Rabu, 25 November 2009

al muzaraah


  1. Pengertian muzara’ah

Secara etimologi, muzara’ah berarti kerja sama di bidang pertanian antara pemilik tanah dengan petani penggarap. Secara terminologi, terdapat beberapa definisi para ulama, menurut ulama Malikiyah berarti perserikatan dalam pertanian, ulama Hanabilah mengartikannya sebagai penyerahan tanah pertanian kepada seorang petani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (paroan). Sedangkan Imam Syafi’i mendifinisikannya sebagai pengolahan tanah oleh petani dengan imbalan hasil pertanian, sedangkan bibit pertanian disediakan penggarap tanah atau lebih dikenal dengan istilah al-Mukhabarah.

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (presentase) dari hasil panen.

Ada perbedaan antara al-muzara’ah dengan al-mukhabarah, di mana pada muzara’ah bibit disediakan dari pemilik lahan, sedangkan pada mukhabarah bibit berasal dari pengolah lahan.


  1. Hukum muzara’ah

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama akan hukum muzara’ah.

Ulama Malikiyah, Hanabilah , az-Zhahiriyah, Abu Yusuf dan Muhammad membolehkan akad al-muzara’ah. Pendapat mereka ini didukung landasan hukum dari beberapa hadits dan ijma, antara lain:

Hadits Ibnu Umar bahwa Rosulullah SAW pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan dan tanaman

Diriwayatkan oleh Bukhori dari Jabir yang mengatakan bahwa bangsa Arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi hasil sepertiga, dua pertiga, seperempat, tiga perempat, setengah. Maka Rasulullah Saw. bersabda:

Hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barangsiapa yang tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya.”

Al-Bukhari mengatakan bahwa telah berkata Abu Ja’far, “Tidak ada satu rumahpun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzara’ah dengan pembagian hasil sepertiga dan seperempat. Hal ini dilakukan oleh Sayidina Ali, Sa’ad bin Abi Waqash, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakar dan keluarga Ali”. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama yang dianggap lebih benar.

Menurut Imam Abu Hanifah dan Zufar bin Huzail dari ulama Hanafiyah, akad muzara’ah tidak boleh.3 Mereka berdalil dari hadits riwayat Rafi’ bin Khudaij:

Artinya : “Rasulullah melarang melakukan al-muzara’ah”. (HR. Muslim).

Obyek akad dalam al-muzara’ah dinilai memiliki dimensi spekulatif belum dan tidak jelas kadarnya, karena yang dijadikan imbalan untuk petani adalah hasil panen yang belum ada (ma’dum) dan tidak jelas (jahalah) ukurannya, sehingga keuntungan yang akan dibagikan tidak jelas. Boleh jadi panen gagal dan si petani tidak mendapat apa-apa dari garapannya, sehingga akad ini berpotensi untuk terjadinya kerugian, kedzaliman yang bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam.

Mereka membantah dalil yang melegitimasi keabsahan akad al-muzara’ah dari para ulama Malikiyah dengan mengatakan bahwa perbuatan Rasulullah Saw dengan penduduk Khaibar, bukanlah al-muzara’ah, melainkan al-kharraj al-muqasamah, yaitu ketentuan pajak yang harus dibayarkan kepada Rasulullah Saw setiap kali panen dalam prosentase tertentu.

Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa akad al-muzara’ah sah apabila muzara’ah mengikut kepada akad musaqah. Misalnya, apabila terjadi akad musaqah (pengelolaan perkebunan) dengan pengairan, kemudian ada tanah kosong diantara pepohonan yang tidak mungkin tidak akan terkena pengairan dari musaqah atau tanah kosong di salah satu sudut area tanah itu, maka tanah itu boleh dimanfaatkan untuk muzara’ah, artinya akad al-muzara’ah ini tidak berdiri sendiri tetapi mengikut pada akad musaqah, bila tidak demikian maka akad al-muzara’ah tidak boleh.

Dari ketiga pendapat di atas, madzhab pertama yaitu Jumhur Ulama adalah yang lebih mendekati kebenaran. Adapun bantahan Imam Abu Hanifah dan Zufar bin Huzail pada hadits Khaibar dianggap tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hukum bolehnya al-muzara’ah yang banyak ditopang oleh dalil-dalil lainnya yang lebih kuat. Adapun hadits yang dijadikan dalil mereka yang menentangnya, yaitu hadits riwayat Rafi’ bin Khudaij adalah hadits Mudhtarib, yang tidak kuat untuk dijadikan sandaran hukum. Dengan demikian kita dapati bahwa pendapat Jumhur Ulama (Malikiyah, Hanabilah dan Zhahiriyah) adalah pendapat yang lebih benar, yaitu hukum bolehnya akad al-muzara’ah ini. Hal itu karena akad al-muzara’ah ini sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah dan maqashidnya. Akad ini bertujuan untuk saling membantu antara petani yang tidak memiliki lahan olahan dengan para pemilik lahan yang tidak mampu mengolah lahannya, dengan ketentuan hasilnya mereka bagi dengan sesuai dengan kesepakatan bersama. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt dalam al-Qur’an:

Artinya : “Bertolong-tolonganlah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan dan jangan bertolong-tolongan atas dosa dan permusuhan”. (Al-Maidah: ayat 2).

  1. Rukun Al-Muzara’ah

Menurut jumhur ulama ada empat rukun dalam muzara’ah:

  1. 1) Pemilik tanah ;

  2. 2) Petani/Penggarap;

  1. 3) Obyek al- muzara’ah (mahalul ‘aqdi)

  2. 4) Ijab dan qabul, keduanya secara lisan, bagi ulama Hanabilah, qabul tidak harus berupa lisan, namun dapat juga berupa tindakan langsung dari si penggarap.



  1. Syarat-Syarat Al-Muzara’ah

Syarat-Syarat yang berkaitan dengan orang yang berakad (pemilik dan petani).

  1. 1) Berakal;

  2. 2) Baligh.


Sebagian ulama Hanafiyah mensyaratkan bahwa salah satu atau keduanya (penggarap dan pemilik ) bukan orang murtad, karena tindakan orang murtad dianggap mauquf, tidak punya efek hukum hingga ia masuk Islam. tetapi jumhur ulama sepakat bahwa aqad al-muzara’ah ini boleh dilakukan antara Muslim dan non Muslim termasuk didalamnya orang murtad.

Adapun benih yang akan ditanam disyaratkan harus jelas, apa yang akan ditanam-sehingga sesuai dengan kebiasaan tanah itu. Sedangkan syarat yang menyangkut tanah pertanian adalah:

  1. 1) Menurut adat di kalangan petani, tanah itu boleh digarap dan menghasilkan, jika tidak potensial untuk ditanami karena tandus dan kering, maka al muzara’ah dianggap tidak sah;

  2. 2) Batas-batas tanah itu jelas;

  3. 3) Tanah itu diserahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap, apa bila pada waktu akad disyaratkan bahwa pemilik tanah ikut serta menggarap, maka akad al-muzara’ah ini dianggap tidak sah.

Syarat-syarat yang menyangkut dengan hasil panen adalah :

1) Pembagian hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas;

2) Hasil itu benar-benar milik bersama orang yang berakad, tanpa ada unsur dari luar;

3) Pembagian hasil panen itu ditentukan pada awal akad untuk menghindari perselisihan nantinya.

Disyaratkan juga dalam jangka waktu pada al-muzaraah harus jelas, karena al-muzara’ah mengandung unsur al-ijarah (sewa menyewa) dengan imbalan sebagian hasil panen. Untuk penentuan jangka waktu ini biasanya disesuaikan dengan adat dan kebiasaan setempat.

Obyek akad (mahalul aqdi), disyaratkan juga harus jelas, baik berupa pemanfaatan jasa penggarap di mana benih berasal dari penggarap atau pemanfaatan tanah dimana benih berasal dari pemilik tanah.

Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan as-Syaibani mengatakan bahwa bila ditinjau dari sudut sah tidaknya akad al-muzaraa’ah, maka ada empat bentuk muzaraa’ah yaitu:

  1. 1) Apabila tanah dan bibit dari pemilik tanah, sedangkan kerja dan alat dari petani, sehingga yang menjadi objek adalah jasa petani, maka akad al- muzaraa’ah dianggap sah;

  2. 2) Apabila pemilik tanah hanya menyediakan tanah, sedangkan petani menyediakan bibit, alat dan kerja, sehingga yang menjadi obyek al-muzaraa’ah adalah manfa’at tanah, maka akad al-muzaraa’ah dianggap sah.

  3. 3) Apabila tanah, alat dan bibit dari pemilik tanah dan kerja dari petani, sehingga yang menjadi obyek al-muzara’ah adalah jasa petani, maka akad al-muzaraa’ah juga sah;

  4. 4) Apabila tanah dan alat disediakan pemilik tanah dan bibit, serta kerja dari petani, maka akad ini tidak sah. Karena menurut Abu Yusuf dan Muhammad al Hasan, menentukan alat pertanian dari pemilik tanah membuat akad ini jadi rusak, karena alat pertanian tidak boleh mengikut pada tanah. Karena manfaat alat pertanian itu tidak sejenis dengan manfaat tanah, karena tanah untuk menghasilkan tumbuhan, sedangkan manfaat alat adalah untuk hanya untuk menggarap tanah. Alat pertanian bagi mereka harus mengikuti petani penggarap bukan kepada pemilik tanah.


E. Berakhirnya Akad Al-Muzara’ah

Akad al-muzaraah ini bisa berakhir manakala maksud yang dituju telah dicapai, yaitu:

  1. 1) Jangka waktu yang disepakati pada waktu akad telah berakhir. Akan tetapi bila waktu habis namun belum layak panen, maka akad muzara’ah tidak batal melainkan tetap dilanjutkan sampai panen dan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama;

  2. 2) Meninggalnya salah satu dari kedua orang yang berakad. Menurut ulama Hanafiyah bila salah satu dari dua unsur tadi wafat maka akad muzaraah ini dianggap batal, baik sebelum atau sesudah dimulainya proses penanaman. Namun Syafi’iyah memandangnya tidak batal


  1. 3) Adakalanya pula berakhir sebelum maksud atau tujuannya dicapai dengan adanya berbagai halangan atau uzur, seperti sakit, jihad dan sebagainya.


Ketentuan dalam hukum muzara’ah :

  • Masanya harus ditentukan.

  • Bagian yang disepakati harus diketahui.

  • Bibit tanaman harus berasal dari pemilik tanah, jika dari penggarap namanya mukhabarah dan ini dilarang, sesuai hadits dari Jabir berkata, “Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam melarang mukhabarah.” (HR Ahmad dengan sanad shahih).

  • Jika pemilik mengambil bibit dari hasil panen dan penggarap mendapat sisanya sesuai kesepakatan berdua, maka akadnya batal.

  • Menyewakan tanah dengan harga kontan lebih baik daripada muzara’ah. Rafi bin Khadij berkata, “Adapun emas dengan emas, atau perak dengan perak, maka Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam tidak melarangnya.”

  • Orang yang mempunyai tanah lebih disunnahkan memberikan kepada saudara seagama tanpa kompensasi. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Barangsiapa mempunyai tanah lebih, hendaklah ia menanamnya atau memberikan kepada saudaranya.” (HR Bukhari). “Jika salah seorang dari kalian memberikan kepada saudaranya, itu lebih baik baginya daripada ia menetapkan pajak dalam jumlh tertentu kepadanya.” (HR Bukhari).

  • Jumhur ulama melarang sewa tanah dengan makanan, karena itu adalah jual beli makanan dengan makanan dengan pembayaran tunda. Hadits yang dibawakan Imam Ahmad ditafsirkan kepada muzara’ah, bukan sewa tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar