PENGERTIAN WADI’AH
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.2
Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh3, yaitu :
Ulama madzhab hanafi mendefinisikan :
تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة
“ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab iya atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadhi’ah sebagai berikut :
توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص
“ mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “
menurut HASBI-ASHIDIQIE al-wadi’ah ialah :
“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”
menurut SYAIKH SYIHAB al-DIN al-QALYUBI wa SYAIKH Umairah al-wadi’ah ialah :
“benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya
menurut IBRAHIM al-BAJURI berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah
“akad yang dilakukan untuk penjagaan”
menurut ADDRIS AHMAD bahwa titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
Tokoh – tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wadhi’ah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.4
1 Fadly. Bab wadhi’ah ( titipan ). ( online ). (http://alislamu.com/index.php?Itemid=22&id=283&option=com_content&task=view diakses pada 07 10 2009)
2 Administrator. Prinsip Al-Wadiah pada Perbankan Syariah ( online ). (http://www.vibiznews.com/articles_financial_last.php?id=24&sub=article&month=OKTOBER&tahun=2007&awal=0&page=syariah diakses pada 07 10 2009 )
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah. ( Beirut : Darul Kitab Al Aroby, 1987 ) hal. 3
3 Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam ( Fiqh Muamalah ). ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004) hal. 245
4 Triandaru, Sigit, Budisantoso, Totok. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. ( Jakarta : Penerbit Salemba Empat, 2006) hal. 161
Tidak ada komentar:
Posting Komentar