Selasa, 10 Oktober 2017

PENGERTIAN PANCASILA


Secara estimologi, pancasila berasal dari bahasa sanskerta dari India. Kata ini memiliki 2 arti, yaitu :
panca artinya lima
syila,vocal i pendek yang berarti batu sendi, alas atau dasar.
“syiila” dengan vokal i panjang yang berarti peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
Kata – kata tersebut dalam bahasa Indonesia terutama dalam bahasa Jawa diartikan dengan susila yang dihubungkan dengan moralitas. Sehingga secara estimologis istilah Pancasila yang dimaksud adalah istilah panca syila dengan i pendek yang berarti yang memiliki makna leksikal, yaitu “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “ dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah panca syiila dengan dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Dengan masuknya budaya India ke Indonesia melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, maka ajaran Budhisme masuk ke dalam kepustakaan Jawa, terutama pada zaman kerajaan Majapahit. Perkataan “pancasila” dalam khazanah kesusastraan nenek moyang kita dizaman keemasan keprabuan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, yang mana yterdapat dalam kitab Negara kertagama yang dikarang oleh empu Prapanca yang selesai ditulis pada tahun 1365,dalam sarga 53 bait ke 2, yang berbunyi :
yatnaggegwani pancasyiila kertasangskarbhisekaka krama” yang artinya raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (pancasila), begitu pula upacara – upacara ibadat dan penobatan – penobatan.
Secara historis, perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI yang pertama. Saat itu dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan beberapa masalah, khususnya tentang masalah yang akan dibahas dalam sidang tersebut, yaitu tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk.
Adapun secara terminologi historis proses perumusan pancasila adalah sebagai berikut :
a. Mr. Muh. Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI yang pertama, Muh. Yamin mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar – dasar Negara, dengan isi sebagai berikut :
1. peri kebangsaan
2. peri kemanusiaan
3. peri ketuhanan
4. peri kerakyatan
5. kesejahteraan rakyat
Dan beliau juga menyampaikan usulan tertulis tentang rancangan UUD – RI, yang di dalam pembukaannya tercantum rumusan lima asas dasar Negara yang sebagai berikut :
1 Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, di hadapan BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya menyatakan secara lisan usulan rancangan lima asas dasar Negara Indonesia, yang mana rumusan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasoinalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Nasional
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Usulan tersebut diberi nama “pancasila”, yang dikatakan oleh beliau sebagai saran dari seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Dan usulan nama tersebut diterima oleh BPUPKI.
Kemudian beliau mengusulkan bahwa kelima asas tersebut dapat diperas menjadi trisila yang rumusannya :
1. Sosio Nasional yaitu nasionalisme dan internasionalisme
2. Sosio Demokrasi yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
3. Ketuhanan Yang Maha Esa
Adapuin trisila ini masih diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah gotong royong.
Pada tahun 1947 pidato tersebut diterbitkan dan dipublikasikan dengan judul “lahirnya Pancasila” dan kemudian tanggal 1 Juni sempat populer sebagai hari kelahiran Pancasila.
c. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945, PPKI mengadakan perundingan yang membahas tentang usulan – usulan yang telah diterima oleh BPUPKI. Yang kemudian menyusun suatu naskah piagam yang dikenal dengan nama piagam Jakarta, yang di dalamnya memuat tentang Pancasila, sebagai hasil pertama kali yang disepakati olah sidang.
Adapun rumusan Pancasila yang termuat adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk - pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Secara terminologis, proklamasi Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan Negara Indonesia. Yang untuk melengkapi alat – alat perlengkapan Negara sebagaimana lazimnya Negara – Negara merdeka, maka PPKI mengadakan sidang. Yang dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD 1945, yang terdiri ats 2 bagian, yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal – pasal UUD 1945.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 tersebut, pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang secara konstitusional dianggap sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, dalam upaya mempertahankan proklamasi dan eksistensi bangsa dan Negara Indonesia maka terdapat pula rumusan – rumusan pancasila sebagai berikut :
a. dalam konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial
b. dalam UUDS 1950
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, terdapat rancangan pancasila yang sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial
c. rumusan Pancasila di kalangan masyarakat
Selain rumusan pancasila yang tercantum dalam perundangan sementara diatas, terdapat pula rumusan yang beredar di kalangan masyarakat luas, salah satunya adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Kedilan sosial
Dari berbagai rumusan pancasila yang ada diatas, yang sah dan benar secara konstitusi adalah rumusan pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan no. XX/MPRS/1966 dan inpres no. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan, dan rumusan pancasila Dasar Negara Indonesia yang benar adalah adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.



Ditulis pada 10 Desember 2008

PENGENAAN GANTI RUGI OLEH KPPU BERDASARKAN PASAL 47 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999



           IRA CHANDRA PUSPITA                       
HARDANI                                        
LUSY KURNIA FEBRIANA         



PENDAHULUAN
Hukum Acara di KPPU ditetapkan oleh KPPU dan sejak berdiri di tahun 2000, hukum acara tersebut telah mengalami satu kali perubahan dari SK No 05/KPPU/ KEP/IX/2000 tentang tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap UU No 5 Tahun 1999 (SK 05) menjadi Peraturan Komisi No 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU (Perkom 1/2006) yang mulai efektif berlaku 18 Oktober 2006.
Memahami hukum acara yang berlaku akan memudahkan pemahaman terhadap isi putusan karena putusan KPPU mencoba untuk menggambarkan tahapan tahapan yang dilalui di dalam hukum acara yang berlaku sehingga berpengaruh terhadap struktur putusan KPPU. Namun demikian, hukum acara untuk permasalahan hukum persaingan hanya diatur dalam UU Antimonopoli dan  Keputusan KPPU No 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1999.  Tidak dijelaskan apakah apabila dalam praktek ketentuan tersebut tidak memadai dapat digunakan hukum acara berdasar ketentuan KUHAP.
Setelah melakukan penyelidikan, mendengarkan pembelaan dari pelaku usaha dan melakukan pembuktian, maka Komisi dapat mengambil keputusan. Keputusan berupa ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang diperiksa serta ada tidaknya kerugian di pihak pelaku usaha lain sebagai akibat dari pelanggaran tersebut. Dengan melihat pada proses penyelidikan sampai dengan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Komisi, maka jelaslah bahwa kebenaran yang dicari dalam perkara monopoli dan persaingan usaha adalah kebenaran materiil yang berdasar pada bukti bukti yang nyata, serta  keyakinan Komisi yang tidak terbantahkan.
UU No 5 Tahun 1999 menetapkan 2 macam sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Dalam pembahasan ini, ganti rugi merupakan sanksi administratif yang merupakan suatu tindakan yang dapat diambil oleh KPPU terhadap pelaku usaha yang melanggar UU No 5 Tahun 1999. Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 47, yang berupa:
1) Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai 13, Pasal 15 dan Pasal 16;
2) Perintah untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
3) Perintah untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
4) Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
5) Penetapan pembayaran ganti rugi;
6) Pengenaan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan setinggi tingginya Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah).
Komisi dapat menjatuhkan sanksi administratif tersebut secara kumulatif ataupun alternatif. Keputusan mengenai bentuk sanksi tergantung pada pertimbangan Komisi dengan melihat situasi dan kondisi masing masing kasus. Polemik seputar ketidakjelasan sanksi denda dan ganti rugi yang kerap dikenakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mulai terjawab. Untuk mengatasi hal tersebut KPPU menerbitkan aturan teknis soal denda dan ganti rugi. Peraturan ini tercantum dalam keputusan KPPU No 252/ KPPU/Kep/VII/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47 UU 5/1999, tanggal 31 Juli 2008.

TUJUAN, TUGAS DAN KEWENANGAN KPPU
            Adapun tujuan dari UU No. 5 tahun 1999  sebagaimana diatur pada Pasal 3 adalah untuk :
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha, dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
            Dua hal yang menjadi unsur penting bagi penentuan kebijakan (policy objectives) yang ideal dalam pengaturan persaingan di negara-negara yang memiliki undang-undang persaingan adalah kepentingan umum (public interest) dan efisiensi ekonomi (economic efficiency). Ternyata dua unsur penting tersebut (Pasal 3 (a)) juga merupakan bagian dari tujuan diundangkannya UU No. 5 Tahun 1999. Diharapkan bahwa peraturan mengenai persaingan akan membantu dalam mewujudkan demokrasi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 (Pasal 2) dan menjamin sistem persaingan usaha yang bebas dan adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menciptakan  sistem perekonomian yang efisien (Pasal 3). Oleh karena itu, mereka mengambil bagian pembukaan UUD 1945 yang sesuai dengan Pasal 3 Huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999 dari struktur ekonomi untuk tujuan perealisasian kesejahteraan nasional menurut UUD 1945 dan demokrasi ekonomi, dan yang menuju pada sistem persaingan bebas dan adil dalam pasal 3 Huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Hal ini menandakan adanya pemberian kesempatan yang sama kepada setiap pelaku usaha dan ketiadaan pembatasan persaingan usaha, khususnya penyalahgunaan wewenang di sektor ekonomi.
Pasal 35  UU No.5 Tahun 1999 menentukan bahwa tugas tugas KPPU terdiri dari: 
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha.
4. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
5. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6. Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No.5/1999
7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan DPR.
            Dalam menjalankan tugas tugasnya tersebut, Pasal 36 UU No.5/1999 memberi wewenang kepada KPPU untuk:
1. Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha  tidak sehat.
3. Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha  tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan komisi sebagai hasil penelitiannya.
4. Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha  tidak sehat.
5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No.5/1999.
6. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran ketentuan UU No.5/1999.
7. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang yang dimaksud dalam nomor 5 dan 6 tersebut di atas yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi.
8. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No.5/1999.
9. Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain untuk keperluan penyelidikan dan atau pemeriksaan.
10. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
11. Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 
12. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No.5/1999. 
            Jadi, KPPU berwenang untuk melakukan penelitian dan penyelidikan dan akhirnya memutuskan apakah pelaku usaha tertentu telah melanggar UU No.5/1999 atau tidak. Pelaku usaha yang merasa keberatan terhadap Putusan KPPU tersebut diberikan kesempatan selama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.
            KPPU merupakan lembaga administratif. Sebagai lembaga semacam ini, KPPU bertindak demi kepentingan umum.  KPPU berbeda dengan pengadilan perdata yang menangani hak-hak subyektif perorangan. Oleh karena itu, KPPU harus mementingkan kepentingan umum dari pada kepentingan perorangan dalam menangani dugaan pelanggaran hukum antimonopoli. Hal ini sesuai dengan tujuan UU No.5/1999 yang tercantum dalam Pasal 3 huruf a UU No.5/1999 yakni untuk “menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”.

PENGATURAN TENTANG PENGENAAN GANTI RUGI OLEH KPPU
Ketentuan soal denda sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU No 5 /1999. Namun, Pasal tersebut tidak merinci secara teknis penghitungan besarnya yang dapat dijatuhkan KPPU. Hanya beleid yang terkandung dalam pasal tersebut tidak merinci secara teknis hitung-hitungan denda yang dapat dijatuhkan KPPU. Nah, dengan adanya pedoman ini, penghitungan atas kerugian ekonomis yang ditimbulkan karena pelanggaran hukum persaingan, memerlukan banyak pertimbangan dan mendasarkan pada unsur kehati-hatian dalam bertindak.
Penghitungan atas kerugian ekonomis yang ditimbulkan karena pelanggaran hukum persaingan memerlukan banyak pertimbangan dan harus mendasarkan pada unsur kehati-hatian. Kalau tidak ada pedoman penghitungan, KPPU dalam menetapkan denda tidak didasarkan atas suatu dasar yang akurat. Dapat terjadi untuk suatu kasus pelanggaran yang kecil KPPU memberikan sanksi denda atau ganti rugi dalam jumlah yang terlampau besar. Akibatnya, pelaku usaha terbebani oleh jumlah denda atau ganti yang terlalu besar yang tidak sebanding dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Oleh karena itu, keputusan KPPU No. 252/2008 tersebut diharapkan bisa mengatasi masalah ini. 
Ketentuan yang diatur dalam Keputusan tersebut diantaranya adalah penentuan nilai dasar denda. Dalam lampiran Keputusan KPPU No 252/2008 disebutkan bahwa nilai dasar denda akan terkait dengan tiga hal, yakni proporsi dari nilai penjualan, tingkat pelanggaran, dikalikan dengan jumlah tahun pelanggaran. Penentuan tingkat pelanggaran dilakukan kasus per kasus untuk setiap tipe pelanggaran dengan mempertimbangkan seluruh situasi yang terkait dengan kasus tersebut.
Proporsi dari nilai penjualan yang diperhitungkan, sampai dengan 10% dari nilai penjualan tersebut. Untuk menentukan apakah proporsi nilai penjualan yang dipertimbangkan dalam suatu kasus seharusnya berada dalam titik tertinggi atau terendah dalam skala tersebut, KPPU akan mempertimbangkan berbagai macam faktor, yakni skala perusahaan, jenis pelanggaran, gabungan pangsa pasar dari para terlapor, cakupan wilayah geografis pelanggaran, dan telah atau belum dilaksanakannya pelanggaran tersebut.
Dalam pedoman itu juga dinyatakan bahwa perjanjian penetapan harga horizontal (sesama pelaku usaha), pembagian pasar dan pembatasan produksi yang biasanya dilakukan secara rahasia, serta persekongkolan tender adalah pelanggaran yang berat dalam persaingan usaha. Dengan demikian, perjanjian tersebut akan memperoleh denda yang berat. Untuk itu, proporsi nilai penjualan yang akan dihitung pelanggaran tersebut merupakan proporsi tertinggi pada skala tersebut.
Untuk mempertimbangkan jangka waktu pelanggaran yang dilakukan oleh setiap terlapor, jumlah nilai tersebut di atas akan dikalikan dengan jumlah tahun dari pelanggaran. Periode yang kurang dari enam bulan akan diperhitungkan sebagai setengah tahun, sedangkan periode yang lebih dari enam bulan tapi kurang dari satu tahun akan dihitung sebagai satu tahun.
Apabila nilai penjualan para terlapor yang terlibat dalam pelanggaran adalah serupa (tetapi tidak identik), maka KPPU dapat menentukan bagi setiap terlapor nilai dasar denda yang sama. Lebih lanjut, dalam menentukan nilai dasar, KPPU dapat menggunakan pembulatan. Untuk menentukan denda, KPPU dapat mempertimbangkan keadaan yang menghasilkan penambahan atau pengurangan nilai dasar denda tersebut, berdasarkan penilaian secara keseluruhan.
Putusan KPPU yang berisi sanksi administratif disebut dengan condemnatoir atau putusan yang bersifat menghukum. Sedangkan putusan yang isinya menyatakan bahwa pelaku usaha tertentu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 disebut putusan declaratoir atau bersifat menerangkan.
Putusan-putusan tersebut mengikat dan harus dilaksanakan oleh pelaku usaha terkait dengan perkara setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, namun pelaku usaha tidak melaksanakannya, maka KPPU melakukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Jika kemudian para pelaku usaha tidak juga melakukan putusan tersebut, maka KPPU akan menyerahkan putusan penetapan eksekusi tersebut kepada Polri (penyidik), guna melakukan penyidikan atas ketidak-patuhan para pelaku usaha tersebut. 
            Dalam Pedoman Pasal 47 tentang Tindakan Administratif, mengatur terkait dengan Penetapan pembayaran ganti rugi, bahwa Ganti rugi merupakan kompensasi yang harus dibayarkan oleh pelanggar terhadap kerugian yang timbul akibat tindakan anti persaingan yang dilakukannya. Dalam ilmu hukum, pengertian ganti rugi dapat dibedakan ke dalam beberapa kategori, yaitu:
a. Ganti rugi nomimal yaitu ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali.
b. Ganti rugi penghukuman (punitive damages) yaitu suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku.
c. Ganti rugi aktual (actual damages) yaitu kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah
d. Ganti rugi campur aduk (remedy meddling) yaitu suatu variasi dari berbagai taktik di mana pihak kreditur berusaha untuk memperbesar haknya jika pihak debitur wanprestasi dan mengurangi/menghapuskan kewajibannya jika digugat oleh pihak lain dalam kontrak tersebut.
            Dalam konteks ini ganti rugi yang dapat ditetapkan oleh KPPU ialah jenis ganti rugi aktual (actual damages). Besar kecilnya ganti rugi ditetapkan oleh KPPU berdasarkan pada kerugian senyatanya yang dialami penderita. Dalam hal ini KPPU akan menerapkan prinsip-prinsip penetapan ganti rugi sesuai dengan konteks hukum perdata dimana beban pembuktian berada pada pelaku usaha yang meminta ganti kerugian. Proses perhitungan ganti rugi dilakukan berdasar pihak yang menerima kompensasi ganti rugi. Untuk melakukan perhitungan kompensasi ganti rugi pada pelaku usaha maka pelaku usaha tersebut wajib membuktikan besar kerugian senyatanya yang ia derita, lalu KPPU melakukan perhitungan mengenai kebenaran (validitas) perhitungan tersebut berdasar asas kesesuaian, keadilan dan kepatutan.
            Dalam ketentuan Pasal 47 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hanya mengatur penetapan pembayaran ganti rugi tanpa mengatur di dalamnya terkait kepada siapa pembayaran ganti rugi diberikan. Sehingga di dalam pedoman pasal 47 dijelaskan lebih lanjut terkait kepada siapa pembayaran ganti rugi diberikan. 
            Pasal 38 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dijelaskan bahwa pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas “Terlapor”. Sehingga penetapan ganti rugi merupakan ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan sebagai akibat pelanggaran atas Undang-undang anti monopoli. Maka dari itu penetapan ganti rugi ditujukan kepada pihak yang dirugikan, dalam hal ini bukan Negara.

PENENTUAN BESARAN NILAI DASAR
1. Perhitungan Nilai Penjualan
            Dalam menentukan nilai dasar denda yang akan ditetapkan, KPPU akan menggunakan nilai penjualan/pembelian barang atau jasa Terlapor pada pasar bersangkutan. Pada umumnya nilai penjualan akan dihitung berdasarkan nilai keseluruhan penjualan pada tahun sebelum pelanggaran dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan estimasi nilai penjualan pelaku usaha yang terlibat pelanggaran pada saat data penjualan tahunannya belum tersedia. Dalam kasus tender, penentuan nilai penjualan tidak didasarkan pada penghitungan nilai penjualan tahun sebelum pelanggaran, namun berdasarkan harga pemenang tender.
            Pada pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok Terlapor, maka nilai penjualan akan dihitung sebagai penjumlahan dari seluruh nilai penjualan anggotanya. Dalam menentukan nilai penjualan terlapor, KPPU akan menggunakan nilai perkiraan penjualan yang paling menggambarkan nilai penjualan sebenarnya. Nilai penjualan akan ditentukan sebelum PPN dan pajak lainnya yang terkait langsung dengan nilai penjualan tersebut. Apabila data yang diserahkan oleh terlapor tidak lengkap atau tidak dapat diandalkan, maka KPPU dapat menentukan nilai penjualannya dengan berdasarkan data tidak lengkap tersebut dan/atau informasi lain terkait yang relevan dan tepat.

Penentuan Nilai Dasar Denda
            Nilai dasar denda akan terkait dengan proporsi dari nilai penjualan, tergantung dari tingkat pelanggaran, dikalikan dengan jumlah tahun pelanggaran. Penentuan tingkat pelanggaran akan dilakukan secara kasus per kasus untuk setiap tipe pelanggaran, dengan mempertimbangkan seluruh situasi yang terkait dengan kasus tersebut. Sebagai panduan umum, proporsi dari nilai penjualan yang diperhitungkan adalah sampai dengan 10% dari nilai penjualan tersebut. Untuk menentukan apakah proporsi nilai penjualan yang dipertimbangkan dalam kasus tersebut seharusnya berada dalam titik tertinggi atau terendah dalam skala tersebut, KPPU akan mempertimbangkan berbagai macam faktor dapat berupa :
1. skala perusahaan,
2. jenis pelanggaran,
3. gabungan pangsa pasar pada para terlapor,
4. cakupan wilayah geografis pelanggaran dan
5. telah atau belum dilaksanakan pelanggaran tersebut.
            Perjanjian penetapan harga horizontal, pembagian pasar dan pembatasan produksi yang biasanya dilakukan secara rahasia, persekongkolan tender adalah pelanggaran yang paling berat. Untukitu proporssi nilai penjualan yang akan dihitung pelanggaran tersebut merupakan proporsi tertinggi pada skala tersebut diatas. Untuk mempertimbangkan jangka waktu pelanggaran yang dilakukan oleh setiap terlapor, jumlah nilai tersebut akan dikalikan jumlah tahun dari pelanggaran.

2. Penyesuaian terhadap besaran nilai dasar denda
Dalam pengenaan denda, KPPU dapat mempertimbangkan keadaan yang menghasilkan penambahan atau peengurangan nilai dasar denda tersebut berdasarkan penilaian secara keseluruhan dengan tetap memperhatikan seluruh aspek-aspek yang terkait.
Hal-Hal Yang Memberatkan
            Nilai dasar dapat ditambahkan ketika KPPU menemukan hal-hal yang memberatkan, sebagai berikut :
- Apabila terlapor melanjutkan atau mengulangi pelanggaran yang sama ketika KPPU menemukan bahwa terlapor melanggar UU 5/1999, maka nilai dasar akan ditambah sampai dengan 100% untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
- Menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
- Bagi Pemimpin atau penggagas dari pelanggaran, KPPU akan memberikan perhatian khusus terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh penggagas dalam peranannya menekan atau mengancam pihak yang lain.

Hal-Hal Yang Meringankan
            Nilai dasar dapat dikurangi apabila KPPU menemukan hal-hal yang meringankan sbb:
- Terlapor memberikan bukti bahwa dia telah menghentikan tindakan pelanggaran segera setelah KPPU melakukan penyelidikan.
- Terlapor menunjukkan bukti bahwa pelanggaran tersebut dilakukan secara tidak sengaja.
- Terlapor menunjukkan bukti bahwa keterlibatannya adalah minimal.
- Terlapor bersikap baik dan kooperatif dalam proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
- Apabila tindakan tersebut merupakan perintah perundangan-undangan atau persetujuan instansi yang berwenang.
- Adanya pernyataan kesediaan untuk melakukan perubahan perilaku dari pelaku usaha

Tambahan Denda untuk Penjera
            KPPU akan memberikan perhatian khusus kepada kebutuhan untuk menjamin bahwa denda mengandung efek penjera yang cukup. Pada akhirnya, hal tersebut akan meningkatkan denda yang dikenakan pada pihak terlapor yang memiliki turnover yang lebih besar dari penjualan barang dan jasa yang terkait dengan pelanggaran. KPPU akan juga mempertimbangkan kebutuhan untuk menambah denda dengan tujuan untuk melebihi jumlah dari keuntungan yang diperoleh dari tindakan pelanggaran yang dimungkinkan untuk diperhtungkan nilainya.

3. Rentang Besaran Denda
-Jumlah akhir dari besaran dalam keadaan apapun, tidak boleh melebihi Rp. 25.000.000.000,-
-Jumlah akhir dari besaran denda dalam keadaan apapun, tidak boleh melebihi 10% dari total turn over dari tahun berjalan dari pihak terlapor atau para terlapor yang terkait dengan pelanggaran.
-Jika jumlah denda lebih dari Rp. 25.000.000.000,-
      Dan 10% turn over lebih besar dari Rp. 25.000.000.000,- maka akan dikenakan denda akhir Rp. 25.000.000..000,- Dan 10% turnover lebih kecil atau sama dengan Rp25.000.000.000,- maka akan dikenakan denda akhir sebesar 10% turnover
- Jika jumlah perhitungan denda kurang dari Rp.1.000.000.000,
- Mempertimbangkan aspek keadilan maka denda dapat dikenakan atau diganti dengan bentuk sanksi lainnya.
- Apabila pelanggaran oleh para terlapor terkait dengan aktifitas dari anggotanya, denda tidak boleh melebihi dari 10% dari total turnover dari tiap anggota pada pasar yang terkena dampak dari pelanggaran.
4. Kemampuan untuk Membayar
KPPU dapat, berdasarkan permintaan pihak terlapor, mempertimbangkan kemampuan membayar dari terlapor pada konteks sosial dan ekonomi tertentu. Pengurangan akan diberikan secara individu berdasar pada bukti objektif yaitu bila denda tersebut akan berakibat pada bankrutnya perusahaan.

HAMBATAN EKSEKUSI HUKUMAN ADMINISTRATIF BERUPA GANTI RUGI DAN DENDA
            Di antara sanksi aministratif yang dapat dijatuhkan dalam putusan KPPU sebagaimana Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang menarik untuk dibahas adalah berupa pembayaran ganti rugi dan pengenaan denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 25 miliar. Dalam Pasal 44 ayat (1) memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dalam tempo 30 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU wajib melaksanakan putusan dengan sukarela dan laporan pelaksanaanya disampaikan kepada KPPU. Sebagaimana diketahui KPPU sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Undang- Undang No. 5 Tahun 1999, kedudukan KPPU bukan sebagai lembaga peradilan perdata, oleh karena itu KPPU tidak dapat mengeksekusi putusannya sendiri seperti pada pengadilan negeri.
            Putusan KPPU yang menghukum supaya pelaku membayar ganti rugi atau membayar denda, walaupun sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena pelaku tidak mengajukan upaya hukum, tidak dapat dieksekusi oleh KPPU. Dalam hal ini KPPU tidak dapat melakukan peneguran (aanmaning), sita eksekusi, maupun pelelangan. Dengan mengetahui hambatan tersebut, maka terhadap pelaku usaha yang merasa dirugikan, dapat melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri dengan mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melanggar hukum dengan menuntut ganti rugi baik secara materiil maupun inmateriil.

KESIMPULAN
            Untuk melakukan eksekusi putusan, KPPU tidak mempunyai upaya paksa terhadap pelaku untuk membayar denda dikarenakan belum adanya peraturan yang secara jelas mengatur mengenai pembayaran ganti rugi dan denda. Dan apabila dijalankan maka akan bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, dalam melakukan eksekusi, KPPU meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri.

            Ganti rugi KPPU ditentukan dengan menempuh dua langkah, yaitu KPPU akan menentukan besaran nilai dasar dan melakukan oenyesuaian dengan menambahkan atau mengurangi nilai dasar tersebut.

Mahkamah Konstitusi di Dunia (3)

A.   MYANMAR
Konstitusi : Constitution of The Union of Myanmar[1]
Pasal dan bunyi Pasal :
Pasal 293
Pengadilan Serikat dibentuk sebagai berikut:
(a) Mahkamah Agung Perhimpunan, Pengadilan Tinggi Daerah, Pengadilan Tinggi Negara Bagian, Pengadilan Divisi Self-Administered, Pengadilan di Zona Administrasi Mandiri (Self-Administered Zone), Pengadilan Distrik, Pengadilan Kotapraja dan Pengadilan lainnya yang dibentuk oleh undang-undang;
(b) Pengadilan-perang;
(c) Pengadilan Konstitusional Perhimpunan.
Pasal 335. Istilah Pengadilan Konstitusional Perhimpunan sebagaimana Pyidaungsu Hluttaw yang berlangsung selama lima tahun. Namun, Pengadilan Konstitusi yang sedang berlangsung, pada saat berakhirnya masa jabatannya, akan melanjutkan fungsinya sampai Presiden membentuk Pengadilan baru berdasarkan Konstitusi.
Pasal 336. Pembentukan dan komunikasi Pengadilan Konstitusional Perhimpunan, tugas, wewenang dan hak-hak Ketua dan anggota Majelis harus ditentukan oleh undang-undang.
Nama lembaga penegak konstitusi : The Constitutional Tribunal of the Union of Myanmar
Fungsi Lembaga :
Pasal 46
Pengadilan Konstitusional dibentuk untuk menginterpretasikan ketentuan Konstitusi, untuk meneliti apakah undang-undang yang diberlakukan oleh Pyidaungsu Hluttaw, Hluttaws Wilayah dan Negara Bagian dan fungsi otoritas eksekutif Pyidaungsu, Kawasan, Negara Bagian dan Daerah Pengatur Hak Asasi Manusia Sesuai dengan Konstitusi, untuk memutuskan perselisihan yang berkaitan dengan Konstitusi antara Pyidaungsu dan Kawasan, antara Pyidaungsu dan Negara-negara, di antara Kawasan, di antara Negara-Negara, dan antara Kawasan atau Negara Bagian dan Daerah Pengatur Sendiri dan di antara Daerah-daerah Administrasi mandiri (Self-administrated Area), dan Untuk melakukan tugas lain yang ditentukan dalam Konstitusi ini.
Batu Uji : Constitution of The Union of Myanmar



Kekuatan Yudisial :
Pasal 446
Undang-undang yang ada harus tetap beroperasi sejauh tidak bertentangan dengan Konstitusi ini sampai dan kecuali jika dicabut atau diubah oleh Pyidaungsu Hluttaw.
Pasal 447
Aturan, peraturan, undang-undang, notifikasi, perintah, arahan, dan prosedur yang ada tetap ada dalam operasi sejauh tidak bertentangan dengan Konstitusi ini sampai dan kecuali jika dicabut atau diubah oleh Pemerintah Persatuan
Pihak-pihak : -

B.   ROMANIA
Konstitusi : The Constitution of Romania[2]
Pasal dan bunyi Pasal :
Pasal 142
(1) Mahkamah Konstitusi adalah penjamin atas supremasi UUD.
(2) Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim, diangkat untuk masa jabatan sembilan tahun, yang tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(3) Tiga hakim akan ditunjuk oleh Kamar Deputi, tiga oleh Senat, dan tiga oleh Presiden Rumania.
(4) Hakim Mahkamah Konstitusi memilih, dengan pemilihan suara secara rahasia, presiden untuk masa jabatan tiga tahun.
(5) Mahkamah Konstitusi diperbaharui oleh sepertiga hakimnya setiap tiga tahun, sesuai dengan ketentuan hukum organik Pengadilan.
Pasal 145
Hakim Mahkamah Konstitusi independen dalam menjalankan jabatannya dan tidak dapat dilewati selama masa jabatan.
Nama lembaga penegak konstitusi : Constitutional Court of Romania
Fungsi Lembaga :
Pasal 146
Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan sebagai berikut:
a) untuk mengadili konstitusionalitas undang-undang, sebelum diundangkannya setelah pemberitahuan oleh Presiden Rumania, salah satu presiden kedua Chambers, Pemerintah, Pengadilan Tinggi Kasasi dan Keadilan, Advokat Rakyat, sebuah nomor Setidaknya 50 deputi atau setidaknya 25 senator, serta ex officio, atas inisiatif untuk merevisi Konstitusi;
b) untuk mengadili konstitusionalitas perjanjian atau perjanjian internasional lainnya, setelah pemberitahuan oleh salah satu presiden kedua Chambers, sejumlah setidaknya 50 wakil atau setidaknya 25 senator;
c) untuk mengadili konstitusionalitas standing order (regulasi yang diundangkan oleh) Parlemen, setelah diberitahu oleh presiden baik Majelis, oleh sebuah kelompok parlemen atau sejumlah sekurang-kurangnya 50 anggota Deputi atau paling sedikit 25 Senator;
d) memutuskan keberatan terhadap inkonstitusionalitas undang-undang dan peraturan, yang diajukan ke pengadilan atau arbitrase komersial; Keberatan terhadap inkonstitusionalitas juga dapat diajukan langsung oleh Advokat Rakyat;
e) untuk menyelesaikan perselisihan hukum yang bersifat konstitusional antara otoritas publik, atas permintaan Presiden Rumania, salah satu presiden kedua Chambers, Perdana Menteri, atau presiden Dewan Tinggi Magistrat;
f) untuk menjaga ketaatan atas prosedur pemilihan Presiden Romania dan untuk mengkonfirmasi pengembalian suara;
g) untuk memastikan keadaan yang membenarkan interim dalam pelaksanaan kantor Presiden Rumania, dan untuk melaporkan temuannya ke Parlemen dan Pemerintah;
h) memberikan pendapat pendapat atas usulan tersebut untuk menunda jabatan Presiden Rumania;
i) untuk menjaga ketaatan terhadap prosedur organisasi dan mengadakan referendum, dan untuk mengkonfirmasi hasilnya;
j) memeriksa kepatuhan terhadap kondisi pelaksanaan inisiatif legislatif oleh warga negara;
k) memutuskan keberatan terhadap inkonstitusionalitas partai politik;
l) melaksanakan tugas lain yang diatur dalam hukum organik Mahkamah.
Batu Uji : The Constitution of Romania
Kekuatan Yudisial :
Pasal 147
(1) Ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku juga
Integrasi Pengadilan ke Uni Eropa sebagaimana peraturan, yang dinyatakan inkonstitusional, akan menghentikan dampak hukumnya dalam waktu 45 hari setelah diterbitkannya keputusan Mahkamah Konstitusi jika, pada saat itu, Parlemen atau Pemerintah, sebagai Kasusnya mungkin, tidak bisa mengantarkan ketentuan inkonstitusional dengan ketentuan Konstitusi. Untuk jangka waktu yang terbatas ini, ketentuan-ketentuan yang dinyatakan inkonstitusional harus dihentikan secara de jure.
(2) Dalam hal inkonstitusionalitas undang-undang, sebelum diundangkan, Parlemen harus mempertimbangkan kembali ketentuan tersebut, agar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
(3) Jika konstitusionalitas perjanjian atau kesepakatan internasional telah ditemukan sesuai pasal 146 b), dokumen semacam itu tidak dapat menjadi subjek keberatan atas inkonstitusionalitas. Perjanjian atau kesepakatan internasional yang dinyatakan inkonstitusional tidak dapat diratifikasi.
(4) Putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan dalam Berita Resmi Rumania. Dari publikasi mereka, keputusan umumnya mengikat dan efektif hanya untuk masa depan (tidak berlaku surut)
Pihak-pihak : -
Contoh kasus : ----

C.   RUSIA
Konstitusi : Russian Federation's Constitution of 1993 (with Amendments through 2008)
Pasal dan bunyi Pasal :
Kewenangan Peradilan
Pasal 118
1. Keadilan di Federasi Rusia hanya akan dikelola oleh pengadilan.
2. Kewenangan kehakiman dilakukan secara konstitusional, perdata, administratif dan pidana.
3. Sistem peradilan di Federasi Rusia harus ditetapkan oleh Konstitusi Federasi Rusia dan undang-undang dasar federal. Penciptaan pengadilan yang luar biasa tidak diizinkan.
Nama lembaga penegak konstitusi : The Constitutional Court of the Russian Federation
Fungsi Lembaga :
Pasal 125 ayat 2-7
2.    Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia, atas permintaan Presiden Federasi Rusia, Dewan Federasi, Duma Negara Bagian, seperlima anggota Dewan Federasi atau deputi Duma Negara Bagian, Pemerintah Federasi Rusia, Mahkamah Agung Federasi Rusia dan Mahkamah Arbitrase Tertinggi Federasi Rusia, dan badan eksekutif legislatif dan eksekutif badan konstituen Federasi Rusia, harus memutuskan kasus-kasus yang sesuai dengan Konstitusi Federasi Rusia dari:
a. Undang-undang federal, tindakan normatif Presiden Federasi Rusia, Dewan Federasi, Duma Negara, Pemerintah Federasi Rusia;
b. Konstitusi republik, piagam, dan undang-undang dan tindakan normatif lainnya dari entitas penyusun Federasi Rusia yang diadopsi pada isu-isu di bawah yurisdiksi badan pemerintah Negara Federasi Rusia atau di bawah yurisdiksi gabungan badan pemerintah Negara Federasi Rusia dan badan pemerintah negara bagian Entitas penyusun Federasi Rusia;
c. Perjanjian antara badan pemerintah negara bagian dari badan Federasi Rusia dan Badan Pemerintah negara bagian entitas penyusun Federasi Rusia, perjanjian antara badan pemerintah negara bagian entitas penyusun Federasi Rusia;
d. Perjanjian internasional Federasi Rusia, yang tidak berlaku.
3.    Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia akan menyelesaikan perselisihan tentang wewenang:
a. Antara badan pemerintah federal;
b. Antara badan pemerintah negara bagian Federasi Rusia dan badan pemerintah negara bagian entitas penyusun Federasi Rusia;
c. Antara badan pemerintah negara bagian yang lebih tinggi dari entitas penyusun Federasi Rusia.
4.    Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia, saat menerima keluhan tentang pelanggaran hak dan kebebasan konstitusional warga negara dan atas permintaan pengadilan, harus memeriksa, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang federal, konstitusionalitas undang-undang yang digunakan Atau digunakan dalam kasus tertentu.
5.    Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia, atas permintaan Presiden Federasi Rusia, Dewan Federasi, Negara Duma, Pemerintah Federasi Rusia, dan otoritas legislatif entitas konstituen Federasi Rusia, harus memberikan interpretasi dari Konstitusi Federasi Rusia.
6.    Tindakan atau ketentuan tertentu daripadanya, yang diakui sebagai inkonstitusional, akan kehilangan kekuatan; Perjanjian internasional Federasi Rusia, yang tidak sesuai dengan Konstitusi Federasi Rusia, tidak boleh dilaksanakan atau digunakan.
7.    Mahkamah Konstitusi Federasi Rusia, atas permintaan Dewan Federasi, akan mengeluarkan sebuah resolusi mengenai pengamatan prosedur yang telah ditetapkan untuk membawa tuduhan pengkhianatan atau kejahatan berat lainnya kepada Presiden Federasi Rusia.
Batu Uji : Russian Federation's Constitution of 1993
          (Keseimbangan antara individu dan sosial)
Pasal 13
1.    Keanekaragaman ideologis harus diakui di Federasi Rusia.
2.    Tidak ada ideologi yang diproklamirkan sebagai ideologi negara atau sebagai wajib.
3.    Keanekaragaman politik dan sistem multipartai harus diakui di Federasi Rusia
4.    Perhimpunan umum harus sama di hadapan hukum.
5.    Pembentukan dan kegiatan asosiasi publik yang tujuan dan kegiatannya ditujukan untuk mengubah dasar tatanan konstitusional secara paksa dan dengan melanggar integritas Federasi Rusia, dalam merongrong keamanannya, untuk menciptakan unit bersenjata, dan untuk menghasut sosial , Perselisihan rasial, nasional dan agama dilarang.
Kekuatan Yudisial : -
Pihak-pihak : -

D.   THAILAND
Konstitusi : Constitution of the Kingdom of Thailand
Pasal dan bunyi Pasal :
Part 13 - Hak Melindungi Konstitusi
Bagian 68.
-Tidak ada orang yang melaksanakan hak dan kebebasan yang ditentukan dalam Konstitusi untuk menggulingkan rezim pemerintahan demokratis dengan Raja sebagai Kepala Negara di bawah Konstitusi ini atau untuk memperoleh kekuasaan untuk memerintah negara dengan cara apapun yang tidak sesuai dengan Mode yang disediakan dalam Konstitusi ini.
-Dalam kasus di mana seseorang atau partai politik telah melakukan suatu tindakan berdasarkan undang-undang dasar, orang yang mengetahui tindakan tersebut berhak meminta Jaksa Agung untuk menyelidiki fakta dan mengajukan mosi ke Mahkamah Konstitusi atas perintah untuk menahan Tindakan semacam itu tanpa mengurangi institusi tindakan kriminal terhadap orang tersebut.
-Dalam kasus di mana Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sebuah keputusan yang memaksa partai politik untuk menghentikan tindakan berdasarkan paragraf kedua, Mahkamah Konstitusi dapat memerintahkan pembubaran partai politik tersebut.
-Dalam kasus di mana Mahkamah Konstitusi mengeluarkan perintah pembubaran menurut paragraf tiga, hak untuk memilih dalam pemilihan Presiden dan komite eksekutif partai politik yang dibubarkan pada saat tindakan berdasarkan undang-undang paragraf telah dilakukan harus ditangguhkan karena Jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Bagian 27.
Hak dan kebebasan yang diakui oleh Konstitusi ini secara eksplisit, implikasinya atau oleh keputusan Mahkamah Konstitusi harus dilindungi dan mengikat secara langsung terhadap Majelis Nasional, Dewan Menteri, Pengadilan, organisasi Konstitusional dan badan-badan negara sehubungan dengan pemberlakuan undang-undang tersebut, penerapan dan interpretasi semua undang-undang.
Nama lembaga penegak konstitusi : Constitutional Court of the Kingdom of Thailand
Fungsi Lembaga : ----------
Batu Uji : Constitution of the Kingdom of Thailand
Kekuatan Yudisial :
Bagian 65 Paragraf 4.
Dalam kasus di mana Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa resolusi atau peraturan tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan prinsip dasar rezim pemerintahan yang demokratis dengan Raja sebagai Kepala Negara, resolusi atau peraturan semacam itu akan berakhir.
Bagian 216 paragraf 5
Keputusan Mahkamah Konstitusi dianggap final dan mengikat Majelis Nasional, Dewan Menteri, Pengadilan dan organ Negara lainnya.
Pihak-pihak : -

E.   TIMOR LESTE
Konstitusi :  Constitution of Democratic Republic of Timor-Leste (CDRTL)
= Konstitusi/Undang-Undang Dasar Republik Demokrasi Timor Leste
Pasal dan bunyi Pasal :
Bagian VI : Jaminan dan Pemeriksaan (Peninjauan) Kembali Konstitusi
Jaminan Konstitusi
Pasal 149 :
1.    Presiden dapat meminta Mahkamah Agung untuk menagambil alih antisipasi peninjauan kembali konstitusionalitas dari rancangan undang-undang yang diserahkan kepadanya untuk diundangkan.
2.    Pencegahan peninjauan kembali dapat diminta dalam waktu 20 hari sejak tanggal rancangan tersebut diterima, dan Mahkamah Agung akan memberikan keputusan dalam waktu 25 hari, jangka waktu mana dapat dikurangi oleh Presiden dengan alasan keadaan yang mendesak
3.    Jika Mahkamah Agung menentukan bahwa undang-undang (ketentuan) tersebut tidak konstitusional, Presiden akan mengirimkan salinan keputusannya dalam 25 hari, jangka waktu mana dapat dikurangi oleh Presiden dengan alasan keadaan yang mendesak
4.   Hak veto untuk rancangan undang-undang yang tidak konstitusional dari Parlemen Nasional yang telah diserahkan untuk diundangkan dapat diabaikan berdasarkan Pasal 88, dengan penyesuaian yang diperlukan
Pasal 150  : Kajian Intisari tentang Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Pernyataan bertentangannya dengan Undang-Undang Dasar dapat diminta oleh :
a.    Presiden
b.    Presiden Parlemen National
c.    Jaksa Agung, berdasarkan pada penolakan dari pengadilan, dalam tiga kasus yang nyata, guna menerapkan suatu undang-undang dianggap inkonstitusional
d.    Perdana Menteri;
e.    Seperlima dari anggota Parlemen Nasional
f.     Ombudsman (Provedor).
Pasal 151 : Inkonstitusional karena kelalaian Presiden, Jaksa Agung dan Ombudsman dapat meminta Mahkamah Agung untuk mereview inkonstitusionalitas setiap langkah-langkah legislatif yang dianggap perlu untuk pelaksanaan norma-norma konstitusi
Pasal 152 : Banding dalam konstitusionalitas
1.    Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk menerima/ mendengarkan banding terhadap keputusan pengadilan berikut :
a.    Keputusan menolak untuk menerapkan kaidah hukum atas norma inkonstitusional;
b.    Keputusan menerapkan kaidah hukum konstitusi yang digugat selama persidangan
2.     Banding sebagaimana ayat (1) huruf (b) di atas hanya dapat diajukan oleh pihak yang mengajukan gugatan inkonstitusionalitas
3.    Hukum mengatur mengenai pengajuan banding
Pasal 153 : Keputusan-Keputusan Mahkamah Agung
Keputusan-keputusan Mahkamah Agung tidak dapat diajukan banding dan akan diumumkan dalam lembaran negara, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas proses abstrak dan pemantauan yang nyata, ketika berhadapan dengan inkonstitusionalitas
Nama lembaga penegak konstitusi : Mahkamah Agung
Fungsi Lembaga :
Pasal 124 : Mahkamah Agung
1.      Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi dan penjamin pelaksanaan hukum, dan mempunyai kewenangan di seluruh wilayah Timor Leste
2.      Mahkamah Agung juga berkewajiban menegakkan keadilan untuk masalah hukum, konstitusional dan pemilihan umum
Pasal 125 :
1.    Mahkamah Agung berfungsi :
a.     di tingkat pertama, merupakan pengadilan pada tingkat pertama, mengadili kasus-kasus yang disediakan untuk hukum
b.     di tingkat terakhir, sebagai pengadilan yang kedua dan terakhir, menangani kasus-kasus untuk kesatuan hukum
Batu Uji :  Constitution of Democratic Republic of Timor-Leste (CDRTL) = Konstitusi/Undang-Undang Dasar Republik Demokrasi Timor Leste
Kekuatan Yudisial :
Pasal 152
Keputusan-keputusan Mahkamah Agung tidak dapat diajukan banding dan akan diumumkan dalam lembaran negara, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
Pihak-pihak : -

F.   UZBEKISTAN
Konstitusi : The Constitution of the Republic of Uzbekistan
Pasal dan bunyi Pasal :
Bab XXII : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 106 :
Kekuasaan kehakiman di Republik Uzbekistan berfungsi secara independen dari kekuasaan legislatif dan eksekutif, partai politik, dan asosiasi publik lainnya.
Pasal 107 :
Sistem pengadilan di Republik Uzbekistan terdiri atas Mahkamah Konstitusi Republik Uzbekistan, Mahkamah Agung Republik Uzbekistan, Pengadilan Ekonomi Tertinggi Republik Uzbekistan, Mahkamah Agung Republik Karakalpakstan untuk perkara perdata dan pidana, Pengadilan Ekonomi Republik Karakalpakstan dipilih untuk waktu 5 tahun, Pengadilan daerah dan Kota Tashkent untuk perkara perdata dan pidana, pengadilan antar wilayah, kabupaten dan kota  untuk perkara perdata dan pidana, militer dan sekaligus ekonomi.
Organisasi dan Prosedur pelaksanaan pengadilan akan diatur dengan undang-undang.
Pembentukan pengadilan luar biasa tidak dapat diterima.
Pasal 108 :
-Mahkamah Konstitusi Republik Uzbekistan menerima perkara-perkara yang berhubungan dengan konstitusionalitas undang-undang yang merupakan wewenang legislatif dan eksekutif.
-Mahkamah Konstitusi dipilih dari sarjana (pakar) politik dan hukum dan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk wakil dari Republik Karakalpakstan.
-Tidak ada anggota Mahkamah Konstitusi, termasuk ketua, mempunyai hak secara bersamaan bertindak sebagai wakil.
-Ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi tidak dapat menjadi anggota partai politik dan gerakan (organisasi) maupun posisi-posisi lainnya. Hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai hak imunitas.
-Hakim Mahkamah Konstitusi harus independen dalam pekerjaan mereka dan terhadap bawahan semata-mata untuk Konstitusi Republik Uzbekistan.
Pasal 109 :
Mahkamah Konstitusi Republik Uzbekistan harus :
1.    Menetapkan kepatuhan atas Konstitusi Republik Uzbekistan, hukum Republik Uzbekistan dan resolusi kamar-kamar Majlis Oliy Republik Uzbekistan, Keputusan Presiden Republik Uzbekistan, penetapan pemerintah dan badan-badan setempat yang merupakan kewenangan negara, perjanjian antar negara dan kewajiban-kewajiban Republik Uzbekistan lainnya
2.    Komitmen untuk menyesuaikan Konstitusi Republik Karakalpakstan terhadap Konstitusi Republik Uzbekistan, hukum Republik Karakalpakstan terhadap hukum Republik Uzbekistan
3.    Menginterpretasi norma-norma Konstitusi dan hukum Republik Uzbekistan;
4.    Menangani perkara-perkara lain yang berhubungan dengan kompetensinya sesuai dengan Konstitusi dan undang-undang Republik Uzbekistan
Keputusan Mahkamah Konstitusi harus mulai berlaku pada saat dipublikasikan. Bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.
Organisasi dan tata cara kerja Mahkamah Konstitusi akan diatur lebih spesifik dengan undang-undang.
Nama lembaga penegak konstitusi : Mahkamah Kontitusi
Fungsi Lembaga :
Pasal 108 :
Mahkamah Konstitusi Republik Uzbekistan menerima perkara-perkara yang berhubungan dengan konstitusionalitas undang-undang yang merupakan wewenang legislatif dan eksekutif.
Hakim Mahkamah Konstitusi harus independen dalam pekerjaan mereka dan terhadap bawahan semata-mata untuk Konstitusi Republik Uzbekistan.
Pasal 109 :
Mahkamah Konstitusi Republik Uzbekistan harus :
1.    Menetapkan kepatuhan atas Konstitusi Republik Uzbekistan, hukum Republik Uzbekistan dan resolusi kamar-kamar Majlis Oliy Republik Uzbekistan, Keputusan Presiden Republik Uzbekistan, penetapan pemerintah dan badan-badan setempat yang merupakan kewenangan negara, perjanjian antar negara dan kewajiban-kewajiban Republik Uzbekistan lainnya
2.    Komitmen untuk menyesuaikan Konstitusi Republik Karakalpakstan terhadap Konstitusi Republik Uzbekistan, hukum Republik Karakalpakstan terhadap hukum Republik Uzbekistan
3.    Menginterpretasi norma-norma Konstitusi dan hukum Republik Uzbekistan;
4.    Menangani perkara-perkara lain yang berhubungan dengan kompetensinya sesuai dengan Konstitusi dan undang-undang Republik Uzbekistan
Batu Uji : The constitution of the republic of Uzbekistan (Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Republik Uzbekistan)
Kekuatan Yudisial :
Pasal 109 :
Keputusan Mahkamah Konstitusi harus mulai berlaku pada saat dipublikasikan. Bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.
Pihak-pihak : -



[1] Pada 29 Mei 2017 dalam Union Peace Conference of Myanmar atas prakarsa Daw Aung San Suu Kyi dan pimpinan lainnya disepakati tentang 37 poin kesepakatan yang salah satunya menyatakan bahwa lembaga konstitusi negara harus terpisah dan independen harus segera diatur untuk kesepahaman dalam penyelesaian sengketa konstitusi antar persatuan, wilayah dan negara di Wilayah Negara Persatuan Myanmar. Keterangan disampaikan dalam naskah paparan Lembaga Konstitusi Negara Kesatuan Myanmar.
[2] Dalam penegakan konstitusi diatur Code of Crime yang menjadi acuan pelaksanaan hak konstitusi dengan tidak adanya ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi Romania. Ketentuan dalam Criminal Procedure code yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi tidak dapat diberlakukan dan diperlukan perubahan code of crime