Senin, 10 Mei 2010

ijasah sebagai jaminan kontrak kerja, analisis hukum perdata

Perkembangan perekonomian Indonesia membutuhkan pembinaan yang serius dan perhatian khusus dalam pembinaan hukumnya. Dalam pertumbuhannya yang pesat, jaminan pelaksanaan perekonomianpun mengalami perluasan. Tidak hanya dalam transaksi keuangan saja, jaminan juga diminta dalam dunia kerja.
Lulus dari lembaga pendidikan menjadi penentu seseorang masuk ke dunia kerja. Namun, seiring perubahan zaman, standar kelulusan untuk masuk ke dunia kerja pun ikut berubah. Semakin lama, dunia kerja menuntut standar pendidikan yang lebih tinggi. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang telah ditempuh, semakin tinggi kepercayaan seseorang atas kemampuan kerjanya.
Kasus penahanan ijasah sebagai jaminan profesionalitas dalam bekerja dan jaminan etos kerja tinggi karyawan mulai muncul pada tahun 2008an. Tak hanya itu, dalam kasus disiplin kerja, perusahaan juga memberlakukan potong gaji pada karyawan yang tidak patuh pada aturan jam kerja. Bahkan ada pula perusahaan yang memperjanjikan ganti rugi apabila karyawan melakukan kelalaian dalam bekerja.
Pada Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. 1
Umumnya, perusahaan yang manajemennya profesional tidak menahan ijazah karena mereka sudah punya sistem kerja yang seimbang antara perusahaan dan karyawan. Normalnya perusahaan hanya minta karyawan menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan fotocopy yang diberikan karyawan kepada perusahaan. Kemudian ijazah itu segera dikembalikan ke karyawan. Pencocokan itu hanya butuh waktu paling lama 10 menit bersamaan dengan dokumen-dokumen lain.
Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah hampir dapat dipastikan karena turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga, dan biaya. Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan beberapa lama.
Kalau turn over tinggi, yang bermasalah, kemungkinan besar, adalah manajemen perusahaan yang berantakan atau kurang rapi sehingga karyawan tidak  nyaman bekerja, tidak dihargai, gaji minim, dan lalu keluar mencari pekerjaan di tempat lain.Dan perusahaan yang menahan ijazah tidak akan memberlakukan status karyawan tetap. Kalaupun status itu diberikan, pasti melalui proses yang berbelit dan rumit. 
Penahanan ijasah tersebut merupakan penahanan atas benda jaminan karena dalam kasus ini, ijasah digunakan sebagai jaminan kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja. Dengan kata lain, benda jaminan dalam perkembangannya telah mengalami penafsiran ekstensif.
Pada dasarnya benda jaminan adalah sesuatu yang memiliki sifat kebendaan, dapat dialihkan dan memiliki nilai ekonomis. Tetapi dalam ijasah tidak tampak adanya kenyataan bahwa ijasah dapat dialihkan maupun memiliki nilai jual. Nilai ekonomis yang terkandung dalam ijasah adalah kosong. Nilai yang terkandung dalam ijasah aalah nilai fungsi yang terdapat dalam benda tersebut. Karena dalam dunia kerja, ijasah digunakan sebagai syarat terlampir. Dan akhir-akhir ini ijasah digunakan sebagai jaminan kontrak kerja.
Merujuk pada pasal 1320 KUHPer yang memuat tentang syarat sah suatu perjanjian, maka penggunaan ijasah sebagai jaminan kerja dapat dinyatakan dapat diterima dan sah. Karena hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pihak perusahaan dan pekerja. Dan kedua belah pihak telah memberikan persetujuannya sehingga terjadi keterikatan secara hukum (pasal 1313). Dan belum ada peraturan pemerintah yang dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan ijasah sebagai jaminan adalah tidak sah, maka status ijasah sebagai jaminan kontrak adalah sah menurut hukum.
Ijasah dalam kasus ini merupakan jaminan kebendaan karena bersifat materiil. Definisi jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang berhubungan langsung dengan benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, dapat dialihkan dan selalu mengikuti bendanya, dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknya tetapi juga kewenangan menjual bendanya dan eksekusi2. Ijasah merupakan benda bertubuh (pasal 503) karena sifatnya dan merupakan benda tidak bergerak yang dapat dipindah tangankan (pasal 509) menurut peruntukannya.
Hak-hak jaminan diatur dalam buku II KUHPer dan hak-hak yang diatur dalam buku III KUHPer adalah hak-hak kekayaan, hak yang bernilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan3. Tetapi dalam hal ijasah dan surat pensiun sangat pribadi dan bagi orang lain tidaklah memiliki nilai ekonomis. J. Satrio menyatakan bahwa ijasah tidak dapat digolongkan sebagai jaminan kebendaan tetapi sebagai jaminan yang lain.4
Sebagai benda jaminan, ijasah memiliki kekuatan, yaitu pada naskah asli ijasah yang merupakan akta otentik. Dan dari kasus yang kami angkat ini, tidak ada unsur piutang di dalamnya, karena tidak ada transaksi piutang apapun antara perusahaan dan pekerja atau karyawan. Dalam jaminan piutang dalam keuangan, piagam tidak dapat digunakan sebagai jaminan karena ijasah bukan merupakan surat berharga meskipun berharga atau penting bagi pemiliknya.
Definisi dari surat berharga adalah surat atau akta yang memiliki nilai ekonomis. Dan dalam ijasah tidak terdapat nilai ekonomis yang membuat ijasah dapat digunakan sebagai jaminan finansial. Sehingga ijasah tidak dapat dijadikan jaminan keuangan atau jaminan permodalan secara perdata dan ekonomi secara umum.
Fungsi ijasah sebagai jaminan yang ditahan oleh perusahaan adalah dapat dibenarkan secara hukum, yang dalam hal ini difungsikan sebagai penekan kepada karyawan, yang disini sebagai pemilik ijasah, guna memenuhi semua tuntutan yang ada dalam perjanjian.
Maka ijasah dapat dijadikan sebagai benda jaminan tetapi hanya jaminan pada pekerjaan dan tidak pada jaminan piutang.

13 komentar:

  1. bagus nih artikelnya. kebetulan banget aq td br interview n pihak prusahaan minta jaminan ijazah. aku sempat shock karena khawatir nanti dirugikan. analisa sampeyan cukup bagus dari sisi hukum perdata (secara ideal), tp saya mohon pnjelasan dalam realitas soailnya. karena menurut saya pihak karyawan yang ijazahnya ditahan sangat rawan dirugikan.

    Thx before. kebetulan saya alumni uin malang jg, dr syariah jg tp AS. saya angkatan 2004, wisuda 2008. Salam 'alaikum...

    BalasHapus
  2. Hehehe, ada kutipan tulisan saya di artikel ini. Salam kenal!

    BalasHapus
  3. jadi...sebaiknya bagaimana sikap dan tindakan kita saat perusahaan minta jaminan ijasah asli? mohon jawaban segera...menyangkut kasus yang juga saya alami saat ini...tapi, di perusahaan tempat saya bekerja, ijasah asli diminta setelah kita sudah hampir 10tahun bekerja..bukan saat awal menjadi calon karyawan...tidak ada perjanjian atau kesepakatan menyangkut hal ini. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saran saya untuk yang ijazah-y akan di jadikan jaminan kotrak kerja, sebelum ijazah agan serahkan, terlebih dahulu agan buat sendiri surat kesepakatan dan minta pihak manajemen unt menandatangani-y dan agan jg tanda tangan di sana disertai materai. Isi-y ya bisa2 agan sendiri, ya inti-y agar memiliki bukti otentik yang sah mnurut hukum jika suatu waktu kita kesulitan mengambil ijazah kita, dan sebagai persiapan klw ada apa2, bgm klw trnyata ijazah kita hilang dan pihak perusahaan ngk mau bertanggung jawab, mau nuntut ngk ada bukti.

      Hapus
  4. kebetulan aq jg ngalami ijasah ditahan, tp setealh aku kerja 1 tahun disana dan mengundurkan diri,, sampai sekarang ijasah belum juga dikembalikan... sudah berkali2 aku inta,, tapi alasannya macam2.. padahal saat ini aku butuh bgt ijasah itu buat kelengkapan data kerja di t4 baru.... gmn donk?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sampaikan saja ke HRD perusahaan.
      kalau memang seruwet itu mengeluarkan ijasahnya, berarti profesionalisme perusahaan dan manajemennya perlu dipertanyakan...
      jangan menyerah, kejar terus pihak HRD.

      Hapus
  5. Analisa seperti ini alangkah baiknya melihat dari cara pandang yang berbeda yaitu bagaimana cara pandang tenaga kerja dan bagaimana cara pandang perusahaan atau pengusaha.
    Memang dalam ketentuan tenaga kerja belum ada yang membatasi perusahaan untuk mengatur tersendiri mengenai jaminan kerja, mungkin tidak hanya perusahaan swasta saja yang memberlakukan hal seperti ini, BUMN yang merupakan perusahaan milik pemerintah sangat rigid dalam ketentuan ini terutama perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan.
    Dalam kaca mata pekerja kita harus bijak untuk memahami ketentuan tersebut selama hal tersebut dituangkan dalam kontrak kerja, termasuk sanksi bial terjadi pelanggaran baik dilakukan oleh tenaga kerja maupun perusahaan harus jelas pointnya, yang sangat urgent adalah bagian serah terima jaminan dari dan ke karyawan dan perusahaan, sanksinya harus seimbang, employee juga bisa menilai bonafitisas perusahaan dengan melihat banyaknya jaringan, jumlah karyawan, mungkin juga pemilik sahamnya, saya yakin untuk perusahaan besar yang sudah memiliki branding yang bagus tidak akan merusak branding yang sudah tercipta dengan mempersulit pengeluaran jaminan kerja.
    Dari kacamata perusahaan, perusahaan kadang perlu untuk mengontrol turn over namun tidak hanya itu, perusahaan mungkin darsi situ dapat mengukur keloyalitasan karyawan dan menilai bahwa karyawan serius untuk bekerja, maklum sekarang banyak employee yang kutu loncat, dan juga tidak sedikit waktu dan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk mendidik seorang entry level menjadi qualify employee, yang nota bene Hard Skill yang dibutuhkan oleh tiap perusahaan berbeda dan tidak diajarkan di dunia pendidikan.

    BalasHapus
  6. Mas. bukankah penahanan ijazah itu melanggar hak retensi ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba lihat ini mas
      http://hukum.kompasiana.com/2014/04/01/untuk-para-pencari-kerja-perjanjian-penitipan-ijazah-oleh-perusahaan-perjanjian-yang-mati-seketia-lahir-643724.html

      Hapus
    2. Mas...
      Saya baru 2 hari kerja tp saya dah gak betah kerja...tp udh ttd kontrak 6 bulan nahh kalok kayak gt kayakmana mas ?
      Biar ijasah asli saya bisa ke ambil lagi.?
      Butuh pertolongannya

      Hapus
    3. Mas...
      Saya baru 2 hari kerja tp saya dah gak betah kerja...tp udh ttd kontrak 6 bulan nahh kalok kayak gt kayakmana mas ?
      Biar ijasah asli saya bisa ke ambil lagi.?
      Butuh pertolongannya

      Hapus
  7. (KISAH SUKSES MENJADI SARJANA DENGAN MEMBELI IJAZAH)
    Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda semua khsusnya untuk temen2 yang tidak mempunyai pekerjaan karna tdk memiliki ijazah.sy dulunya juga hampir sama dengan temen2 semua tdk memiliki pekerjaan tetap,kasarnya saya seorang pengangguran, seiring waktu berlalu dengan tdk sengaja sy bertemu dengan teman lama pernah satu sekolah waktu masih SMP,dan teman saya ini sekarang ternyata sdh menjadi pengawai tetap di salah satu kantor pemerintah di kab TEGAL prov JATENG. Dengan melhat keadaan saya sekarang ini diapun mengusulkan untuk membeli ijazah di salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk membantu mereka yang putus sekolah seperti dia dulunya, karena dulu dia juga hanya seorang pengguran lulusan SMP yang akhirnya dengan memebeli Ijazah dia telah memiliki pekerjaan tetap. Gak lama kemudia sayapun iseng mencoba untuk membeli ijazah dan akhirnya saya juga mencapai impian saya dengan memiliki pekerjaan tetap dengan membeli ijazah dari PT. Marta Dinata. Ijazah dari PT. Marta Dinata adalah ijazah asli dan resmi dari universitas dan sekolah tinggi di seluruh Indonesia, karena itu Ijazah ini bisa di gunakan di semua universitas dan pendaftaran pekerjaan (Perusahaan, PNS, Polri, TNI, dsb).
    terimakasih kepada PT. Marta Dinata, karena saya sudah memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi keluarga saya . Oleh karena itu bagi yang berminat, khususnya yang ingin cepat-cepat mendapatkan pekerjaan silahkan langsung hubungi PT.Marta Dinata : 021-5035 7999 / 0852 1820 0616 atau kunjungi website resmi kami www.ptmartadinata.com

    BalasHapus