Minggu, 18 Oktober 2009

mudhorobah dan bunga bank

Bagi hasil dan bunga bank.



Secara bahasa mudhorobah berasal dari akar kata dhoroba – yadhribu – dhorban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fukoha memandang mudhorobah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi. Ini merujuk kepada usaha perniagaan pada zaman dahulu yang dilakukan dengan cara berjalan ke tempat-tempat yang jauh, misalnya dari Makkah ke Syam dan ke Yaman.

Mudhorobah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qirodh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqorodhoh yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan.

Dalam istilah fikih muamalah, mudhorobah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha, yang selanjutnya disebut mudhorib, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.

Mudhorobah merupakan jenis akad tidak lazim yaitu suatu akad di mana salah satu pihak yang melaksanakan kontrak ini dapat membatalkan kontraknya tanpa harus menunggu persetujuan dari pihak yang lain. Mudhorobah dalam hal ini mirip wadiah.

Landasan Syariah

Para ulama sepakat bahwa landasan syariah mudhorobah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan qiyas.

1.Al-Qur’an
” Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari keutamaan Allah” Q. S. al-Muzammil : 20. Ayat ini menjelaskan bahwa mudhorobah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman : ” Maka apabila sholat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah”. Q.S al-Jum’ah : 10. Ayat-ayat senada masih banyak ditemukan dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para fukoha sebagai basis dari diperbolehkannya mudhorobah. Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha mudhorobah karena mudhorobah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah.

2. As-Sunnah : Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muttholib apabila membayarkan hartanya untuk mudhorobah memberikan persyaratan kepada sang Mudhorib agar tidak menuruni lembah atau membeli binatang yang berparu-paru basah. Jika ia tidak mengindahkan persyaratan ini, maka ia harus menanggung resiko yang terjadi karenanya. Persyaratan ini disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau membolehkannya.” H. R. Thabrani dalam al-Ausath dengan sanad yang lemah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib bahwa Rasulullah SAW bersabda : Tiga perkara yang di dalamnya terdapat berkah yaitu jual beli secara tangguh, mudhorobah dan mencampur gandum dan jelai untuk kepentingan keluarga dan bukan untuk dijual”. Hadis inipun sanadnya lemah.

3. Ijma’: Diriwayatkan dari sejumlah sahabat bahwa mereka membayarkan harta anak yatim secara mudhorobah dan tak seorangpun ada yang menyangkal hal itu. Hal ini jelas merupakan suatu bentuk ijma’ di kalangan para sahabat.

4. Qiyas: Mudhorobah dapat dipandang sama dengan Musaqoh yang memang dihajatkan dalam masyarakat. Ini disebabkan karena ada orang yang punya kebun atau tanah pertanian tetapi tidak memiliki kehlian untuk merawatnya dan memerlukan orang lain yang lebih ahli untuk mengelola kebun dan tanamannya itu. Dengan demikian dapat dipertemukan sinerji antara pemilik kebun dan pengelolanya kemudian berbagi keuntungan dari hasil yang telah dipetik.

Rukun Mudhorobah

Menurut madzhab Hanafi rukun mudhorobah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun mudhorobah ada tiga macam yaitu adanya pemilik modal dan mudhorib, adanya modal, kerja dan keuntungan dan adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.

Jenis-jenis mudhorobah

Secara umum mudhorobah dapat dibagi menjadi dua macam golongan yaitu mudhorobah muthlaqoh dan mudhorobah muqoyyadah. Yang dimaksud dengan mudhorobah muthlaqoh adalah konttrak mudhorobah yang tidak memiliki ikatan tertentu. Misalnya dalam ijab si pemilik modal mengatakan ” Aku membayar harta ini sebagai modal mudhorobah dan keuntungan akan kita bagi 60% dan 40%”. Kalimat ini tidak mengandung ikatan apa-apa seperti tidak menyebutkan usaha apa yang akan dikerjakan dengan modal mudhorobah dan ketentuan-ketentuan lain.

Sementara itu mudhorobah muqoyyadah adalah jenis mudhorobah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya boleh berusaha di kota tertentu, untuk jual beli barang tertentu, dalam waktu tertentu atau dengan orang tertentu. Ikatan-ikatan ini membuat mudhorobah menjadi terikat dan sempit.

Sifat akad mudhorobah

Kontrak mudhorobah sebelum diimplementasikan secara nyata dalam usaha oleh sang mudhorib belum menjadi akad lazim. Artinya ketika akad sudah disetujui oleh si pemilik modal dan pengusaha, masing-masing pihak masih memiliki hak untuk membatalkan akad itu. Misalnya si pemilik modal menarik kembali modalnya atau pengusaha mengembalikan modalnya kepadanya. Pembatalan semacam ini tidak menganggu sama sekali substansi mudhorobah. Hanya saja ketika akad ini sudah nyata-nyata dilaksanakan oleh sang mudhorib, maka ketika itu ia berubah menjadi akad lazim dan tidak diperbolehkan salah satu pihak untuk membatalkan tanpa persetujuan dari pihak yang lain.

Syarat-syarat Mudhorobah

Persyaratan dalam akad mudhorobah dapat merujuk kepada pihak yang melakukan akad seperti pemodal dan pengusaha, modal yang disetor dan keuntungan yang akan diraih. Adapun syarat utama bagi pemodal dan mudhorib (Aqidaan) adalah keduanya harus memiliki kemampuan untuk diwakili dan mewakilkan. Hal ini dikarenakan sang mudhorib mengelola modal orang lain dan ini mengandung makna perwakilan. Tidak disyaratkan mudhorobah harus dilakukan oleh seorang Muslim, ia dapat diusahakan oleh orang-orang non-Islam.

Persyaratan yang berkaitan dengan modal yang disetor antara lain, yang pertama adalah bahwa modal itu harus berupa mata uang yang berlaku di pasaran. Tidak diperbolehkan modal yang disetor itu dalam bentuk barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Ini dimaksudkan agar nilai modal yang disetor itu mudah ditentukan. Seandainya modal itu berupa barang, maka kemungkinannya sulit menentukan nilai yang paling tepat dan berakibat pada ghoror yang mungkin akan menjadi faktor pemicu persengketaan di kemudian hari. Kedua, modal yang disetor harus diketahui ukurannya. Jika tidak diketahui ukurannya akan menimbulkan ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan. Ketiga, modal yang disetor harus berbentuk uang yang dihadirkan ketika usaha mudhorobah dilakasanakan dan bukan berupa utang atau harta lain yang tidak dapat dihadirkan. Keempat, modal yang disetor harus diserahkan kepada sang mudhorib. Bilamana tidak terjadi penyerahan modal kepadanya maka tidak ada makna bagi mudhorobah karena tidak mungkin diimplementasikan secara nyata.

Persyaratan yang berkaitan dengan keuntungan antara lain, pertama, keuntungan harus dapat diketahui ukurannya. Masing-masing pihak harus mendapatkan penjelasan yang benar, terang dan memadai tentang porsi keuntungannya. Tidak dibenarkan porsi keuntungan ini tidak diterangkan kepada mereka. Jika memang dalam akad tersebut tidak dijelaskan masing-masing porsi, maka pembagiannya menjadi 50% dan 50%. Hal ini dikarenakan akad mudhorobah mengandung pengertian pembagian keuntungan 50% dan 50% karena ia merupakan bentuk dari musyarokah yang menghendaki persamaan dalam porsi. Pertanyaan, jika dalam akad mudhorobah disyaratkan bahwa kerugian yang timbul akan ditanggung oleh sang mudhorib bagaimanakah hukumnya? Menurut madzhab Hanafi, persyaratan ini batal tetapi tidak membatalkan hukum mudhorobah yang sedang diimplementasikan. Artinya mudhorobah tetap sah dan tetap dapat dilanjutkan.

Kedua, keuntungan merupakan bagian yang dibagi bersama dengan perbandingan yang tegas seperti 30% : 70% atau 40% : 60% misalnya. Tidak diperbolehkan pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal misalnya Rp. 100.000,- bagi si pemodal atau Rp. 80.000,- bagi sang mudhorib karena hal itu belum tentu mencerminkan keuntungan sebenarnya yang diraih. Berapapun keuntungan yang direalisasikan dalam mudhorobah, maka hal itu harus dibagi bersama-sama kepada masing-masing pihak.

Kedudukan Hukum Mudhorobah yang Sah

1. Bagi sang mudhorib yang mengelola aset pemilik modal, maka kedudukan hukumnya adalah sebagai orang yang diberi amanat seperti halnya dalam wadiah. Ia menerima titipan dari sang pemilik modal tanpa ada penggantian seperti dalam jual beli. Bila mana ia melakukan transaksi apapun dalam usaha ini, maka itu semua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang wakil.

2. Berkaitan dengan pola pengelolaan mudhorobah oleh sang mudhorib, maka kedudukannya bisa berubah dengan mengacu kepada jenis-jenis mudhorobah yang dipilih. Kalau ia muthlaqoh, maka sang mudhorib bebas untuk melakukan usaha selama hal itu masih dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh syara’. Dalam hal mudhorobah muqoyyadah, maka sang mudhorib tidak diperbolehkan bergerak leluasa dan bebas memilih peluang usaha yang ada. Ia harus tunduk kepada persyaratan dari pihak pemodal.

Ketentuan hukum tentang pengelolaan mudhorib dalam mudhorobah ada tiga macam, yaitu pertama, hal-hal yang dapat dilaksanakan oleh mudhorib di mana hal itu dianggap sudah menjadi kebiasaan menurut adat istiadat. Misalnya melakukan jual beli, mewakilkan kepada orang lain dan lain-lain. Kedua, hal-hal bukan menjadi wilayah kekuasaannya kecuali memang diberikan izin untuk mengelola dengan pendapatnya sendiri. Misalnya si pemodal mengatakan ” Niagakan hartaku ini dengan mudhorobah dan kamu dapat memanfaatkan pendapatmu sendiri di dalamnya atau mewakilkannya kepada orang lain”. Ketiga, hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan kecuali telah mendapatkan izinnya secara terang seperti memberikan hibah kepada orang lain.

Mudhorib Melaksanakan mudhorobah yang Kedua.

Yang dimaksud dengan mudhorib melaksanakan mudhorobah yang kedua adalah kenyataan dalam lapangan bilamana sang mudhorib dalam perniagaannya melakukan akad mudhorobah kembali kepada orang lain dengan modal yang ia telah terima dari si pemilik modal. Menurut madzhab Hanafi hal ini tidak diperbolehkan kecuali jika modal itu diserahkan kepada pemilik modal. Golongan ini berpendapat bahwa mudhorib pertama tidak bertanggung jawab terhadap modal yang diserahkannya kepada mudhorib kedua kecuali jika yang terakhir ini telah benar-benar melaksanakan perniagaan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian. Pembagian keuntungan di sini adalah sebagai berikut. Sang pemilik modal mendapatkannya sesuai dengan kesepakatan antara dia dan mudhorib pertama. Sementara itu bagian keuntungan dari mudhorib dibagi berdua dengan mudhorib yang kecua sesuai dengan porsi bagian yang telah disepakati antara keduanya.

3. Berkaitan dengan hak-hak mudhorib yang dapat ia nikmati pada saat menjalankan usaha mudhorobah yaitu, pertama, beaya operasi dan keuntungan yang disepakati dalam kontrak. Hanafiyah tidak membolehkan mudhorib menggunakan modal mudhorobah untuk beaya operasi kecuali diizinkan oleh pemodal. Sedangkan jumhur ulama membolehkannya. Adapun besarnya beaya operasi ini ditentukan oleh kebiasaan yang berlaku dengan menghindari kemubadziran. Beaya operasi ini akan diambil dari keuntungan , jika memang ada. Apabila ternyata usaha ini tidak mendapatkan keuntungan, maka hal itu diambilkan dari modal karena merupakan bagian penyusutan dari modal. Kedua, sang mudhorib mendapatkan bagian keuntungan yang telah disepakati dalam kontrak jika memang menghasilkan laba. Jika tidak ada laba, maka mudhorib tidak mendapatkan apa-apa.

4. Berkaitan dengan sang pemilik modal. Sudah jelas bahwa ia berhak mendapatkan labanya yang telah ditentukan porsinya di depan pada waktu akan disetujui.

Pembatal Mudhorobah.

Akad mudhorobah akan berakhir atau batal dengan kejadian-kejadian di bawah ini.

1. Mudhorobah gugur atau batal karena fasakh atau ada larangan untuk mengelola dan ini dinyatakan dalam persyaratan.
2. Meninggalnya salah satu dari orang yang melaksanakan akad seperti meningalnya pemilik modal atau mudhorib. Mudhorobah berakhir karena akad mudhorobah ini mengandung arti perwakilan dan dalam suatu akad yang menerima perwakilan menjadi gugur atau batal jika yang mewakilan atau yang melaksanakan perwakilan itu meninggal dunia.

3. Salah satu pihak hilang akal seperti gila. Ini membatalkan mudhorobah karena penyakit gila menghilangkan “ahliah” orang tersebut. Ahliah ialah kemampuan orang untuk dapat dibebani oleh hukum.
4. Murtadnya si pemilik modal atau terbunuh dalam keadaan murtad. Ini tidak berlaku bagi sang mudhorib.
5. Hancurnya modal di tangan mudhorib sebelum dapat dilaksanakan kontrak mudhorobah ini. Ini membatalkannya karena tidak memungkinkan lagi dilanjutkan implementasi akad mudhorobah karena modalnya tidak ada.

Mudhorobah dan bunga di perbankan

Perbedaan mendasar antara bunga tabungan bank konvensional dengan nilai tambah yang diberikan bank syariah setiap bulannya kepada nasabah penabungnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa dalam bank konvensional, bunga merupakan perwujudan time value of money, atau nilai waktu dari uang. Sementara bonus atau bagi hasil bukanlah fungsi waktu namun fungsi dari manfaat uang dalam kegiatan usaha.

Di bank syariah, nasabah dapat menabung dengan dua cara. Yaitu: Menitipkan Dana ke Bank (skim Wadiah) dan menginvestasikan dananya pada bisnis bank syariah dengan pola bagi hasil (skim Mudharabah)

Skim Titipan atau Wadiah dapat dilakukan dengan dua model:

• Wadiah Yad Ad-Dhamanah, maksudnya adalah titipan dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya. Dalam hal titipan uang, maka uang titipan akan digabungkan bersama-sama dana nasabah lain dalam pool-of-fund yang dapat digunakan kebutuhan pembiayaan bank syariah kepada nasabahnya. Skim ini yang umum digunakan untuk Giro dan Tabungan tidak berjangka.

• Wadiah Yad Al-Amanah, maksudnya adalah titipan dimana si penerima titipan tidak diperkenankan memanfaatkan barang titipan tersebut dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat dibutuhkan pemiliknya. Penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. Aplikasi Wadiah Yad Al-Amanah antara lain adalah Safe Deposit Box.

Berkaitan dengan Wadiah Yad Ad-Dhamanah, karena bank syariah mendapatkan manfaat dari penggunaan barang titipan tersebut (uang), maka bank syariah diperbolehkan membagi keuntungannya tersebut sebagai bonus/hadiah kepada nasabah yang menitipkankan dana dengan skim Wadiah Yad Ad-Dhamanah. Bonus inilah yang terlihat sebagai tambahan yang mirip bunga pada tabungan anak Bapak Suyono.

Perbedaan mendasar antara bonus simpanan wadiah dengan bunga bank konvensional

Pada bank konvensional dengan sistem bunga, bank menjanjikan suatu nilai tertentu (biasanya dinyatakan dalam prosentasi suku bunga per tahun) untuk nilai uang yang ditabung. Penentuan suku bunga dibuat dengan pedoman dasar harus selalu menguntungkan untuk pihak Bank. Nilai ini harus dipenuhi bank tidak peduli apakah bank rugi atau untung besar. Meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik, bank tetap hanya akan membayar sejumlah nilai yang dijanjikan. Model simpanan seperti ini dapat merugikan salah satu pihak.

Bank Syariah tidak menjanjikan bonus untuk nasabah tabungan dengan skim wadiah. Bonus dapat diberikan sesuai kondisi keuangan bank syariah setelah perhitungan dan proses bagi hasil antara bank dan nasabahnya.

Bank syariah lebih merugikan nasabah? Jika kita lihat hakikat menitipkan uang, tentunya motivasi utama nasabah bukanlah bonus, tetapi agar dananya aman. Jadi tidak ada masalah jika bank syariah tidak membagi bonusnya dan menjadi rejeki jika bank syariah membagi bonusnya. Masalahnya, seringkali bank syariah sedikit ’memaksa diri’ untuk memberikan bonus agar manfaat bagi nasabah setara dengan tabungan bank konvensional. Hal ini yang membuat nasabah menjadi tidak mudah membedakan mana bunga mana bonus.
Deposito dan tabungan berjangka di bank syariah menggunakan skim investasi dan bagi hasil (mudharabah). Hal ini sesuai dengan konsep investasi yang umumnya adalah berbentuk penempatan dana jangka panjang.

Jenis investasi dana secara mudharabah di bank syariah terbagi menjadi:

• Mudharabah Al-Mutlaqah, adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal (pemilik dana) menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib (pihak yang menjalankan bisnis – dalam hal ini bank syariah) dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Keuntungan dan juga kerugian dibagi menurut kesepakatan awal. Skim ini umum digunakan untuk deposito atau tabungan berjangka. Nasabah tidak perlu menentukan ke mana dananya akan diinvestasikan oleh bank syariah.

• Mudharabah Al-Muqayyadah, adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan awal. Skim ini biasanya digunakan untuk mewadahi kebutuhan nasabah (umumnya adalah nasabah besar seperti perusahaan dan pemerintah) untuk menggunakan bank syariah sebagai perpanjangan tangannya untuk berinvestasi pada sektor bisnis tertentu. Dana dari nasabah dengan skim Mudharabah Al-Muqayyadah tidak disatukan dalam pool-of-fund bank syariah, namun dikelola secara terpisah.

Nasabah pemilik dana (sahibul maal) dan bank syariah sepakat dalam akad investasi mudharabah untuk berbagi keuntungan (termasuk kerugian) hasil usaha kegiatan pembiayaan oleh bank syariah yang melibatkan dana nasabah. Perjanjian bagi hasil dituangkan dalam proporsi misalnya 60% untuk nasabah, 40% untuk bank. Ini yang dikenal dengan nama nisbah bagi hasil.

Pada akhir bulan, setelah perhitungan pendapatan dari pembiayaan didapatkan, bank syariah akan membagi keuntungan sesuai proporsi dana nasabah dan nisbah bagi hasilnya. Jika bank syariah mengalami kerugian, maka apakah nasabah tetap menerima bagi hasil atau tidak sangat tergantung dari sistem bagi hasil yang diterapkan bank syariah. Jika diterapkan revenue sharing seperti umumnya bank syariah di Indonesia maka bagi hasil nasabah akan tetap diterima, namun jika yang digunakan adalah profit sharing, maka nasabah hanya akan menerima bagi hasil jika bank syariah mencatat laba.

Setelah membaca uraian di atas maka kita dapat menarik perbedaan jelas antara bunga bank konvensional dengan manfaat bagi hasil investasi dana bank syariah. Bank konvensional tidak mengkaitkan nilai bunga dengan revenue atau profit-nya. Bunga adalah konsekuensi bagi bank umum memegang uang nasabah, tidak peduli apakah uang itu diputar dalam usahanya atau tidak. Sementara pada investasi dana di bank syariah, nasabah mempercayakan bank syariah untuk mengelola dananya. Keuntungan dari usaha pengelolaan dana tersebut yang dibagi sesuai nisbah yang dijanjikan.


imam hambali dan kitab hadistnya

  1. Biografi Imam Ahmad bin Hanbal

Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin ilal bin As’ad bin Idris bin Abdullah bin Khayan bin Abdullah bin Annas bin Auf bin Qasit bin Mazan bin Syaiban bin Dahl bin Tsaklaba bin Uqabah bin Syuaib bin Ali bin Bakr bin Wail bin Qasit bin Hannab bin Aqsha bin Dakmi bin Jadilah bin As’ad bin Radiah bin Nazar nin Muadz bin Adnan bin ‘Adi bin ‘Adad bin Humaisyak bin Khamal bin Nibthi bin Khazar bin Ismail bin Ibrahim as.

Dia berasal dari Syaiban dan keturunannya dari Bashrah, Baghdad. Tumbuhnya, kelahirannya dan meninggalnya. Ibunya bernama Syaifah binti Maimunah.

Kelahirannya :

Imam Ahmad dilahirkan di Madinah As Salam, Baghdad. Hanbali diasuh dan dibesarkan oleh ibunya sendiri. Pendidikannya diawali dengan belajar Al Quran dan ilmu-ilmu agama pada uluma-ulama di Baghadad sampai usia 16 tahun. Imam Hanbali hidup pada masapemerintahan khalifah Al Mamun dari Dinasti Abbasiyah. Waktu itu aliran muktazilah sedang mengalami kejayaannya. Imam Hanbalilah yang memprotes keras aliran tersebut sehingga dia menjadi pembnagkang terhadap pemerintahan pada masa itu, karena pemerintahan pada masa itu mengikuti aliran muktazliah, sehingga mengakibatkan Imam Hanbal ditangkap dan dikirim mengahadap Al Makmun di Tarsus. Dan dia dipenjara pada masa anaknya Makmun yaitu Mu’tashim dan terus dianiaya sampai masa pemerintahan Al Wasiq yaitu putra Mu’tasim dan dia bebas pada masa pemerintahan Al Mutawakkil.

Di bidang fiqh Imam Hanbal menyimpulkan suatu hukum adalah :

  1. Nash Al Quran dan Hadits Sahih

  2. Fatwa para sahabat

  3. Hadits Mursal dan hadits Dhaif yang bukan disebabkan kecurigaan akan kebohongan perawinya.

Ahmad ibn Hanbal lahir di Baghdad pada bulan Rabi’ul Awwal, tahun 164 H dan wafat pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal, tahun 241 H. Di masa hidupnya, yaitu di akhir abad kedua dan paruh pertama abad ketiga, persentuhan umat Islam dengan warisan-warisan peradaban asing, terutama Persia dan Yunani, berlangsung secara intens. Dalam banyak hal, unsur-unsur asing itu dirasa bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam.

Berhadapan dengan pengaruh-pengaruh asing yang semakin luas menyebar itu, Imam Ahmad beserta para ulama yang lain menyerukan perlunya umat Islam kembali ke dasar-dasar ajaran agama mereka sebagaimana dipahami oleh para pendahulu Rasulullah, para sahabat dan tabi’in. Dalam konteks perlawanan terhadap hal-hal dari ”luar” tersebut, tidak berlebihan kiranya jika Musnad ini dipandang sebagai bagian dari upaya mempermudah akses umat kepada sumber-sumber ajaran agama mereka yang paling elementer.

Selain itu, masa tersebut juga ditandai dengan konflik antar aliran dalam Islam yang mengemuka dan berlangsung secara terbuka, terutama perdebatan teologis di antara golongan muhadditsin dan mutakallimin. Imam Ahmad adalah ikon perlawanan golongan muhadditsin terhadap golongan mutakallimin, khususnya dalam persoalan: apakah al-Qur`an itu makhluk atau bukan? Imam Ahmad bersikeras memegang pendapat bahwa al-Qur`an bukan makhluk. Akibat pendiriannya itu, Imam Ahmad dipenjara dan disiksa dalam proses mihnah (inkuisisi) yang dilakukan oleh Khalifah al-Ma`mun dan al-Mu’tashim. Tetapi, sulit menentukan dengan pasti apakah inkuisisi itu memiliki pengaruh langsung bagi keputusannya menulis Musnad.

Dalam situasi konflik itu, muncul kecenderungan bahwa setiap kelompok yang bertikai mencari pembenaran bagi keyakinannya dari sumber-sumber ajaran Islam Al-Qur`an dan Hadits. Sementara itu, belum ada pemilahan yang ketat antara hadits-hadits yang dapat diterima dan hadits-hadits yang harus ditolak. Hadits-hadits palsu pun menyebar luas di tengah-tengah masyarakat. Maka literatur-literatur hadits yang muncul di abad ketiga, termasuk Musnad Ahmad, dapat juga dilihat sebagai upaya para ulama untuk memurnikan hadits dari pemalsuan dan penyimpangan.

Di luar itu semua, Musnad ini pada dasarnya adalah intisari dari sekian tahun proses intelektual Imam Ahmad di bidang hadits. Karena itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa penyusunan Musnad sebetulnya telah dimulai sejak tahun 180 H masa ketika Imam Ahmad baru memulai proses mempelajari dan mengumpulkan hadits. Pendapat tersebut memang bisa dipersoalkan, terutama karena ada juga pendapat bahwa Imam Ahmad memulai proses penyusunan Musnadnya ini di awal abad ketiga, tepatnya setelah dia pulang dari belajar hadits kepada ’Abd al-Razzaq di Yaman. Tetapi dari pernyataan Imam Ahmad sendiri, bahwa dia menyaring materi-materi hadits dalam Musnadnya itu dari 750 ribu hadits yang dihafalnya, kita dapat dengan aman menyimpulkan bahwa kalau pun Imam Ahmad baru memulai penulisan Musnadnya itu di masa-masa terakhir hidupnya, namun materi-materi yang ada di dalamnya telah dikumpulkannya sejak masa-masa yang sangat awal dari proses intelektual yang dijalaninya.
Musnad kemudian didiktekan oleh Ahmad kepada 3 orang murid dan putranya Hanbal, Shalih dan Abdullah beberapa tahun sebelum ia meninggal dunia. Tampaknya, Imam Ahmad meninggal dunia sebelum sempat menuntaskan perbaikan dan koreksi terhadap Musnadnya ini. Karena itu, beberapa orang, seperti Al-Dzahabi, melihat adanya beberapa kesalahan kecil di dalamnya menyangkut penempatan hadits serta pengulangan-pengulangan yang tidak perlu.

Musnad ini juga mengandung periwayatan Imam Ahmad terhadap shahifah-shahifah hadits yang ditulis di masa-masa yang sangat awal. Di antaranya adalah shahifah milik Hammam ibn Munabbih yang dikenal dengan ”Al-Shahifah al-Shahihah”, shahifah milik Abdullah ibn ’Amr ibn ’Âsh yang dikenal dengan ”Al-Shahifah al-Shadiqah”, shahifah milik Samurah ibn Jundub, serta shahifah milik Abu Salamah.

  1. Kandungan Hadits

Kemampuannya dalam bidang hadits terbukti dari kesanggupannya menyusun Al Musnad yaitu suatu kitab hadits yang menghimpun kurang lebih 40.000 hadits dan disusun berdasarkan nama sahabat yang merawikannya.

Didalam penelitian Muhammad Abdul Aziz Al Khuli menunjukkan bahwa ada 10.000 hadits yang berulang dalam Musnad tersebut jadi jumlah sebenarnya adalah 30.000 hadits.

Ada isyarat yang cukup jelas dari Imam Ahmad sendiri bahwa dia menginginkan Musnadnya ini menjadi pedoman bagi penentuan kualitas hadits-hadits yang beredar di masyarakat. Dia menyatakan, ”Aku menulis kitab ini untuk menjadi pedoman (imâm). Jika orang-orang berbeda pendapat tentang sunnah Rasulullah, maka kitab inilah yang mereka rujuk.”

Dalam pernyataannya yang lain, Imam Ahmad berkata, ”Jika kaum muslimin berselisih tentang sebuah hadits dari Rasulullah, maka hendaklah mereka merujuk kepada kitab ini. Jika mereka tidak menemukan hadits tersebut di sana, maka hadits itu tidak bisa dijadikan hujjah.” Pernyataan-pernyataan itu seakan-akan menunjukkan bahwa semua hadits yang terdapat dalam Musnad benilai sahih. Tetapi ada pernyataan lain dari Imam Ahmad yang menunjukkan bahwa tidak semua hadits-hadits di dalam Musnadnya sahih berdasarkan kriterianya sendiri. Diriwayatkan bahwa Ahmad pernah berkata kepada putranya, Abdullah, ”Aku juga mencantumkan di dalam Musnad ini hadits-hadits masyhur dan kuserahkan masyarakat ke dalam perlindungan Allah. Seandainya aku bermaksud mencantumkan hanya hadits-hadits yang menurutku sahih, maka hanya sedikit hadits-hadits yang bisa kuriwayatkan di dalam Musnad ini. Tetapi, wahai Anakku, engkau tahu metode yang kugunakan dalam meriwayatkan hadits. Jika tidak ada hadits yang sahih dalam suatu bab tertentu, maka aku tidak akan menentang hadits-hadits yang ada, meski ia mengandung kelemahan.”

Versi Musnad yang sampai ke tangan kita dewasa ini tidak sepenuhnya merupakan riwayat Imam Ahmad. Ahmad al-Sa’ati menyatakan bahwa hadits-hadits di dalam Musnad, berdasarkan periwayatannya, terbagi menjadi enam kategori yaitu :

  1. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Ahmad ibn Hanbal dari ayahnya secara sama’an. Kategori inilah inti dari Musnad Ahmad dan meliputi lebih dari 3/4 bagiannya.

  2. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah dari ayahnya sekaligus dari orang lain.

  3. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah dari orang lain dan tidak diriwayatkannya dari ayahnya. Kategori ini disebut oleh para ulama hadits sebagai ”zawaid ’Abdillah”.

  4. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah dari ayahnya qira`atan, bukan sama’an.

  5. Hadits-hadits yang ditemukan oleh Abdullah dalam catatan yang ditulis sendiri oleh ayahnya dan tidak pernah diriwayatkannya dari ayahnya itu secara qira`atan maupun sama’an. Hadits-hadits dalam kategori ini biasanya didahului dengan ungkapan “wajadtu bikhaththi abi...”.

  6. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakr al-Qathi’I murid Abdullah dari orang lain di luar Ahmad dan Abdullah.

Tampaknya, Imam Ahmad memang berusaha untuk melakukan seleksi secara ketat terhadap hadits-hadits yang akan dimasukkannya ke dalam Musnad. Dia sangat berhati-hati untuk tidak mencantumkan hadits-hadits yang berasal dari orang-orang yang diragukan kejujuran, integritas moral atau ketaatan mereka dalam menjalankan ajaran-ajaran agama. Tetapi mesti juga diakui, berdasarkan pernyataannya sendiri, bahwa dia sengaja memasukkan hadits-hadits yang masih problematis (fîhi dha’f) ketika tidak ditemukan hadits-hadits lain yang lebih sahih dalam persoalan yang sama. Itu barangkali bersumber dari keteguhannya memegang prinsip bahwa hadits dha’if harus didahulukan di atas penalaran rasional. Apalagi, di sisi lain, Imam Ahmad memang mendukung pendapat yang membolehkan periwayatan hadits-hadits dha’if kecuali yang mawdhu’ menyangkut persoalan-persoalan tertentu yang tidak prinsipil, seperti at-tarhib wa al-targhib dan al-mawa’izh.

Pernyataan bahwa seluruh hadits dha’if yang terdapat di dalam Musnad bisa dianggap mendekati kualitas hadits hasan patut juga dipertanyakan. Bahkan Ibn Hajar sendiri menyatakan bahwa ada tiga atau empat hadits di dalam Musnad yang tidak diketahui asal-usulnya (la ashla lahu). Terhadap ini, kita bisa mengajukan beberapa alasan. Pertama, Imam Ahmad sendiri barangkali memang tidak sempat menuntaskan proses perbaikan dan koreksi terhadap Musnadnya ini. Kedua, sebagaimana diungkapkan Ibn Hajar, Imam Ahmad barangkali pernah memerintahkan agar hadits-hadits dha’if itu dihapuskan, namun Abdullah lupa untuk menghapusnya. Ketiga, sebagaimana diungkapkan oleh Ibn Taymiyah, boleh jadi hadits-hadits dha’if itu bersumber dari apa yang diriwayatkan oleh Abdullah dan al-Qathi’i dari guru-guru selain Imam Ahmad.

  1. Metode penghimpunan

Sesuai dengan definisinya, hadits-hadits di dalam musnad disusun berdasarkan para sahabat yang meriwayatkannya. Ada beberapa cara penyusunan urutan sahabat dalam penulisan kitab-kitab musnad. Sebagian musnad menyusunnya secara alfabetis. Sebagian yang lain menuliskannya berdasarkan kabilah. Model sistematika penyusunan Musnad Ahmad berbeda dengan dua model tadi.
Tidak ada kriteria tunggal yang dijadikan standar oleh Imam Ahmad dalam penyusunan urutan sahabat di Musnadnya. Dia memulai urutan itu dengan empat orang al-Khulafa ar-Rasyidun, diikuti kemudian dengan 6 sahabat lain yang termasuk ke dalam 10 orang yang dijamin masuk surga. Sampai di sini, kriteria yang digunakannya barangkali adalah kedudukan atau tingkatan para sahabat berdasarkan siapa di antara mereka yang terlebih dahulu masuk Islam (al-asbaqiyyah fi al-Islam). Kemudian Imam Ahmad menulis riwayat para Ahl al-Bayt dan sanak kerabat Rasulullah, termasuk anggota Bani Hasyim. Setelah mereka, Imam Ahmad beralih kepada kriteria jumlah periwayatan dengan mencantumkan para sahabat yang meriwayatkan hadits dalam jumlah besar (al-muktsirun min al-riwayah).

Selanjutnya, dia menggunakan kriteria tempat dan domisili. Dalam kriteria ini, Imam Ahmad menyebutkan riwayat-riwayat para sahabat yang tinggal di Mekah (al-Makkiyyun), lalu mereka yang tinggal Madinah (al-Madaniyyun), lalu, secara berurutan, mereka yang tinggal di Syam (al-Syamiyyun), di Kufah (al-Kufiyyun), dan di Basrah (al-Bashriyyun). Barulah, pada bagian berikutnya, Imam Ahmad mencantumkan riwayat-riwayat para sahabat Anshar, kemudian para sahabat perempuan.
Mengenai penulisan bab, Imam Ahmad menjadikan setiap sahabat sebagai bab tersendiri. Di dalamnya, dia mencantumkan seluruh hadits yang diriwayatkannya dari sahabat tersebut lengkap dengan sanadnya. Jika terdapat perbedaan sanad atau demi tujuan tertentu, Imam Ahmad mengulang kembali pencantuman sanad atau matan hadits seringkali kedua-duanya pada tempat yang berbeda. Karena itu, jumlah hadits yang mengalami pengulangan mencapai seperempat bagian Musnadnya.

Imam Ahmad juga menggunakan kata ”musnad” atau ”hadits” secara bergantian dalam penulisan judul bab. Secara umum, jika sebuah bagian meliputi beberapa orang sahabat, dia menggunakan kata ”musnad”, seperti Musnad Ahl al-Bayt atau Musnad al-Madaniyyin. Kemudian untuk setiap sahabat di dalam kelompok itu, dia menggunakan kata ”hadits”, seperti Hadits al-Hasan atau Hadits Tsabit ibn ’Abdillah, meski bab tersebut berisi lebih dari satu hadits. Tetapi hal ini tidak berlaku secara keseluruhan. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dan Umar, misalnya, diletakkan di dalam bab yang berjudul Musnad Abi Bakr dan Musnad ’Umar.

Jika ada dua hadits yang sanadnya sama dan disebutkan berurutan di dalam Musnad, maka Imam Ahmad hanya mencantumkan sanad tersebut di hadits yang pertama dan tidak mencantumkannya di hadits yang kedua. Sementara jika dua hadits tersebut memiliki sanad yang berbeda, maka Imam Ahmad mencantumkan masing-masing sanad itu pada hadits yang bersangkutan. Dalam persoalan redaksi periwayatan hadits (shighah al-ada`), Imam Ahmad dikenal sangat ketat. Ia berpendapat bahwa seseorang tidak boleh mengubah shighah al-ada` sebagaimana yang telah didengarnya dari gurunya. Artinya, jika gurunya meriwayatkan hadits dengan redaksi “haddatsana”, misalnya, maka ia tidak boleh mengubahnya dengan “akhbarana”. Karena itu, kita dapat mengasumsikan bahwa, dalam Musnad Ahmad, semua shighah al-ada` ditulis sebagaimana adanya.

  1. Sistematika isi kitab

Didalam kitab Musnad ini berbeda dengan kitab-kitab Shahih dan Sunan yang mana didalam kitab ini menggunakan nama sahabat bukannya menggunakan bab-bab. Didalam kitab ini sahabat Abu Hurairah menduduki peringkat atas dalam periwayatan hadits terbanyak karena kurang lebih ¾ dari kitab Musnad jilid 2 terdapat hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Dan banyak juga sahabat yang hanya meriwayatkan satu hadits saja. Jadi, didalam penyusunan kitab ini yaitu menggunakan nama-nama sahabat dalam fihrisnya atau daftar isinya.

  1. Nilai kualitas hadits

Para ulama sendiri berbeda pendapat menyangkut kualitas hadits-hadits yang terdapat dalam Musnad Ahmad. Secara umum, pendapat-pendapat mereka dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok.

  1. Ulama yang berpendapat bahwa semua hadits Musnad bisa dijadikan hujjah. Abu Musa al-Madîni termasuk mereka yang berpendapat seperti ini.

  2. Ulama yang berpendapat bahwa di dalam Musnad terdapat hadits-hadits sahih, dha’if, bahkan mawdhu’. Ibn al Jawzi dan al ’Iraqi termasuk para ulama dalam kelompok kedua ini.

  3. Para ulama yang berpendapat bahwa selain mengandung hadits-hadits sahih, Musnad juga mengandung hadits-hadits dha’if yang mendekati kualitas hasan. Di antara mereka terdapat al-Dzahabi, Ibn Hajar al-’Asqalani, Ibn Taymiyah dan al-Suyuthi.

  1. Kitab-kitab syarahnya

  1. Syamsudin Moh. Bin Yusuf Al Jazuri judul kitab : Al Musnad Al Ahmad fima yata’allaqu bin musnad ahamd.

  2. Syarah Abi Hasan Al Abdul Hadi

  3. Syarah Syekh Ahmad Moh. Syakir

  4. Bulughu Alamani Asrar Al Fath Al Sabbani ditulis oleh Syekh Abdurrahman Al Banna terkenal dengan gelar Al Sa’ati

  1. Ciri utama dan karakteristik

Adapun yang menjadi ciri utama dan karakteristik Musnad Imam Ahmad jika dibandingkan dengan kitab-kitab Hadits yang lain, yaitu;

  1. Metode penghimpunan menggunakan nama-nama sahabat, sedangkan kitab-kitab hadits yang lain menggunakan bab atau tema sesuai isi kandungan hadits.

  2. Kualitas hadits yang ada dalam Musnad mencakup shahih, sunnan dan muwattha'.

  3. Ada kemungkinan Musnad ini sangat jarang sekali digunakan sebagai rujukan untuk mengatasi sebuah masalah yang berkaitan dengan fiqh, aqidah dan sebagainya, karena penyusunannya tidak berdasarkan tema, melainkan berdasarkan nama sahabat.

  4. Jumlah matan hadits lebih banyak dari kitab-kitab hadits yang lain.

  5. Kitab Musnad terdapat banyak pengulangan-pengulangan matan hadits yang berjumlah kurang lebih 10.000 pengulangan, sedangkan dalam kitab lain tidak demikian.

  1. Alasan kenapa masuk standar kutubut tis’ah

  1. Musnad mencakup semua matan hadits yang terdapat di Shahih, Sunnan dan Muwattha'

  2. Sosok Imam Ahmad yang sangat selektif dalam pemilihan perawinya dengan ke-dhabit-an, kejujuran, keadilan dan tidak dusta

  1. Kritikan dan pesan

Dalam perjalanan penelitian kitab hadits perdana yang kami lakukan menemukan berbagai macam kendala, diantaranya;

  1. Masih rendahnya pengetahuan peneliti

  2. Terbatasnya bahan penelitian, sehingga menuntut kami untuk selalu sering ke perpustakaan penyedia bahan

DAFTAR PUSTAKA

Imam Ahmad ibn Hanbal, Musnad Imam Ahmad,

Ensiklopedi Islam

Atlas Hadits

Azami, Muhammad Mustafa. Metodologi Kritik Hadis. Terj. A. Yamin. Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992.

Ash-Shiddieqy, Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 1980.


imam hambali dan kitab hadistnya

  1. Biografi Imam Ahmad bin Hanbal

Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin ilal bin As’ad bin Idris bin Abdullah bin Khayan bin Abdullah bin Annas bin Auf bin Qasit bin Mazan bin Syaiban bin Dahl bin Tsaklaba bin Uqabah bin Syuaib bin Ali bin Bakr bin Wail bin Qasit bin Hannab bin Aqsha bin Dakmi bin Jadilah bin As’ad bin Radiah bin Nazar nin Muadz bin Adnan bin ‘Adi bin ‘Adad bin Humaisyak bin Khamal bin Nibthi bin Khazar bin Ismail bin Ibrahim as.

Dia berasal dari Syaiban dan keturunannya dari Bashrah, Baghdad. Tumbuhnya, kelahirannya dan meninggalnya. Ibunya bernama Syaifah binti Maimunah.

Kelahirannya :

Imam Ahmad dilahirkan di Madinah As Salam, Baghdad. Hanbali diasuh dan dibesarkan oleh ibunya sendiri. Pendidikannya diawali dengan belajar Al Quran dan ilmu-ilmu agama pada uluma-ulama di Baghadad sampai usia 16 tahun. Imam Hanbali hidup pada masapemerintahan khalifah Al Mamun dari Dinasti Abbasiyah. Waktu itu aliran muktazilah sedang mengalami kejayaannya. Imam Hanbalilah yang memprotes keras aliran tersebut sehingga dia menjadi pembnagkang terhadap pemerintahan pada masa itu, karena pemerintahan pada masa itu mengikuti aliran muktazliah, sehingga mengakibatkan Imam Hanbal ditangkap dan dikirim mengahadap Al Makmun di Tarsus. Dan dia dipenjara pada masa anaknya Makmun yaitu Mu’tashim dan terus dianiaya sampai masa pemerintahan Al Wasiq yaitu putra Mu’tasim dan dia bebas pada masa pemerintahan Al Mutawakkil.

Di bidang fiqh Imam Hanbal menyimpulkan suatu hukum adalah :

  1. Nash Al Quran dan Hadits Sahih

  2. Fatwa para sahabat

  3. Hadits Mursal dan hadits Dhaif yang bukan disebabkan kecurigaan akan kebohongan perawinya.

Ahmad ibn Hanbal lahir di Baghdad pada bulan Rabi’ul Awwal, tahun 164 H dan wafat pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal, tahun 241 H. Di masa hidupnya, yaitu di akhir abad kedua dan paruh pertama abad ketiga, persentuhan umat Islam dengan warisan-warisan peradaban asing, terutama Persia dan Yunani, berlangsung secara intens. Dalam banyak hal, unsur-unsur asing itu dirasa bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam.

Berhadapan dengan pengaruh-pengaruh asing yang semakin luas menyebar itu, Imam Ahmad beserta para ulama yang lain menyerukan perlunya umat Islam kembali ke dasar-dasar ajaran agama mereka sebagaimana dipahami oleh para pendahulu Rasulullah, para sahabat dan tabi’in. Dalam konteks perlawanan terhadap hal-hal dari ”luar” tersebut, tidak berlebihan kiranya jika Musnad ini dipandang sebagai bagian dari upaya mempermudah akses umat kepada sumber-sumber ajaran agama mereka yang paling elementer.

Selain itu, masa tersebut juga ditandai dengan konflik antar aliran dalam Islam yang mengemuka dan berlangsung secara terbuka, terutama perdebatan teologis di antara golongan muhadditsin dan mutakallimin. Imam Ahmad adalah ikon perlawanan golongan muhadditsin terhadap golongan mutakallimin, khususnya dalam persoalan: apakah al-Qur`an itu makhluk atau bukan? Imam Ahmad bersikeras memegang pendapat bahwa al-Qur`an bukan makhluk. Akibat pendiriannya itu, Imam Ahmad dipenjara dan disiksa dalam proses mihnah (inkuisisi) yang dilakukan oleh Khalifah al-Ma`mun dan al-Mu’tashim. Tetapi, sulit menentukan dengan pasti apakah inkuisisi itu memiliki pengaruh langsung bagi keputusannya menulis Musnad.

Dalam situasi konflik itu, muncul kecenderungan bahwa setiap kelompok yang bertikai mencari pembenaran bagi keyakinannya dari sumber-sumber ajaran Islam Al-Qur`an dan Hadits. Sementara itu, belum ada pemilahan yang ketat antara hadits-hadits yang dapat diterima dan hadits-hadits yang harus ditolak. Hadits-hadits palsu pun menyebar luas di tengah-tengah masyarakat. Maka literatur-literatur hadits yang muncul di abad ketiga, termasuk Musnad Ahmad, dapat juga dilihat sebagai upaya para ulama untuk memurnikan hadits dari pemalsuan dan penyimpangan.

Di luar itu semua, Musnad ini pada dasarnya adalah intisari dari sekian tahun proses intelektual Imam Ahmad di bidang hadits. Karena itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa penyusunan Musnad sebetulnya telah dimulai sejak tahun 180 H masa ketika Imam Ahmad baru memulai proses mempelajari dan mengumpulkan hadits. Pendapat tersebut memang bisa dipersoalkan, terutama karena ada juga pendapat bahwa Imam Ahmad memulai proses penyusunan Musnadnya ini di awal abad ketiga, tepatnya setelah dia pulang dari belajar hadits kepada ’Abd al-Razzaq di Yaman. Tetapi dari pernyataan Imam Ahmad sendiri, bahwa dia menyaring materi-materi hadits dalam Musnadnya itu dari 750 ribu hadits yang dihafalnya, kita dapat dengan aman menyimpulkan bahwa kalau pun Imam Ahmad baru memulai penulisan Musnadnya itu di masa-masa terakhir hidupnya, namun materi-materi yang ada di dalamnya telah dikumpulkannya sejak masa-masa yang sangat awal dari proses intelektual yang dijalaninya.
Musnad kemudian didiktekan oleh Ahmad kepada 3 orang murid dan putranya Hanbal, Shalih dan Abdullah beberapa tahun sebelum ia meninggal dunia. Tampaknya, Imam Ahmad meninggal dunia sebelum sempat menuntaskan perbaikan dan koreksi terhadap Musnadnya ini. Karena itu, beberapa orang, seperti Al-Dzahabi, melihat adanya beberapa kesalahan kecil di dalamnya menyangkut penempatan hadits serta pengulangan-pengulangan yang tidak perlu.

Musnad ini juga mengandung periwayatan Imam Ahmad terhadap shahifah-shahifah hadits yang ditulis di masa-masa yang sangat awal. Di antaranya adalah shahifah milik Hammam ibn Munabbih yang dikenal dengan ”Al-Shahifah al-Shahihah”, shahifah milik Abdullah ibn ’Amr ibn ’Âsh yang dikenal dengan ”Al-Shahifah al-Shadiqah”, shahifah milik Samurah ibn Jundub, serta shahifah milik Abu Salamah.

  1. Kandungan Hadits

Kemampuannya dalam bidang hadits terbukti dari kesanggupannya menyusun Al Musnad yaitu suatu kitab hadits yang menghimpun kurang lebih 40.000 hadits dan disusun berdasarkan nama sahabat yang merawikannya.

Didalam penelitian Muhammad Abdul Aziz Al Khuli menunjukkan bahwa ada 10.000 hadits yang berulang dalam Musnad tersebut jadi jumlah sebenarnya adalah 30.000 hadits.

Ada isyarat yang cukup jelas dari Imam Ahmad sendiri bahwa dia menginginkan Musnadnya ini menjadi pedoman bagi penentuan kualitas hadits-hadits yang beredar di masyarakat. Dia menyatakan, ”Aku menulis kitab ini untuk menjadi pedoman (imâm). Jika orang-orang berbeda pendapat tentang sunnah Rasulullah, maka kitab inilah yang mereka rujuk.”

Dalam pernyataannya yang lain, Imam Ahmad berkata, ”Jika kaum muslimin berselisih tentang sebuah hadits dari Rasulullah, maka hendaklah mereka merujuk kepada kitab ini. Jika mereka tidak menemukan hadits tersebut di sana, maka hadits itu tidak bisa dijadikan hujjah.” Pernyataan-pernyataan itu seakan-akan menunjukkan bahwa semua hadits yang terdapat dalam Musnad benilai sahih. Tetapi ada pernyataan lain dari Imam Ahmad yang menunjukkan bahwa tidak semua hadits-hadits di dalam Musnadnya sahih berdasarkan kriterianya sendiri. Diriwayatkan bahwa Ahmad pernah berkata kepada putranya, Abdullah, ”Aku juga mencantumkan di dalam Musnad ini hadits-hadits masyhur dan kuserahkan masyarakat ke dalam perlindungan Allah. Seandainya aku bermaksud mencantumkan hanya hadits-hadits yang menurutku sahih, maka hanya sedikit hadits-hadits yang bisa kuriwayatkan di dalam Musnad ini. Tetapi, wahai Anakku, engkau tahu metode yang kugunakan dalam meriwayatkan hadits. Jika tidak ada hadits yang sahih dalam suatu bab tertentu, maka aku tidak akan menentang hadits-hadits yang ada, meski ia mengandung kelemahan.”

Versi Musnad yang sampai ke tangan kita dewasa ini tidak sepenuhnya merupakan riwayat Imam Ahmad. Ahmad al-Sa’ati menyatakan bahwa hadits-hadits di dalam Musnad, berdasarkan periwayatannya, terbagi menjadi enam kategori yaitu :

  1. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Ahmad ibn Hanbal dari ayahnya secara sama’an. Kategori inilah inti dari Musnad Ahmad dan meliputi lebih dari 3/4 bagiannya.

  2. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah dari ayahnya sekaligus dari orang lain.

  3. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah dari orang lain dan tidak diriwayatkannya dari ayahnya. Kategori ini disebut oleh para ulama hadits sebagai ”zawaid ’Abdillah”.

  4. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah dari ayahnya qira`atan, bukan sama’an.

  5. Hadits-hadits yang ditemukan oleh Abdullah dalam catatan yang ditulis sendiri oleh ayahnya dan tidak pernah diriwayatkannya dari ayahnya itu secara qira`atan maupun sama’an. Hadits-hadits dalam kategori ini biasanya didahului dengan ungkapan “wajadtu bikhaththi abi...”.

  6. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakr al-Qathi’I murid Abdullah dari orang lain di luar Ahmad dan Abdullah.

Tampaknya, Imam Ahmad memang berusaha untuk melakukan seleksi secara ketat terhadap hadits-hadits yang akan dimasukkannya ke dalam Musnad. Dia sangat berhati-hati untuk tidak mencantumkan hadits-hadits yang berasal dari orang-orang yang diragukan kejujuran, integritas moral atau ketaatan mereka dalam menjalankan ajaran-ajaran agama. Tetapi mesti juga diakui, berdasarkan pernyataannya sendiri, bahwa dia sengaja memasukkan hadits-hadits yang masih problematis (fîhi dha’f) ketika tidak ditemukan hadits-hadits lain yang lebih sahih dalam persoalan yang sama. Itu barangkali bersumber dari keteguhannya memegang prinsip bahwa hadits dha’if harus didahulukan di atas penalaran rasional. Apalagi, di sisi lain, Imam Ahmad memang mendukung pendapat yang membolehkan periwayatan hadits-hadits dha’if kecuali yang mawdhu’ menyangkut persoalan-persoalan tertentu yang tidak prinsipil, seperti at-tarhib wa al-targhib dan al-mawa’izh.

Pernyataan bahwa seluruh hadits dha’if yang terdapat di dalam Musnad bisa dianggap mendekati kualitas hadits hasan patut juga dipertanyakan. Bahkan Ibn Hajar sendiri menyatakan bahwa ada tiga atau empat hadits di dalam Musnad yang tidak diketahui asal-usulnya (la ashla lahu). Terhadap ini, kita bisa mengajukan beberapa alasan. Pertama, Imam Ahmad sendiri barangkali memang tidak sempat menuntaskan proses perbaikan dan koreksi terhadap Musnadnya ini. Kedua, sebagaimana diungkapkan Ibn Hajar, Imam Ahmad barangkali pernah memerintahkan agar hadits-hadits dha’if itu dihapuskan, namun Abdullah lupa untuk menghapusnya. Ketiga, sebagaimana diungkapkan oleh Ibn Taymiyah, boleh jadi hadits-hadits dha’if itu bersumber dari apa yang diriwayatkan oleh Abdullah dan al-Qathi’i dari guru-guru selain Imam Ahmad.

  1. Metode penghimpunan

Sesuai dengan definisinya, hadits-hadits di dalam musnad disusun berdasarkan para sahabat yang meriwayatkannya. Ada beberapa cara penyusunan urutan sahabat dalam penulisan kitab-kitab musnad. Sebagian musnad menyusunnya secara alfabetis. Sebagian yang lain menuliskannya berdasarkan kabilah. Model sistematika penyusunan Musnad Ahmad berbeda dengan dua model tadi.
Tidak ada kriteria tunggal yang dijadikan standar oleh Imam Ahmad dalam penyusunan urutan sahabat di Musnadnya. Dia memulai urutan itu dengan empat orang al-Khulafa ar-Rasyidun, diikuti kemudian dengan 6 sahabat lain yang termasuk ke dalam 10 orang yang dijamin masuk surga. Sampai di sini, kriteria yang digunakannya barangkali adalah kedudukan atau tingkatan para sahabat berdasarkan siapa di antara mereka yang terlebih dahulu masuk Islam (al-asbaqiyyah fi al-Islam). Kemudian Imam Ahmad menulis riwayat para Ahl al-Bayt dan sanak kerabat Rasulullah, termasuk anggota Bani Hasyim. Setelah mereka, Imam Ahmad beralih kepada kriteria jumlah periwayatan dengan mencantumkan para sahabat yang meriwayatkan hadits dalam jumlah besar (al-muktsirun min al-riwayah).

Selanjutnya, dia menggunakan kriteria tempat dan domisili. Dalam kriteria ini, Imam Ahmad menyebutkan riwayat-riwayat para sahabat yang tinggal di Mekah (al-Makkiyyun), lalu mereka yang tinggal Madinah (al-Madaniyyun), lalu, secara berurutan, mereka yang tinggal di Syam (al-Syamiyyun), di Kufah (al-Kufiyyun), dan di Basrah (al-Bashriyyun). Barulah, pada bagian berikutnya, Imam Ahmad mencantumkan riwayat-riwayat para sahabat Anshar, kemudian para sahabat perempuan.
Mengenai penulisan bab, Imam Ahmad menjadikan setiap sahabat sebagai bab tersendiri. Di dalamnya, dia mencantumkan seluruh hadits yang diriwayatkannya dari sahabat tersebut lengkap dengan sanadnya. Jika terdapat perbedaan sanad atau demi tujuan tertentu, Imam Ahmad mengulang kembali pencantuman sanad atau matan hadits seringkali kedua-duanya pada tempat yang berbeda. Karena itu, jumlah hadits yang mengalami pengulangan mencapai seperempat bagian Musnadnya.

Imam Ahmad juga menggunakan kata ”musnad” atau ”hadits” secara bergantian dalam penulisan judul bab. Secara umum, jika sebuah bagian meliputi beberapa orang sahabat, dia menggunakan kata ”musnad”, seperti Musnad Ahl al-Bayt atau Musnad al-Madaniyyin. Kemudian untuk setiap sahabat di dalam kelompok itu, dia menggunakan kata ”hadits”, seperti Hadits al-Hasan atau Hadits Tsabit ibn ’Abdillah, meski bab tersebut berisi lebih dari satu hadits. Tetapi hal ini tidak berlaku secara keseluruhan. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dan Umar, misalnya, diletakkan di dalam bab yang berjudul Musnad Abi Bakr dan Musnad ’Umar.

Jika ada dua hadits yang sanadnya sama dan disebutkan berurutan di dalam Musnad, maka Imam Ahmad hanya mencantumkan sanad tersebut di hadits yang pertama dan tidak mencantumkannya di hadits yang kedua. Sementara jika dua hadits tersebut memiliki sanad yang berbeda, maka Imam Ahmad mencantumkan masing-masing sanad itu pada hadits yang bersangkutan. Dalam persoalan redaksi periwayatan hadits (shighah al-ada`), Imam Ahmad dikenal sangat ketat. Ia berpendapat bahwa seseorang tidak boleh mengubah shighah al-ada` sebagaimana yang telah didengarnya dari gurunya. Artinya, jika gurunya meriwayatkan hadits dengan redaksi “haddatsana”, misalnya, maka ia tidak boleh mengubahnya dengan “akhbarana”. Karena itu, kita dapat mengasumsikan bahwa, dalam Musnad Ahmad, semua shighah al-ada` ditulis sebagaimana adanya.

  1. Sistematika isi kitab

Didalam kitab Musnad ini berbeda dengan kitab-kitab Shahih dan Sunan yang mana didalam kitab ini menggunakan nama sahabat bukannya menggunakan bab-bab. Didalam kitab ini sahabat Abu Hurairah menduduki peringkat atas dalam periwayatan hadits terbanyak karena kurang lebih ¾ dari kitab Musnad jilid 2 terdapat hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Dan banyak juga sahabat yang hanya meriwayatkan satu hadits saja. Jadi, didalam penyusunan kitab ini yaitu menggunakan nama-nama sahabat dalam fihrisnya atau daftar isinya.

  1. Nilai kualitas hadits

Para ulama sendiri berbeda pendapat menyangkut kualitas hadits-hadits yang terdapat dalam Musnad Ahmad. Secara umum, pendapat-pendapat mereka dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok.

  1. Ulama yang berpendapat bahwa semua hadits Musnad bisa dijadikan hujjah. Abu Musa al-Madîni termasuk mereka yang berpendapat seperti ini.

  2. Ulama yang berpendapat bahwa di dalam Musnad terdapat hadits-hadits sahih, dha’if, bahkan mawdhu’. Ibn al Jawzi dan al ’Iraqi termasuk para ulama dalam kelompok kedua ini.

  3. Para ulama yang berpendapat bahwa selain mengandung hadits-hadits sahih, Musnad juga mengandung hadits-hadits dha’if yang mendekati kualitas hasan. Di antara mereka terdapat al-Dzahabi, Ibn Hajar al-’Asqalani, Ibn Taymiyah dan al-Suyuthi.

  1. Kitab-kitab syarahnya

  1. Syamsudin Moh. Bin Yusuf Al Jazuri judul kitab : Al Musnad Al Ahmad fima yata’allaqu bin musnad ahamd.

  2. Syarah Abi Hasan Al Abdul Hadi

  3. Syarah Syekh Ahmad Moh. Syakir

  4. Bulughu Alamani Asrar Al Fath Al Sabbani ditulis oleh Syekh Abdurrahman Al Banna terkenal dengan gelar Al Sa’ati

  1. Ciri utama dan karakteristik

Adapun yang menjadi ciri utama dan karakteristik Musnad Imam Ahmad jika dibandingkan dengan kitab-kitab Hadits yang lain, yaitu;

  1. Metode penghimpunan menggunakan nama-nama sahabat, sedangkan kitab-kitab hadits yang lain menggunakan bab atau tema sesuai isi kandungan hadits.

  2. Kualitas hadits yang ada dalam Musnad mencakup shahih, sunnan dan muwattha'.

  3. Ada kemungkinan Musnad ini sangat jarang sekali digunakan sebagai rujukan untuk mengatasi sebuah masalah yang berkaitan dengan fiqh, aqidah dan sebagainya, karena penyusunannya tidak berdasarkan tema, melainkan berdasarkan nama sahabat.

  4. Jumlah matan hadits lebih banyak dari kitab-kitab hadits yang lain.

  5. Kitab Musnad terdapat banyak pengulangan-pengulangan matan hadits yang berjumlah kurang lebih 10.000 pengulangan, sedangkan dalam kitab lain tidak demikian.

  1. Alasan kenapa masuk standar kutubut tis’ah

  1. Musnad mencakup semua matan hadits yang terdapat di Shahih, Sunnan dan Muwattha'

  2. Sosok Imam Ahmad yang sangat selektif dalam pemilihan perawinya dengan ke-dhabit-an, kejujuran, keadilan dan tidak dusta

  1. Kritikan dan pesan

Dalam perjalanan penelitian kitab hadits perdana yang kami lakukan menemukan berbagai macam kendala, diantaranya;

  1. Masih rendahnya pengetahuan peneliti

  2. Terbatasnya bahan penelitian, sehingga menuntut kami untuk selalu sering ke perpustakaan penyedia bahan

DAFTAR PUSTAKA

Imam Ahmad ibn Hanbal, Musnad Imam Ahmad,

Ensiklopedi Islam

Atlas Hadits

Azami, Muhammad Mustafa. Metodologi Kritik Hadis. Terj. A. Yamin. Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992.

Ash-Shiddieqy, Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Jakarta: Bulan Bintang, 1980.


Senin, 12 Oktober 2009

wadhi'ah dalam perbankan

Wadhi’ah dalam Perbankan Syariah

Dalam perbankan Syariah terdapat beberapa prinsip yang diadobsi dalam pengelolaanya, yang ditujukan untuk menggalang dana untuk membiayai operasinya. Sumber dana dalam perbankan secara umum ada 3, yaitu dari bank sendiri, yang berupa modal setoran dari pemegang saham, dari masyarakat, yang berupa simpanan dalam bank tersebut. Dana dari masyarakat ini adalah sumber dana terpenting bagi bank, dan merupakan keberhasilan bagi bank apabila dapat membiayai operasinya dari sumber dana ini.Dan berikutnya adalah dana dari lembaga lain, yang berupa kredit dari BI, pinjaman dari bank lain dan lain sebagainya.

Secara umum, kegiatan penghimpunan dana perbankan dari masyarakat terbagi dalam 3 jenis, yaitu simpanan giro ( demand deposit ), simpanan tabungan ( saving deposit ), simpanan deposito ( time deposit ).

  • Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

  • Rekening giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

  • Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya banya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  • Deposito menurut UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Secara umum, masyarakat mengenal simpanan dengan sebutan tabungan. Padahal secara operasionalnya konsep yang berjalan antara simpanan atau wadhi’ah dengan tabungan. Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.

Faktor-faktor tingkat Tabungan :

  1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat

  2. Tinggi rendahnya suku bunga bank

  3. Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

Dalam tabungan sudah pasti nasabah berlomba – lomba untuk mencapai tingkatan tertentu guna meraih keuntungan sebesar – besarnya yang ditawarkan oleh bank yang berupa bunga. Dalam wadhi’ah tidak terdapat bunga yang ditawarkan atau diakadkan di muka, sehingga ia murni penitipan dan bukan penginventarisan.

Istilah bank syariah atau bank bagi hasil dapat diterjemahkan menjadi lebih dari satu pengertian, terutama bila dikaitkan dengan kegiatan operasionalnya. Agar lebih terarah maka bank Indonesia memberi pedoman dan prinsip – prinsip yang harus dijalankan oleh bank syariah di Indonesia yang dituang dalam UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992, dan SK Dir BI nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang berdasarkan bank berdasarkan prinsip syariah.

Prinsip Al-Wadiah dalam bank syariah merujuk pada perjanjian dimana pelanggan menyimpan uang di bank dengan tujuan agar bank bertanggungjawab menjaga uang tersebut dan menjamin pengembalian uang tersebut bila terjadi tuntutan dari nasabah. Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan prinsip wadiah adalah semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut akan menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan bagi nasabah, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap harta dan fasilitas-fasilitas giro lain.

Berdasarkan pada aturan perundangan yang ditetapkan oleh BI, prinsip ini teraplikasi dalam kegiatan penggalangan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :

    1. Giro

    2. Tabungan

    3. Deposito

    4. Dan bentuk lainnya.

Adapun ketentuan umum dari prinsip ini adalah:

      1. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi milik atau tanggungan bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberi bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.

      2. Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup ijin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro dan debit card.

      3. Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar – benar terjadi.

      4. Ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Paparan diatas adalah ketentuan – ketentuan yang umumnya ada dalam produk bank syariah yang menggunakan prinsip wadhi’ah. Dan untuk tiap produk memiliki ketentuan – ketentuan khusus yang sedikit berbeda tapi umumnya sama.

Pada dunia perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan sebagai upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan secara jumlah tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi. Sehingga akad wadhi’ah yang dilakukan sah hukumnya. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama hanafi dan maliki.

Insentif dalam perbankan adalah merupakan banking policy dalam upaya merangsang minat masyarakat terhadap bank, sekaligus sebagai indicator bank terkait. Karena semakin besar keuntungan nasabah semakin efisien pula pemanfaatan dana tersebut dalam investasi yang produktif dan menguntungkan.

Rasulullah SAW bersabda : “ berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik – baiknya kamu adalah yang terbaik ketika membayar. “( HR. Muslim ).

Dalam aktivitas perbankan tentunya dana titipan dari nasabah tersebut digunakan untuk aktivitas perbankan lainnya dengan ketentuan bank memberikan jaminan atas simpanan tersebut dan mengembalikan pada nasabah bila dikehendaki.

Dewasa ini banyak bank islam di luar negeri yang mengembangkan konsep wadhi’ah yang dipadukan dengan konsep mudhorobah. Iran giro dijalankan dengan prinsip qard al hasan dan di malaysia dioperasikan dengan prinsip mudharabah. Dalam hal ini dewan direksi menentukan besarnya bonus dengan menetapkan prosentase dari keuntungan yang diterima dari dana wadhi’ah tersebut dalam suatu periode tertentu.

wadhi'ah

Rukun Wadhi’ah

Menurut imam Hanafi, rukunnya hanya ada satu, yaitu ijab dan qabul.

Tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa rukunnya ada tiga, yaitu orang yang berakad, barang titipan dan shighah ijab dan kabul.


Syarat – syarat wadhi’ah

Adapun syarat bagi orang yang berakad adalah ;

Menurut Hanafi : mumayyis atau berakal dan diijinkan oleh walinya. Dalam hal ini mereka tidak menyaratkan baligh.

Menurut jumhur ulama : baligh, berakal dan cerdas.

Dalam benda atau obyek wadhi’ah, disyaratkan barang tersebut jelas dan dapat dipegang.

Dalam akadnya terdapat sifat yang mengikat kedua belah pihak dan bersifat amanat. Tidak ada ganti rugi atau dhamaan bila terjadi kerusakan kecuali bila disengaja. Dan dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :

ليس على المستودع غير المغل ضمان ( رواه البيهقى و الدر قطنى )

orang yang dititipi barang apabila tidak melakukan penghianatan tidak dikenakan ganti rugi “ (HR. Baihaqy dan daru Quthny).

tidak ada terhadap orang yang dipercaya yang memegang amanat.” ( HR. Daru Quthny ).

Maka bila diisyaratkan ganti rugi dalam wadhi’ah maka akad tersebut tidak sah.

Tetapi ulama fiqh berpendapat bahwa sifat amanat pada wadhi’ah dapat menjadi dhamaan apabila terjadi kemungkinan – kemungkinan seperti di bawah ini :

  1. Barang tersebut tidak dapat dipelihara oleh yang dititipi.

  2. Barang tersebut dititipkan lagi kepada seseorang yang bukan di dalam tanggungjawabnya.

  3. Barang tersebut dimanfaatkan oleh orang yang dititipi.

  4. Orang yang dititipi mengingkari adanya titipan padanya.

  5. Orang yang dititipi mencampur barang tersebut dengan barang pribadinya.

  6. Orang yang dititipi tidak menepati persyaratan yang ditentukan penitip.


HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN

Benda-benda titipan ada dua macam yaitu :

Sunnat,wajib,haram,dan makruh secara lengkap dijelaskan sebagai berikut :

  1. Sunat, disunatkan menitipkan pada orang yang terpercaya kepada dirinya bahwa ia sanggup menerima benda-benda yang ditiutipkan kepadanya.

  2. Wajib, diwajibkan menerima benda-benda titipkan pada seseorang yang terpercaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut sementara oarng lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercay untuk memelihara benda-benda tersebut

  3. Makruh, bagi orang yang dipercay kepada dirinya sendiri bahwa ia mwmpu menjaga benda-bena titipan sebab dikhawatirkan dia akan berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak benda titipan atau menghilangkannya.

  4. haram,apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda-benda titipan.

Macam – macam wadhi’ah

Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:

    1. Wadhiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya. Merupakan akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan yang mana pihak tersebut dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dan bertanggung jawab atas titipan tersebut bila terjadi kerusakan atau kelalaian dalam menjaganya dan keuntungan dari pemanfaatan barang tersebut menjadi hak penerima titipan yang memanfaatkan barang tersebut.

  1. Wadhi’ah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. Akad dimana pihak penerima tidak diperkenankan untuk memanfaatkan barang titipan tersebut dan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan ataupun kelalaian yang bukan disebabkan oleh penerima titipan.Dalam hal ini biaya perawatan barang dibebankan pada pemilik barang tersebut.