A.
KAMBOJA
Konstitusi : Constitution of Republic of
Cambodia
Pasal dan bunyi Pasal :
Pasal
136
-
Dewan
Konstitusional harus menjamin ketaatan dan penghormatan terhadap Konstitusi,
menafsirkan Konstitusi dan undang-undang yang diadopsi oleh Majelis Nasional
dan ditinjau oleh Senat.
-Dewan
Konstitusional memiliki hak untuk memeriksa dan memutuskan perselisihan
mengenai pemilihan Anggota Majelis Nasional dan pemilihan Senator.
Pasal
140
-
Raja, Perdana Menteri, Presiden Majelis Nasional,
sepersepuluh dari anggota Majelis Nasional, Presiden Senat, atau seperempat
Senator dapat mengirim undang-undang yang diadopsi oleh Majelis Nasional ke
Dewan Konstitusional untuk diperiksa Sebelum diundangkan
-
Peraturan Internal Majelis Nasional,
Peraturan Internal Senat dan undang-undang organik harus dikirim ke Dewan
Konstitusional untuk ditinjau sebelum diundangkan. Dewan Konstitusional
memutuskan dalam 30 hari apakah undang-undang tersebut, Peraturan Internal
Majelis Nasional atau Peraturan Internal Senat bersifat konstitusional.
Pasal
141
- Setelah
ada undang-undang yang diumumkan, Raja, Presiden Senat, Presiden Majelis
Nasional, Perdana Menteri, seperempat Senator, sepersepuluh dari Anggota
Majelis Nasional, atau Pengadilan, dapat meminta Dewan Konstitusional Untuk
meninjau konstitusionalitas undang-undang tersebut.
- Orang-orang berhak mengajukan banding atas
konstitusionalitas undang-undang apapun melalui Anggota Majelis Nasional, atau
Presiden Majelis Nasional, atau Senator, atau Presiden Senat sebagaimana
dimaksud pada paragraf di atas.
- Setiap ketentuan dari setiap pasal yang
dinyatakan oleh Dewan Konstitusional tidak konstitusional tidak akan diumumkan
atau dilaksanakan.
- Keputusan Dewan Konstitusional bersifat
final.
Nama lembaga penegak konstitusi
: The
Constitutional Council of the Kingdom of Cambodia
Fungsi Lembaga :
Pasal
136
- Dewan
Konstitusional harus menjamin ketaatan dan penghormatan terhadap Konstitusi,
menafsirkan Konstitusi dan undang-undang yang diadopsi oleh Majelis Nasional
dan ditinjau oleh Senat.
- Dewan Konstitusional memiliki hak untuk
memeriksa dan memutuskan perselisihan mengenai pemilihan Anggota Majelis
Nasional dan pemilihan Senator.
Pasal
143 : Raja
harus berkonsultasi dengan Dewan Konstitusional mengenai semua usulan untuk
mengubah Konstitusi.
Batu Uji : Constitution of Republic of
Cambodia
Kekuatan Yudisial : Pasal 141 paragraf 4 : Keputusan
Dewan Konstitusional bersifat final.
Pihak-pihak : -
Contoh putusan :
·
Keputusan N.09 tanggal 28 Mei 1999; Memeriksa
konstitusionalitas undang-undang tentang organisasi dan fungsi pelayanan urusan
wanita dan veteran. Pasal 3 draf undang-undang ini menyatakan bahwa
'Kementerian urusan wanita dan veteran dipimpin oleh seorang menteri wanita
[...] Dewan menemukan bahwa draf ini melanggar hak-hak dasar warga negara Khamr
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan pasal 45 Konstitusi. Dengan demikian,
Dewan menyatakan bahwa ketentuan undang-undang tersebut di atas bersifat
inkonstitusional.
·
Keputusan N.040 / 002/2001 CC.D tanggal 12
Pebruari 2001; Memeriksa konstitusionalitas undang-undang tentang pembentukan
Kamar Biasa Tambahan di Pengadilan Kamboja (ECCC). Pasal 3 RUU ini mengacu pada
Pasal 209, Pasal 500, Pasal 506, Pasal 507, dari kode pidana tahun 1957 yang
menerima hukuman mati. Dewan Konstitusional menyatakan bahwa ketentuan ini
disusun sebagai inkonstitusional, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 0f
1993, yang melarang hukuman mati.
·
Keputusan N.03 / 1999 CC.D tanggal 28 April 1999;
Menafsirkan Pasal 33 dari konstitusi. Dewan menafsirkan bahwa 'Warga negara
Khmer tidak boleh kehilangan kewarganegaraannya, diasingkan, atau ditangkap
untuk diekstradisi ke negara asing, kecuali jika kesepakatan bersama' adalah
prinsip penting untuk melindungi hak dan keuntungan semua Khmer warga [...]
·
Keputusan N.092 / 003/2007 CC.D tanggal 10 Juli
2007; Memeriksa ketetapan hukum Pasal 8 UU agraria kriminalitas. Dewan tersebut
menetapkan istilah 'Hukum' dalam konteks ini harus dimasukkan dalam
undang-undang nasional (Konstitusi pertama kali diperhitungkan) dan
undang-undang internasional yang diratifikasi oleh kerajaan Kamboja, khususnya
Konvensi Hak-Hak Anak (CRC).
·
Keputusan N.107 / 003/2009 CC.D tanggal 23
Desember 2009; Menafsirkan Pasal 4 dan Pasal 43 Konstitusi, keduanya terkait
dengan moto nasional dan juga hak untuk percaya. Dewan menafsirkan [...] warga
Khmer dari kedua jenis kelamin memiliki kebebasan penuh untuk percaya atau
praktik kepercayaan dan agama mereka sesuai dengan hati nurani mereka, setiap
saat mereka menghadapi [...]
B.
KOREA
Konstitusi : Constitution
of the Republic of Korea
Pasal dan bunyi Pasal :
BAB
VI PENGADILAN KONSTITUSI
Pasal
111
- Mahkamah Konstitusi memiliki yurisdiksi atas
hal-hal berikut:
O
Konstitusionalitas sebuah undang-undang atas permintaan pengadilan;
O
Impeachment;
O
Pembubaran sebuah partai politik;
O
Perselisihan kompetensi antara badan-badan
negara, antara badan-badan negara dan pemerintah daerah, dan antara pemerintah
daerah; dan
O
Keluhan konstitusional sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.
- Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan
hakim yang memenuhi syarat untuk menjadi hakim pengadilan, dan mereka akan
ditunjuk oleh Presiden.
- Di antara para hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), tiga orang diangkat dari orang-orang yang dipilih oleh Majelis
Nasional, dan tiga ditunjuk oleh orang-orang yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah
Agung.
- Ketua Mahkamah Konstitusi diangkat oleh
Presiden dari antara Hakim dengan persetujuan Majelis Nasional.
Pasal
112
- Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah enam
tahun dan dapat diangkat kembali sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh
Undang-Undang.
- Hakim Konstitusi tidak boleh bergabung dalam
partai politik manapun, dan juga tidak berpartisipasi dalam kegiatan politik.
- Tidak ada Kehakiman Mahkamah Konstitusi yang
dikeluarkan dari jabatannya kecuali dengan pemakzulan atau hukuman penjara tanpa
tenaga kerja atau hukuman yang lebih berat.
Pasal
113
- Ketika Mahkamah Konstitusi membuat keputusan
inkonstitusionalitas undang-undang, keputusan pemakzulan, keputusan pembubaran
sebuah partai politik atau keputusan penegasan mengenai pengaduan konstitusional,
persetujuan enam hakim atau lebih harus diminta.
- Mahkamah Konstitusi dapat menetapkan
peraturan yang berkaitan dengan proses persidangan dan disiplin internal dan
peraturan mengenai hal-hal administratif dalam batas-batas UU.
- Organisasi, fungsi dan hal-hal penting
lainnya dari Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Undang-undang.
Pasal
107
Bila
konstitusionalitas suatu undang-undang sedang dipermasalahkan dalam
persidangan, pengadilan harus meminta keputusan Mahkamah Konstitusi, dan
harus menilai sesuai keputusannya.
Pasal
65
Dalam
hal Presiden, Perdana Menteri, anggota Dewan Negara, Kepala Kementerian
Eksekutif, Hakim Konstitusi, hakim, anggota Komisi Pemilu Nasional, Ketua dan
anggota Dewan Audit dan Inspeksi, dan pejabat publik lainnya. Pejabat yang
ditunjuk oleh UU telah melanggar Konstitusi atau Undang-Undang lainnya dalam
pelaksanaan tugas resmi, Majelis Nasional dapat menyampaikan mosi untuk
impeachment mereka.
Nama lembaga penegak konstitusi
: Constitutional Court of the Republic of Korea
Fungsi Lembaga :
Pasal
111
Mahkamah
Konstitusi memiliki yurisdiksi atas hal-hal berikut:
O Konstitusionalitas sebuah
undang-undang atas permintaan pengadilan;
O Impeachment;
O Pembubaran sebuah partai
politik;
O Perselisihan kompetensi
antara badan-badan negara, antara badan-badan negara dan pemerintah daerah, dan
antara pemerintah daerah; dan
O Keluhan konstitusional
sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.
Batu Uji : Constitution
of the Republic of Korea
Kekuatan Yudisial : -
Pihak-pihak : -
C.
KAZAKHSTAN
Konstitusi : Constitution of The Republic of Kazakhstan (with amandments of
May, 2007)
Pasal dan bunyi Pasal :
Pasal
71
1.
Dewan Konstitusional Republik Kazakhstan terdiri dari tujuh anggota yang
kekuasaannya akan bertahan selama enam tahun. Para mantan Presiden Republik
berhak menjadi anggota seumur hidup Dewan Konstitusi
2.
Ketua Dewan Konstitusional diangkat oleh Presiden Republik, dan dalam hal suara
dibagi rata, pemungutan suara harus menentukan.
3.
Dua anggota Dewan Konstitusional diangkat oleh Presiden Republik, pada dua
anggota ditunjuk oleh Senat dan Majilis. Setengah dari anggota Dewan
Konstitusional akan diperbaharui setiap tiga tahun sekali.
4.
Ketua dan anggota Dewan Konstitusional tidak menjadi deputi, memegang jabatan
perkantoran kecuali mengajar, ilmiah atau materi kreatif lainnya
Nama lembaga penegak konstitusi
: Constitutional
Council of the Republic of Kazakhstan
Fungsi Lembaga :
Pasal 72
1.
Dewan Konstitusional dengan banding Presiden Republik Kazakhstan, ketua Senat,
Ketua Majilis, tidak kurang dari seperempat jumlah wakil anggota parlemen,
Perdana Menteri harus:
1) memutuskan ketepatan
pelaksanaan pemilihan Presiden Republik, wakil-wakil Parlemen, dan melakukan
referendum allnasi jika terjadi perselisihan;
2) mempertimbangkan undang-undang
yang diadopsi oleh Parlemen sehubungan dengan kepatuhan mereka terhadap
Undang-Undang Dasar Republik sebelum ditandatangani oleh Presiden;
Pertimbangkan keputusan yang diadopsi oleh Parlemen dan Kamarnya agar sesuai
dengan Konstitusi Republik;
3) mempertimbangkan perjanjian
internasional Republik sehubungan dengan kepatuhan mereka terhadap konstitusi,
sebelum diratifikasi;
4) secara resmi menafsirkan
standar Konstitusi;
5) menyimpulkan kasus-kasus
yang diatur dalam paragraf 1 dan 2 dari Pasal 47 Konstitusi.
2.
Dewan Konstitusional mempertimbangkan banding pengadilan dalam kasus yang
diatur dalam Pasal 78 Konstitusi.
Batu Uji : Constitution of The Republic of Kazakhstan (with amandments of
May, 2007) Pasal 1 paragraf 1 Konsitusi Kazakhstan menyatakan bahwa : The
Republic of Kazakhstan proclaims itself a democratic, secular, legal and social
state whose highest values are an individual, his life, rights and freedoms.
(Republik Kazakhstan memproklamasikan dirinya sebagai negara demokratis,
sekuler, legal dan sosial yang nilai tertinggi adalah individu, kehidupan, hak
dan kebebasannya)[1]
Kekuatan Yudisial : Pasal 74 ayat (3) Putusan Dewan
Konstitusional mulai berlaku sejak diadopsi, mengikat seluruh wilayah Republik,
final dan tidak dikenai banding.
Pihak-pihak : -
D.
KYRGYZ
Konstitusi : КОНСТИТУЦИЯ КЫРГЫЗСКОЙ
РЕСПУБЛИКИ
Constitution Of The Kyrgyz Republic
Pasal dan bunyi Pasal :
Pasal
79.
1.
Keadilan di Republik Kyrgyz hanya dikelola oleh pengadilan. Warga negara
Republik Kyrgyz memiliki hak untuk berpartisipasi dalam administrasi peradilan
dalam kasus dan dengan cara yang diatur oleh undang-undang.
2.
Kekuasaan kehakiman dilakukan dengan cara hukum, perdata, pidana, administratif
dan bentuk-bentuk proses hukum lainnya.
3.
Sistem peradilan Republik Kyrgyz didirikan oleh Konstitusi Republik Kyrgyz dan
undang-undang Republik Kyrgyz dan terdiri dari Mahkamah Konstitusi Republik
Kyrgyz, Mahkamah Agung Republik Kyrgyz, dan pengadilan setempat. Pengadilan
khusus dapat dibentuk oleh undang-undang dasar. Penciptaan pengadilan yang luar
biasa tidak diperbolehkan.
4.
Organisasi dan prosedur untuk kegiatan pengadilan ditentukan oleh
undang-undang.
Pasal
81
2.
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Kyrgyz, hakim Mahkamah Agung Republik Kyrgyz
dapat dipecat dari jabatannya atas pencalonan oleh Presiden Republik Kyrgyz
dengan suara terbanyak tidak kurang dari dua pertiga dari Jumlah deputi Kenesh
Jogorku dari Republik Kyrgyz.
3.
Hukum konstitusional dapat mengatur prosedur lain untuk menghapus hakim di
Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung Republik Kyrgyz dari jabatannya jika mereka
mengundurkan diri atas permintaan mereka sendiri atau atas dasar kesehatan.
Nama lembaga penegak konstitusi
: the
Constitutional Court of the Kyrgyz Republic
Fungsi Lembaga : Pasal 82
paragraf 3
3.
Mahkamah Konstitusi:
1)
menyatakan undang-undang dan tindakan hukum normatif lainnya yang tidak
konstitusional jika bertentangan dengan Konstitusi Republik Kyrgyz;
2)
memutuskan perselisihan mengenai dampak, penggunaan dan interpretasi Konstitusi
Republik Kyrgyz;
3)
menentukan keabsahan pemilihan Presiden Republik Kyrgyz;
4)
mengeluarkan keputusan mengenai pemindahan jabatan Presiden Republik Kyrgyz
serta hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung Republik Kyrgyz;
5)
memberikan persetujuannya terhadap penuntutan pidana terhadap hakim pengadilan
setempat;
6)
mengeluarkan rumusan mengenai isu-isu tentang amandemen dan suplemen kepada
Konstitusi Republik Kyrgyz sesuai dengan ketentuan butir 2 Pasal 96 Konstitusi
ini;
7)
membatalkan keputusan badan-badan pemerintahan lokal yang bertentangan dengan
Konstitusi Republik Kyrgyz;
8)
membuat keputusan mengenai konstitusionalitas kegiatan partai politik,
organisasi sosial dan keagamaan
Batu Uji : Constitution Of The Kyrgyz Republic
Pasal
1 paragraf 1 : The Kyrgyz Republic
(Kyrgyzstan) is a sovereign, unitary, democratic Republic, constructed on the
basis of a legal secular state. (Republik Kyrgyz (Kyrgyzstan) adalah negara
yang berdaulat, kesatuan, Republik demokratis, dibangun atas dasar sebuah
negara sekuler yang sah.)
Kekuatan Yudisial :
Pasal
82 paragraf 4
4.
Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tidak ada banding yang
diperbolehkan. Penentuan inkonstitusionalitas undang-undang dan tindakan
lainnya yang diatur dalam pasal ini oleh Mahkamah Konstitusi membatalkan penerapannya
di wilayah Republik Kyrgyz dan juga membatalkan efek tindakan normatif dan
lainnya berdasarkan tindakan yang ditetapkan tidak konstitusional, kecuali
untuk Pendapat pengadilan Waktu dan prosedur pembatalan pendapat peradilan dan
penetapan hal-hal yang terkait dengan pembatalan harus diterapkan sesuai dengan
undang-undang yang diadopsi oleh Jogorku Kenesh Republik Kyrgyz mengenai setiap
kasus pengakuan undang-undang atau tindakan lainnya yang tidak konstitusional.
Pihak-pihak : -
[1] karena
ketentuan Pasal 1 ini, Kazakhstan mengalami kebingungan dalam menentukan
batas-batas hak hak warganya secara konstitusi dalam tujuan-tujuan kenegaraan
dan pengamanan atas hak-hak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar