sebagainya. Jika dilihat dari konteks kepentingan umat dan masa depan mereka, tentu hal ini sangat berbahaya.

Ide ini makin menjauhkan kaum muslim dari gambaran keagungan dan keunikan masyarakat Islam dengan aturan hubungan sosialnya yang manusiawi, sekaligus memadamkan cita-cita mereka untuk hidup dalam masyarakat Islam. Malah, ide-ide yang diusung feminisme kian mendekatkan kaum muslim pada hukum-hukum Barat yang rusak dan merusak. Padahal harusnya disadari, bahwa secara politis, negara-negara kapitalis (baca Barat) yang menjadi sponsor dan supporter ini sangat berkepentingan atas berkembangnya ide-ide seperti ini di dunia Islam. Bahakan mereka menjadikan serangan pemikiran seperti ini sebagai senjata terbaik untuk meraih tujuan-tujuan imperialis gaya baru (neo imperialis) mereka. Sebab, mereka memahami sepenuhnya, bahwa rahasia terwujudnya masyarakat Islam yang kokoh -merupakan ancaman terbesar bagi hegemoni mereka atas dunia-sesungguhnya terletak pada kemurniaan pemikiran umat Islam akan Islam dan keyakinan penuh akan kesempurnaan ideologi Islam. Dengan demikian jelaslah bahwa sebenarnya tidak ada satu alasan pun yang membuat masyarakat Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus ikut-ikutan mengadopsi, mempropagandakan, apalagi memperjuangkan feminisme ini.

ideologi islam

IDEOLOGI ISLAM

Ideologi Islam lahir berdasar akidah Islam. Islam dilahirkan dari proses berfikir yang menghasilkan keyakinan yang teguh terhadap keberadaan (wujud) Allah sebagai Sang Pencipta dan Pengatur Kehidupan, alam semesta dan seluruh isinya, termasuk manusia. Darinya lahir keyakinan akan keadilan dan kekuasaan Allah Yang Maha Tahu dan Maha Pengatur, Allah telah mewahyukan aturan hidup, yaitu syariat Islam yang sempurna dan diperuntukkan bagi manusia.
Syariat Islam tersebut bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist. Dari keyakinan ini tumbuhlah keyakinan akan adanya rasul dari golongan manusia, yang menuntun dan mengajarkan manusia untuk mentaati penciptanya, dan meyakini akan adanya hari perjumpaan dengan Allah SWT. Aturan hidup yang dimaksud merupakan aturan hidup yang bersumber dari wahyu Allah. Aturan ini mengatur berbagai cara hidup manusia yang berlaku dimana saja dan kapan saja, tidak terikat ruang dan waktu. Dari peraturan yang mengikat individu ataupun masyarakat dan bahkan sistem kenegaraan, seluruhnya ada diatur dalam Islam.
Jadi agama Islam mempunyai peraturan hidup.Seperti Hukum Mu’amalah (Sistem Ekonomi Islam, Sistem Pentadbiran, Sistem Sosial, Pendidikan Islam) dan Hukum Uqubat (Hudud, Qisas, Takzir dan Mua’lafat) merupakan peraturan hidup sesama manusia. Manakala peraturan manusia dengan diri sendiri seperti makan minum dan pakaian serta peraturan manusia dengan Allah mencakupi ibadah dan aqidah. Peraturan ini yang diciptakan oleh Allah biasanya dipanggil syarak. Disamping itu Muhammad itu pesuruh Allah, Al Quran itu kalam Allah dan seperti pembaca sedia maklum tentang Rukun Iman & Rukun Islam.

Ciri ideologi Islam
Di bawah ini adalah ciri-ciri ideologi Islam:
Sumber: Wahyu Allah SWT kepada Rasulullah SAW.
Dasar kepemimpinan ideologis: La ilaha illallah (menyatukan antara hukum Allah SWT dengan kehidupan).
Kesesuaian dengan fitrah: Islam menetapkan manusia itu lemah. Jadi, segala aturan apapun harus berasal dari Allah SWT lewat wahyu-Nya.
Pembuat hukum dan aturan: Allah SWT lewat wahyu-Nya. Akal manusia berfungsi menggali fakta dan memahami hukum dari wahyu.
Fokus: Individu merupakan salah satu anggota masyarakat. Individu diperhatikan demi kebaikan masyarakat, dan masyarakat untuk kebaikan individu.
Ikatan perbuatan: Seluruh perbuatan terikat dengan hukum syaro'. Perbuatan baru bebas dilakukan bila sesuai dengan hukum syaro'.
Tujuan tertinggi yang hendak dicapai: Ditetapkan oleh Allah SWT, sebagaimana telah dibahas.
Tolok ukur kebahagiaan: Mencapai ridho Allah SWT, yang terletak dalam ketaatan dalam setiap perbuatan.
Kebebasan pribadi dalam berbuat: Distandarisasi oleh hukum syaro'. Bila sesuai, bebas dilakukan. Bila tidak, maka tidak boleh dilakukan.
Pandangan terhadap masyarakat: Masyarakat merupakan kumpulan individu yang memiliki perasaan dan pemikiran yang satu serta diatur oleh hukum yang sama.
Dasar perekonomian: Setiap orang bebas menjalankan perekonomian dengan membatasi sebab pemilikan dan jenis pemiliknya. Sedangkan jumlah kekayaan yang dimiliki tidak boleh dibatasi.
Kemunculan sistem aturan: Allah SWT telah menjadikan bagi manusia sistem aturan untuk dijalankan dalam kehidupan yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW. Manusia hanya memahami permasalahan, lalu menggali hukum dari Al Qur'an dan As Sunnah.
Tolok ukur: Halal dan haram.
Penerapan hukum: Atas dasar ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan dari masyarakat.
Selain ciri-ciri diatas, ideologi Islam juga memiliki beberapa karakteristik. Antara lain:

Ide
Aqidah 'aqliyyah: Rukun iman.
Etika: Jalan yang Lurus
Penyelesaian masalah hidup: Identetan hukum dalam ibadah, sosial masyarakat, ekonomi, pemerintah, pendidikan, pengadilan, dan akhlak.
Metode
Penerapan: Khilafah Islamiyah.
Penjagaan: Hukum Islam.
Penyebarluasan ideologi: Dakwah dan jihad.
Penganut ideologi Islam percaya jika sebelum kehidupan adalah berasal dari Allah SWT, saat kehidupan bertujuan untuk mendapatkan ridha-Nya, dan setelah meninggal kembali kepada-Nya dengan pertanggungjawaban.
Penerapan ideologi Islam
Islam memandang masyarakat sebagai individu yang terkait dan tidak dapat dipisahkan dari jama’ah ibarat satu bahagian anggota tubuh. Serta jamaah pula tidak dapat dipisahkan dari individu-individu. Masyarakat itu terdiri daripada manusia, pemikiran, perasaan dan peraturan (sistem) yang mengikat perbuatan dan tingkahlaku.
Ideologi Islam mulai dijelmakan dalam sistem pemerintahan Islam sejak tahun 622 Masehi di Madinah oleh Rasulullah Muhammad SAW. Sepanjang riwayatnya, ideologi ini mampu memberikan solusi dan kemakmuran bagi masyarakatnya. Namun, ideologi Islam tak lagi diterapkan sejak 3 Maret 1924, saat runtuhnya khilafah Turki Utsmani. Sejak saat itu, Islam sebagai ideologi tak lagi diterapkan secara menyeluruh

belanda

SEJARAH BELANDA

Di bawah pemerintahan Karel V (kaisar Romawi Suci dan raja Spanyol) kawasan ini (kini Belanda) merupakan salah satu dari 17 daerah Belanda, yaitu daerah yang meliputi sebagian besar kawasan yang dikenal hari ini sebagai Belgia, Luxemburg dan Utara Perancis. Selepas mendapat kemerdekaan dari Phillip II (anak lelaki Karel V) pada 1648, Belanda menjadi sebuah negara republik yang dinamakan Republik Tujuh Belanda Bersatu (Republiek der Zeven Provinciën). Republik ini menjadi penguasa ekonomi dan penjelajah laut yang mahir pada abad ke 17. Zaman ini dikenal sebagai Zaman Keemasan Belanda. Antara perusahaan-perusahaan internasional yang berawal di sini termasuk VOC.

Belanda pernah mempunyai beberapa koloni, salah satu yang paling ternama adalah Nederlands-Indië (yakni Indonesia) dan Suriname (nantinya dibarter dengan Inggris untuk Nieuw Amsterdam, atau sekarang dikenal dengan New York). Koloni ini pertama diadministrasi oleh Vereeinigde Oost-Indische Compagnie (VOC) dan West-Indische Compagnie (WIC atau resminya adalah Geoctroyeerde West-Indische Compagnie (GWIC)), keduanya adalah dua perusahaan milik pribadi. Tiga abad kemudian, perusahaan ini mendapat kesulitan finansial dan teritori dimana mereka beroperasi diambil alih oleh pemerintahan Belanda (pada tahun 1815 dan 1791). Pada saat inilah daerah tersebut menjadi koloni resmi pemerintahan Belanda

Belanda masuk ke dalam Kekaisaran Perancis oleh Napoleon Bonaparte, yang kemudian dibebaskan selepas kekalahannya. Selepas itu, Kerajaan Belanda didirikan pada 1815 dengan meliputi kawasan yang dikenali pada hari ini sebagai Belgia dan Luxemburg. Belgia mendapat kemerdekaan pada 1830, sedangkan Luxemburg berpisah selepas kematian Raja Willem III. Pada abad ke-19, Belanda sudah menjadi sebuah negara industri yang sebanding dengan negara negara tetangganya.

Pada abad ke-19. Belanda dapat dikategorikan 'lamban' dalam proses industrialisasi jika dibandingkan oleh negara tetangganya, terutama karena ketergantungannya terhadap infrastruktur air dan kekuatan angin. Belanda bersifat netral semasa Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Belanda ditaklukkan oleh Nazi pada Mei 1940 pada saat perang dunia ke II, dan memaksanya untuk menjadi anggota sekutu. Belanda secara sekejap dalam masa itu untuk didominasi oleh Nazi. Lebih dari 100000 Yahudi-Belanda dibunuh semasa itu. Perkumpulan Bersenjata Abad ke-21 (The 21st Century Army Group) melaksanakan operasi militer yang bertujuan untuk membebaskan Belanda setelah pertentangan oleh warga Normandy, Inggris, Kanada, Polandia dan Amerika yang bertempur di Belanda mulai dari tahun 1944 sampai Belanda dibebaskan tahun 1945. Selepas perang, ekonomi Belanda menjadi semakin maju dengan Belanda menjadi anggota Benelux dan Komunitas Eropa. Belanda juga menjadi anggota NATO.

Belanda merupakan negara perintis Uni Eropa saat pendirian organisasi itu pada 1992.

STATUS PERSONAL

Belanda adalah Negara yang dalam sistem jurisprudensinya menganut sistem status personal.

Istilah status personal ( statute personalia, personal status, statut personnel, personalen statut, personeel statuut ) berasal dari madzhab Itali, zaman possglassatoren dari abad 13 sampai abad 15.

Statuta personalia adalah kelompok kaidah – kaidah yang mengikuti seseorang dimana pun dia pergi. Kaidah – kaidah seperti ini dengan demikian memiliki lingkungan-kuasa-berlaku serta ekstra-teritorial atau universal, tidak terbatas pada teritoral suatu Negara.

Mengenai apa yang termasuk dalam istilah “status personal” ini tidak terdapat kata sepakat, sejak dahulu hingga sekarang pendapat para ahli adalah berbeda mengenai persoalan kualifikasi ini. Pada masing – masing Negara terdapat konsepsi yang berbeda tentang apa yang termasuk dalam bidang ini.

Walau terdapat perbedaan mengenai apa yang diartikan dalam istilah ini, boleh dikatakan terdapat kata sepakat tentang inti dalam pengertiannya yakni yang dimaksud dengannya adalah kedudukan hukum seseorang yang umumnya ditentukan oleh kedudukan suatu Negara dan ia dianggap terikat secara permanen.

Menurut konsepsi yang luas, istilah ini diartikan:wewenang untuk memiliki hak – hak hukum pada umumnya, yang oleh Jerman disebut Recthsfahigkeit, dan dalam bahasa Prancis disebut Capacite de Joussance. Di dalamnya termasuk pula perlindungan dari kepentingan perseorangan, seperti kehormatan, nama, dan perusahaan dagang. Dan yang terpenting adalah termasuk pula di dalamnya masalah keluarga.

Konsepsi ini kita saksikan antara lain dalam perjanjian – perjanjian antara Negara – Negara barat dengan Negara – Negara timur (oriental ), dimana orang – orang asing dikecualikan dari jurisdiksi pengadilan – pengadilan dalam soal – soal yang termasuk hukum pribadi ( personal law ).

Perjanjian antara USA dan Persia pada tahun 1928, dimana di dalamnya terdapat pengecualian tertentu mengenai peradilan dalam perkara – perkara yang menyangkut status personal terhadap warga amerika yang bukan islam. Ditentukan bahwa warga Persia di Amerika memperoleh the most favored nation mengenai perkara - perkara status personal. Sehingga, warga Amerika non muslim di Persia akan tetap tunduk dibawah hukum nasional mereka berkenaan dengan hal – hal yang bersangkutan dengan hukum personal yang luas.

Personal status dalam konsepsi yang sempit, pada konsepsi luasnya dibatasi oleh praktik hukum yang didukung oleh penulis – penulis. Menurut Battifol jurisprudensi Prancis tidak membenarkan konsepsi yang luas seperti yang dikehendaki oleh “doctrine personnaliste”. Yang hanya termasuk dalam “I’etat des personnes” ialah kaidah – kaidah yang berkenaan dengan identification, indiduelle, seperti nama, domisili, nasionalitas, status perdata dan hubungan – hubungan familinya.

Tujuan dari status ini adalah untuk memelihara “social institution”. Dari perumusan ini tampak berbagai corak terpenting, yaitu pertama, bahwa status ini hanya dilimpahkan Negara pada perseorangan, kedua, bahwa hal yang merupakan kepentingan umum atau masyarakat, ketiga, bahwa status ini tidak dapat diperoleh sesuai dengan kehendak perorangan, keempat, universalitasnya.

____________________________________________________________

Pancasila dalam Ketatanegaraan RI

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN INDONESIA


Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.

Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.

Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia.

Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.

Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.

Nilai Pancasila dan Rumusan sila - silanya

NILAI – NILAI PANCASILA DALAM SEJARAH DAN RUMUSAN

KESATUAN SILA – SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM


1. Nilai – nilai Pancasila dalam sejarah


Sebelum disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai – nilai Pancasila telah telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelumbangsa Indonesia mendirikan suatu Negara. Nilai – nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan untuk dijadikan dasar filsafat Indonesia. Proses perumusan Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang – sidang BPUPKI yang pada akhirnya disyahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

Maka, untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia unuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu bangsa yang berdasarkan Pancasila. Nilai – nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang secara obyektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu.

Kemudian dasar – dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa yang diantaranya dilakukan oleh para pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908 dan kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928.

1. Zaman Kutai

Indonesia memasuki masa sejarah pasa tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti 7 yupa (tiang batu). Menurut prasasti tersebut, raja Mulawarman mengadakan kenduri dan memberikan sedekah pada para brahmana dan kemudian para brahmana membuat yupa tersebut sebagai tanda terima kasih pada raja yang dermawan. Masyarakat Kutai telah membuka sejarah bangsa Indonesia pertama kali ini menampilkan nilai – nilai sosial politik dan ketuhanan dalam Negara dalam bentuk kenduri dan sedekah pada para brahmana.

2. Zaman Sriwijaya

Menurut Mr. M. Yamin, Indonesia terbentuk melalui 3 tahap, yaitu : pertama, zaman Sriwijaya dibawah wangsa syailendra ( 600 – 1400 ) yang bercirikan kesatuan, kedua, Negara kebangsaan zaman Majapahit ( 1239 – 1525 ) yang bercirikan keprabuan. Keduanya adalah Negara kebangsaan Indonesia lama dan yang ketiga adalah Negara kebangsaan modern yaitu Negara kebangsaan Indonesia yang merdeka atau Negara proklamasi 17 Agustus 1945.

Pada zaman itu, kerajaan Sriwijaya adalah kerajaan yang disegani di Asia Selatan. Perdagangan dilakukan dengan mengumpulkan pengrajin dan pegawai Negara sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang dagangannya.Demikian pula dalam sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, pengurus harta benda Negara, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung – gedung dan patung – patung suci, sehingga pada saat itu kerajaan kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan.

Agama dan kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan suatu universitas agama budha yang sangat terkenal di Negara lain. Dan banyak musafir dari Negara lain yang belajar agama budha dan bahasa sanskerta di Sriwijaya sebelum meneruskan belajar di India.

Cita – cita tentang kesejahteraan dalam suatu Negara telah tercermin pada kerajan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi : “marvuat vanua criwijaya siddhayatra subhiksa” ( suatu cita – sita Negara yang adil dan makmur ).

3. Zaman kerajaan sebelum Majapahit

Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang mencanangkan nilai – nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan – kerajaan lainnya di Jawa Tengah, dan Jawa Timur secara bergantian. Dan refleksi puncak dari perkembangan budaya di Jawa Tengah dalam periode ini adalah dibangunnya candi Borobudur dan Prambanan.

Selain kerajaan – kerajaan di Jawa Tengah tersebut, di Jawa Timur muncul kerajaan Isana pada abad IX, kerajaan Darmawangsa pada abad X dan kerajaan Airlangga pada abad XI. Raja airlangga memiliki toleransi yang tinggi dalam beragama, dan agama yang diakui dalam kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu dan agama Syiwa yang hidup berdampingan secara damai.

Menurut prasasti kelagen, Airlangga menjalin hubungan dagang dan kerja sama dengan Negara lain yang mencerminkan adanya nilai – nilai kemanusiaan. Dan pada tahun 1037 Airlangga menyuruh untuk membangun tanggul untuk kepentingan pertanian rakyat yang hal ini sesuai dengan nilai – nilai sila kelima pancasila.

4. Kerajaan Majapahit

Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mengalami masa kejayaan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk dengan mahapatihnya Gajah Mada yang dibantu oleh laksamana Nala dalam memimpin armadanya. Ketika itu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis buku Negarakertagama ( 1365 ) yang didalamnya tertulis seloka persatuan nasional yaitu “bhineka tunggal ika” yang bunyi lengkapnya adalah “bhineka tungggal ika tan hana dharma mangrua” yang artinya walau berbeda tetap satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda.

Dan sumpah palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada pada tahun 1331 yang berisi cita – cita mempersatukan wilayah nusantara raya sebagai berikut : “saya baru akan berhenti puasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertahluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik telah dikalahkan.”

Selain itu dalam hubungannya dengan negara lain, Hayam Wuruk senantiasa membangun hubungan baik dengan negara – negara lain dan dalam tata kenegaraannya, Majapahit memiliki semacam penasihat yang bertugas memberikan masukan kepada raja, hal ini sebagai nilai – nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit.

5. Zaman Penjajahan

Setalah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVII dan berkembanglah agama Islam dengan pesat di Indonesia. Bersaman dengan itu berkembang pulalah kerajaan – kerajaan Islam dan mulai berdatangan pula bangsa – bangsa asing untuk berdagang.

Bangsa asing yang pertama kali masuk ke tanah air adalah bangsa portugis yang tujuan awalnya adalah untuk berdagang yang kemudian menunjukkan peranannya dalam perdagangan yang meningkat dengan mengadakan penjajahan. Pada akhir abad ke XVI belanda datang pula ke Indonesia, dan untuk menghindari persaingan di antara mereka sendiri,mereka mendirikan organisasi dagang yang disebut VOC yang di kalangan rakyat Indonesia disebut kompeni.

Praktek VOC mulai kelihatan dengan adanya paksaan – paksaan sehingga rakyat mulai melakukan perlawanan. Perlawanan terhadap penjajah yang dilakukan bangsa Indonesia yang masih terpencar – pencar dan tanpa koordinasi tersebut tersebut banyak mengalami kegagalan dan banyak menjatuhkan anak – anak bangsa sebagai korban. Demikianlah Belanda menguasai Indonesia pada awalnya dan menguasai daerah – daerah strategis dan kaya akan rempah – rempah pada abad ke XVII dan semakin memperkuat kedudukannya dengan didukung oleh kekuatan militer.

Penghisapan mulai memuncak saat Belanda melakukan monopoli melalui tanam paksa ( 1830 – 1870 ) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yang tidak berdosa. Penderitaan rakyat kian menjadi saat Belanda sudah tidak peduli lagi dengan ratap tangis rakyat, bahkan mereka semakin gigih dalam menyiksa rakyat untuk memperkaya kekayaan Belanda.

6. Kebangkitan Nasional

Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan dunia timur dengan kesadaran akan kekuatannya sendiri. Adapun di Indonesia kebangkitan nasional ini dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya ( 1908 ). Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 inilah pelopor gerakan kebangkitan bangsa yang kemudian diikuti munculnya gerakan – gerakan yang lainnya.

Perjuangan rintisan kesatuan nasional diteruskan dengan diadakannya Sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928 yang isinya satu bangsa, satu bahasa dan satu tanah air Indonesia. Saat itulah pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan untuk pertama kalinya sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa. Kemudian diiringi dengan munculnya semboyan pergerakan bahwa kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri.

7. Zaman Penjajahan Jepang

Janji Belanda tentang kemerdekaan Indonesia dalam kenyataannya hanyalah kebohongan belaka. Bahkan hingga akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret 1940, kemerdekaan bangsa Indonesia tidak pernah terwujud.

Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “ Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua Indonesia”, akan tetapi Jepang dalam perang melawan sekutu barat tampak terdesak. Sehingga untuk mendapatkan simpati Indonesia, Jepang menjanjikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia kelak. Maka untuk membuktikan janjinya tersebut, Jepang membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha – usaha kemerdekaan Indonesia yang disebut dengan BPUPKI.

a. Sidang pertama BPUPKI

Sidang ini dilaksanakan selama empat hari berturut – turut untuk menerima usulan – usulan yang berkaitan dengan rumusan dasar filsafat Indonesia dan usulan – usulan lainnya.

b. Sidang kedua BPUPKI

Sidang ini dilaksanakan pada tanggal 10 – 16 Juli 1945, yang diawali dengan penambahan anggota BPUPKI dan pembentukan panitia kcil yang terdiri atas Sembilan orang atau yang dikenal dengan panitia “9”. Keputusan - keputusan yang ada dari sidang tersebut adalah :

1. dibentuknya panitia perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno

2. dibentuknya panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Moh. Hatta

3. dibentuknya panitia pembela tanah air yang diketuai oleh Abikusno

Tjokrosoejoso

8. Proklamasi kemerdekaan dan sidang PPKI

Kemenangan Sekutu dalam perang dunia membawa hikmah bagi bangsa Indonesia. Yaitu pembentukan PPKI sebagai pembuktian dari Jepang akan janjinya, sehingga Ir. Sukarno, Moh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon untuk memenuhi panggilan Jenderal Besar Terauchi penguasa daerah selatan, termasuk Indonesia. Dalam pertemuan ini, jenderal Terauchi memberikan 3 keputusan, yaitu :

1. Sukarno diangkat sebagai ketua PPKI dengan Moh. Hatta sebagai wakilnya dan Radjiman sebagai anggota.

2. Panitia persiapan tersebut bisa mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus itu juga.

3. Cepat tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya pada panitia itu sendir

Berbeda dengan BPUPKI, dalam susunan kepanitiaan PPKI tidak duduk seorangpun bangsa Jepang, demikian pula dalam kantor tata usahanya.

Setelah Jepang menyerah pada Sekutu, maka kesempatan itu digunakan dengan sebaik – baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk menyegerakan pelaksanaan proklamasi. Yang kemudian disepakati untuk diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta pada pukul 10 pagi. Dan dibacakan oleh Ir. Soekarno dengan didampingi oleh Moh. Hatta.

a. Sidang pertama PPKI ( 18 Agustus 1945 )

hasil dari pelaksanaan sidang yang pertama tersebut adalah :

1) mengesahkan UUD 1945

2) memilih presiden dan wakil presiden yang pertama

3) menetapkan berdirinya KNIP sebagai badan musyawarah darurat.

b. Sidang kedua PPKI ( 19 Agustus 1945 )

Hasil dari pelaksanaan sidang PPKI yang kedua ini adalah :

1) tentang daerah propinsi, dengan pembagian sebagai berikut :

- Jawa Barat

- Jawa Tengah

- Jawa Timur

- Sumatera

- Borneo

- Sulawesi

- Maluku

- Sunda Kecil

2) untuk sementara waktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan seperti

sekarang.

3) untuk sementara waktu kedudukan kota dan geemente diteruskan seperti sekarang.

4) dibentuknya kementerian atau departemen yang terdiri dari 12 departemen.

c. Sidang ketiga PPKI ( 20 Agustus 1945 )

hasil dari sidang yang ketiga ini adalah : dibentuknya suatu badan pengaman Negara yang disebut BKR.

d. Sidang keempat PPKI ( 22 Agustus 1945 )

hasil dari sidang ini adalah : membahas tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.

9 Masa setelah proklamasi kemerdekaan

Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 ternyata Indonesia masih harus menghadapi serangan sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali kuasa Belanda di Indonesia. Keadaan seperti inilah yang membuat keadaan Indonesia tidak stabil demikian juga di bidang politik. Hingga diberlakukannya sistem demikrasi liberal yang jelas – jelas menyimpang dari konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 dan dari Ideologis Indonesia yaitu Pancasila, yang menyebabkan jatuh bangunnya kabinet pemerintahan di Indonesia.

Republik Indonesia Serikat ( RIS )

Sebagai hasil dari KMB,maka ratu Belanda dan wakil Indonesia menandatangani suatu perjanjian di Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949. Sebelum diadakannya perjanjian ini, Indonesia telah memiliki kedaulatan, sehingga perjanjian tersebut bukanlah suatu penyerahan kedaulatan melainkan adalah pemulihan kedaulatan atau penyerahan kedaulatan.

Terbentuknya NKRI

Berdirinya Negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Negara persatuan dan kesatuan. Maka terjadilah gerakan unitaritis secara spontan dan rakyat membentuk Negara persatuan dengan menggabungkan diri dengan Negara NKRI yang berpusat di Yogjakarta. Maka dengan persetujuan RIS,disusunlah UUDS 1950 dan berlaku sejak 17 Agustus 1950.

Meski UUDS 1950 adalah tonggak untuk menuju cita – cita proklamasi, pancasila dan UUD 1945, dalam pelaksanaanya masih beroriantasi pada pemerintahan liberal sehingga isi dan jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila.

Dekrit Presiden

Pemilu 1955 dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi keinginan rakyat dan harapan – harapan mereka, yang mengakibatkan ketidak stabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan hankam, sehingga pesiden mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Dan berdasarkan dekrit presiden tersebut, UUD 1945 berlaku hingga sekarang.

Masa Orde Baru

Tatanan masyarakat dan pemerintah semenjak G 30 S/ PKI dikenal dengan istilah Orde Baru, yaitu suatu tatanan yang menuntut pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila yang murni dan konsekwen. Yang diawali dengan adanya beberapa aksi yang menyiarkan tuntutan - tuntutannya yang dikenal dengan tritura. Karena orde lama tak mampu lagi memimpin, maka panglima tertinggi memberi kuasa penuh kepada panglima AD, yaitu jenderal Soeharto dalam bentuk “supersemar”.

Tugas pemegang supersemar sangat berat, yaitu memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yaitu PKI dan ormas - ormasnya,serta mengamankan menteri – menteri yang terlibat di dalamnya.

Demikianlah orde baru berangsur – angsur menjalankan programnya dalam upaya melaksanakan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Rumusan Kesatuan Sila – sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan kesatuan yang utuh. Dan setiap sila yang terkandung didalamnya merupakan suatu asas sendiri yang memiliki fungsi sendiri – sendiri namun secara keseluruhan merupakan kesatuan yang sistematis.

a. Susunan Kesatuan Sila – sila Pancasila yang Bersifat Organis

Isi sila – sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas sila – sila yang merupakan suatu asas peradaban. Maka Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Konsekuensinya adalah bahwa setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila – silanya yang lain ataupun saling bertentangan. Kesatuan yang organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologism sebgai pendukung isi dari sila – sila tersebut.

b. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal

Pengertian matematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila – sila Pancasila dalam urut – urutan luas ( kwantitas ) demikian juga dalam hal isi sifatnya ( kwalitas ). Kalau dilihat dari intinya urut – urutan lima sila menunjukan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan juga isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila – sila di depannya.

Andai kata urut – urutan itu dipandang tidak mutlak maka antara satu sila dengan sila yang lainnya tidak ada sangkut pautnya, maka Pancasila akan terpecah – pecah dan tidak dapat digunakan sebagai asas kerohanian suatu negara.

Secara ontologis hakikat sila – sila Pancasila berdasarkan pada landasan Pancasila, yaitu : Tuhan , manusia , satu , rakyat dan adil.

Kesatuan sila – sila yang ‘majemuk tunggal’, ‘ hierarkhis piramidal’ juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam sila yang terkandung nilai keempat sila yang lainnya atau dengan lain perkataan dalam setiap sila pasti dikualifikasi oleh keempat sila yang lainnya.

c. Nilai – nilai Pancasila sebagai suatu sistem

Isi arti sila – sila Pancasila, pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat Pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila – sila Pancasila, sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasar Negara yang bersifat umum kolektif serta realisasi pengamalan Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit. Hakikat Pancasila adalah suatu nilai, adapun sebagai dasar negara adalah merupakan norma dan aktualisasi atau pengamalannya adalah realisasi konkrit Pancasila. Substansi Pancasila dengan kelima silanya yang terdapat pada ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan merupakan suatu sistem nilai.

Prinsip – prinsip dasar tersebut telah menjelma dalam tertib sosial, tertib masyarakat dan tertib kehidupan bangsa Indonesia yang dapat ditemukan dalam adat – istiadat, kebudayaan dan kehidupan keagamaan bangsa Indonesia. Dengan demikian sesuai dengan yang terkandung dalam Pancasila secara ontologis mengandung tiga masalah pokok dalam kehidupan manusia yaitu bagaimana manusia itu terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap dirinya sendiri dan terhadap manusia lain dan masyarakat, maka dalam pancasila itu terkandung implikasi moral pada substansi Pancasila yang merupakan nilai.

Nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan cita – cita, harapan, dan dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupannya agar terwujud masyarakat yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem karta raharja yang diupayakan terealisasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia.