Selasa, 10 Oktober 2017

PENGERTIAN PANCASILA


Secara estimologi, pancasila berasal dari bahasa sanskerta dari India. Kata ini memiliki 2 arti, yaitu :
panca artinya lima
syila,vocal i pendek yang berarti batu sendi, alas atau dasar.
“syiila” dengan vokal i panjang yang berarti peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
Kata – kata tersebut dalam bahasa Indonesia terutama dalam bahasa Jawa diartikan dengan susila yang dihubungkan dengan moralitas. Sehingga secara estimologis istilah Pancasila yang dimaksud adalah istilah panca syila dengan i pendek yang berarti yang memiliki makna leksikal, yaitu “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “ dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah panca syiila dengan dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Dengan masuknya budaya India ke Indonesia melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, maka ajaran Budhisme masuk ke dalam kepustakaan Jawa, terutama pada zaman kerajaan Majapahit. Perkataan “pancasila” dalam khazanah kesusastraan nenek moyang kita dizaman keemasan keprabuan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, yang mana yterdapat dalam kitab Negara kertagama yang dikarang oleh empu Prapanca yang selesai ditulis pada tahun 1365,dalam sarga 53 bait ke 2, yang berbunyi :
yatnaggegwani pancasyiila kertasangskarbhisekaka krama” yang artinya raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (pancasila), begitu pula upacara – upacara ibadat dan penobatan – penobatan.
Secara historis, perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI yang pertama. Saat itu dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan beberapa masalah, khususnya tentang masalah yang akan dibahas dalam sidang tersebut, yaitu tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk.
Adapun secara terminologi historis proses perumusan pancasila adalah sebagai berikut :
a. Mr. Muh. Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI yang pertama, Muh. Yamin mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar – dasar Negara, dengan isi sebagai berikut :
1. peri kebangsaan
2. peri kemanusiaan
3. peri ketuhanan
4. peri kerakyatan
5. kesejahteraan rakyat
Dan beliau juga menyampaikan usulan tertulis tentang rancangan UUD – RI, yang di dalam pembukaannya tercantum rumusan lima asas dasar Negara yang sebagai berikut :
1 Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, di hadapan BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya menyatakan secara lisan usulan rancangan lima asas dasar Negara Indonesia, yang mana rumusan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasoinalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Nasional
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Usulan tersebut diberi nama “pancasila”, yang dikatakan oleh beliau sebagai saran dari seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Dan usulan nama tersebut diterima oleh BPUPKI.
Kemudian beliau mengusulkan bahwa kelima asas tersebut dapat diperas menjadi trisila yang rumusannya :
1. Sosio Nasional yaitu nasionalisme dan internasionalisme
2. Sosio Demokrasi yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
3. Ketuhanan Yang Maha Esa
Adapuin trisila ini masih diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah gotong royong.
Pada tahun 1947 pidato tersebut diterbitkan dan dipublikasikan dengan judul “lahirnya Pancasila” dan kemudian tanggal 1 Juni sempat populer sebagai hari kelahiran Pancasila.
c. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945, PPKI mengadakan perundingan yang membahas tentang usulan – usulan yang telah diterima oleh BPUPKI. Yang kemudian menyusun suatu naskah piagam yang dikenal dengan nama piagam Jakarta, yang di dalamnya memuat tentang Pancasila, sebagai hasil pertama kali yang disepakati olah sidang.
Adapun rumusan Pancasila yang termuat adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk - pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Secara terminologis, proklamasi Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan Negara Indonesia. Yang untuk melengkapi alat – alat perlengkapan Negara sebagaimana lazimnya Negara – Negara merdeka, maka PPKI mengadakan sidang. Yang dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD 1945, yang terdiri ats 2 bagian, yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal – pasal UUD 1945.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 tersebut, pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang secara konstitusional dianggap sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, dalam upaya mempertahankan proklamasi dan eksistensi bangsa dan Negara Indonesia maka terdapat pula rumusan – rumusan pancasila sebagai berikut :
a. dalam konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial
b. dalam UUDS 1950
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, terdapat rancangan pancasila yang sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial
c. rumusan Pancasila di kalangan masyarakat
Selain rumusan pancasila yang tercantum dalam perundangan sementara diatas, terdapat pula rumusan yang beredar di kalangan masyarakat luas, salah satunya adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Kedilan sosial
Dari berbagai rumusan pancasila yang ada diatas, yang sah dan benar secara konstitusi adalah rumusan pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan no. XX/MPRS/1966 dan inpres no. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan, dan rumusan pancasila Dasar Negara Indonesia yang benar adalah adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.



Ditulis pada 10 Desember 2008