Selasa, 10 Oktober 2017

Mahkamah Konstitusi di Dunia (2)

A.   KAMBOJA
Konstitusi : Constitution of Republic of Cambodia
Pasal dan bunyi Pasal :
Pasal 136
- Dewan Konstitusional harus menjamin ketaatan dan penghormatan terhadap Konstitusi, menafsirkan Konstitusi dan undang-undang yang diadopsi oleh Majelis Nasional dan ditinjau oleh Senat.
-Dewan Konstitusional memiliki hak untuk memeriksa dan memutuskan perselisihan mengenai pemilihan Anggota Majelis Nasional dan pemilihan Senator.
Pasal 140
-   Raja, Perdana Menteri, Presiden Majelis Nasional, sepersepuluh dari anggota Majelis Nasional, Presiden Senat, atau seperempat Senator dapat mengirim undang-undang yang diadopsi oleh Majelis Nasional ke Dewan Konstitusional untuk diperiksa Sebelum diundangkan
-   Peraturan Internal Majelis Nasional, Peraturan Internal Senat dan undang-undang organik harus dikirim ke Dewan Konstitusional untuk ditinjau sebelum diundangkan. Dewan Konstitusional memutuskan dalam 30 hari apakah undang-undang tersebut, Peraturan Internal Majelis Nasional atau Peraturan Internal Senat bersifat konstitusional.
Pasal 141
-   Setelah ada undang-undang yang diumumkan, Raja, Presiden Senat, Presiden Majelis Nasional, Perdana Menteri, seperempat Senator, sepersepuluh dari Anggota Majelis Nasional, atau Pengadilan, dapat meminta Dewan Konstitusional Untuk meninjau konstitusionalitas undang-undang tersebut.
-   Orang-orang berhak mengajukan banding atas konstitusionalitas undang-undang apapun melalui Anggota Majelis Nasional, atau Presiden Majelis Nasional, atau Senator, atau Presiden Senat sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas.
-   Setiap ketentuan dari setiap pasal yang dinyatakan oleh Dewan Konstitusional tidak konstitusional tidak akan diumumkan atau dilaksanakan.
-   Keputusan Dewan Konstitusional bersifat final.
Nama lembaga penegak konstitusi : The Constitutional Council of the Kingdom of Cambodia
Fungsi Lembaga :
Pasal 136
-   Dewan Konstitusional harus menjamin ketaatan dan penghormatan terhadap Konstitusi, menafsirkan Konstitusi dan undang-undang yang diadopsi oleh Majelis Nasional dan ditinjau oleh Senat.
-   Dewan Konstitusional memiliki hak untuk memeriksa dan memutuskan perselisihan mengenai pemilihan Anggota Majelis Nasional dan pemilihan Senator.
Pasal 143 : Raja harus berkonsultasi dengan Dewan Konstitusional mengenai semua usulan untuk mengubah Konstitusi.
Batu Uji : Constitution of Republic of Cambodia
Kekuatan Yudisial : Pasal 141 paragraf 4 : Keputusan Dewan Konstitusional bersifat final.
Pihak-pihak : -
Contoh putusan :
·         Keputusan N.09 tanggal 28 Mei 1999; Memeriksa konstitusionalitas undang-undang tentang organisasi dan fungsi pelayanan urusan wanita dan veteran. Pasal 3 draf undang-undang ini menyatakan bahwa 'Kementerian urusan wanita dan veteran dipimpin oleh seorang menteri wanita [...] Dewan menemukan bahwa draf ini melanggar hak-hak dasar warga negara Khamr sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan pasal 45 Konstitusi. Dengan demikian, Dewan menyatakan bahwa ketentuan undang-undang tersebut di atas bersifat inkonstitusional.
·         Keputusan N.040 / 002/2001 CC.D tanggal 12 Pebruari 2001; Memeriksa konstitusionalitas undang-undang tentang pembentukan Kamar Biasa Tambahan di Pengadilan Kamboja (ECCC). Pasal 3 RUU ini mengacu pada Pasal 209, Pasal 500, Pasal 506, Pasal 507, dari kode pidana tahun 1957 yang menerima hukuman mati. Dewan Konstitusional menyatakan bahwa ketentuan ini disusun sebagai inkonstitusional, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 0f 1993, yang melarang hukuman mati.
·         Keputusan N.03 / 1999 CC.D tanggal 28 April 1999; Menafsirkan Pasal 33 dari konstitusi. Dewan menafsirkan bahwa 'Warga negara Khmer tidak boleh kehilangan kewarganegaraannya, diasingkan, atau ditangkap untuk diekstradisi ke negara asing, kecuali jika kesepakatan bersama' adalah prinsip penting untuk melindungi hak dan keuntungan semua Khmer warga [...]
·         Keputusan N.092 / 003/2007 CC.D tanggal 10 Juli 2007; Memeriksa ketetapan hukum Pasal 8 UU agraria kriminalitas. Dewan tersebut menetapkan istilah 'Hukum' dalam konteks ini harus dimasukkan dalam undang-undang nasional (Konstitusi pertama kali diperhitungkan) dan undang-undang internasional yang diratifikasi oleh kerajaan Kamboja, khususnya Konvensi Hak-Hak Anak (CRC).
·         Keputusan N.107 / 003/2009 CC.D tanggal 23 Desember 2009; Menafsirkan Pasal 4 dan Pasal 43 Konstitusi, keduanya terkait dengan moto nasional dan juga hak untuk percaya. Dewan menafsirkan [...] warga Khmer dari kedua jenis kelamin memiliki kebebasan penuh untuk percaya atau praktik kepercayaan dan agama mereka sesuai dengan hati nurani mereka, setiap saat mereka menghadapi [...]

B.   KOREA
Konstitusi : Constitution of the Republic of Korea
Pasal dan bunyi Pasal :
BAB VI PENGADILAN KONSTITUSI
Pasal 111
-  Mahkamah Konstitusi memiliki yurisdiksi atas hal-hal berikut:
O Konstitusionalitas sebuah undang-undang atas permintaan pengadilan;
O Impeachment;
O Pembubaran sebuah partai politik;
O  Perselisihan kompetensi antara badan-badan negara, antara badan-badan negara dan pemerintah daerah, dan antara pemerintah daerah; dan
O Keluhan konstitusional sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.
-   Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim yang memenuhi syarat untuk menjadi hakim pengadilan, dan mereka akan ditunjuk oleh Presiden.
-   Di antara para hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tiga orang diangkat dari orang-orang yang dipilih oleh Majelis Nasional, dan tiga ditunjuk oleh orang-orang yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung.
-   Ketua Mahkamah Konstitusi diangkat oleh Presiden dari antara Hakim dengan persetujuan Majelis Nasional.
Pasal 112
-   Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah enam tahun dan dapat diangkat kembali sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
-   Hakim Konstitusi tidak boleh bergabung dalam partai politik manapun, dan juga tidak berpartisipasi dalam kegiatan politik.
-   Tidak ada Kehakiman Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan dari jabatannya kecuali dengan pemakzulan atau hukuman penjara tanpa tenaga kerja atau hukuman yang lebih berat.
Pasal 113
-   Ketika Mahkamah Konstitusi membuat keputusan inkonstitusionalitas undang-undang, keputusan pemakzulan, keputusan pembubaran sebuah partai politik atau keputusan penegasan mengenai pengaduan konstitusional, persetujuan enam hakim atau lebih harus diminta.
-   Mahkamah Konstitusi dapat menetapkan peraturan yang berkaitan dengan proses persidangan dan disiplin internal dan peraturan mengenai hal-hal administratif dalam batas-batas UU.
-   Organisasi, fungsi dan hal-hal penting lainnya dari Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Undang-undang.
Pasal 107
Bila konstitusionalitas suatu undang-undang sedang dipermasalahkan dalam persidangan, pengadilan harus meminta keputusan Mahkamah Konstitusi, dan harus menilai sesuai keputusannya.
Pasal 65
Dalam hal Presiden, Perdana Menteri, anggota Dewan Negara, Kepala Kementerian Eksekutif, Hakim Konstitusi, hakim, anggota Komisi Pemilu Nasional, Ketua dan anggota Dewan Audit dan Inspeksi, dan pejabat publik lainnya. Pejabat yang ditunjuk oleh UU telah melanggar Konstitusi atau Undang-Undang lainnya dalam pelaksanaan tugas resmi, Majelis Nasional dapat menyampaikan mosi untuk impeachment mereka.
Nama lembaga penegak konstitusi : Constitutional Court of the Republic of Korea


Fungsi Lembaga :
Pasal 111
Mahkamah Konstitusi memiliki yurisdiksi atas hal-hal berikut:
O Konstitusionalitas sebuah undang-undang atas permintaan pengadilan;
O Impeachment;
O Pembubaran sebuah partai politik;
O Perselisihan kompetensi antara badan-badan negara, antara badan-badan negara dan pemerintah daerah, dan antara pemerintah daerah; dan
O Keluhan konstitusional sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.
Batu Uji : Constitution of the Republic of Korea
Kekuatan Yudisial : -
Pihak-pihak : -

C.   KAZAKHSTAN
Konstitusi : Constitution of The Republic of Kazakhstan (with amandments of May, 2007)
Pasal dan bunyi Pasal :
Pasal 71
1. Dewan Konstitusional Republik Kazakhstan terdiri dari tujuh anggota yang kekuasaannya akan bertahan selama enam tahun. Para mantan Presiden Republik berhak menjadi anggota seumur hidup Dewan Konstitusi
2. Ketua Dewan Konstitusional diangkat oleh Presiden Republik, dan dalam hal suara dibagi rata, pemungutan suara harus menentukan.
3. Dua anggota Dewan Konstitusional diangkat oleh Presiden Republik, pada dua anggota ditunjuk oleh Senat dan Majilis. Setengah dari anggota Dewan Konstitusional akan diperbaharui setiap tiga tahun sekali.
4. Ketua dan anggota Dewan Konstitusional tidak menjadi deputi, memegang jabatan perkantoran kecuali mengajar, ilmiah atau materi kreatif lainnya
Nama lembaga penegak konstitusi : Constitutional Council of the Republic of Kazakhstan
Fungsi Lembaga :
Pasal 72
1. Dewan Konstitusional dengan banding Presiden Republik Kazakhstan, ketua Senat, Ketua Majilis, tidak kurang dari seperempat jumlah wakil anggota parlemen, Perdana Menteri harus:
1) memutuskan ketepatan pelaksanaan pemilihan Presiden Republik, wakil-wakil Parlemen, dan melakukan referendum allnasi jika terjadi perselisihan;
2) mempertimbangkan undang-undang yang diadopsi oleh Parlemen sehubungan dengan kepatuhan mereka terhadap Undang-Undang Dasar Republik sebelum ditandatangani oleh Presiden; Pertimbangkan keputusan yang diadopsi oleh Parlemen dan Kamarnya agar sesuai dengan Konstitusi Republik;
3) mempertimbangkan perjanjian internasional Republik sehubungan dengan kepatuhan mereka terhadap konstitusi, sebelum diratifikasi;
4) secara resmi menafsirkan standar Konstitusi;
5) menyimpulkan kasus-kasus yang diatur dalam paragraf 1 dan 2 dari Pasal 47 Konstitusi.
2. Dewan Konstitusional mempertimbangkan banding pengadilan dalam kasus yang diatur dalam Pasal 78 Konstitusi.
Batu Uji : Constitution of The Republic of Kazakhstan (with amandments of May, 2007) Pasal 1 paragraf 1 Konsitusi Kazakhstan menyatakan bahwa : The Republic of Kazakhstan proclaims itself a democratic, secular, legal and social state whose highest values are an individual, his life, rights and freedoms. (Republik Kazakhstan memproklamasikan dirinya sebagai negara demokratis, sekuler, legal dan sosial yang nilai tertinggi adalah individu, kehidupan, hak dan kebebasannya)[1]
Kekuatan Yudisial : Pasal 74 ayat (3) Putusan Dewan Konstitusional mulai berlaku sejak diadopsi, mengikat seluruh wilayah Republik, final dan tidak dikenai banding.
Pihak-pihak : -

D.   KYRGYZ
Konstitusi : КОНСТИТУЦИЯ КЫРГЫЗСКОЙ РЕСПУБЛИКИ
Constitution Of The Kyrgyz Republic
Pasal dan bunyi Pasal :
Pasal 79.
1. Keadilan di Republik Kyrgyz hanya dikelola oleh pengadilan. Warga negara Republik Kyrgyz memiliki hak untuk berpartisipasi dalam administrasi peradilan dalam kasus dan dengan cara yang diatur oleh undang-undang.
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan dengan cara hukum, perdata, pidana, administratif dan bentuk-bentuk proses hukum lainnya.
3. Sistem peradilan Republik Kyrgyz didirikan oleh Konstitusi Republik Kyrgyz dan undang-undang Republik Kyrgyz dan terdiri dari Mahkamah Konstitusi Republik Kyrgyz, Mahkamah Agung Republik Kyrgyz, dan pengadilan setempat. Pengadilan khusus dapat dibentuk oleh undang-undang dasar. Penciptaan pengadilan yang luar biasa tidak diperbolehkan.
4. Organisasi dan prosedur untuk kegiatan pengadilan ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 81
2. Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Kyrgyz, hakim Mahkamah Agung Republik Kyrgyz dapat dipecat dari jabatannya atas pencalonan oleh Presiden Republik Kyrgyz dengan suara terbanyak tidak kurang dari dua pertiga dari Jumlah deputi Kenesh Jogorku dari Republik Kyrgyz.
3. Hukum konstitusional dapat mengatur prosedur lain untuk menghapus hakim di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung Republik Kyrgyz dari jabatannya jika mereka mengundurkan diri atas permintaan mereka sendiri atau atas dasar kesehatan.
Nama lembaga penegak konstitusi : the Constitutional Court of the Kyrgyz Republic
Fungsi Lembaga : Pasal 82 paragraf 3
3. Mahkamah Konstitusi:
1) menyatakan undang-undang dan tindakan hukum normatif lainnya yang tidak konstitusional jika bertentangan dengan Konstitusi Republik Kyrgyz;
2) memutuskan perselisihan mengenai dampak, penggunaan dan interpretasi Konstitusi Republik Kyrgyz;
3) menentukan keabsahan pemilihan Presiden Republik Kyrgyz;
4) mengeluarkan keputusan mengenai pemindahan jabatan Presiden Republik Kyrgyz serta hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung Republik Kyrgyz;
5) memberikan persetujuannya terhadap penuntutan pidana terhadap hakim pengadilan setempat;
6) mengeluarkan rumusan mengenai isu-isu tentang amandemen dan suplemen kepada Konstitusi Republik Kyrgyz sesuai dengan ketentuan butir 2 Pasal 96 Konstitusi ini;
7) membatalkan keputusan badan-badan pemerintahan lokal yang bertentangan dengan Konstitusi Republik Kyrgyz;
8) membuat keputusan mengenai konstitusionalitas kegiatan partai politik, organisasi sosial dan keagamaan
Batu Uji : Constitution Of The Kyrgyz Republic
Pasal 1 paragraf 1 : The Kyrgyz Republic (Kyrgyzstan) is a sovereign, unitary, democratic Republic, constructed on the basis of a legal secular state. (Republik Kyrgyz (Kyrgyzstan) adalah negara yang berdaulat, kesatuan, Republik demokratis, dibangun atas dasar sebuah negara sekuler yang sah.)
Kekuatan Yudisial :
Pasal 82 paragraf 4
4. Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tidak ada banding yang diperbolehkan. Penentuan inkonstitusionalitas undang-undang dan tindakan lainnya yang diatur dalam pasal ini oleh Mahkamah Konstitusi membatalkan penerapannya di wilayah Republik Kyrgyz dan juga membatalkan efek tindakan normatif dan lainnya berdasarkan tindakan yang ditetapkan tidak konstitusional, kecuali untuk Pendapat pengadilan Waktu dan prosedur pembatalan pendapat peradilan dan penetapan hal-hal yang terkait dengan pembatalan harus diterapkan sesuai dengan undang-undang yang diadopsi oleh Jogorku Kenesh Republik Kyrgyz mengenai setiap kasus pengakuan undang-undang atau tindakan lainnya yang tidak konstitusional.
Pihak-pihak : -




[1] karena ketentuan Pasal 1 ini, Kazakhstan mengalami kebingungan dalam menentukan batas-batas hak hak warganya secara konstitusi dalam tujuan-tujuan kenegaraan dan pengamanan atas hak-hak tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar