Selasa, 10 Oktober 2017

KAJIAN TUNJANGAN GURU AGAMA DISATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DILUAR SATUAN PENDIDIKAN BINAAN KEMENTERIAN AGAMA (SMP DAN SMU)

A.   Permasalahan
          Guru Agama seringkali mengalami kesulitan dalam pemenuhan kuota jam mengajar sesuai dengan ketentuan berlaku. Hal ini disebabkan oleh jumlah rombel yang sedikit di satuan pendidikan inti dan jumlah guru agama pada satuan pendidikan inti. Berbeda dengan guru mata pelajaran (mapel) maupun guru kelas yang memiliki lebih mudah dalam memenuhi ketentuan jam pelajaran dalam seminggu. Untuk memenuhi kekurangan jam mengajar, guru agama seringkali harus mengajar di satuan pendidikan lain. Adanya ketentuan mengenai rasio perbandingan guru dan siswa yang harus dipenuhi dan jumlah jam mengajar dalam seminggu.

B.   Kajian hukum
1.   Permasalahan Guru secara Umum
                    Masalah guru tidak hanya masalah satuan pendidikan yang merupakan satuan pendidikan formal maupun satuan pendidikan nonformal. Pembedaan status guru berdasarkan satuan pendidikannya ini menjadikan perlakuan terhadap guru dalam hal pemenuhan kesejahteraan guru pun berbeda. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur tentang guru yang berada di satuan pendidikan formal untuk satuan pendidikan anak usia dini dan seluruh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah[1]. Permasalahan lain adalah pembedaan guru berdasarkan status kepegawaiannya, yakni guru berstatus PNS dan bukan PNS. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar segera melakukan pemetaan jabatan fungsional dan memetakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang memenuhi syarat terkait dengan kebijakan inpassing nasional[2].
                   Pasal 1 angka 5 UU Guru dan Dosen menentukan bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dan terkait dengan ketentuan tersebut diatur pada Pasal 13 UU Guru dan Dosen ditentukan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik diatur dengan Peraturan Pemerintah[3]. Selain itu terdapat hak-hak guru yang diatur dalam UU Guru dan Dosen[4], yang mana mengenai penghasilan guru, diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 15 hingga Pasal 19 UU Guru dan Dosen.

2.   Tunjangan Profesi Guru
                   Pasal 15 UU Guru dan Dosen menjabarkan bahwa yang dimaksud dengan penghasilan bagi guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi[5]. Namun mengenai gaji, pada ketentuan Pasal ini dibedakan berdasarkan siapa yang mengangkat guru tersebut. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengari peraturan perundang-undangan[6] sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama[7]. Pada Pasal 16 UU Guru dan Dosen diatur mengenai tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat[8] yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama[9] yang mana dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)[10]. Mengenai tunjangan profesi guru diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah[11].
                   Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (4) UU Guru dan Dosen, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor (PP Nomor 41 Tahun 2009). Pada ketentuan Pasal 3 PP Nomor 41 Tahun 2009 diatur bahwa Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan[12]  yang diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil[13]. Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen[14] dan dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[15].
                   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (PP Nomor 74 Tahun 2008) Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa guru tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1;  dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.[16]
                   PP Nomor 74 Tahun 2008 telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (PP Nomor 19 Tahun 2017). Pada perubahan tersebut dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 17 PP Nomor 74 Tahun 2008 telah dihapus melalui ketentuan angka 11.

3.   Tunjangan Profesi Guru Agama
                   Dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan untuk guru dilingkungan Kementerian Agama diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan  dalam diatur dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui Dipa Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar[17] yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa kriteria penerima tunjangan profesi melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar tahun 2015 diantaranya mengatur bahwa Guru Tetap Bukan PNS yang diangkat oleh Kepala Daerah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku dan pembiayaannya dibebankan pada APBD atau Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
                   Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama menyebutkan bahwa kriteria penerima tunjangan profesi tersebut adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku jabatan fungsional sebagai :
a.    Pengawas Pendidikan Agama;
b.    Pengawas Rumpun (Pengawas MA dan Madrasah);
c.    Guru pada MA dan Madrasah;
d.    Guru agama pada sekolah; dan
e.    Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama,
dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang meliputi :
a.    Guru pada RA dan Madrasah;
b.    Guru agama pada sekolah; dan
c.    Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama.
                   Juknis yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016 tidak mengatur tentang guru agama secara khusus tetapi dalam ketentuan kriteria penerima tunjangan profesi guru diatur pada angka 8 bahwa beban kerja guru adalah paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam dalam satu minggu untuk setiap mata pelajaran yang diampu sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimilikinya lebih khusus diatur bahwa guru berkewajiban mengajar paling sedikit 6 jam di satuan administrasi pangkalan (satmingkal) nya.
                   Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 7394 Nomor 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 untuk tahun 2017 yang masih mengacu pada ketentuan PP Nomor 74 Tahun 2008 dan belum menerbitkan ketentuan baru yang telah disesuaikan dengan ketentuan dengan ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2017 yang berisi tentang perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam KMA tersebut diatur kriteria guru penerima tunjangan profesi adalah guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a.    Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b.    Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.    Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
                   Permasalahan pemenuhan jam tatap muka bagi guru agama adalah sedikitnya jam tatap muka mata pelajaran agama dan jumlah rombel pada setiap level di satuan pendidikan yang merupakan satmingkal guru agama tersebut. Namun ketentuan yang telah dijabarkan memungkinkan guru agama untuk memenuhi ketentuan jam tatap muka sebagaimana kriteria perolehan tunjangan profesi guru dengan mengajar pelajaran agama di satuan pendidikan lain. Terhadap guru agama yang satmingkalnya bukan satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, dalam hal ini satuan pendidikan formal dibawah binaan kementerian pendidikan, maka guru agama tersebut tetap melampirkan SKBK[18] dari satmingkalnya.

C.   Kesimpulan
          Kementerian Agama harus segera menerbitkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah yang telah disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan ketentuan dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 dan memperjelas pengaturan mengenai guru agama di satuan pendidikan diluar satuan pendidikan binaan Kementerian Agama mengingat guru madrasah, guru di satuan pendidikan binaan Kementerian Agama dan guru agama di satuan pendidikan binaan Kementerian lain merupakan guru yang berada dalam binaan Kementerian Agama.



[1] Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen, yang  menyatakan :
"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah."
[2] http://setkab.go.id/inpassing-pns-mulai-april-seluruh-instansi-pemerintah-diminta-segera-petakan-jabatan-fungsional/ diakses pada 21 Juli 2017
[3] Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU Guru dan Dosen
[4] Pasal 14 ayat (1) UU Guru dan Dosen
[5] Pasal 15 ayat (1) UU Guru dan Dosen
[6] Pasal 15 ayat (2) UU Guru dan Dosen
[7] Pasal 15 ayat (3) UU Guru dan Dosen
[8] Pasal 16 ayat (1) UU Guru dan Dosen
[9] Pasal 16 ayat (2) UU Guru dan Dosen
[10] Pasal 16 ayat (3) UU Guru dan Dosen
[11] Pasal 16 ayat (4) UU Guru dan Dosen
[12] Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2009
[13] Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 41 Tahun 2009. Pada Pasal 5 dan Pasal 6 PP Nomor 41 tahun 2009 diatur bahwa tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang dalam hal ini dappat didelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya.
[14] Pasal 7 PP Nomor 41 Tahun 2009
[15] Pasal 9 PP Nomor 41 Tahun 2009
[16] Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 74 Tahun 2008 menentukan lebih lanjut bahwa Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan ketentuan rasio pada Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008  secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a. satuan pendidikan khusus;
b. satuan pendidikan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru berkeahlian khusus; atau
d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
[17] http://gtk.kemdikbud.go.id/files/juknis/Juknis_TP_Pusat__25_FEBRUARI__edited_.pdf diakses pada 21 Juli 2017
[18] Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi. SKBK bagi guru PNS berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi guru PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. SKBK bagi pengawas berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar