Senin, 10 Mei 2010

praktek pembuatan draft kontrak

PERJANJIAN KREDIT PERKULIAHAN
No. ................



Perjanjian Kredit Perkuliahan ini dibuat di Malang, pada hari Senin, tanggal 3 Mei 2010, oleh dan antara :
1. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang berpusat di Malang, dalam hal ini diwakili oleh Suwandi, beralamat di Jalan Gajayana no. 50 Malang, selaku wakil Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Manajemen UIN Maulana Malik Ibrahim di bidang administrasi kampus, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Ira Chandra Puspita, selaku mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim, Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Bisnis Syariah, Semester 4, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya disebut PARA PIHAK) terlebih dahulu menerangkan :
1.PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya yang berhak memberikan kredit perkuliahan di lingkungan UIN maulana Malik Ibrahim Malang dengan persetujuan Rektor UIN maulana Malik Ibrahim Malang.
2.PIHAK KEDUA adalah pihak yang telah mengajukan kredit perkuliahan dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA, yang diatur dalam pasal 3 perikatan ini.
PARA PIHAK telah saling setuju dan berjanji untuk membuat suatu perjanjian kredit perkuliahan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di bawah ini :
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kredit perkuliahan adalah fasilitas peminjaman dana selama masa kontrak yang diberikan oleh pihak UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kepada mahasiswanya.
Pasal 2
Kredit perkuliahan diberikan kepada PIHAK KEDUA sejak masa disetujuinya permohonan kredit oleh PIHAK PERTAMA hingga berakhirnya masa perkuliahan PIHAK KEDUA (dalam skala 8 semester).
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memberikan kredit perkuliahan kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Terdaftar sebagai mahasiswa program pendidikan S1 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
b.IPK selama masa studi tidak kurang dari 3,20 (dalam skala 4,00).
c.Bersedia tinggal di Asrama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama perikatan ini berlaku.
d.Lulus dalam ujian standart PKPBA dan PKPBI UIN maulana Malik Ibrahim Malang
e.Berkelakuan baik selama terikat dalam kontrak ini.
Bab II
OBYEK PERIKATAN
Pasal 4
PIHAK PERTAMA yang berkedudukan di Malang, dalam jangka waktu 5 semester kepada PIHAK KEDUA sejak tanggal perjanjian ini (jangka waktu penarikan).
Pasal 5
Fasilitas kredit untuk PIHAK KEDUA yang dapat diulang (renovvellerend/revolving) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp 7.250.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut :
Rp. 850.000,00 : untuk pembayaran SPP dengan pengambilan setiap awal dibukanya semester baru.
Rp. 100.000,00 : sebagai tambahan biaya hidup, dengan pengambilan setiap bulan pada tanggal 15.
Pasal 6
Penarikan dana dilakukan di bagian kemahasiswaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan ketentuan-ketentuan yang tertulis pada pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 7
Selama berlakunya perikatan ini, PIHAK PERTAMA dapat memberikan penugasan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Penugasan yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUAdapat berupa :
a.Sebagai duta atau wakil kampus dalam suatu kegiatan akademik,
b.Sebagai staf pengajar dan pengembang pengajaran Al Qur’an dan bahasa Arab dan Inggris di asrama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,
c.Sebagai staf pengajar dan pengembang pengajaran Al Qur’an di TPQ Sunan Ampel, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,
d.Sebagai staf pengajar dan pengembang bahasa Arab dan Inggris di R.A Sunan Ampel, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, atau
e.Sebagai pembantu bagian akademik fakultas dimana MAHASISWA menempuh studi di bidang administrasi.
Pasal 9
Penugasan ini berakhir dengan berakhirnya masa studi PIHAK KEDUA.
Pasal 10
Kontrak ini berakhir dengan pengembalian dana kredit sesuai dengan jumlah dana kredit yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 11
Masa pengembalian dana kredit adalah maksimal 5 tahun setelah berakhirnya masa studi.
Pasal 12
Masa pengembalian dana kredit adalah maksimal 8 tahun setelah berakhirnya masa studi, apabila MAHASISWA melanjutkan studinya pada jenjang S2.
Pasal 13
Pengembalian dana kredit dapat dilakukan secara tunai maupun cicilan.
Pasal14
Selama masa kredit belum dilunasi, PIHAK PERTAMA berhak menahan ijasah PIHAK KEDUA hingga kontrak berakhir sesuai isi pasal 10 perikatan ini.
Bab III
SANKSI-SANKSI
Pasal 15
(1)Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri dari perjanjian ini atau terjadi suatu permasalahan dengan studinya hingga terpaksa meninggalkan kampus, maka dikenai kewajiban mengembalikan dana kredit sebesar dana yang telah dinikmati ditambah denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang telah dinikmati tersebut.
(2)Masa pengembalian dana kredit dan denda tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pengunduran dirinya.
Pasal 16
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian dana kredit perkuliahan, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan dana kredit perkuliahan yang harus diganti.
Pasal 17
Apabila terjadi kecelakaan PIHAK KEDUA atau PIHAK KEDUA meninggal sebelum masa studi berakhir, maka kewajiban pengembalian dana kredit perkuliahan dianggap lunas menurut perjanjian ini.
Pasal 18
Apabila terjadi kecelakaan atau PIHAK KEDUA meninggal setelah masa studi berakhir, maka kewajiban pengembalian dana kredit perkuliahan dilimpahkan kepada wali atau keluarganya.
Bab IV
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 19
(1)Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK dalam perikatan ini, sedapat mungkin menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
(2)Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak berhasil dicapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri dan untuk itu kedua belah pihak sepakat memilih domosili hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Malang di Jl..............., Malang, sesuai dengan jurisdiksi atas perikatan.
Bab V
LAIN-LAIN
Pasal 20
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kredit Perkuliahan ini akan diatur kemudian atas dasar permufakatan bersama kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam bentuk surat atau Perjanjian Tambahan/Adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari perjanjian ini.
Bab VI
PENUTUP
Pasal 21
(1)Perjanjian Kredit Perkuliahan ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak.
(2)Perjanjian Kredit Perkuliahan inidibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dan dibubuhi masing-masing sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) guna memenuhi persyaratan pelunasan Pajak Dokumen. Rangkap pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA.
Demikian Perjanjian Kredit Perkuliahan ini dibuat pada tempat, tanggal seperti tersebut pada awal Perjanjian Kredit ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

........................... ................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar