Menurut imam Hanafi, rukunnya hanya ada satu, yaitu ijab dan qabul.
Tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa rukunnya ada tiga, yaitu orang yang berakad, barang titipan dan shighah ijab dan kabul.
Syarat – syarat wadhi’ah
Adapun syarat bagi orang yang berakad adalah ;
Menurut Hanafi : mumayyis atau berakal dan diijinkan oleh walinya. Dalam hal ini mereka tidak menyaratkan baligh.
Menurut jumhur ulama : baligh, berakal dan cerdas.
Dalam benda atau obyek wadhi’ah, disyaratkan barang tersebut jelas dan dapat dipegang.
Dalam akadnya terdapat sifat yang mengikat kedua belah pihak dan bersifat amanat. Tidak ada ganti rugi atau dhamaan bila terjadi kerusakan kecuali bila disengaja. Dan dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
ليس على المستودع غير المغل ضمان ( رواه البيهقى و الدر قطنى )
“ orang yang dititipi barang apabila tidak melakukan penghianatan tidak dikenakan ganti rugi “ (HR. Baihaqy dan daru Quthny).
“ tidak ada terhadap orang yang dipercaya yang memegang amanat.” ( HR. Daru Quthny ).
Maka bila diisyaratkan ganti rugi dalam wadhi’ah maka akad tersebut tidak sah.
Tetapi ulama fiqh berpendapat bahwa sifat amanat pada wadhi’ah dapat menjadi dhamaan apabila terjadi kemungkinan – kemungkinan seperti di bawah ini :
Barang tersebut tidak dapat dipelihara oleh yang dititipi.
Barang tersebut dititipkan lagi kepada seseorang yang bukan di dalam tanggungjawabnya.
Barang tersebut dimanfaatkan oleh orang yang dititipi.
Orang yang dititipi mengingkari adanya titipan padanya.
Orang yang dititipi mencampur barang tersebut dengan barang pribadinya.
Orang yang dititipi tidak menepati persyaratan yang ditentukan penitip.
HUKUM MENERIMA BENDA TITIPAN
Benda-benda titipan ada dua macam yaitu :
Sunnat,wajib,haram,dan makruh secara lengkap dijelaskan sebagai berikut :
Sunat, disunatkan menitipkan pada orang yang terpercaya kepada dirinya bahwa ia sanggup menerima benda-benda yang ditiutipkan kepadanya.
Wajib, diwajibkan menerima benda-benda titipkan pada seseorang yang terpercaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut sementara oarng lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercay untuk memelihara benda-benda tersebut
Makruh, bagi orang yang dipercay kepada dirinya sendiri bahwa ia mwmpu menjaga benda-bena titipan sebab dikhawatirkan dia akan berkhianat terhadap yang menitipkan dengan cara merusak benda titipan atau menghilangkannya.
haram,apabila seseorang tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda-benda titipan.
Macam – macam wadhi’ah
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
- Wadhi’ah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya. Merupakan akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan yang mana pihak tersebut dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dan bertanggung jawab atas titipan tersebut bila terjadi kerusakan atau kelalaian dalam menjaganya dan keuntungan dari pemanfaatan barang tersebut menjadi hak penerima titipan yang memanfaatkan barang tersebut.
Wadhi’ah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. Akad dimana pihak penerima tidak diperkenankan untuk memanfaatkan barang titipan tersebut dan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan ataupun kelalaian yang bukan disebabkan oleh penerima titipan.Dalam hal ini biaya perawatan barang dibebankan pada pemilik barang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar