Wadhi’ah dalam Perbankan Syariah
Dalam perbankan Syariah terdapat beberapa prinsip yang diadobsi dalam pengelolaanya, yang ditujukan untuk menggalang dana untuk membiayai operasinya. Sumber dana dalam perbankan secara umum ada 3, yaitu dari bank sendiri, yang berupa modal setoran dari pemegang saham, dari masyarakat, yang berupa simpanan dalam bank tersebut. Dana dari masyarakat ini adalah sumber dana terpenting bagi bank, dan merupakan keberhasilan bagi bank apabila dapat membiayai operasinya dari sumber dana ini.Dan berikutnya adalah dana dari lembaga lain, yang berupa kredit dari BI, pinjaman dari bank lain dan lain sebagainya.
Secara umum, kegiatan penghimpunan dana perbankan dari masyarakat terbagi dalam 3 jenis, yaitu simpanan giro ( demand deposit ), simpanan tabungan ( saving deposit ), simpanan deposito ( time deposit ).
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Rekening giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya banya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Deposito menurut UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Secara umum, masyarakat mengenal simpanan dengan sebutan tabungan. Padahal secara operasionalnya konsep yang berjalan antara simpanan atau wadhi’ah dengan tabungan. Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan :
Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
Tinggi rendahnya suku bunga bank
Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Dalam tabungan sudah pasti nasabah berlomba – lomba untuk mencapai tingkatan tertentu guna meraih keuntungan sebesar – besarnya yang ditawarkan oleh bank yang berupa bunga. Dalam wadhi’ah tidak terdapat bunga yang ditawarkan atau diakadkan di muka, sehingga ia murni penitipan dan bukan penginventarisan.
Istilah bank syariah atau bank bagi hasil dapat diterjemahkan menjadi lebih dari satu pengertian, terutama bila dikaitkan dengan kegiatan operasionalnya. Agar lebih terarah maka bank Indonesia memberi pedoman dan prinsip – prinsip yang harus dijalankan oleh bank syariah di Indonesia yang dituang dalam UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992, dan SK Dir BI nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang berdasarkan bank berdasarkan prinsip syariah.
Prinsip Al-Wadiah dalam bank syariah merujuk pada perjanjian dimana pelanggan menyimpan uang di bank dengan tujuan agar bank bertanggungjawab menjaga uang tersebut dan menjamin pengembalian uang tersebut bila terjadi tuntutan dari nasabah. Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan prinsip wadiah adalah semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut akan menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan bagi nasabah, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap harta dan fasilitas-fasilitas giro lain.
Berdasarkan pada aturan perundangan yang ditetapkan oleh BI, prinsip ini teraplikasi dalam kegiatan penggalangan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
Giro
Tabungan
Deposito
Dan bentuk lainnya.
Adapun ketentuan umum dari prinsip ini adalah:
Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi milik atau tanggungan bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberi bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup ijin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro dan debit card.
Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar – benar terjadi.
Ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Paparan diatas adalah ketentuan – ketentuan yang umumnya ada dalam produk bank syariah yang menggunakan prinsip wadhi’ah. Dan untuk tiap produk memiliki ketentuan – ketentuan khusus yang sedikit berbeda tapi umumnya sama.
Pada dunia perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan sebagai upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan secara jumlah tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi. Sehingga akad wadhi’ah yang dilakukan sah hukumnya. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama hanafi dan maliki.
Insentif dalam perbankan adalah merupakan banking policy dalam upaya merangsang minat masyarakat terhadap bank, sekaligus sebagai indicator bank terkait. Karena semakin besar keuntungan nasabah semakin efisien pula pemanfaatan dana tersebut dalam investasi yang produktif dan menguntungkan.
Rasulullah SAW bersabda : “ berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik – baiknya kamu adalah yang terbaik ketika membayar. “( HR. Muslim ).
Dalam aktivitas perbankan tentunya dana titipan dari nasabah tersebut digunakan untuk aktivitas perbankan lainnya dengan ketentuan bank memberikan jaminan atas simpanan tersebut dan mengembalikan pada nasabah bila dikehendaki.
Dewasa ini banyak bank islam di luar negeri yang mengembangkan konsep wadhi’ah yang dipadukan dengan konsep mudhorobah. Iran giro dijalankan dengan prinsip qard al hasan dan di malaysia dioperasikan dengan prinsip mudharabah. Dalam hal ini dewan direksi menentukan besarnya bonus dengan menetapkan prosentase dari keuntungan yang diterima dari dana wadhi’ah tersebut dalam suatu periode tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar