Senin, 22 Desember 2008

konstitusi

A.Teori Konstitusi

  1. Istilah Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk.1 Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belandanya Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang, dan grond berarti tanah atau dasar.
Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional.2

Adapun penganut Paham Modern yang mempersamakan konstitusi dengan UUD adalah Lasalle dalam karangan Uber Varfassungswesen. Ia mengemukakan bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat, seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai-partai politik, pressure group, buruh, tani, pegawai, dan sebagainya. Dan pendapatnya itu kemudian Lassale, menghendaki agar seluruh hal penting itu tertulis dalam konstitusi.3)

  1. Pengertian Konstitusi

Pengertian konstitusi sebagaiman dikenal dalam berbagai literature dapat diartikan secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit diartikan berdasar anggapajn bahwa kekuasaan merupakan sesuatu yang mutlak harus dibatasi sesuai dengan adigium “power tends to corrupt; absolute power corrupt absolutely”. Oleh karena itu konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara.

Konstitusi dalam arti sempit meliputi aspek hukum saja. Konstitusi dalam arti luas tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga “non-hukum”. Hal ini dapat kita lihat dalam pengertian konstitusi yang dikemukakan KC Wheare. mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hokum (legal) dan yang tidakmemiliki sifat hokum (non legal).4

Dalam buku “corpus juris Scundum” volume 16,pengrtian konstitusi dirumuskan sebagai berikut :

a constitution is the original law bay which a system goverment is created and set up and to which the branches of goverment must look for all their power and authority.“

Konstitusi juga dapat diartikan : “ a constitution is a form of social contract joining the citizens ofvthe state and defining the state itself.”5

Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kesepakatan masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu

Pengertian Konstitusi juga dapat diklasifikasikan pada arti static dan arti dinamik. Konstitusi dalam arti static terkait dengan wujudnya sebagai ketentuan konstitusional yang bersifat normative dan berkualifikasi sebagai konsep sebagaimana diinginkan oleh suatu bangsa untuk diwujudkan sebagai perjanjian social. Dalam arti dinamik, konstitusi diartikan sebagai dokumen hukum dan
dokumen social politik resmi yang berkedudukan sangat istimewa dan luhur dalam sistem hukum suatu negarayang terdiri dari peraturan-peraturan dasar yang diperoleh melalui kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip pokok kekuasaan Negara, maksud dan tujuan Negara, organisasi kekuasaan Negara, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, pembatasan terhadap kekuasaan Negara, termasuk jaminan atas perlindungan Hak Asasi Manusia warga Negara.

Dapat dipahami bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi dalam arti luas. Ia bukan hanya dokumen hukum, melainkan juga mengandung aspek “non hukum”, seperti pandangan hidup, cita-cita moral, dasar filsafat, keyakinan religius dan paham politik suatu bangsa.

UUD 1945 juga merupakan konstitusi dalam arti dinamik karena tidak sekedar berisi tentang pembatasan kekuasaan melainkan juga tersedianya pengaturan antar unsure bangsa secara bersama-sama guna menentukan persoalan ketatanegaraan yang ingin diwujudkan.

Menurut CF Strong , konstitusi berarti

“ Constitution may be said to be a collection of principles according to which tho powers of the government the rights of the governed, and the relations between the two are adjusted.”

Berdasarkan konsep konstitusi C.F. Strong tersebut, konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hokum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara.

James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain, hokum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanent dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan. Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak pihak yang diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Konstitusi bisa berupa sebuah catatn tertulis; konstitusi dapat diketemukan dalam bentuk dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan zaman atau konstitusi dapat juga berwujud sekumpulan hokum terpisah dan memiliki otoritas khusus sebagai hokum konstitusi.

Sri Soemantri menilai bahwa pengertian tentang konstitusi yang diberikan oleh CF Strong lebih luas dari pendapat James Bryce.Walaupun dalam pengertian Yang dikemukakan James Bryce itu merupakan konstitusi dalam kerangka masyarakat politik (Negara) yang diatur oleh hokum. Akan tetapi dalam konstitusi itu hanya terdapat pengaturan mengenai alat-alat kelengkapan Negara yang dilengkapi dengan fungsi dan hak-haknya. Dalam batasan Storng, apa yang dikemukakan james Bryce itu termasuk dalam kekuasaan pemerintahan semata, sedangkan menurut pendapatnya, konstitusi tidak hanya mengatur tentang hak yang diperintah (rakyat).

Secara garis besar, konstitusi memiliki pengertian:

  1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan
    kepada para penguasa.

  2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus aparatnya dari suatu
    system politik.

  3. Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga Negara.

  4. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia.6


3. Fungsi Konstitusi

Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi memiliki sifat, fungsi dan kedudukan yang sangat kuat. Produk hukum yang lain tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan jika bertentangan dengan konstitusi harus dibatalkan (lex superior derogate legi inferior)
melalui proses uji material (judicial review). Artinya seluruh peraturan yang berkedudukan dibawah konstitusi harus dijiwai oleh substansi dan materi muatan konstitusi tersebut.

Suatu Negara secara konstitusional ditentukan oleh sifat-sifat yang pokok atau mendasar. Sifat tersebut dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi materi muatan (Substance) dan sisi bentuk (Form
of constitution).

Dari sisi materi muatan , konstitusi harus memiliki materi muatan yang ringkas dan elastis. Ringkas berarti konstitusi hanya memuat materi muatan yang bersifat pokok. Elastis berarti memuat materi muatan yang dapat mengikuti atau beradaptasi dengan perkembangan jaman yang terjadi.

Dari sisi bentuk, konstitusi harus memiliki sifat derajat tinggi dalam suatu Negara yaitu di satu pihak, konstitusi berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang ada. Karena itu, konstitusi tidak dapat diubah seperti halnya mengubah Undang-undang. Konstitusi harus dibentuk dan diubah oleh sebuah lembaga Negara dengan cara-cara tertentu. Di pihak lain konstitusi harus selalu hidup dengan kondisi jamannya serta legitimate karena itu diperlukan adanya keterlibatan masyarakat dalamn proses pembentukan dan perubahannya.

Secara garis besar konstitusi memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut:

  1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.

  2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran Negara baru. Merupakan bukti adanya pengakuan dari masyarakat internasional.

  3. Konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam suatu Negara. Konstitusi mengatur maksud dan tujuan terbentuknya suatu Negara dengan sistem administrasinya melalui adnya kepastian hukum yang terkandung dalam pasal-pasalnya, unifiksi hukum nasional, control social, memberikan
    legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga Negara termasuk pengaturan tentang pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ eksekutif, legislative dan yudisial.

  4. Konsitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan. Konstitusi menyatakan persepsi masyarakat dan pemerintah, sehingga memperlihatkan adanya nilai identitas kebangsaan, persatuan dan kesatuan, perasaan bangga dan kehormatan bangsa. Konstitusi dapat memberikan pemenuhan asas harapan social, ekonomi dan kepentingan politik. Konstitusi tidak saja mengatur pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam lembaga-lembaga politik akan tetapi juga mengatur tentang penciptaan checks and balances antara aparat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

  5. Konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah.

  6. Konstitusi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan kebebasan warga Negara.

Menurut CF Strong Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh kaerna itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua
tujuan, yaitu:

  1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik,

  2. Untuk membebaskan kekuasaan deari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.7

  1. Isi Muatan Konstitusi

Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.

Henc van Maarseveen dalam bukunya yang berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:

  1. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.

  2. Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.

  3. Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.

  4. Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.

  5. Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan
    lembaga-lembaganya.

  6. Konstitusi merupakan ideology elit penguasa.

  7. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.

Menurut Mr. J.G Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal

pokok, yaitu:

  1. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.

  2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.

  3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Sedang Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang:

  1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif, eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.

  2. Hak Asasi Manusia.

  3. Prosedur mengubah UUD.

  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan

yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahan Undang Undang Dasar.8



1 Syahuri,Taufiqqurrohman,Dr,2004, Hukum Konstitusi,Ghalia Indah.

2 Komisi Hukum Nasional, Implikasi Amandemen Konstitusi Terhadap Perencanaan Pembangunan Hukum http://www.komisihukum.go.id/konten.php?nama=Opini&op=detail_opini&id=120/ diakses pada :101208

3 Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983 : 67). (Sumardin, Konstitusi , http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/pengantar-ilmu-hukum/konstitusi / diakses pada : 101208

5 Syahuri,Taufiqqurrohman,Dr,2004, Hukum Konstitusi,Ghalia Indah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar