A. MONGOLIA
Konstitusi : Constitution of Mongolia
Pasal dan bunyi Pasal :
BAB
LIMA
Mahkamah
Konstitusi Mongolia
Pasal
enam puluh empat
1. Mahkamah Konstitusi adalah organ yang
melakukan pengawasan tertinggi atas pelaksanaan Konstitusi, yang membuat
penilaian atas pelanggaran ketentuan dan penyelesaian perselisihan
konstitusional. Ini akan menjadi jaminan ketaatan ketat terhadap Konstitusi.
2. Pengadilan Konstitusional dan anggotanya
dalam pelaksanaan tugasnya hanya tunduk pada Konstitusi dan tidak tergantung
pada organisasi, pejabat atau orang lain.
3. Independensi anggota Mahkamah Konstitusi
dijamin oleh jaminan yang diatur dalam Konstitusi dan undang-undang lainnya.
Pasal
enam puluh lima
1. Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 anggota.
Anggota Mahkamah Konstitusi diangkat oleh Negara Ikh Khural untuk jangka waktu
enam tahun setelah pencalonan tiga orang tersebut oleh Negara Ikh Khural, tiga
oleh Presiden dan sisanya oleh Mahkamah Agung.
2. Anggota Mahkamah Konstitusi adalah warga
Mongolia yang telah mencapai usia empat puluh tahun dan memiliki kualifikasi
politik dan hukum yang tinggi.
3. Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari 9
anggota untuk jangka waktu tiga tahun dengan suara mayoritas di antara anggota
Mahkamah Konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi bisa terpilih kembali satu kali.
4. Jika Ketua atau anggota Mahkamah Konstitusi
melanggar undang-undang, dia dapat dilepas jabatannya oleh Negara Ikh Khural
berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan atas saran lembaga yang mencalonkannya.
5. Presiden, anggota Negara Ikh Khural, Perdana
Menteri, anggota Pemerintah dan Mahkamah Agung tidak menjadi anggota Mahkamah
Konstitusi.
Pasal
enam puluh enam
1. Mahkamah Konstitusi memeriksa dan
menyelesaikan perselisihan konstitusional dengan Inisiatif sendiri berdasarkan
petisi dan informasi yang diterima dari warga negara atau di Permintaan dari
Negara Ikh Khural, Presiden, Perdana Menteri, Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
2.
Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Ayat 1 Pasal ini, harus membuat dan
mengajukan kesimpulan kepada Ikh Khural Negara mengenai:
1)
kesesuaian hukum, keputusan dan keputusan lain dari Negara Ikh Khural dan
Presiden, serta keputusan Pemerintah dan perjanjian internasional dimana
Mongolia adalah pihak dalam Konstitusi;
2)
kesesuaian referendum nasional dan keputusan dari otoritas Pemilu Pusat tentang
pemilihan Negara Ikh Khural dan anggotanya serta pada pemilihan Presiden dengan
Konstitusi;
3)
apakah Presiden, Ketua dan anggota Negara Ikh Khural, Perdana Menteri, anggota
Pemerintah, Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung telah melanggar hukum;
4)
apakah dasar pengangkatan Presiden, Ketua Negara Ikh Khural dan Perdana Menteri
dan untuk penarikan kembali anggota Negara Ikh Khural ada.
3. Jika sebuah kesimpulan diajukan sesuai dengan
sub-paragraf 1 dan 2 dari Paragraf 2 Pasal ini tidak diterima oleh Negara Ikh
Khural, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa kembali dan membuat keputusan akhir.
4. Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
undang-undang, keputusan dan keputusan lain dari Negara Ikh Khural dan
keputusan Presiden serta Pemerintah dan perjanjian internasional dimana
Mongolia merupakan salah satu pihak dan ketentuannya bertentangan dengan
Konstitusi, maka undang-undang, keputusan, instrumen Ratifikasi dan keputusan
yang dimaksud dianggap tidak valid.
Pasal
enam puluh tujuh
Keputusan
Mahkamah Konstitusi berlaku secara langsung semenjak adanya Keputusan Mahkamah.
Nama lembaga penegak konstitusi
: The Constitutional Court
(Tsets) of Mongolia
Fungsi Lembaga : menjaga struktur dasar
konstitusi Mongolia dan menjaga ideologi bangsa Mongolia
Batu Uji : Konstitusi Mongolia
Kekuatan Yudisial : berlaku secara langsung
semenjak adanya Keputusan Mahkamah. Perkara yang diputus oleh Mahkamah
Konstitusi didasarkan pada ideologi negara, kepentingan publik, kebijakan
sosial dengan alasan melanggar konstitusi.
Pihak-pihak : Masyarakat (petisi),
Parlemen Mongolia, Presiden, Perdana Menteri, Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
B.
MALAYSIA
Konstitusi : The Federal Consitution
Pasal dan bunyi Pasal :
Pasal
4.
(1)
Konstitusi ini adalah hukum tertinggi Federasi dan setiap undang-undang yang
disahkan setelah Hari Kemerdekaan yang tidak sesuai dengan Konstitusi ini,
sejauh ketidakkonsistenan, tidak berlaku lagi.
(2) keabsahan hukum apapun tidak akan dipertanyakan
atas dasar bahwa -
(A) hal itu memberlakukan pembatasan atas hak yang
disebutkan dalam Ayat (2) Pasal 9 namun tidak berkaitan dengan hal-hal yang
disebutkan di dalamnya; atau
(B) pembatasan tersebut diberlakukan seperti yang
disebutkan dalam Klausul (2) Pasal 10 namun pembatasan tersebut tidak dianggap
perlu atau perlu dilakukan oleh parlemen untuk tujuan yang disebutkan dalam
Pasal tersebut.
(3) keabsahan undang-undang yang dibuat oleh parlemen
atau Badan Legislatif suatu Negara tidak akan dipertanyakan atas dasar bahwa
hal tersebut membuat ketentuan sehubungan dengan masalah apapun yang dengannya
parlemen atau, seperti kasusnya, Legislatif dari Negara tidak memiliki wewenang
untuk membuat undang-undang, kecuali dalam persidangan untuk sebuah deklarasi
bahwa undang-undang tersebut tidak berlaku di lapangan atau -
(A) jika undang-undang
tersebut dibuat oleh parlemen, dalam persidangan antara Federasi dan satu atau
lebih Serikat;
(B) jika undang-undang
tersebut dibuat oleh Legislatif suatu Negara, dalam proses antara Federasi dan
Negara tersebut.
(4) prosiding untuk sebuah pernyataan bahwa
undang-undang tidak sah di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
(bukan proses yang termasuk dalam paragraf (a) atau (b) dari Klausul) tidak
akan dimulai tanpa cuti hakim Pengadilan Federal; Dan Federasi berhak menjadi
pihak dalam proses tersebut, dan karenanya setiap Negara yang akan atau mungkin
menjadi pihak dalam proses diajukan untuk tujuan yang sama berdasarkan ayat (a)
atau (b) dari Klausul tersebut.
Pasal
75
Jika setiap undang-undang negara tidak sesuai dengan
undang-undang federal, undang-undang federal harus berlaku dan undang-undang
negara harus, sejauh ketidakkonsistenan, tidak berlaku lagi.
Pasal
125A.
(1)
tidak dengan berdiri apapun yang terkandung dalam Konstitusi ini, dengan ini
dinyatakan bahwa-
(A)
Hakim Ketua Pengadilan Federal dan hakim Pengadilan Federal dapat menjalankan
semua atau semua kewenangan hakim Pengadilan Tinggi dan hakim pengadilan
tinggi;
Pasal
126.
Pengadilan
Federal, Pengadilan Banding atau Pengadilan Tinggi berhak untuk menghukum
penghinaan terhadap dirinya sendiri (institusi).
Pasal 128 ayat (1) huruf a.
Pertanyaan apakah undang-undang yang dibuat
oleh Parliement atau oleh Legislatif Negara tidak sah karena ia membuat ketentuan
sehubungan dengan masalah yang berkaitan dengan Parliement atau, seperti
kasusnya, Legislatif Negara tidak memiliki kekuasaan Membuat hukum
Nama lembaga penegak konstitusi
: Pengadilan
Federal
Fungsi Lembaga : Pengadilan
Federal memiliki yurisdiksi dalam menetukan keabsahan sebuah hukum dengan
pertimbangan hal ini berkaitan dengan persoalan di luar kewenangan parlemen dan
legislasi negara bagian dalam membuat hukum. Ketika pertanyaan mengenai dampak
undang-undang berada dalam proses pengadilan di pengadilan yang lain,
Pengadilan Federal memiliki yurisdiksi untuk menentukan pertanyaan dan
membatalkan perkara pada pengadilan lain sesuai dengan ketentuan Pengadilan
Federal.
Batu Uji : Penjaminan terhadap hak dasar warga Negara dan
kesetaraan sebagai warga negara
Kekuatan Yudisial : -
Pihak-pihak : -
C.
AFGANISTAN
Konstitusi : The Constitution of the Islamic Republic of Afghanistan
Pasal dan bunyi Pasal :
Pasal
157
The Independent Commission for supervision of the
implementation of the Constitution shall be established in accordance with the
provisions of the law. Members of this Commission shall be appointed by the President with the
endorsement of the House of People.
(Komisi
Independen untuk pengawasan pelaksanaan UUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan
undang-undang. Anggota Komisi ini diangkat oleh Presiden dengan pengesahan
Dewan Perwakilan Rakyat.)
Nama lembaga penegak konstitusi
: The Independent Commission for supervision of the
implementation of the Constitution (ICOIC)
Fungsi Lembaga : for supervision of the implementation of the Constitution/to interprete
the constitution and conduct constitutional review of laws, facilitating the
dialogue between courts, particularly for the elaboration and protection of
human rights
(Untuk pengawasan pelaksanaan
konstitusi / menafsirkan konstitusi dan melakukan peninjauan kembali
undang-undang perundang-undangan, memfasilitasi dialog antar pengadilan,
terutama untuk penjabaran dan perlindungan hak asasi manusia.)
Batu Uji : The Constitution of the Islamic Republic of Afghanistan
Kekuatan Yudisial :
Pasal
129
-
In issuing decision, the court is obligated to state
the reason for its verdict. All final decisions of the courts shall be
enforced, except for capital punishment, which shall require Presidential approval.
(MA) (Dalam
mengeluarkan keputusan, pengadilan berkewajiban untuk menyatakan alasan
putusannya. Semua keputusan akhir dari pengadilan harus diberlakukan, kecuali
hukuman mati, yang memerlukan persetujuan Presiden).
Lihat ketentuan dalam UU MK Afganistan (belum bisa diakses)
Pihak-pihak : President, Parliament, Supreme Court (MA), Independent Human Rights
Commission, Independent Election Commission, Independent Administrative Reform
Commission.
D.
ARMENIA
Konstitusi : The Constitution Of The Republic Of Armenia
Pasal dan bunyi Pasal :
.........
Pasal
97 :
- Saat mengelola peradilan, hakim dan anggota
Mahkamah Konstitusi bersifat independen dan hanya tunduk pada Konstitusi dan
undang-undang.
- Jaminan untuk pelaksanaan tugas mereka dan
dasar dan prosedur tanggung jawab hukum yang berlaku bagi hakim dan anggota
Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh undang-undang.
- Hakim dan anggota Mahkamah Konstitusi tidak
dapat ditangkap, disebut sebagai terdakwa, dan dikenai kewajiban administratif
melalui proses peradilan kecuali dengan persetujuan Dewan Kehakiman atau
Mahkamah Konstitusi.
- Hakim dan anggota Mahkamah Konstitusi tidak
ditahan kecuali kasus-kasus yang tertangkap dalam flagrante delicto. Dalam
kasus tersebut, Presiden Republik dan Presiden Pengadilan Kasasi atau Mahkamah
Konstitusi, karenanya, segera diberitahu segera penangkapan tersebut.
Pasal
100 :
Mahkamah
Konstitusi harus, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang:
1.
menentukan kepatuhan hukum, keputusan Majelis Nasional, keputusan dan perintah
Presiden Republik, keputusan Perdana Menteri dan badan-badan pemerintahan
daerah setempat dengan Konstitusi;
2.
Sebelum ratifikasi perjanjian internasional menentukan kepatuhan terhadap
komitmen yang diatur dalam Konstitusi;
3.
menyelesaikan semua perselisihan yang timbul dari hasil referendum;
3.1. Menyelesaikan semua perselisihan yang
timbul dari keputusan yang diambil sehubungan dengan pemilihan Presiden
Republik dan Deputi;
4.
menyatakan hambatan yang tidak dapat diatasi atau dieliminasi untuk calon
Presiden Republik;
5.
memberikan kesimpulan tentang adanya alasan untuk memberhentikan Presiden
Republik;
6.
memberikan kesimpulan tentang ketidakmampuan Presiden untuk melaksanakan
tanggung jawabnya;
7.
memberikan sebuah kesimpulan untuk memberhentikan hak anggota Mahkamah
Konstitusi, untuk menahan anggotanya, dengan menyetujui untuk memberi nama
anggota tersebut sebagai terdakwa, dan juga mengadakan pengadilan agar tunduk
pada tanggung jawab administratif;
8.
memberikan kesimpulan yang berfungsi sebagai dasar penghapusan Kepala
Komunitas;
9.
dalam kasus yang ditentukan oleh undang-undang mengadopsi keputusan untuk
menangguhkan atau melarang kegiatan partai politik.
Nama lembaga penegak konstitusi
: The
Constitutional Court of The Republic of Armenia
Fungsi Lembaga :
Pasal
100 :
Mahkamah
Konstitusi harus, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang:
1. menentukan kepatuhan hukum,
keputusan Majelis Nasional, keputusan dan perintah Presiden Republik, keputusan
Perdana Menteri dan badan-badan pemerintahan daerah setempat dengan Konstitusi;
2. Sebelum ratifikasi
perjanjian internasional menentukan kepatuhan terhadap komitmen yang diatur
dalam Konstitusi;
3. menyelesaikan semua
perselisihan yang timbul dari hasil referendum;
3.1. Menyelesaikan semua
perselisihan yang timbul dari keputusan yang diambil sehubungan dengan
pemilihan Presiden Republik dan Deputi;
4. menyatakan hambatan yang
tidak dapat diatasi atau dieliminasi untuk calon Presiden Republik;
5. memberikan kesimpulan
tentang adanya alasan untuk memberhentikan Presiden Republik;
6. memberikan kesimpulan
tentang ketidakmampuan Presiden untuk melaksanakan tanggung jawabnya;
7. memberikan sebuah kesimpulan
untuk memberhentikan hak anggota Mahkamah Konstitusi, untuk menahan anggotanya,
dengan menyetujui untuk memberi nama anggota tersebut sebagai terdakwa, dan
juga mengadakan pengadilan agar tunduk pada tanggung jawab administratif;
8. memberikan kesimpulan yang
berfungsi sebagai dasar penghapusan Kepala Komunitas;
9. dalam kasus yang ditentukan
oleh undang-undang mengadopsi keputusan untuk menangguhkan atau melarang
kegiatan partai politik.
Batu Uji : The Constitution Of The Republic Of Armenia
Kekuatan Yudisial :
Pasal
102
- Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan
dan kesimpulan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam
Konstitusi dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
- Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final
dan mulai berlaku setelah diterbitkan.
- Mahkamah Konstitusi dapat mengambil
keputusan yang menetapkan istilah selanjutnya karena membatalkan tindakan
normatif yang bertentangan dengan Konstitusi atau bagian daripadanya.
- Pada hal-hal yang diatur dalam Pasal 1-4 dan
9 Pasal 100 Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan pada
hal-hal yang diatur dalam Poin 5-8, akan mengeluarkan kesimpulan. Kesimpulan
dan keputusan mengenai hal-hal yang diatur dalam Poin 9 harus diadopsi paling
sedikit dua pertiga dari jumlah anggota sementara keputusan yang tersisa
diadopsi oleh mayoritas suara yang sederhana.
- Jika kesimpulan Mahkamah Konstitusi bersifat
negatif, maka masalah tersebut harus dihapus dari lingkup kompetensi badan yang
bersangkutan.
Pihak-pihak : -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar