DEFINISI PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Sekang kita hidup di era yang modern,semua yang kita butuhkan langsung tersedia secara instant.fenomena ini,bisa kita lihat di beberapa bidang. Di bidang komonikasi,kita dulu masih SD tidak ada orang yang megang hendphone kecuali orang-orang tertentu saja,bahkan dulu TV sangat sulit kita jumpai,tetapi pada era ini anak SD pun sekarang udah banyak yang megang HP,bahkan sekarang di desa-desa udah ada yang namanya internet. Di bidang kedokteran,sekarang orang yang hamil bisa diketahui apakah bayinya laki-laki atau perempuan,bahkan juga bisa mengetahui istri yang sudah ditinggalkan suaminya apakah dirahimnya terdapat bayinya atau tidak. Dan dibidang-bidang yang lainya. Sejalan dengan perkembangan itu,persolan-persoalan juga semakin kompleks. Dan apkah hukum Islam bisa menjawab semua perolan-persolan itu?. Dan apakah jawaban-jawaban itu masih relevan seperti saman Nabi dan shabat-sahabat-Nya? Dan apa yang harus dilakukan jika jawaban-jawaban itu tidak relevan lagi?
1.2 Topik Bahasan
Topik bahasan dalam makalah ini adalah: Apa definisi dari pembaharuan hukum Islam itu sendiri?,Bagaiman histories perkembangan hukum Islam dari saman Rasulullah SAW sampai sekarang?,Dan bagaiman caranya untuk melakukan pembaharuan hukum Islam itu?
1.3 Tujuan penulisan makalah
Makalah ini dimaksudkan untuk mengetahui pembaharuan hukum Islam pada masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang dan mengapa harus ada pembahauan hukum Islam dan bagaiman caranya untuk melakukan pembaharuan hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pembahuruan Hukum Isalam
Pembahuruan hukum Islam terdiri dari dua kata,yaitu “pembahuruan” yang berarti modernisasi,atau suatu upaya yang dilakukan untuk mengadakan atau menciptakan suatu yang baru;dan “hukum Islam”, yakni kumpulan atau koleksi daya upaya para fukaha dalm bentuk hasil pemikiran untuk menerapkan syariat berdasarkan kebutuhan masyarakat.dalam hal ini hukum Islam sama dengan fiqh,bukan syariat.
2.2 Historis Perkembangan Hukum Islam
Sebelum penulis membahas pembaharuan hukum Islam di Indosesia,perlu diketahui historitas pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam dari masa kemasa. masa,yaitu;
? Pada Masa Rasulullah (610M – 632M)
Dengan diturunkanya wahyu kepada Nabi Muhammad SAW mulailah tarikh tasyri’ Islami. Sumber tasyri’ Islami adalah wahyu (Kitabullah dan Sunnah Rasul). Ayat tasyri’ datang secara berangsur-angsur dan bertahap (tadrij).tadrij ini berhubungan dengan adat-adat bangsa Arab meninggalkan adat-adat yang lama dengan hukum yang baru/hukum Islam.dan dijadikan prinsip-prinsip umum.
? Pada masa Khulafa’ur Rasyidin (632M – 662M)
1) Abu Bakar Ash-Shiddiiq
Pada masa ini disebut masa penetepan tiang-tiang (da’aa’im).dengan memerangi orang-orang yang murtad mutanabbi dan pembangkang penyerahan zakat. Di masa ini pula dikumpulkan Al-Qur’an pada satu mushaf.
2) Umar Ibn Khatab
Pada masa ini telah bisa menyusun administrasi pemerintahan menetapkan pajak.kharaj atas tanah subur yang dimiliki oleh orang non muslim,menetapkan peradilan,perkantoran,dan kalender penanggalan.
Umar dikenal sebagai imamul-mujtahidin. Di masanya beliau berijtihad.antara lain tidak menghukum pencuri dengan potong tangan karena tidak ada illat untuk memotongnya dan tidak memberi zakat kepada al-muallafatu quluubuhum,karena tidak ada ‘illah untuk memberinya.
3) Utsman Ibn Affan
Pada zamanya telah diperintahkan Zaid Ibn Tsabit dan Abdullah Ibn Zubair. Sa’iid Ibn Al-Ash dan Abdurrahman Bin Harits untuk mengumpulkan Al-Qur’an dengan qiraah (dialek) yang satu dengan mushaf satu macam pula pada tahun 30 H./650M.
4) Ali bin Abi Thalib
Dengan wafatnya Sayyidina Ali, berakhirlah masa Khulafa’ur-Rasyidin dalam perkembangan tasyri’ Islam.
Pada masa ini sumber tasyri’ Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang disebut dengan nash atau naql,apabila ada masalah yang tidak jelas dalam nash,para sahabat pada zaman Khulafa’ur-Rasyidin,memakai ijtihad dengan berpegang kepada ma’quul an-nash dan mengeluarkan ‘illah atau hikmah yang dimaksud dari nash itu,kemudian menerapkan pada semua masalah yang sesuai dengan ‘illahnya dengan ‘illah pada yang dinash untuk mendapatkan hukum yang dicari,yang disebut dengan al-qiyaas,jika hukum yang dicari tidak ada nashnya,maka para sahabat bermusyawarah,yang disebut dengan al-ijmaa’. Para Ulama’ menyebutkan bahwa dari praktek khulafa’ur-Rasyidin itu terdapat perluasan dasar tasyri’ Islam disamping Al-Qur’an dan As-Sunnah terdapat juga Al-Qiyaas dan Al-Ijmaa’.
? Masa Khilafah Amawiyah
Pada masa ini adalah masa pembentukan fiqh Islami yaitu ilmu furu’ syari’ah dan hukum-hukumnya yang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili.para fuqaha meletakkan peraturan dasar yang diambil dari Al-Qur’an,As-Sunnah dari Ijma’ dan Qiyas.pada garis besarnya mereka terbagi ke dalam dua aliran,yaitu aliran Hijaz yang berpegang kepada nas-nas as-sunnah/ahli hadis,dan aliran Irak yang telah dipengaruhi kebudayaan masyarakat yang baru,sehingga para fukaha-nya cendrung menggunakan qiyas/ar-ra’yi. Dan masa ini juga telah dimulai penafsiran al-qur’an dan pengumpulan hadits,mempelajari dan mendalaminya,menjaga kepalsuan dari pengaruh politik,pengaruh gololongan,atau sebab-sebab yang lain.
? Masa Keemasan Abbasiyah
Pada masa ini syari’at dipelajari secara khusus dengan ilmu khusus yaitu ushulul-fiqh dan dikarang kitab-kitab dalam hal furu’ fiqh. Dan pada masa ini fuqaha sunni terbagi tiga golongan,yaitu fuqaha sunni ahli Ra’yi tokohnya abu hanifah di iraq,dan fuqaha sunni ahli hadits tokohnya malik ibnu anas di hijaz,dan golongan yang bertentangan dari kedua golongan tersebut yaitu aliran asy-syafi’i
Kemudian muncullah madzhab-madzhab sunni.yang besa dan masih hidup: hanafi, maliki, syafi’i, dan hanbali.
Dari segi sumber tasyri’ selain nash (Al-Qur’an dan Sunna) telah bertambah dalil ‘aqli,yaitu ijma’ dan qiyas,dan dalil-dalil istihsan dari Abi Hanifah dan mashlahatul-mursalah.
? Masa Kemerosotan
lmu fiqh berhenti sedikit demi sedikit,bahkan mereka melakukan ijtihad fil-madzhab,sehingga khalifah-khalifah hanya menjadi pendukung madzhab yang adaturki mendukung madzhab hanafi,ayyubi mendukung syafi’I,fathimi mendukung madzhab isma’ili.Para hakim menjadi engikut madzhab yang dianut oleh Negara yang tidak berijtihad sendiri.
Pada permulaan abad ke empat hijrah,fuqaha sunni menetapkan tertutupnya pintu ijtihad,sehingga berkembanglah bid’ah dan khurafat dan hanya taqlid yang berkembang.
? Masa kebangkitan
Pada masa ini Ahmad Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah yang bermadzhab kepada Hanbali memerangi bid’ah dan khurafat, dan menganjurkan memahami syari’at dengan memakai pikiran, penalaran dan akal sehat, dan mengatakan pintu ijtihad itu terus berlaku sampai hari kiamat, dan memerangi taqlid buta.
? Perkembangan Fiqh Pada Masa Mujtahihidin
Akhir abad pertama muncul mujtahid-mujtahid dalam furu’. Yang termasyhur serta urutanya sebagai berikut:
1. Madzhab Aby Hanifah
Dikalangan sunni madzhab ini banyak memperkenalkan ra’yu.dan dalam berijtihad selain menggunakan Al-Qur’an,Hadits,Ijma’ dan Qiyas juga menggunakan dalil Al-istihsan sebagai dalil yang khusus.madzhab ini menjadi madzhab resmi pemerintahan Utsmaniyah pada zaman Abbasiyah
2. Madzhab Maliki
Madzhab ini berimam pada malik ibn anas dan terkenal sebagai madrasah ahlul-hadits.pegangan dalam beristinbath selain Al-Qur’an,Hadits,Ijma’ dan Qiyas juga menggunakan Al-Maslahatul Mursalah,qaul shahabi dan adat yang diikuti di Madinah
3. Madzhab Asy-Syafi’i
Dalam beristinbath hukumnya juga menggunakan Al-Qur’an,Hadits,Ijma’ dan Qiyas,tetapi menolak dalil Al-istihsan dari Aby Hanifa dan Al-Maslahatul Mursalah dari imam Maliki.karena madzhab ini merupkaqn pertengahan dari Aby Hanifah dan Imam Maliki.
4. Madzhab Ahmad Ibn Hanbal
Madzhab ini merupakan madzhab yang terakhir dikalangan sunni.gurnnya adalah imam Syafi’i,tetapi memiliki madzhab sendiri dan lebih banyak bergerak pada aqidah untuk membersihkan ummat dari khurafat,takhayul,bid’ah.dan dikenal dengan semboyan kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits mengikuti paham salaf.
5. Madzhab Syi’ah
Madzhab ini timbul karena problem politik,mereka tidak mengakui Khulafaur-Rasyidin kecuali sayyidina ali,Abbasiyah,dan Amawiyah,karena mereka memiliki statemen “khalifah itu hanya keturunan Nabi (Ahl Al-bait).
Madzhab ini terbagi menjadi dua bagian diantaranya:
1) Syi’ah Imamiyyah Itsna ‘Asyariyah
Deasar fiqhnya adalah al-qur’an dan hadits yang sanadnya dari Ahlu Bait dan ijma’nya dari imam yang ma’shum,kemudian dengan dalil aqal yang bukan qiyas yang disebut dengan madzhab Ja’fari.
2) Syi’ah Zaidiyayah
Madzhab ini mengakui kekholifahan Khulafaur-Rasyidin,sehingga diidentifikasi dengan madzhab sunni.
3) Syi’ah isma’iliyyah
Atau juga disebut madzhab Batiniyah,karena mereka menganggap kalau Al-Qur’an makna-Nya yang batin.
6. Madzhab-madzhab lainya
a) Madzhab Al-Auza’i
b) Madzhab Dzahiri
Tokoh pendirinya adalah Dawud Ibn Ali (wafat 270 H/883 M).Madzhab ini berpegang kepada zhahir ana al-qur’an dan hadits.mereka tidak menerima ijma’ selain ijma’nya sahabat,dan tidak menerima qiyas selain qiyas nash.
c) Kadzhab Al-Thabari
? Perkembangan Fiqh Pada Masa Utsmani
Pemerintah Utsmani lahir pada abad ke-14 di Anatoli (Turki) dan berlangsung 4 abad dan menganut madzhab hanafi secara resmi untuk fatwa dan keadilan setelah beberapa tahun.
Ada beberapa halangan untuk mengodifikasikan hukum,antara lain:
I. Sumber Tasyri’ Islami
Mereka khawatir dalam berijtihad mengalami kekeliruan,karena sumber tasyri’ adalah hal yang suci.
II. Kemerdekaan Berijtihad
Berijtihad merupakan hak asasi bagi yang berhak.Apabila hasil ijtihad telah dikodifikasikan,maka tidak menerima ijtihad orang lain,padahal dalam hal masalah baru harus ber-ijtihad lagi,
III. Kemerdekaan Aqidah
Islam tidak ada paksaan untuk beragama,jadi apabila fiqh telah dikodifikasikan,berarti membatasi kemerdekaan aqidah bagi yang lain.
Jadi dalam melakukan kodifikasi ditempuh secara bertahap, antara lain:
a. Menetapkan Yang Resmi Bagi Negara
Pada awalnya untuk menetapkan madzhab yang resmi sangat sulit, karena dikewatirkan terjadi pertentang pendapat.tetapi karena adanya kebutuhan-kebutuhan yang mendesak,maka sultan salim yang memerintah pada saat itu menetapkan madzhab hanafi sebagai madzhab resmi Negara dalam hal peradilan dan fatwa.
b. Menyusun Pendapat Satu Madzhab
Setalah mempersatukan madzhab diseluruh wilayahnya,maka disusunlah hukum perdata utsmani yang dikenal dengan majallatul-ahkam al-adliyah,selain semua rakyat untuk menaatinya,hakim juga harus mengikuti perintah sultan dan tidak boleh menerima hasil mujtahid yang lainya.
c. Membuat Kompilasi Madzhab Lain
Pemerintah juga mengambil pendapat dari madzhab yang lain yang sesuai demi kemaslahatan ummat.
d. Mengambil PerUndang-Undangan Modern
Hukum perdata,hukum perdagangan,hukum pidana yang baru yang lebih modren dititik beratkan harus berdasarkan syari’at Islamiya.
? Masuknya Campur Tangan Asing Ke Dalam Undang-Undang Asing
Yang sangat krusial campur tangan asing pada abad ke-19 ketika pemerintahan utsmani sudah melemah,khususnya pada pemerintahan abdul-aziz (1861M – 1876M),ketika Negara jatuh ke dalam hutang luar negeri karena pemborosan keroyalan dan juga karena berpikirnya tidak berdasarkan kesatuan agama tetapi karena kesukuan dan kebangsaanya.
? Peraturan Dan PerUndang-Undangan Kerajaan Utsmani
Beberapa Undang-Undang pemerintah Utsmani yang dipengaruhi campur tangan asing,diantaranya adalah:
1. Undang-Undang perdagangan
2. Undang-Undang pertahanan
3. Undang-Undang hukum pidana
4. Undang-Undang perdagangan laut
5. Undang-Undang hukum acara
2.3 Islam Datang Ke Indonesia
Sebelum Islam datang ke Indonesia,sudah banyak agama-agama yang dianut masyarakat setempat,dan ternyata Islam masuk bersamaan dengan mistis dari agama Hindu Budha.
I. Awal mula masuknya Islam ke Indonesia
Islam datang ke Indonesia dengan proses penyesuaian dengan agama sebelumnya dan tradisi budaya setempat seperti Wali Songo di jawa,hal ini yang menyebabkan kepercayaan yang sifatnya sinkritisme.dan ada juga yang berpendapat masuknya Islam ke Indonesia karena aspek hukumnya,dan jika pendapat ini yang dipakai maka terjadi pelemahan proses dari ajaran hukum Islam di Indonesia,artinya pada mulanya orang Indonesia taat pada hukum Islam,kemudian mereka meninggalkanya.
Lepas dari perbedaan tersebut,pelaksanaan hukum Islam banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai tradisional setempat. Hal tersebut bertujuan untuk memperlancar proses Islamisasi, tetapi kenyataanya terbalik,yaitu terjadi dominasi nilai-nilai tradisional dan sedikitnya menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
II. Kerajaan samudra pasai
Kerajan Islam pertama kali di Indonesia adalah kerajaan samudra pasai dengan rajanya bernama Malikus Saleh.Disamping itu hukum Islam juga tertanam kuat di Aceh sampai Indonesia merdeka.
Pepaduan antara kehadiran Islam dengan agama-agama lain,yang melahirkan konsepsi Islam yang tidak saja berorientasi kepada nilai-nilai yang tidak bersumber pada aslinya,tetapi juga banyak konsepsi baru yang banyak menyimpang dari ajaran semula,sehingga timbul beberapa aliran kebatinan dan aliran kepercayaan yang berbeda-beda.
III. Hukum Islam di kerajaan Mataram
Sebelum sultan agung menjadi sultan mataram,masyarakat setempat memeluk agama hindu.setelah Sultan Agung menjadi sulatan mataram hukum Islam sangat berpengaruh di kerajaan itu.hal ini dapat dibuktikan dengan adanya hukum kisas. Tidak hanya di daerah kerajaan agung saja,tetapi disebelah utara jawa,terbukti dengan adanya pengadilan-pengadilan agama baik yang berhubungan dengan keluarga atau yang lainya yang dipimpin langsung oleh pemuka-pemuka kerajaan.
Setelah mataram menunjukkan kemunduran,nama fatahillah diabadikan sebagai salah seorang tokoh Wali Songo. Dan meskipun mengalami kemunduran pengaruh Islam masih sangat kentel.
IV. Kerajaan Banjar
Sebagian masyarakat banjar atau Kalimantan sudah ada yang memeluk agama Islam.
Pada saat Pangeran Samudra atau Pangeran Suriansyah mau berperang dengan pamanya; Pangeran Tumenggung,beliau berjanji akan masuk Islam jika menang dalam peperangan,sehingga kerajaan di Jawa banyak yang membantu. Dengan masuknya pangeran suriansyah ke agama Islam,maka proses ilamisasi di banjar semakin mudah,tetapi konsepsi hukum yang dianut nampaknya juga tidak murni berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits,karena sebelumnya sudah ada agama Hindu.dan proses Islamisasi juga dipengaruhi oleh faham tasawwuf (sufisme).
Dengan fawatnya pangeran Suriansyah, pengganti-penggantinyapun masih meneruskan tradisi-tradisinya, bahkan mengalami ekspansi.Bukti dari,kehidupan keagaman diwujudkan pula dengan dibentuknya mufti-mufti,yang menangani hukum yang berkaitan dengan hukum-hukum keluarga dan perkawinan.Dan qadli yang menangani masalah-masalah hukum privat dan pidana atau dikenal dengan had.tercatat dalam sejarah banjar,diberlakukanya hukum bunuh terhadap orang Islam yang murtad,hukum potong tangan untuk orang yang mencuri.bahkan hukumnya dikodifikasikan dengan berorientasi kepada hukum Islam,atau disebut dengan Undang-Undang Sultan Adam.Akhirnya kedudukan sultan selain sebagai pemegang kekuasan dalam kerajaan juga diakui sebagai Ulul amri kaum muslimin diseluruh kerajaan.
V. Hukum Islam pada masa kompeni
Hadirnya kompeni di Indonesia pada awalnya hanyak untuk mendapatkan keuntungan materi saja,tetapi ketika mereka tahu kalau masyarakat Indonesia kebanyakan beragama Islam,maka agama merekapun (kristen) dibawa masuk pula ke Indonesia.secara umum kehadiran mereka di sambut kurang simpatik penduduk (orang pribumi atau inlander),karena sudah ada agama Islam sebelumnya,maka mau tidak mau mereka harus menghormati Islam sebagai agama dan kenyataan yang ada di Indonesia dan tidak bisa memaksakan pengaruhnya terutama kaitanya dengan bidang-bidang agama.
Dalam era penjajahan yang begitu lama,Indonesia seakan-akan berada dalam keadaan”status qua”,artiunya hukum Islam hanyalah berkedudukan sebagai sistem yang mempengaruhi,bukanya hukum yang secara kongkrit dan seluruhnya diterapkan.
Di masa kompeni Islam dan konsepnya tidak dapat dengan mudah dipengaruhi oleh agama dan budaya belanda,itu disebabkan karena didirikanya pendidikan Islam yang dikenal dengan pesanteren,karena dipesantren merupakan basis utama dalam mengembangkan akidah Islam.
2.4 Hukum Islam Menjelang Dan Sesudah Indonesia Merdeka
i. Pembaharuan Hukum Islam Dan Pergerakan Nasional
Hukum Islam pada masa ini bekembang cendung lamban,seirama denagan ketradisionalan,ini semuanya disebabkan karena Indonesia belum merdeka.
Dan dapat dimakulumi jika sebagian serjan belanda melontarkan konsepnya tentang hukum agama bahwa hukum agama merupakan hukum adat setempat dan kedudukanya sebagai penunjang saja dan dapat dirombak jika tidak sesuai dengan zaman. Dan dengan hadirnya para tokoh yang notabeni dari pesantren yang sebagai konseptor merombak tata nilai berdasarkan hukum Islam,dan juga berdasarkan pengetahuan moderan agar sesuai dengan zaman.
Untuk memurnikan kembali ajaran-ajaran Islam ditempuh melalui organisasi baik yang sifatnya masa atau non-masa,prinsip dari organisasi disamping mempunyai misi penyebaran agama juga mencerdaskan taraf berfikir serta meningkatkan kehidupan sosial ekonomi,secara politis hal ini juga dijadikan basis kuat untuk melahirkan kemerdekaan dengan menanamkan rasa nasionalisme yang didasarkan kepada agama ,bahwa kemerdekaan bukan hanya kemerdekaan Indonesia melainkan kemerdekaan kaum muslimin Indonesia dan kemerdekaan Islam,sehingga organisasi itu diterima baik oleh masyarakat.
Secara konsepsional ibnu taimiyah (1263-1328) dan ibn qayyim (1292-1350) memplopori gerakan pembaharuan atau tajdid yang bertujuan merombak segala ketidak kebeneran dan penyimpangan terhadap nilai-nila agama,kemudian diteruska oleh Muhammad abdul wahhab (1703-1787),dan pada abad ke dua puluh ini dipopulerkan kembali oleh jamaluddin al-Afghani (1830-1897) kemudian diteruskan oleh muridnya Muhammad Abduh (1845-1899) dan sayid rasyid ridha (1866-1935).
Gerakan ini melalui pengaruh aliran wahabi dari arab yang dibawa oleh pelopor perang paderi dari Sumatra bagian barat,mereka menganggap adat-adat lama bertentangan dengan hukum Islam dan berkeinginan mengembalikan hukum-hukum Islam sesuai konsep yang sebenarnya dari Islam yang berdasarkan al-qur’an dan hadits,namun keadaan ini dipertahankan oleh golongan tua,sehingga terjadi konflik besar-besaran.Segala bentuk pembahuran yang dilakukan oleh para pemimpinya memiliki pola yang berbeda-beda,sehingga gerakanya juga ada yang radikal dan tidak radikal.
ii. Hukum Islam Pada Pendudukan Jepang
Jepang datang ke Indonesia tujuan utamanya adalah untuk menjadikan Indonesia sebagai basis pangkalanya didaerah –daerah bagian selatan, sehingga hukum yang konsepsional tergantung kepada keadaan.artinya,apapun bentuk hukumnya kalau menganggu pemerintah militerisme maka akan dilarang.dan jika konsepsi agamanya mendukung misinya maka dibiarkan berkembang.
iii. Saat Menjelang Proklamasi Kemerdekaan
Hukum Islam pada masa ini paling menentukan agar konsepsi Islam seimbang antara kehidupan dunia akhirat dan bisa dijadikan Tata Hukum Di Indonesia.
iv. Pembicaraan hukum Islam dalam siding BPUPK
Dalam siding-sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) ini, terjadi perdebatan hangat antara golongan Islam dan golongan nasionalis.
Konsepsi nasionalis pertama kali dilontarkan oleh Soekarmo,dalam pidatonya yang dikenal dengan lahirnya pancasila pada tanggal 1 juni 1945.inti isi dalam pidatonya itu menyatakan bahwa dasar Indonesia yang pertama adalah kebangsaan.
Dalam siding BPUPK soekarno duduk dibarisa depan sambil menjelaskan “nationale staat”.dalam konteks ini soekarno beusaha mencari pemecahan masalah yang dapat mempertemukan golongan Islam dan nasionalis.namun dari konfontir yang dikeluarkan tidak mendasarkan kepada ajaran-ajaran Islam,tetapi mengutip konsepsi renan tentang syarat bahwa ssuatu bangsa haruslah merasa ndirinya bersatu dan mau bersatu,soekarno menyatakan bahwa maksud dari nationale staat adalah persatuan antara orang dan tempat.
Dari segi ini dapat dilihat toleransi pemeluk Islam,yang dengan ikhlasnya tidak memaksa konsepsinya.ketoleransian itu didasarkan atas realita,bahwa Indonesia tidak dihuni oleh orang Islam saja.
Konsepsi Soekarno disusul oleh Prof. Muh.Yamin,konsepsinya tidak jauh berbeda dengan konsepsi soekarno,dengan mengajukan konsepsi dasar Negara dengan meletakkan ketuhanan tetapi tidak mengulasnya terperinci,karena Indonesia merupakan Negara sekuler.tetapi konsepsi itu tidak disetujui oleh Moh. Hatta ,yang tegas-tegas menginginkan dipisahkanya agama dengan Negara.
Kemudian prof. soepomo memberikan perumpamaan “jika Indonesia didirikan negara Islam,maka akan timbul masalah minderhiden,meskipun negara Islam dengan sebaik-baiknya menjaga kepentingan golongan kecil itu,tetapi golongan kecil itu tentunya tidak mau mempersatukan dirinya dengan negara.oleh karena itu tidak sesuai dengan cita-cita negara persatuan,yang telah diidam-idamkan oleh semua kita semua dan bala tentara”
Akhirnya Soepomo menyarankan agar Indonesia berdiri menggunakan sistem totaliter,dengan tidak membedakan agama yang satu dengan agama yang lainya.
v. Lahirnya Piagam Jakarta
Pada Tanggal 10 Juli 1945,BPUPK menyelenggarakan sidang yang dihadiri oleh golongan Islam dan golongan nasionalis untuk mendengarkan hasil-hasil rapat dari panitia (piagam jakarta) yang disampaikan oleh soekarna sebagai ketua dari BPUKP.istilah piagam Jakarta itu dikemukakan oleh Muhammad yamin pada tanggal 11 juli 1945.pada waktu saat itu beliau mengajukan konsepsinya tentang dasar Indonesia merdeka.dan dijadikan sebagai kertas legal yang berisi garis-garis pembentukan Negara merdeka republik Indonesia,yang merupakan perlawanan kepada fasisme,kapitalisme,dan imperialisme serta dijadikan mukaddimah Undang-Undang dasar 1945,juga berisi kalimat-kalimat proklamasi kemerdekaan Indonesia.
vi. Perkembangan Piagam Jakarta
Secara formal piagam Jakarta disetujui oleh badan penyelidik sebagai pembukuaan Undang-Undang Negara yang akan berdiri.
Karena pembukuan sifatnya sangat fundamental,maka apa yang tertuang akan dijabarkan lebih lanjut dalam batang tubuh Undang-Undang dasar,pasal demi pasal,sehingga hasilnya tergantung aspirator.
2.5 Metode Untuk Melakukan Pembaharuan Hukum Islam
Dari sejarah diatas,kita dapat menyimpulkan bahawa hukum Islam itu harus dinamis,sehingga tidak luput dari suatu pembaharuan. Untuk melakukan suatu pembaharuan hukum Islam harus ditempuh melalui beberapa metode.dalam hal ini ibrahim hosen seorang ahli hukum Islam Indonesia menawarkan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Pemahaman baru terhadap Kitabullah
Untuk mengadakan pembaharuan hukum Islam,hal ini dilakukan dengan direkonstruksi dengan jalan mengartikan al-qur’an dalamkonteks dan jiwanya.pemahaman melalui konteks berarti mengetahui asbab an-nusul. Sedangkan pemahaman melalui jiwanya berarti memperhatikan makna atau substansi ayat tersebut.
2) Pemahaman baru terhadap Sunah
Dilakukan dengan caramengklasifikasikan sunnah, mana yang dilakkan Rasulullah dalam rangkka Tasyri’ Al-Ahkam (penetapan hukum) dan mana pula yang dilakukannya selaku manusia biasa sebagai sifat basyariyyah (kemanusiaan). Sunnah baru dapat dijadikan pegangan wajib apabila dilakukan dalam rangkaTasyri’ Al- Ahkam. Sedangkan yang dilakukannya sebagai manusia biasa tidak wajib diikuti, seperti kesukaaan Rosulullah SAW kepada makanan yang manis, pakaian yang berwarna hijau dan sebagainnya. Disamping itu sebagaimana aal-Qur’an, Sunnah juga harus dipahami dari segi jiwa dan semangat atau substansi yang terkandung didalamnya.
3) Pendekatan ta’aqquli (rasional)
Ulama’ terdahulu memahami rukun Islam dilakukan dengan Taabbudi yaitu menerima apa adanya tanpa komentar, sehingga kwalitas illat hukum dan tinjauan filosofisnya banyakk tidak terungkap. Oleh karena itu pendekatan ta’aquli harus ditekankan dalam rangka pembaharuan hukum Islam (ta’abadi dan ta’aqquli). Dengan pendekatan ini illat hukum hikmahat-tashih dapat dicerna umat Islam terutama dalam masalah kemasyarakatan.
4) Penekanan zawajir (zawajir dan jawabir) dalam pidana
Dalam masalah hukum pidana ada unsur zawajir dan jawabir. Jawabir berarti dengan hukum itu dosa atau kesalahan pelaku pidana akan diampuni oleh Allah. Dengan memperhatikan jawabir ini hukum pidana harus dilakukan sesuai dengan nash, seperti pencuri yang dihukum dengan potong tangan, pezina muhsan yang dirajam, dan pezina ghoiru muhsan didera. Sedangkan zawajir adalah hukum yang bertujuan untuk membuat jera pelaku pidana sehingga tidak mengulanginya lagi. Dalam pembaharuan hukum Islam mengenai pidana, yang harus ditekakankan adalah zawajir dengan demikian hukum pidana tidak terikat pada apa yang tertera dalam nash.
5) Masalah ijmak
Pemahaman yang terlalu luas atas ijmak dan keterikatan kepada ijamak harus dirubah dengan menerima ijmak sarih,yang terjadi dikalangan sahabat (ijmak sahabat) saja,sebagai mana yang dikemukakan oleh asy-syafi’i.kemungkinan terjadinya ijmak sahabat sangat sulit,sedangkanijmak sukuti (ijmak diam) masih diperselisihkan. Disamping itu,ijmak yang dipedomi haruslah mempunyai sandaran qat’i yang pada hakikatnya kekuatan hukumnya bukan kepada ijmak itu sendiri,tetapi pada dali yang menjadi sandaranya. Sedangkan ijmak yang mempunyai sandaran dalil zanni sangat sulit terjadi.
6) Masalik al-‘illat (cara penetapan ilat)
Kaidah-kaidah yang dirumuskan untuk mendeteksi ilat hukum yang biasanya dibicarakan dalam kaitan dengan kias. Dalam kaidah pokok dikatakan bahwa “hukum beredar sesuai dengan ilatnya”. Ini fitempuh dengan merumuskan kaidah dan mencari serta menguji alit yang benar-benar baru.
7) Masalih mursalah
Dimana ada kemaslahatan disana ada hukum Allah SWT adalah ungkapan popular dikalangan ulama. Dalam hal ini masalih mursalah dijadikan dalil hukum dan berdasarkan ini,dapat ditetapkan hukum bagi banyak masalah baru yang tidak disinggung oleh al-qur’an dan sunah.
8) Sadd az-zari’ah
Sadd az-zari’ah berarti sarana yang membawa ke hal yang haram. Pada dasarnya sarana itu hukumnya mubah,akan tetapi karena dapat membawa kepada yang maksiat atau haram,maka sarana itu diharamkan. Dalam rangka pembaharuan hukum Islam sarana ini digalakkan.
9) Irtijab akhalf ad-dararain
Dalam pembaharuan hukum Islam kaidah ini sangant tepat dan efektif untuk pemecahan masalah baru. Umpamanya perang di bulan muharram hukumnya haram, tetapi karena pihak musuh menyerang,maka boleh dibalas dengan berdasarkan kaidah tersebut,karena serangan musuh dapat menggangu eksistensi agama Islam.
10) Keputusan waliyy al-amr
Atau disebut juga ulil amri yaitu semua pemerintah atau penguasa,mulai dari tingkat yang rendah sampai yang paling tinggi. Segala peraturan Undang-Undangan wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan agama. Hukum yang tidak dilarang dan tidak diperintahakn hukumnya mubah. Contohnya,pemerintah atas dasar masalih mursalah menetapkan bahwa penjualan hasil pertanian harus melalui koperasi dengan tujuan agar petani terhindar dari tipu muslihat lintah darat.
11) Memfiqhkan hukum qat’i
Kebenaran qat’i bersifat absolut. Sedangkan kebenaran fiqh relative.menurut para fukaha, tidak ada ijtihad terhadap nas qat’i (nas yang tidak dapat diganggu gugat). Tetapi kalau demikian halnya,maka hukum Islam menjadi kaku. Sedangkan kita perpegang pada moto: al-Islam salih li kulli zaman wa makan dan tagayyur al-ahkam bi tagayyur al-amkinah wa al-zaman.untk menghadapi masalah ini qat’i diklasifikasikan menjadi:Qat’I fi jami’ al-ahwal dan Qot’i fi ba’d al-ahwal. Pada qot’I fi al-ahwal tidak berlaku ijtihad,sedangkan pada qot’I fi ba’d al-ahwal ijtihad dapat diberlakukan.tidak semua hukum qat’I dari segi penerapanya (tatbiq) berlaku pada semua zaman
2.6 Tujuan Dilakukanya Pembaharuan Hukum Islam
Pembaharuan hukum Islam dimaksudkan agar ajaran Islam tetap ada dan diterima oleh masyarakat modern. Untuk mengembalikan aktualitas hukum Islam atau untuk menjembatani ajaran teoretis dalamkitab-kitab fiqh hasil pemikiran mujtahid dengan kebutuhan masa kini. Itu semua dapat ditempuh dengan beberapa cara:
1) Memberikan kebijakan administrasi
Hal ini sudah dilakukan di Mesir menjelang kehadiran Undang-Undang perkawinan. Dalam kitab fiqh yang belaku disemua madzhab tidak ditemukan pencatatan perkawinan. Pada masa mujtahid menghasilkan fiqhnya, hal tersebut dirasakan tidak perludan tidak bermanfaat. Pada masa kini pencatatan perkawinan sangat dibutuhkan untuk mengamankan perkawinan itu sendiri.
2) Membuat aturan tambahan
Tanpa mengubah dan mengurangi materi fiqh yang sudah ada,dibuat aturan lain yang dapat mengatasi masalah social,seperti wasiyyah wajibah yaitu wasiat wasiat yang diberikan kepada cucu yang tidak menerima waris karena bapaknya telah meninggal lebih dahulu,sedangkan saudara bapaknya masih ada.
3) Talfiq (meramu)
Hasil ijtihad tertentu diramu menjadi suatu bentuk baru,seperti Undang-Undang perkawinan turki yang menggabungkan madzhab hanafi yang mayoritas dengan madzhab Maliki yang minoritas. Undang-Undang ini hanya bertahan menjelang diberlakukanya Undang-Undang perkawinan swiss yang hingga sekarang masih berlaku di Turki.
4) Melakukan reinterpretasi dan reformulasi
Dalil fiqh yang tidak actual lagi dikaji ulang,terutama yang menyangkut hubungan dalil dengan rumusan hukum. Dalil yang pernah diiterpretasikan oleh mujtahid dahulu diinterpretasikan sesuai dengan jiwa hukum dan tuntutan masyakat pada saat itu. Formulasi baru berdasarkan interpretasi baru baru itu ada yang dituangkan dalam Undang-Undang dan ada pula yang berbentuk fatwa. Hal ini pada fiqh munakahat dapat dilihat dalam masalah monogami,bigami,poligami yang dulunya mudah dan tidak bertanggung jawab,mulai dibatasi dan dipersulit,bahkan ditentukan untuk dilakukan dipengadilan.
Para ulam Indonesia yang pada mulanya banyak menganut madzhab syafi’i,pada saat ini telah terjadi pembaruan atau perubahan. Pendapat-pendapat madzhab lain sudah mulai diterima dan semakin berintegrasi dengan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat setelah ulama indosesia kembali dari pusat ilmu fiqh di Timur Tengah yang memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai masalah fiqh.umpanya uluma yang tergabung dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU)meskipun pada mulanya mengikuti madzhab syafi’i secara baik,nerusaha mengkaji kembali permasalahan fiqh dan membahasnya berdasarkan seluruh paham yang ada. Mereka menilai dalil-dalil yang menghasilkan paham yang berbeda-beda tersebut,kemudian mengambil satu paham yang lebih kuat.Hal ini dilakukan oleh Bahtsul Masail Ad-Diniyah Nahdlatul Ulama (NU). Hal yang sama dilakukan oleh ormas-ormas lain seperti seperti muhammadiyah dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Pembaharuan hukum Islam di Indonesia juga bias dilihat dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan. Undang-Undang perkawinan ini adalah peraturan yang berlaku di kalangan warga Indonesia,terutama untuk umat Islam yang selam ini terikat pada fiqh munakahat. Undang-Undang perkawinan ini berbeda dengan fiqh munakahat menurut paham madzhab syafi’i yang selam ini dijalankan oleh umat Islam di Indonesia,bahkan juga berbeda dengan kitab-kitab fiqh yang selama ini dipelajari di luar madzhab syafi’i,seperti penentuan batas usia perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Hal ini tidak sesuai dengan fiqh yang membolehkan perkawinan anak-anak.
Dalam hukum kewarisan di Indonesia,hazairin gelar pengeran alamsyah,ahli hukum ada jauga menawarkan pembaruan. Ia mengadakan interpretasi terhadap surah an-nisa ayat 33. kata mawali diartikan sebagai pengganti ahli waris,sehingga makna ayat tersebut adalah:“bagi setiap ahli waris kami jadikan pengganti ”. dalam hal ini adalah cucu yang bapaknya sudah meninggal lebih dahulu,apabila ia berjasa mengurus kakeknya,dapat bertindak sebagai pengganti ayahnya. Hal seperi ini tidak ditemui dalam fiqh ahlusunah atau syiah. Akan tetapi pemikiran huzairi ini kurang mendapatkan sambutan dari ulama Indonesia,kecuali dalam kalangan terbatas,meskipun ulama itu merasakan kalau pendapatnya adil.
BAB III
KESIMPULAN
Pembaharuan hukum islam dilakukan dengan cara berijtihad,dan ijtihad inilah yang menjadi intisari pembaharuan dalam islam. Dengan adanya ijtihad,dapat diadakan penafsiran dan interpretasi baru terhadap ajaran-ajaran yang zanni,dan dengan adanya ijtihad dapat ditimbulkan pendapat dan pemikiran baru sebagai pengganti pendapat dan pemikiran ulama-ulam terdahulu yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman,Sesuai dengan moto: Al-Islam Salih Li Kulli Zaman Wa Makan Dan Tagayyur Al-Ahkam Bi Tagayyur Al-Amkinah Wa Al-Zaman.
Untuk melakukan suatu pembaharuan hukum Islam harus ditempuh melalui beberapa metode.metode yang dipakai sebagai berikut:
1. Pemahaman baru terhadap Kitabullah
2. Pemahaman baru terhadap Sunah
3. Pendekatan ta’aqquli (rasional)
4. Penekanan zawajir (zawajir dan jawabir) dalam pidana
5. Masalah ijmak
6. Masalik al-‘illat (cara penetapan ilat)
7. Masalih mursalah
8. Sadd az-zari’ah
9. Memfiqhkan hukum qat’i
10. Keputusan waliyy al-amrIrtijab akhalf ad-dararain
Pembaharuan hukim islam dimaksudkan agar ajaran islam tetap ada dan diterima oleh masyarakat modern,iniu semua dapat ditempuh dengan beberapa metode,diantaranya adalah:
1. Memberikan kebijakan administrasi
2. Membuat aturan tambahan
3. Talfiq (meramu)
4. Melakukan reinterpretasi dan reformulasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar