Senin, 12 Oktober 2009

peraturan BI tentang sertifikat wadhi'ah

PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG SERTIFIKAT
WADIAH BANK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Syariah adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal I angka 3
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk kantor cabang dan atau
kantor cabang pembantu dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
2. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja di kantor
pusat bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah,
atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar
negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah;
3. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SWBI adalah bukti
penitipan dana wadiah;
4. Penitipan Dana Wadiah adalah penitipan dana berjangka pendek dengan
menggunakan prinsip wadiah yang disediakan oleh Bank Indonesia bagi Bank
Syariah atau UUS;
5. Wadiah adalah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak
penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.

Pasal 2
(1) Bank Indonesia dapat menerima Penitipan Dana Wadiah dari Bank Syariah
atau UUS.
(2) Penitipan Dana Wadiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia.

Pasal 3
(1) Jumlah dana yang dititipkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
sekurang-kurangnya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah);
(2) Jumlah penitipan dana di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah)
hanya dapat dilakukan dalam kelipatan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
Rupiah).
Pasal 4
(1) Penitipan Dana Wadiah dapat berjangka waktu 7 (tujuh) hari, 14 (empat belas)
hari, dan 28 (dua puluh delapan) hari.
(2) Bank Indonesia akan mengumumkan jangka waktu Penitipan Dana Wadiah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari Penitipan Dana Wadiah.

Pasal 5
(1) Penitipan Dana Wadiah tidak dapat diambil kembali oleh Bank syariah atau
UUS sebelum berakhirnya jangka waktu Penitipan Dana Wadiah.
(2) Dalam hal diperlukan Bank Indonesia dapat mengakhiri Penitipan Dana
Wadiah sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 ayat (1).

BAB II
KARAKTERISTIK
Pasal 6
(1) SWBI diterbitkan dan ditatausahakan tanpa warkat (scripless).
(2) SWBI tidak dapat diperjualbelikan (non negotiable).

BAB III
PENYELESAIAN PENITIPAN DANA WADIAH
Pasal 7
(1) Penyelesaian Penitipan Dana Wadiah dilakukan pada tanggal yang sama dengan
tanggal permohonan.
(2) Bank Syariah atau UUS wajib menyediakan dana yang cukup di rekening giro
Rupiah Bank Syariah atau UUS di Bank Indonesia pada waktu penyelesaian
Penitipan Dana Wadiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Penyelesaian Penitipan Dana Wadiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan cara mendebet rekening giro Rupiah Bank Syariah atau UUS
di Bank Indonesia sebesar nominal Penitipan Dana Wadiah.
(4) Dalam hal saldo rekening giro Rupiah Bank Syariah a tau UUS tidak mencukupi
untuk penyelesaian Penitipan Dana Wadiah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) maka permohonan Penitipan Dana Wadiah dibatalkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 8
(1) Penyelesaian Penitipan Dana Wadiah pada tanggal jatuh waktu dilakukan
dengan cara mengkredit rekening giro Rupiah Bank Syariah atau UUS di Bank
Indonesia sebesar nominal Penitipan Dana Wadiah.
(2) Dalam hal tanggal jatuh waktu Penitipan Dana Wadiah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah hari libur maka penyelesaian Penitipan Dana Wadiah
dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

BAB IV
PEMBERIAN BONUS
Pasal 9
Bank Indonesia dapat memberikan bonus atas Penitipan Dana Wadiah sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 ayat (1).

BAB V
SANKSI
Pasal 10
(1) Untuk setiap pembatalan transaksi Penitipan Dana Wadiah sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 ayat (4), Bank Syariah atau UUS dikenakan sanksi
berupa:
a. surat peringatan; dan
b. kewajiban membayar sebesar 1
0
/00 (satu perseribu) dari Penitipan Dana
Wadiah yang dibatalkan atau sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000,00
(satu miliar Rupiah).
(2) Dalam hal Bank Syariah atau UUS mendapat sanksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
pembatalan pertama maka Bank Syariah atau UUS dimaksud tidak
diperbolehkan mengajukan permohonan Penitipan Dana Wadiah selama 7
(tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkannya surat peringatan ketiga.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
SWBI yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini diberlakukan,
tetap tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/9/PBI/2000
tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia sampai dengan
SWBI tersebut jatuh waktu.

Pasal 12
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam
Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 13 …

- 7 -
Pasal 13
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini, Peraturan Bank Indonesia
No.2/9/PBI/2000 tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Februari 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar