Rabu, 25 November 2009

konsep ekonomi islam

Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut;

Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan).

Ulama fiqh sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/ tidak ditemukan nash yang secara sharih melarangnya. Berbeda dengan ibadah, hukum asalnya adalah dilarang. Kita tidak bisa melakukan sebuah ibadah jika memang tidak ditemukan nash yang memerintahkannya, ibadah kepada Allah tidak bisa dilakukan jika tidak terdapat syariat dari-Nya.

Allah berfirman: “Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS.Yunus:59). Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah memberikan kebebasan dan kelenturan dalam kegiatan muamalah, selain itu syariah juga mampu mengakomodir transaksi modern yang berkembang.

Konsen Fiqh Muamalah untuk Mewujudkan Kemaslahatan

Fiqh muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan dan perselisihan di antara manusia. Allah tidak menurunkan syariah, kecuali dengan tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hidup hamba-Nya, tidak bermaksud memberi beban dan menyempitkan ruang gerak kehidupan manusia. Ibnu Taimiyah berkata: “Syariah diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, mengeliminasi dan mereduksi kerusakan, memberikan alternatif pilihan terbaik di antara beberapa pilihan, memberikan nilai maslahat yang maksimal di antara beberapa maslahat, dan menghilangkan nilai kerusakan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil” .

Menetapkan Harga yang Kompetitif

Masyarakat sangat membutuhkan barang produksi, tidak peduli ia seorang yang kaya atau miskin, mereka menginginkan konsumsi barang kebutuhan dengan harga yang lebih rendah. Harga yang lebih rendah (kompetitif) tidak mungkin dapat diperoleh kecuali dengan menurunkan biaya produksi. Untuk itu, harus dilakukan pemangkasan biaya produksi yang tidak begitu krusial, serta biaya-biaya overhead lainnya.

Islam melaknat praktik penimbunan (ikhtikar), karena hal ini berpotensi menimbulkan kenaikan harga barang yang ditanggung oleh konsumen. Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang men-supply barang akan diberi rizki, dan orang yang menimbunnya akan mendapat laknat” dalam hadits lain Rasul bersabda: “Sejelek-jelek hamba adalah seorang penimbun, yakni jika Allah (mekanisme pasar) menurunkan harga, maka ia akan bersedih, dan jika menaikkannya, maka ia akan bahagia” .

Di samping itu, Islam juga tidak begitu suka (makruh) dengan praktik makelar (simsar), dan lebih mengutamakan transaksi jual beli (pertukaran) secara langsung antara produsen dan konsumen, tanpa menggunakan jasa perantara. Karena upah untuk makelar, pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Untuk itu Rasulullah melarang transaksi jual beli hadir lilbad , yakni transaksi yang menggunakan jasa makelar.

Imam Bukhari memberikan komentar bahwa praktik ini akan dapat memicu kenaikan harga yang hanya akan memberatkan konsumen. Dalam hadits lain Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian melakukan jual beli talaqqi rukban ” yakni, janganlah kalian menjemput produsen yang sedang berjalan ke pasar di pinggiran kota, kalian membeli barang mereka dan menjualnya kembali di pasaran dengan harga yang lebih tinggi.

Meninggalkan Intervensi yang Dilarang

Islam memberikan tuntunan kepada kaum muslimin untuk mengimani konsepsi qadla’ dan qadar Allah (segala ketentuan dan takdir). Apa yang telah Allah tetapkan untuk seorang hamba tidak akan pernah tertukar dengan bagian hamba lain, dan rizki seorang hamba tidak akan pernah berpindah tangan kepada orang lain. Perlu disadari bahwa nilai-nilai solidaritas sosial ataupun ikatan persaudaraan dengan orang lain lebih penting daripada sekedar nilai materi. Untuk itu, Rasulullah melarang untuk menumpangi transaksi yang sedang dilakukan orang lain, kita tidak diperbolehkan untuk intervensi terhadap akad atau pun jual beli yang sedang dilakukan oleh orang lain. Rasulullah bersabda: “Seseorang tidak boleh melakukan jual beli atas jual beli yang sedang dilakukan oleh saudaranya” .

Menghindari Eksploitasi

Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, dimana Rasulullah bersabda: “Sesama orang muslim adalah saudara, tidak mendzalimi satu sama lainnya…, barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya, dan barang siapa membantu mengurangi beban sesama saudaranya, maka Allah akan menghilangkan bebannya di hari kiamat nanti” .

Semangat hadits ini memberikan tuntunan untuk tidak mengeksploitasi sesama saudara muslim yang sedang membutuhkan sesuatu, dengan cara menaikkan harga atau syarat tambahan yang memberatkan. Kita tidak boleh memanfaatkan keadaan orang lain demi kepentingan pribadi. Untuk itu, Rasulullah melarang melakukan transaksi dengan orang yang sedang sangat membutuhkan (darurat) , Allah berfirman: “dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangan” (QS. Al A’raf:85).

Memberikan Kelenturan dan Toleransi

Toleransi merupakan karakteristik dari ajaran Islam yang ingin direalisasikan dalam setiap dimensi kehidupan. Nilai toleransi ini bisa dipraktikkan dalam kehidupan politik, ekonomi atau hubungan kemasyarakatan lainnya. Khusus dalam transaksi finansial, nilai ini bisa diwujudkan dengan memper-mudah transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait. Karena, Allah akan memberikan rahmat bagi orang yang mempermudah dalam transaksi jual beli.

Selain itu, kelenturan dan toleransi itu bisa diberikan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang dijalankan sedang mengalami resesi. Melakukan re-scheduling piutang yang telah jatuh tempo, disesuaikan dengan kemapanan finansial yang diproyeksikan. Di samping itu, tetap membuka peluang bagi para pembeli yang ingin membatalkan transaksi jual beli, karena terdapat indikasi ke-tidak-butuh-annya terhadap obyek transaksi (inferior product).

Jujur dan Amanah

Kejujuran merupakan bekal utama untuk meraih keberkahan. Namun, kata jujur tidak semudah mengucapkannya, sangat berat memegang prinsip ini dalam kehidupan. Seseorang bisa meraup keuntungan berlimpah dengan lipstick kebohongan dalam bertransaksi. Sementara, orang yang jujur harus menahan dorongan materialisme dari cara-cara yang tidak semestinya. Perlu perjuangan keras untuk membumikan kejujuran dalam setiap langkah kehidupan.

Kejujuran tidak akan pernah melekat pada diri orang yang tidak memiliki nilai keimanan yang kuat. Seseorang yang tidak pernah merasa bahwa ia selalu dalam kontrol dan pengawasan Allah SWT. Dengan kata lain, hanyalah orang-orang beriman yang akan memiliki nilai kejujuran. Untuk itu, Rasulullah memberikan apresiasi khusus bagi orang yang jujur, “Seorang pedagang yang amanah dan jujur akan disertakan bersama para Nabi, siddiqin (orang jujur) dan syuhada” .

Satu hal yang bisa menafikan semangat kejujuran dan amanah adalah penipuan (ghisy). Dalam konteks bisnis, bentuk penipuan ini bisa diwujudkan dengan melakukan manipulasi harga, memasang harga tidak sesuai dengan kriteria yang sebenarnya. Menyembunyikan cacat yang bisa mengurangi nilai obyek transaksi. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda, “Tidak dihalalkan bagi pribadi muslim menjual barang yang diketahui terdapat cacatnya, tanpa ia memberikan informasinya” .

Sebenarnya, masih terdapat beberapa prinsip pokok yang harus diperhatikan dalam kehidupan muamalah. Di antaranya, menjauhi adanya gharar dalam transaksi, ketidakjelasan (uncertainty) yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran dalam kontrak bisnis. Semua kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis harus dijelaskan secara detil, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban, karena hal ini berpotensi menimbulkan konflik.

Ketika kontrak bisnis telah disepakati, masing-masing pihak terkait harus melakukan kewajiban yang merupakan hak bagi pihak lain, dan sebaliknya. Sebisa mungkin dihindari terjadinya wan prestasi. Memiliki komitmen untuk menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis. Allah berfirman dalam QS al-Maidah ayat 1. Dan yang terpenting, dalam menjalankan kontrak bisnis harus dilakukan secara profesional. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang profesional dalam menjalankan pekerjaannya” .

positivisme dan ilmu ekonomi

Perkembangan ilmu pengetahuan yang dibarengi dengan perkembangan teknologi belakangan ini menjadi sorotan tersendiri dalam masyarakat. Dimana masyarakat, dengan perkembangan sarana informasi yang ada, mampu mengamati dan menilai aspek – aspek yang timbul dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengembangan ilmu itu sendiri ditujukan pada pengembangan kualitas dan kemudahan yang ada dalam masyarakat. Pada mulanya ilmu muncul sebagai reaksi atas fenomena alam yang ada disekitar manusia.

Dalam dunia Islam, ilmu bermula dari keinginan untuk memahami wahyu yang terkandung dalam Al Qur'an dan bimbingan Nabi Muhammad SAW mengenai wahyu tersebut. Al-'ilm itu sendiri dikenal sebagai sifat utama Allah SWT. Dalam bentuk kata yang berbeda, Allah SWT disebut juga sebagai al-'Alim dan 'Alim, yang artinya "Yang Mengeta­hui" atau "Yang Maha Tahu." Ilmu adalah salah satu dari sifat utama Allah SWT dan merupakan satu-satunya kata yang komprehensif serta bisa di­gunakan untuk menerangkan pengetahuan Allah SWT.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibarengi dengan makin pesatnya perkembangan dunia informasi sangat mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat. Pola fakir masyarakat yang terus berubah juga mempengaruhi cara melakukan hubungan hukum yang merupakan bagian dari kontak sosial setiap orang dalam masyarakat. Keadaan tersebut mengakibatkan dilakukannya suatu perubahan format hukum yang mengatur hubungan sosial setiap orang dalam masyarakat akibat terjadinya transisi sosial dari masyarakat yang tradisional menjadi masyarakat modern.

Menurut kamus Webster New World Dictionary, kata science berasal dari kata latin, scire yang artinya mengetahui. Secara bahasa science berarti “keadaan atau fakta mengetahui dan sering diambil dalam arti pengetahuan (knowledge) yang dikontraskan melalui intuisi atau kepercayaan. Namun kata ini mengalami perkembangan dan perubahan makna sehingga berarti pengetahuan yang sistematis yang berasal dari observasi, kajian, dan percobaan-percobaan yang dilakukan untuk menetukan sifat dasar atau prinsip apa yang dikaji. Sedangkan dalam bahasa Arab, ilmu (ilm) berasal dari kata alima yang artinya mengetahui. Jadi ilmu secara harfiah tidak terlalu berbeda dengan science yang berasal dari kata scire. Namun ilmu memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan science (sains). Sains hanya dibatasi pada bidang-bidang empirisme– positivisme sedangkan ilmu melampuinya dengan nonempirisme seperti matematika dan metafisika (Kartanegara, 2003)

Kemajuan ilmiah tersebut meskipun merupakan hasil eksperimen ilmiah dan sains itu sendiri bersifat universal, dalam arti tidak secara khusus didasarkan pada pandangan hidup tertentu akan tetapi penggunaan dan pengambilannya tetap didasarkan pada pandangan hidup tertentu. Dan mengingat penemuan-penemuan ilmiah tersebut muncul pertama kali di Dunia Barat, dengan sendirinya Dunia Barat mengambilnya dengan alasan adanya manfaat pada penemuan tersebut, sesuai dengan pandangan hidup mereka yang berdasarkan ide pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), serta pandangan bahwa manusialah yang berhak membuat aturan hidupnya sendiri (demokrasi). Pandangan terakhir ini muncul karena karena manusia dianggap sebagai pemilik kedaulatan, yang mempunyai kapasitas akal memadai untuk memahami berbagai kemaslahatan dan kemafsadatan serta berbagai kemanfaatan dan kemudlaratan.

Selain itu Dunia Barat telah menetapkan nilai materi , yaitu nilai kemanfaatan (pragmatisme), sebagai tolak ukur mereka dalam kehidupan dan dijadikan sebagai satu-satunya nilai yang diakui di antara nilai-nilai yang ada. Mereka tidak memperhitungkan nilai-nilai lainnya, yakni nilai rohani (spiri- tual), nilai akhlaq (moral), dan nilai kemanusiaan. Kalau pun mereka beraktivitas untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut, hal tersebut semata-mata karena aktivitas itu akan mendatangkan manfaat. Jika aktivitas itu mereka anggap tidak menghasilkan manfaat, maka mereka tidak akan melakukannya dan bahkan tidak akan mempedulikannya sedikitpun.

Oleh karena itu, tatkala mereka mempergunakan suatu penemuan ilmiah, mereka tidak memperhitungkan aspek apapun kecuali bahwa penemuan itu akan dapat mendatangkan nilai materi, yaitu kemanfaatan. Mereka tidak mempertimbangkan lagi apakah penemuan itu sesuai atau tidak dengan nilai - nilai rohani, akhlak, dan kemanusiaan, sebab nilai-nilai ini memang bukan tolak ukur perbuatan mereka, dan tidak mendapat cukup pengakuan dari mereka. Tolak ukur satu-satunya adalah nilai materi yang nampak dalam aspek kemanfaatan.

Teori ekonomi yang ada dan berkembang saat ini selalu dimulai dengan pernyataan dasar yang dianggap benar yang dikenal sebagai asumsi. Asumsi tersebut dapat diperoleh dari pengamatan empiris yang terjadi berulang ulang, diambil dari kesimpulan filsafat, atau dari ilmu pengetahuan lain. Ilmuwan positivis berpendapat bahwa asumsi tetap dianggap benar sampai ada pembuktian bahwa asumsi itu salah dan harus dibatalkan (refutable). Serangkaian pernyataan dasar yang berkaitan secara logis dan konsisten disebut model atau teori. Rangkaian pernyataan ini dapat disampaikan dalam bentuk bahasa, grafik atau dengan rumus matematika. Ilmuwan positivis tidak lagi menyatakan bahwa tujuan ilmiah adalah untuk mencari kebenaran atau mencari hubungan yang pasti tentang sebab-akibat (causality), karena hubungan tersebut dapat bermacam-macam sifatnya seperti: korelasi, intendependensi, koeksistensi dan sebab-akibat.

surat dari seorang ikhwan

untuk calon istriku...

Assalammu'alaikum Wr... Wb...

Apa kabar calon istriku? Hope u well and do take care...
Allah selalu bersama kita

Ukhtiku...
Masihkah menungguku...?

Hm... menunggu, menanti atau whatever-lah yang sejenis dengan itu kata orang membosankan. Benarkah?!
Menunggu...
Hanya sedikit orang yang menganggapnya sebagai hal yang 'istimewa'
Dan bagiku, menunggu adalah hal istimewa
Karena banyak manfaat yang bisa dikerjakan dan yang diperoleh dari menunggu
Membaca, menulis, diskusi ringan, atau hal lain yang bermanfaat

Menunggu bisa juga dimanfaatkan untuk mengagungkan-Nya,
melihat fenomena kehidupan di sekitar tempat menunggu,
atau sekadar merenungi kembali hal yang telah terlewati
Eits, bukan berarti melamun sampai angong alias ngayal dengan pikiran kosong
Karena itu justru berbahaya, bisa mengundang makhluk dari 'dunia lain' masuk ke jiwa

Banyak hal lain yang bisa kau lakukan saat menunggu
Percayalah bahwa tak selamanya sendiri itu perih
Ngejomblo itu nikmat, jenderal!
Ups, itu judul tulisanku beberapa waktu lalu

Bahwa di masa penantian, kita sebenarnya bisa lebih produktif
Mumpung waktu kita masih banyak luang
Belum tersita dengan kehidupan rumah tangga
Jadi waktu kita untuk mencerahkan ummat lebih banyak
Karena permasalahan ummat saat ini pun makin banyak

Karenanya wahai bidadari dunia...
Maklumilah bila sampai saat ini aku belum datang
Bukan ku tak ingin, bukan ku tak mau, bukan ku menunda
Tapi persoalan yang mendera bangsa ini kian banyak dan kian rumit
Begitu banyak anak tak berdosa yang harus menderita karena busung lapar, kurang gizi, lumpuh layuh hingga muntaber
Belum lagi satu per satu kasus korupsi tingkat tinggi yang membuktikan bahwa negeri ini 'sarang tikus'
Ditambah lagi bencana demi bencana yang melanda negeri ini
Meski saat ini hidup untuk diri sendiri pun rasanya masih sulit
Namun seperti seorang ustadz pernah mengatakan bahwa hidup untuk orang lain adalah sebuah kemuliaan Memberi di saat kita sedang sangat kesusahan adalah pemberian terbaik
Bahwa kita belumlah hidup jika kita hanya hidup untuk diri sendiri

Ukhtiku...
Di mana pun engkau sekarang, janganlah gundah, janganlah gelisah
Telah kulihat wajahmu dan aku mengerti,
betapa merindunya dirimu akan hadirnya diriku di dalam hari-harimu
Percayalah padaku aku pun rindu akan hadirmu
Aku akan datang, tapi mungkin tidak sekarang
Karena jalan ini masih panjang
Banyak hal yang menghadang
Hatiku pun melagu dalam nada angan
Seolah sedetik tiada tersisakan
Resah hati tak mampu kuhindarkan
Tentang sekelebat bayang, tentang sepenggal masa depan
Karang asaku tiada 'kan terkikis dari panjang jalan perjuangan, hanya karena sebuah kegelisahan
Lebih baik mempersiapkan diri sebelum mengambil keputusan
Keputusan besar untuk datang kepadamu

Ukhtiku...
Jangan menangis, jangan bersedih, hapus keraguan di dalam hatimu
Percayalah pada-Nya, Yang Maha Pemberi Cinta,
bahwa ini hanya likuan hidup yang pasti berakhir
Yakinlah...saat itu pasti 'kan tiba
Tak usah kau risau karena makin memudarnya kecantikanmu
Karena kecantikan hati dan iman yang dicari
Tak usah kau resah karena makin hilangnya aura keindahan luarmu
Karena aura keimananlah yang utama
Itulah auramu yang memancarkan cahaya syurga,
merasuk dan menembus relung jiwa

Wahai perhiasan terindah...
Hidupmu jangan kau pertaruhkan, hanya karena kau lelah menunggu. Apalagi hanya demi sebuah pernikahan. Karena pernikahan tak dibangun dalam sesaat, tapi ia bisa hancur dalam sedetik. Seperti Kota Iraq yang dibangun berpuluh tahun, tapi bisa hancur dalam waktu sekian hari.

Jangan pernah merasa, hidup ini tak adil
Kita tak akan pernah bisa mendapatkan semua yang kita inginkan dalam hidup
Pasrahkan inginmu sedalam qalbu, pada tahajjud malammu
Bariskan harapmu sepenuh rindumu, pada istikharah di shalat malammu
Pulanglah pada-Nya, ke dalam pelukan-Nya
Jika memang kau tak sempat bertemu diriku,
sungguh...itu karena dirimu begitu mulia, begitu suci
Dan kau terpilih menjadi Ainul Mardhiyah di jannah-Nya

Ukhtiku...
Skenario Allah adalah skenario terbaik
Dan itu pula yang telah Ia skenariokan untuk kita
Karena Ia sedang mempersiapkan kita untuk lebih matang,
merenda hari esok seperti yang kita harapkan nantinya
Untuk membangun kembali peradaban ideal seperti cita kita

Ukhtiku...
Ku tahu kau merinduiku, bersabarlah saat indah 'kan menjelang jua
Saat kita akan disatukan dalam ikatan indah pernikahan
Apa kabarkah kau disana?
Lelahkah kau menungguku berkelana?
Lelahkah menungguku kau disana?
Bisa bertahankah kau disana?
Tetap bertahanlah kau disana...
Aku akan segera datang, sambutlah dengan senyum manismu
Bila waktu itu telah tiba,
kenakanlah mahkota itu,
kenakanlah gaun indah itu...
Masih banyak yang harus kucari, 'tuk bahagiakan hidup kita nanti...

Ukhtiku...
Malam ini terasa panjang dengan air mata yang mengalir
Hatiku terasa kelu dengan derita yang mendera,
kutahan derita malam ini sambil menghitung bintang
Cinta membuat hati terasa terpotong-potong
Jika di sana ada bintang yang menghilang,
mataku berpendar mencari bintang yang datang
Kalau memang kau pilihkan aku, tunggu sampai aku datang...

Ku awali hariku dengan tasbih, tahmid dan shalawat
Dan mendo'akanmu agar kau selalu sehat, bahagia,
dan mendapat yang terbaik dari-Nya
Aku tak pernah berharap, kau 'kan merindukan keberadaanku yang menyedihkan ini
Hanya dengan rasa rinduku padamu, kupertahankan hidup
Maka hanya dengan mengikuti jejak-jejak hatimu, ada arti kutelusuri hidup ini
Mungkin kau tak pernah sadar betapa mudahnya kau 'tuk dikagumi
Akulah orang yang 'kan selalu mengagumi, mengawasi, menjaga dan mencintaimu

Ukhtiku...
Saat ini ku hanya bisa mengagumimu,
hanya bisa merindukanmu
Dan tetaplah berharap, terus berharap
Berharap aku 'kan segera datang
Jangan pernah berhenti berharap,
Karena harapan-harapanlah yang membuat kita tetap hidup

Bila kau jadi istriku kelak,
jangan pernah berhenti memilikiku
dan mencintaiku hingga ujung waktu
Tunjukkan padaku kau 'kan selalu mencintaiku
Hanya engkau yang aku harap
Telah lama kuharap hadirmu di sini
Meski sulit, harus kudapatkan
Jika tidak kudapat di dunia...
'kan kukejar sang Ainul Mardhiyah yang menanti di surga

Ku akui cintaku tak hanya hinggap di satu tempat,
aku takut mungkin diriku terlalu liar bagimu
Namun sejujurnya, semua itu hanyalah persinggahan egoku,
pelarian perasaanku
dan sikapmu telah meluluhkan jiwaku
Waktu pun terus berlalu dan aku kian mengerti...
Apa yang akan ku hadapi
Dan apa yang harus kucari dalam hidup

Kurangkai sebuah tulisan sederhana ini,
untuk dirimu yang selalu bijaksana
Aku goreskan syair sederhana ini,
untuk dirimu yang selalu mempesona
Memahamiku dan mencintaiku apa adanya
Semoga Allah kekalkan nikmat ini bagiku dan bagimu
Semoga...

Kau terindah di antara bunga yang pernah aku miliki dahulu
Kau teranggun di antara dewi yang pernah aku temui dahulu
Kau berikan tanda penuh arti yang tak bisa aku mengerti
Kau bentangkan jalan penuh duri yang tak bisa aku lewati
Begitu indah kau tercipta bagi Adam
Begitu anggun kau terlahir sebagai Hawa
Kau terindah yang pernah kukagumi meski tak bisa aku miliki
Kau teranggun yang pernah kutemui meski tak bisa aku miliki
......

(Dewi Khayalan - Daun Band)

Ya Allah...
ringankanlah kerinduan yang mendera
kupanjatkan sepotong doa setiap waktu,
karena keinginan yang menyeruak di dalam diriku

Ya Allah...
ampuni segala kekhilafan hamba yang hina ini
ringankan langkah kami
beri kami kekuatan dan kemampuan
tuk melengkapkan setengah dien ini,
mengikuti sunnah RasulMu
jangan biarkan hati-hati kami
terus berkelana tak perpenghujung
yang hanya sia-sia dengan waktu dan kesempatan
yang telah Engkau berikan
Aamiin...

Wassalamu'alaikum Wr... Wb...

Penuh Cinta Selalu Untuk Selamanya, Fillah...

pesantren oh pesantren 3

POLA LAMA DUNIA PESANTREN

Sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional, pesantren memiliki kecenderungan untuk mempertahankan tradisi yang berorientasi pada pikiran-pikiran ulama ahli fiqh, hadits, tafsir dan tasawuf yang hidup antara abad 7 sampai dengan abad 13, sehingga muncul kesan yang melekat bahwa dalam beberapa hal muslaim tradisional mengalami stagnasi.

Hal ini tampak pada beberapa hal yang menjadi ciri umum pesantren yang mempertahankan pola lama, antara lain:

  1. Fisik

Hasil penelitian Arifin di Bogor menunjukkan adanya lima macam pola fisik pondok pesantren, yang apabila diklasifikasikan pada pola lama dan modern, nampak bahwa pola pertama, kedua dan ketiga, merupakan pola lama.

Sementara menurut Zimek dalam mengklasifikasikan unsur-unsur kelengkapan pesantren, membagi menjadi lima tipe. Dari lima tipe tersebut sudah dicermati smenunjukkan kategori jenis lama dan modern. Untuk jenis lama antara lain:

Jenis A. yaitu merupakan jenis pesantren yang paling sederhana. Biasanya dianut oleh para kyai yang memulai pendirian pesantren. Dan elemennya pun disamping kyai hanya ada masjid dan santri. Dengan demikian aktivitasnya pun maksimal hanya pada kitab-kitab Islam dan penguasaan serta pemahamannya. Usaha dititik beratkan sekedar pada usaha menarik santri.

Jenis B. Yaitu pesantren yang lebih tinggi tingkatannya, terdiri dari komponen-komponen; Kyai, masjidm pondok, dan santri. Dimana pondok berfungsi sebagai tempat untuk menampung para snatri agar lebih dapat berkonsentrasi dalam mempelajari agama islam

Menurut Nurcholis Madjid, dalam menyoroti aspek lingkungan, bahwa lingkungan pesantren merupakan hasil pertumbuhan tidak berencana, pengaturan tata kota, meskipun merupakan ciri khas namun terkesan kurang direncanakan secara matang, sehingga perkembangannya cenderung sporadis. Kamar asramanya sempit, pendek, cendela terlalu kecil dan pengaturannya pun semrawut, selain itu minim peralatan. Jumlah kamar mandi dan WC tidak sebanding dengan penghuni pondok, bahkan ada yang tidak menyediakan fasilitas ini, sehingga para santrinya mandi dan buang air di sungai. Kalaupun ada kondisinya tidak memenuhi syarat sistem sanitasi modern dan sehat. Halamannya tidak teratur, gersang, dimusim kemarau gersang, dimusim hujan becek, kadang-kadang sampah berserakan di sana sisni. Madrasah atau ruangan kelas yang digunakan belajar kurang memenuhi persyaratan metodik-didaktik atau ilmu pendidikan yang semestinya, seperti ukuran yang terlalu sempit atau terlalu luas. Antara dua ruang kelas tidak dipisahkan oleh suatu penyekat, ataupun kalau ada penyekatnya tidak tahan suara sehingga gaduh. Perabotnya yang berupa bangku, papan tulis, dan lain-lain juga kurang mencukupi baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Tempat ibadah biasanya mengecewakan, laantainya kotor, tempat wudlu-nya ditempat yang keruh dan kotor, arsitek bangunannya tidak menunjukkan efesiensi dan kerapian, penerangan terbatas, dan lain-lain.

  1. Non Fisik

Dikaji dari aspek non fisik, pesantren pola lama sistem pengajarannya berbentuk non klasikal, dengan metode pengajaran berbentuk; Sorogan, wetonan, bandongan, halaqah dan hafalan, dengan mengkaji kitab awal; cabang ilmu fiqh meliputi: Safinatul al-Sholah, Safinatu al-Najah, Fathu al-Qarib, Taqrib, Fathu al-mu’in, Minhaju al-Qawiem, Mutmainnah al-Iqnah, Fathu al-Wahab. Cabang ilmu tauhid meliputi; Aqidatu al-awwam (Nadzham), bad’u al-amal (Nadzham), dan sanusiyah. Cabang ilmu tasawuf; al-Nasha’ih-u al-Diniyah, irsyadu al-‘Ibad, Tanbighu al-Ghafilin, Minhaj al-‘Abidin, al-Da’wat-u al-Tammah, al-Hikam, Risalat-u al-Mu’awanah wa al-Muzhaharah, Bidayat-u al-Hidayah. Cabang Ilmu Nahwu Sharaf; al-Maqsud (nazham), ‘Awamil (nazham), Imrithi (nazham), Ajurumiyah, Kaylani, Mirwat-u al-I’rab, Alfiyah (nazham), Ibnu al-‘Aqil, dan dalam bidang akhlaq adalah ta’lim al-Muta’allim.

Sistem, materi dan metode kajian diatas, dipandang dari sudut pengembangan intelektual, sistem ini hanya bermanfaat bagi santri yang cerdas, rajin dan mampu, serta bersedia mengorbankan waktu yang cukup besar untuk studi ini. Dari segi pola kepemimpinan, cendrung Kiai sentris dengan manajemen otoritarinistik, yang pada akhirnya kurang perspektif, apabila meninggal dunia, maka pesantren gulung tikar. Dalam mempertahankan karisma, Kiai memelihara prinsip keep distance atau keep aloof, yakni jaga jarak ketinggian dengan para santri. Cenderung religio-feodalisme, yakni menjadi pemimpin agama sekaligus merupakan traditional mobility dalam masyarakat feodal, dan feodalisme yang terbungkus keagamaan ini bila disalahgunakan jauh lebi berbahaya dari pada feodalisme biasa. Dan tidak memiliki kecakapan teknis, sehingga menjadi sala satu sebab pokok tertinggalnya pesantren dari perkembangan zaman.

yang tidak terjembatani antara kyai serta keluarganya disatu pihak dan para Menurut Abdurrahman Wachid walaupun telah dibentuk pengurus yang bertugas melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan jalannya pesantren sehari-hari, kekuasaan mutlak senantiasa masih berada di tangan sang kyai. Karenanya, betapa demokratisnya susunan pimpinan di pesantren, masih terdapat jarak asatid dan santri di pihak lain; kyai cenderung bertindak sebagai pemilik tunggal Directeur eingenaur. Kedudukan yang dipegang seorang kyai adalah kedudukan ganda sebagai pengasuh dan sekaligus pemilik pesantren dan secara kultura kedudukan ini sama dengan kedudukan bangsawan yang biasa dikenal dengan nama kanjeng di pulau jawa.

Dari aspek prilaku santri; menggeluti kehidupan sufistik, melalui wirid dan ngalab berkah pada kuburan kyai tua dalam berpakaian, songkok danb sarung kurang dapat membedakan anatara pakaian belajar dengan pakaian tidur. Dalam hal kesehatan; penyakit yang biasanya diasosiasikan dengan para santri adalah penyakit gudis. Dalam bertingkah laku cenderung liberal dalam pesantren, tetapi rendak dan minder dalam tata pergaulan dengan masyarakat luas. Dan perilaku yang paling tidak simpatik adalah praktek para penghuni pondok (kamar) yang bertentangan dengan ajaran moral Islam.

pesantren oh pesantren 2

TIPE - TIPE PESANTREN

Secara garis besar, lembaga pesantren di Jawa Timur dapat digolongkan menjadi dua kelompok besar yaitu:

  1. Pesantren Salafi : yaitu pesantren yang tetap mempertahankan sistem (materi pengajaran) yang sumbernya kitab–kitab klasik Islam atau kitab dengan huruf Arab gundul (tanpa harokat apapun). Sistem sorogan (individual) menjadi sendi utama yang diterapkan. Pengetahuan non agama tidak diajarkan.

  2. Pesantren Khalafi : yaitu sistem pesantren yang menerapkan sistem madrasah yaitu pengajaran secara klasikal, dan memasukan pengetahuan umum dan bahasa non Arab dalam kurikulum. Dan pada akhir-akhir ini menambahnya berbagai keterampilan.

Menurut Mukti Ali dalam Pembangunan Pendidikan dalam Pandangan Islam, sistem pengajaran di Pondok Pesantren dalam garis besarnya ada lima macam yaitu :

  1. Metode Wetonan : metode dimana Kiai membaca suatu kitab dalam waktu tertentu, dan santri dengan membawa kitab yang sama mendengarkan dan menyimak bacaan kiai tersebut. Dalam sistem pengajaran yang semacam ini tidak mengenal absen. Santri boleh datang dan tidak boleh datang, juga tidak ada ujian. Apakah santri itu memahami apa yang dibaca Kiai atau tidak, hal itu tidak bisa diketahui. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa sistem pengajaran di Pondok Pesantren itu adalah bebas, yaitu bebas mengikuti kegiatan belajar dan bebas untuk tidak mengikuti kegiatan belajar.

  2. Metode Sorongan : yaitu metode dimana santri (biasanya yang pandai) menyedorkan sebuah kitab kepada kiai untuk dibaca di hadapan kiai itu. Dan kalau ada kesalahan langsung dibetulkan oleh kiai itu. Di Pondok Pesantren yang besar, mungkin untuk dapat tampil di depan kiainya dalam membawakan/ menyajikan materi yang ingin disampaikan, dengan demikian santri akan dapat memahami dengan cepat terhadap suatu topik yang telah ada papa kitab yang dipegangnya.

  3. Metode Muhawwarah adalah metode yang berisi suatu kegiatan berlatih bercakap-cakap (conversation) dengan Bahasa Arab yang diwajibkan oleh kyai kepada santri selama mereka tinggal di pondok. Di beberapa pesantren, latihan muhawwarah ini tidak diwajibkan setiap hari, akan tetapi hanya satu kali atau dua kali dalam seminggu. Sehingga dengan metode ini, santri dapat menguasai bahasa ibu (Bahasa Arab) dengan sendirinya, karena alam tersebut dilakukan secara terus menerus oleh santri.

  4. Metode Mudzakarah yaitu metode dengan suatu pertemuan ilmiah, yang secara spesifik membahas masalah diniyah seperti ibadah dan akidah serta masalah agama pada umumnya. Metode ini biasanya digunakan santri untuk menguji keterampilannya baik dalam Bahasa Arab maupun mengutip sumber-sumber argumentasi dalam kitab-kitab Islam klasik. Dalam metode ini, secara tidak langsung santri diuji kemampuan beragumentasi sekaligus sampai sejauh mana materi maupun referensi yang dimilikinya dengan keluasan wawasan yang ada.

  5. Metode Majelis Ta’lim adalah metode dengan menggunakan media penyampaian ajaran Islam yang bersifat umum dan terbuka. Para jama’ah terdiri dari berbagai lapisan yang memiliki latar belakang pengetahuan bermacam-macam dan tidak dibatasi oleh tingkatan usia maupun perbedaan kelamin. Pengajian semacam ini hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu saja.

Kelima metode tersebut diatas dikategorikan ke dalam sistem pendidikan non klasikal. Selain sistem pendidikan non klasikal ini, pesantren juga menerapkan sistem pendidikan klasikal. Untuk sistem pendidikan yang kedua ini hanya dipakai oleh pesantren pesantren modern.

Sedangkan metode dari sistem klasikal ini, menurut Dawam Raharjo dapat berupa:

  1. Metode Ceramah

  2. Metode Kelompok

  3. Metode Tanya jawab dan Diskusi

  4. Metode Dramatisasi

Membahas lebih lanjut mengenai pesantren, Ziemak mengadakan klasifikasi jenis-jenis pesantren yang berdasarkan pada kelengkapan unsur-unsur pesantren. Dalam hal ini diasumsikan bahwa semakin lengkap unsur yang mendasari suatu pesantren, maka pesantren itu memiliki tingkatan yang makin tinggi. Tipe-tipe pesantren tersebut adalah:

Jenis A. Yaitu merupakan jenis pesantren yang paling sederhana. Biasanya dianut oleh para kiai yang memulai pendirian pesantren. Dan elemennya pun disamping kiai hanya ada masjid dan santri. Dengan demikian aktifitasnya pun maksimal hanya pada kitab-kitab Islam dan penguasaan serta pemahamannya. Usahnya dititik beratkan sekedar pada usaha menarik para santri.

Jenis B. Yaitu pesantren yang lebih tinggi tingkatannya, terdiri dari komponen-komponen; Kiai , masjid, pondok, dan santri dimana pondok berfungsi sebagai tempat untuk menampung para santri agar lebih dapat berkonsentrasi dalam mempelajari agama Islam.

Jenis C. Merupakan kelompok pesantren yang ditambah dengan lembaga pendidikan, yaitu terdapat komponen Kiai, masjid, santri, pondok, madrasah (primer). Aktifitas di pondok jenis ini dimaksudkan agar siswa/santri dapat memahami pengetahuan agama dan pengetahuan umum yang berlaku secara internasional. Dan dalam menempuh pendidikan di lembaga ini diakui oleh pemerintahan.

Jenis D. Merupakan kelompok pesantren yang memiliki fasilitas lengkap dengan pemahaman elemen madrasah (primer, sekunder, dan tersier), yaitu lembaga pendidikan yang formal dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, dengan fasilitas belajar mengajar yang lengkap, seperti laboratorium dan perpustakaan untuk menunjang proses belajar pesantren.

Jenis E. Yaitu kelompok pesantren besar dan berfasilitas lengkap, terdiri dari pesantren induk dan pesantren cabang. Disini terdapat penambahan elemen madrasah dari yang primer hingga tersier dan fasilitas penunjang ruang keterampilan. Pesantren induk hanya diperuntukan bagi santri yang telah tamat dalam penguasaan kitab-kitab Islam, dan hanya tinggal pematangan watak dan pengemblengan rohani secara rutin serta penguasan bahasa pengantar dasar pendidikan, yaitu Bahasa Arab. Sedangkan pesantren cabang merupakan tempat penggemblengan dasar-dasar penguasaan dan pemahaman kitab-kitab Islam serta beberapa pengenalan keahlihan dan keterampilan.


pesantren oh pesantren

Sejarah Pertumbuhan Pesantren

Dalam tinjauan historis ini dibatasi pada persoalan sejarah pertumbuhan serta gambaran secara umum mengenai pesantren. Hal ini karena berkaitan dengan sulitnya mencari data-data sejarah tentang awal berdirinya pesantren. Dalam buku-buku yang berkaitan dengan sejarah pesantren belum mampu menyimpulkan kapan berdirinya pesantren. Dan medan kajian dari penulis-penulis tersebut, hanya masih taraf penemuan-penemuan hubungan kebudayaan melalui matrik kurikulum, tradisi serta simbol-simbol bahasa yang sering dipakai dalam dunia pesantren. Seperti dalam tulisan Karel A. Steenbrink, model pendiskripsinya masih bermuara pada seputar hubungan pesantren dengan warisan Hindu-Budha, atau juga hubungan pesantren dengan tradisi kebangkitan Islam abad pertengahan di Timur-Tengah.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pusat penyebaran agama Islam lahir dan berkembang semenjak masa-masa permulaan Islam masuk di Indonesia. Dan menurut Kafrawi, di pulau jawa lembaga ini berdiri untuk pertama kalinya di zaman walisongo. Untuk sementara, Sheikh Malik Ibrahim dianggap sebagai ulama yang pertama kali mendirikan pesantren di jawa.

Anggapan demikian bisa dimengerti, karena melihat kondisi obyektif pesantren dengan segala elemen dan tata cara serta kebahasaanya. Dimana di dalamnya terdapat elemen Hindu-Budha dan Islam. Misalnya Istilah funduq berasal dari bahasa Arab, yang artinya penginapan bagi orang yang berpergian. Sedangkan istilah pesantren berasal dari kata santri atau dalam bahasa sangsekertanya adalah shantri yang berarti ilmuwan Hindu yang pandai menulis. Dan menurut Kafrawi, hal itulah yang kemudian dimiliki oleh Maulana Malik Ibrahim. Sebagai seorang ulama yang dilahirkan di Gujarat India, yang sebelumnya telah mengenal perguruan Hindu-Budha dengan sistem biara dan asrama sebagai proses belajar mengajar para biksu dan pendeta yang kemudian mendirikan pesantren dengan system yang menyerupai pembelajaran biksu dan pendeta tersebut. Hanya saja terjadi perubahan dari pengajaran agama Hindu dan Budha menjadi pengajaran agama Islam.

Seperti halnya yang pernah dirintis oleh para wali, dalam fase selanjutnya, berdirinya Pondok Pesantren tidak bisa lepas dari kehadiran seorang kyai. Kyai tersebut biasanya sudah pernah bermukim bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun untuk mengaji dan mendalami pengetahuan agama Islam di Makkah atau di Madinah atau pernah mengaji pada seorang kyai terkenal di tanah air, lalu menguasai beberapa atau satu keahlian tertentu.

Kondisi lain yang tergambar dalam kehidupan kyai adalah bahwa seorang kyai bermukim di desa. Langkah awal kyai untuk membangun lembaga pendidikan Islam adalah dengan mendirikan langgar atau surau untuk sholat berjamaah. Yang biasanya diikuti oleh sebagian masyarakat desa. Pada setiap menjelang atau selesai sholat, kyai mengadakan pengajian agama yang materi pengajiannya meliputi rukun Iman, rukun Islam dan akhlaq.

Berkat caranya yang menarik dan keihlasanya serta perilakunya yang sesuai dan senafas dengan isi pengajiannya, lama-lama jamaahnya bertambah banyak. Bukan saja orang-orang dalam desa tersebut yang datang, tetapi juga orang dari desa lain setelah mendengar kepandaiannya, keihlasan dan budi luhur kyai.. Sebagian dari jamaah pengajian itu menitipkan anak-anaknya pada kyai dengan harapan supaya menjadi anak sholeh, memperoleh berkah dan ridho dari kyai tersebut. Untuk menampung anak didiknya maka timbul niat atau ide kyai untuk mendirikan tempat belajar dan pemondokan yang biasanya didukung oleh orang tua santri dan seluruh masyarakat secara bergotong royong.

Jadi pada hakekatnya tumbuhnya suatu pesantren di mulai dengan adanya suatu pengakuan suatu lingkungan masyarakat tertentu terhadap kelebihan (kharismatik) seorang kyai dalam suatu keahlian (vak) tertentu serta kesalihannya, sehingga penduduk dalam lingkungan tersebut banyak datang untuk belajar menuntut ilmu kepadanya. Bahkan kyai dalam pedesaan sering menjadi cikal bakal dari berdirinya sebuah desa.

Seperti yang di bicarakan Karel A. Steenbrink, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam pada dasarnya hanya mengajarkan agama Islam sedang sumber mata pelajaranya adalah kitab-kitab dari bahasa Arab. Dan pelajaran yang biasa dikaji dalam pesantren adalah Al-qur’an, dengan tajwidnya dan tafsirnya, Aqoid dan ilmu kalam, fighi dengan usul fighi, hadist dengan musthollah hadist, bahasa arab dengan ilmu alatnya, seperti nahwu, sharaf, bayan, ma’ani, bad dan aruld, tarikh manthiq dan tasawuf. Dan menurut Martin Van Bruinessen, kitab-kitab yang dikaji dalam pesantren biasanya, disebut kitab kuning, yaitu kitab tua yang ditulis oleh ulama-ulama Islam pada abad pertengahan (antara abad 12 s/d 15).

Sedangkan metode yang digunakan dalam pesantren adalah sorogan dan wetonan. Istilah sorogan berasal dari bahasa jawa sorog yang berarti menyodorkan kitabnya di hadapan kyai atau asisten (pembantu). Penerapan metode ini, santri menghadap guru satu demi satu dengan membawa kitab yang akan dipelajarinya. Kemudian kyai membacanya perkalimat, menterjemahkan dan menerangkan maksudnya. Dan istilah wetonan berasal dari bahasa jawa, wektu yang berarti waktu, sebab pengajian tersebut diberikan pada waktu-waktu tertentu yaitu sebelum atau sesudah menjalankan sholat fardhu. Dan di jawa barat metode ini disebut dengan bondongan, atau di Sumatera disebut halaqah. Untuk jenjang pendidikan dalam pesantren tidak dibatasi seperti dalam lembaga-lembaga pendidikan yang memakai sistem klasikal, umumnya kenaikan tingkat seorang santri di tandai dengan tamat dan bergantinya kitab yang dipelajari. Apabila seorang santri telah menguasai sebuah kitab atau beberapa kitab yang telah dipelajarinya dan lulus, (imtihan / ujian) dari kyainya, ia bisa pindah ke kitab lain, misalnya dalam ilmu fiqh mereka mengaji kitab Fathul Qorib syarah matan Taqrib (ibnu Qossim al Ghazi, 1512 M), kemudian Fathul Mu’in syarh Qurrutul ian (Zainuddin al-Maliba, 1574 M), Minhajut Tholibin (an Nawawi, 1277 M), Hasyiyatul Fathur Qorib (Ibrahim al-Bajuri, 1891), al-Iqna (Syaibin, 1569 M), Fathul Wahab dan dilanjutkan dengan Tuhfah (Ibnu Hajar, 1891 M) dan Nihayah (Romli, 1550 M).

Tetapi ada beberapa hal mengenai jenjang pendidikan yang terjadi dalam pesantren, bahwa diantara para santri ada yang mendalami secara khusus salah satu keahlian dari kitab yang diajarkan maupun materi pengajaran. Misalnya ilmu Hadist dan tafsir. Di jawa untuk takhosus ini, seorang santri selain mendatangi seorang kyai besar, juga harus memiliki pondok pesantren tertentu. Seperti untuk mendapatkan ijazah, fathul wahab dan mahadli, seorang santri harus pergi ke pondok pesantren kyai Kholil, Lasem Jawa Tengah, untuk Jami’ul jawani dan Alfiyah ke pondok pesantren kyai Ma’sum dan seterusnya.

Dari fenomena di atas, dalam pesantren merupakan proses pembentukan tata nilai dan kebiasaan di lingkungan pondok, yang di dalamnya secara umum terdapat tiga faktor Pertama, Lingkungan / sistem asrama dengan cara hidup bersama, Kedua, Prilaku kyai sebagai sentra-figure, Ketiga, pengenalan isi kitab-kitab yang dipelajari.

Sistem Nilai dalam Pesantren

Dalam pembahasan sistem yang dikembangkan oleh pesantren adalah sebuah pranata yang muncul dari agama dan tradisi islam. Secara khusus Nurcholis Madjid menjelaskan, bahwa akar kultural dari sistem nilai yang dikembangkan oleh pesantren ialah ahlu’l-sunnah wa-‘l-jama’ah. Dimana, jika dibahas lebih jauh akar-akar kultural ini akan membentuk beberapa segmentasi pemikiran pesantren yang mengarah pada watak-watak ideologis pemahamannya, yang paling nampak adalah konteks intelektualitasnya terbentuk melalui “ideologi” pemikiran, misalnya dalam fiqh- lebih didominasi oleh ajaran-ajaran syafi’iyah, walaupun biasanya pesantren mengabsahkan madzhab arbain, begitu juga dalam pemikiran tauhid pesantren terpengaruh oleh pemikiran Abu Hasan al-Ash’ary dan juga al-Ghazali. Dari hal yang demikian pula, pola rumusan kurikulum serta kitab-kitab yang dipakai menggunakan legalitas ahlu sunnah wal jama’ah tersebut (madzhab Sunni).

Secara lokalistik faham sentralisasi pesantren yang mengarah pada pembentukan pemikiran yang terideologisasi tersebut, mempengaruhi pula pola sentralisasi sistem yang berkembang dalam pesantren. Dalam dunia pesantren legalitas tertinggi adalah dimiliki oleh Kyai, dimana Kyai disamping sebagai pemimpin “formal” dalam pesantren, juga termasuk figur yang mengarahkan orientasi kultural dan tradisi keilmuan dari tiap-tiap pesantren. Bahkan menurut Habib Chirzin, keunikan yang terjadi dalam pesantren demikian itu, menjadi bagian tradisi yang perlu dikembangkan, karena dari masing-masing memiliki efektifitas untuk melakukan mobilisasi kultural dan komponen-komponen pendidikannya.

Akhirnya Abdurrahman Wahid menggarisbawahi, bahwa pranata nilai yang berkembang dalam pesantren adalah berkaitan dengan visi untuk mencapai penerimaan disisi Allah dihari kelak menempati kedudukan terpenting, visi itu berkaitan dengan terminologi “keikhlasan”, yang mengandung muatan nilai ketulusan dalam menerima, memberikan dan melakukan sesuatu diantara makhluk. Hal demikian itulah yang disebut dengan orientasi kearah kehidupan akherat (pandangan hidup ukhrawi). Bentuk lain dari pandangan hidup tersebut adalah kesediaan tulus menerima apa saja kadar yang diberikan kehidupan, walaupun dengan materi yang terbatas, akan tetapi yang terpenting adalah terpuaskan oleh kenikmatan rohaniah yang sangat eskatologi (keakheratan). Maka dari hal demikian pranata nilai ini memiliki makna positif, ialah kemampuan penerimaan perubahan-perubahan status dengan mudah serta flesibilitas santri dengan melakukan kemandirian hidup.

Maka jargon-jargon dan terminologi dalam pendidikan pesantren, terutama dalam mensuplimasi tata nilai ini lebih ditekankan sisi kehidupan yang mengedepankan unsur-unsur etika, moral dan spiritual daripada orientasi pembentukan pranata kecerdasan dan kepandaian, paling tidak visi yang ingin ditampilkan pesantren adalah adanya kehidupan yang seimbang dari dimensi kehidupan dunia dan akherat, walaupun menggunakan prioritas-prioritas tertentu.

Tujuan Pendidikan Pesantren

Berbeda dengan lembaga pendidikan yang lain, yang pada umumnya menyatakan tujuan pendidikan dengan jelas, misalnya dirumuskan dalam anggaran dasar, maka pesantren, terutama pesantren-pesantren lama pada umumnya tidak merumuskan secara eksplisit dasar dan tujuan pendidikannya. Hal ini terbawah oleh sifat kesederhanaan pesantren yang sesuai dengan motivasi berdirinya, dimana kyainya mengajar dan santrinya belajar, atas dasar untuk ibadah dan tidak pernah dihubungkan dengan tujuan tertentu dalam lapangan penghidupan atau tingkat dan jabatan tertentu dalam hirarkhi sosial maupun ekonomi.

Karenanya untuk mengetahui tujuan dari pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren, maka jalan yang harus ditempuh adalah dengan pemahaman terhadap fungsi yang dilaksanakan dan dikembangkan oleh pesantren itu sendiri baik hubungannya dengan santri maupun dengan masyarakat sekitarnya.

Hal demikian juga seperti yang pernah dilakukan oleh para wali di Jawa dalam merintis suatu lembaga pendidikan Islam, misalnya Syeih Maulana Malik Ibrahim yang dianggap sebagai bapak pendiri pondok pesantren, sunan Bonang atau juga sunan Giri. Yaitu mereka mendirikan pesantren bertujuan lembaga yang dipergunakan untuk menyebarkan agama dan tempat memperlajari agama Islam.

Tujuan dan fungsi pesantren sebagai lembaga penyebaran agama Islam adalah agar ditempat tersebut dan sekitarnya dapat dipengaruhi sedemikian rupa, sehingga yang sebelumnya tidak atau belum pernah menerima agama Islam dapat berubah menerimanya bahkan menjadi pemeluk-pemeluk agama Islam yang taat. Sedangkan pesantren sebagai tempat mempelajari agama Islam adalah, karena memang aktifitas yang pertama dan utama dari sebuah pesantren diperuntukkan mempelajari dan mendalami ilmu pengetahuan agama Islam. Dan fungsi-fungsi tersebut hampir mampu mempengaruhi pada kebudayaan sekitarnya, yaitu pemeluk Islam yang teguh bahkan banyak melahirkan ulama yang memiliki wawasan keislaman yang tangguh.

Dari pada transformasi sosial dan budaya yang dilakukan pesantren, pada proses berikutnya melahirkan dampak-dampak baru dan salah satunya reorientasi yang semakin kompleks dari seluruh perkembangan masyarakat. Bentuk reorientasi itu diantaranya, karena pesantren kemudian menjadi legitimasi sosial. Bagian dari reorientasi dari fungsi dan tujuan tersebut digambarkan oleh Abdurrahman Wahid ialah, diantaranya pesantren memiliki peran mengajarkan keagamaan, yaitu nilai dasar dan unsur-unsur ritual Islam. Dan pesantren sebagai lembaga sosial budaya, artinya fungsi dan perannya ditujukan pada pembentukan masyarakat yang ideal. Serta fungsi pesantren sebagai kekuatan sosial, politik dalam hal ini pesantren sebagai sumber atau tindakan politik, akan tetapi lebih diarahkan pada penciptaan kondisi moral yang akan selalu melakukan kontrol dalam kehidupan sosial politik.

Apapun yang terjadi dalam dunia pesantren, termasuk sigmentasi fungsi dan tujuannya, sesuatu yang tidak dapat dipisahkan adalah, bahwa hubungan-hubangan dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam pesantren, karena adanya fenomena substansial dan mekanistik antara kyai, santri, metode dan kitab kuning sekaligus hubungan metodologisnya. Sebagaimana dalam pandangan Kafrawi ;

Peranan kulturilnya yang utama adalah penciptaan pandangan hidup yang bersifat khas santri, yang dirumuskan dalam sebuah tata nilai (value system) yang lengkap dan bulat. Tata nilai itu berfungsi sebagai pencipta keterikatan satu sama lain (homogenitas) dikalangan penganutnya, disamping sebagai penyaring dan penyerap nilai-nilai baru yang datang dari luar. Sebagai alat pencipta masyarakat, tata nilai yang dikembangkan itu mula-mula dipraktekkan dalam lingkungan pesantren sendiri / antara ulama / kyai dengan para santrinya maupun sesama santri. Kemudian di kembangkan di luar pesantren. Secara sosial tata nilai yang bersifat kulturil diterjemahkan ke dalam serangkaian etik sosial yang bersifat khas santri pula. Antara lain berkembangnya etik sosial yang berwatak pengayoman (patnorage). Etik sosial yang seperti ini lalu menghasilkan struktur kehidupan masyarakat yang berwatak populis.

Demikian tujuan pesantren pada umumnya tidak dinyatakan secara eksplisit, namun dari uraian-uraian di atas secara inplisit dapat dinyatakan bahwa tujuan pendidikan pesantren tidak hanya semata-mata bersifat keagamaan (ukhrawi semata), akan tetapi juga memiliki relevansi dengan kehidupan masyarakat.

Kurikulum Pendidikan Pesantren

Pada sebagian pesantren terutama pada pesantren-pesantren lama, istilah kurikulum tidak dapat diketemukan, walaupaun materinya ada di dalam praktek pengajaran, bimbingan rohani dan latihan kecakapan dalam kehidupan sehari-hari di pesantren. Bahkan dalam kajian atau hasil penelitian pembahasan kurikulum secara sistematik jarang diketemukan, seperti jika kita melihat hasil penelitian Karel A. Steenbrink. Tentang pesantren, ketika membahas sistem pendidikan pesantren, lebih banyak mengemukakan sesuatu yang bersifat naratif, yaitu menjelaskan interaksi santri dan kyai serta gambaran pengajaran agama Islam, termasuk Al-qur’an dan kitab-kitab yang dipakai sehari-hari.

Oleh sebab itu menurut Kafrawi, yang dimaksud dengan kurikulum pesantren adalah, seluruh aktifitas santri sehari semalam, yang kesemuanya itu dalam kehidupan pesantren memiliki nilai-nilai pendidikan. Jadi menurut pendapat di atas, pengertian kurikulum tidak hanya sesuatu yang berkaitan dengan materi pelajaran, tetapi termasuk di luar pelajaran banyak kegiatan yang bernilai pendidikan dilakukan di pesantren, seperti berupa latihan hidup sederhana, mengatur kepentingan bersama, mengurus kebutuhan sendiri, latihan bela diri, ibadah dengan tertib dan riyadlah (melatih hidup prihatin).

Akan tetapi untuk mempertajam pembahasan dengan kebutuhan merumuskan kurikulum, terutama yang berkaitan dengan materi pelajaran, maka pembahasan berikut mengacu pada interaksi mata pelajaran yang dimaksud.

Apabila ditinjau dari mata pelajaran yang diberikan secara formal oleh kyai, maka sebagaimana telah diuraikan bahwa pelajaran yang diberikan dapat dianggap sebagai kurikulum yaitu yang berkisar pada ilmu pengetahuan agama dengan seluruh elemen atau cabang-cabangnya.

Dalam hal tersebut dipentingkan dalam pesantren adalah pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan bahasa Arab (ilmu sharaf, nahwu, dan ilmu-ilmu alat lainnya) dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan syariat (ilmu fiqh, baik ibadah maupun muamalat). Ilmu-ilmu yang berhubungan dengan Qur’an dan tafsirnya, hadist serta mustholahul hadist, begitu juga mengenai ilmu kalam, tauhid dan sebagainya, termasuk pelajaran yang diberikan pada tingkat tinggi. Demikian juga pelajaran tentang mantik (logika), tarikh serta tasawuf. Ilmu pengetahuan hampir tidak diajarkan dalam pesantren. Hal ini tentu saja berkaitan dengan pengetahuan kyai yang selama bertahun-tahun hanya mendalami ilmu-ilmu agama.

Untuk membahas metode, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, yaitu dengan menggunakan metode wetonan dan sorogan. Dalam pengajaran metode tersebut tidak dikenal perjenjangan sebagaimana yang terdapat dalam lembaga pendidikan umum atau juga madrasah. Kenaikan tingkat ditandai dengan bergantinya kitab. Sedangkan metode evaluasi yang dipakai adalah dilakukan kyai atau santri-santri, untuk melihat kemampuan santri untuk mengikuti jenjang pengajaran kitab berikutnya. Dan bagian lain yang terjadi dalam pesantren ialah tidak ada batas masa belajar, santri bisa menentukan belajarnya, termasuk mencari pesantren lain yang punya keahlian-keahlian tertentu. Dengan demikian batas waktu tersebut sangat variatif dan juga mobilitas santri sangat tinggi untuk melakukan belajar, termasuk memilih keahlian dalam pondok-pondok tertentu.

Oleh sebab itu dapat dijabarkan, bahwa kurikulum pesantren sangat variatif, dengan pengertian pesantren yang satu berbeda dengan pesantren yang lain, dengan demikian ada keunggulan tertentu, dalam cabang-cabang ilmu-ilmu agama dalam masing-masing pesantren. Bahkan menurut Habib Chirzin, ketidak seragaman tersebut merupakan ciri pesantren salaf, sekaligus tanda atas kebebasan tujuan pendidikan.

Dari uraian di atas bukan berarti menunjukkan realitas pesantren yang statis, karena dalam beberapa kurun waktu dan kenyataannya, pesantren juga bersentuhan dengan efek-efek perubahan dunia pendidikanya, seperti di gambarkan oleh Karel A. Steenbrink, akhirnya pesantren melakukan refleksi dinamis pada dirinya, didalamnya sudah terdapat program-program belajar, dan juga melakukan perubahan sistem madrasah dan sekolah. Yang demikian juga proyek orientasi baru dalam dunia pesantren dengan elemennya.


mudhorobah dan bunga bank

Secara bahasa mudhorobah berasal dari akar kata dhoroba – yadhribu – dhorban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fukoha memandang mudhorobah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi. Ini merujuk kepada usaha perniagaan pada zaman dahulu yang dilakukan dengan cara berjalan ke tempat-tempat yang jauh, misalnya dari Makkah ke Syam dan ke Yaman.

Mudhorobah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qirodh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqorodhoh yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan.

Dalam istilah fikih muamalah, mudhorobah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha, yang selanjutnya disebut mudhorib, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.

Mudhorobah merupakan jenis akad tidak lazim yaitu suatu akad di mana salah satu pihak yang melaksanakan kontrak ini dapat membatalkan kontraknya tanpa harus menunggu persetujuan dari pihak yang lain. Mudhorobah dalam hal ini mirip wadiah.

Landasan Syariah

Para ulama sepakat bahwa landasan syariah mudhorobah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan qiyas.

1.Al-Qur’an
” Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari keutamaan Allah” Q. S. al-Muzammil : 20. Ayat ini menjelaskan bahwa mudhorobah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman : ” Maka apabila sholat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah”. Q.S al-Jum’ah : 10. Ayat-ayat senada masih banyak ditemukan dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para fukoha sebagai basis dari diperbolehkannya mudhorobah. Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha mudhorobah karena mudhorobah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah.

2. As-Sunnah : Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muttholib apabila membayarkan hartanya untuk mudhorobah memberikan persyaratan kepada sang Mudhorib agar tidak menuruni lembah atau membeli binatang yang berparu-paru basah. Jika ia tidak mengindahkan persyaratan ini, maka ia harus menanggung resiko yang terjadi karenanya. Persyaratan ini disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau membolehkannya.” H. R. Thabrani dalam al-Ausath dengan sanad yang lemah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib bahwa Rasulullah SAW bersabda : Tiga perkara yang di dalamnya terdapat berkah yaitu jual beli secara tangguh, mudhorobah dan mencampur gandum dan jelai untuk kepentingan keluarga dan bukan untuk dijual”. Hadis inipun sanadnya lemah.

3. Ijma’: Diriwayatkan dari sejumlah sahabat bahwa mereka membayarkan harta anak yatim secara mudhorobah dan tak seorangpun ada yang menyangkal hal itu. Hal ini jelas merupakan suatu bentuk ijma’ di kalangan para sahabat.

4. Qiyas: Mudhorobah dapat dipandang sama dengan Musaqoh yang memang dihajatkan dalam masyarakat. Ini disebabkan karena ada orang yang punya kebun atau tanah pertanian tetapi tidak memiliki kehlian untuk merawatnya dan memerlukan orang lain yang lebih ahli untuk mengelola kebun dan tanamannya itu. Dengan demikian dapat dipertemukan sinerji antara pemilik kebun dan pengelolanya kemudian berbagi keuntungan dari hasil yang telah dipetik.

Rukun Mudhorobah

Menurut madzhab Hanafi rukun mudhorobah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun mudhorobah ada tiga macam yaitu adanya pemilik modal dan mudhorib, adanya modal, kerja dan keuntungan dan adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.

Jenis-jenis mudhorobah

Secara umum mudhorobah dapat dibagi menjadi dua macam golongan yaitu mudhorobah muthlaqoh dan mudhorobah muqoyyadah. Yang dimaksud dengan mudhorobah muthlaqoh adalah konttrak mudhorobah yang tidak memiliki ikatan tertentu. Misalnya dalam ijab si pemilik modal mengatakan ” Aku membayar harta ini sebagai modal mudhorobah dan keuntungan akan kita bagi 60% dan 40%”. Kalimat ini tidak mengandung ikatan apa-apa seperti tidak menyebutkan usaha apa yang akan dikerjakan dengan modal mudhorobah dan ketentuan-ketentuan lain.

Sementara itu mudhorobah muqoyyadah adalah jenis mudhorobah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya boleh berusaha di kota tertentu, untuk jual beli barang tertentu, dalam waktu tertentu atau dengan orang tertentu. Ikatan-ikatan ini membuat mudhorobah menjadi terikat dan sempit.

Sifat akad mudhorobah

Kontrak mudhorobah sebelum diimplementasikan secara nyata dalam usaha oleh sang mudhorib belum menjadi akad lazim. Artinya ketika akad sudah disetujui oleh si pemilik modal dan pengusaha, masing-masing pihak masih memiliki hak untuk membatalkan akad itu. Misalnya si pemilik modal menarik kembali modalnya atau pengusaha mengembalikan modalnya kepadanya. Pembatalan semacam ini tidak menganggu sama sekali substansi mudhorobah. Hanya saja ketika akad ini sudah nyata-nyata dilaksanakan oleh sang mudhorib, maka ketika itu ia berubah menjadi akad lazim dan tidak diperbolehkan salah satu pihak untuk membatalkan tanpa persetujuan dari pihak yang lain.

Syarat-syarat Mudhorobah

Persyaratan dalam akad mudhorobah dapat merujuk kepada pihak yang melakukan akad seperti pemodal dan pengusaha, modal yang disetor dan keuntungan yang akan diraih. Adapun syarat utama bagi pemodal dan mudhorib (Aqidaan) adalah keduanya harus memiliki kemampuan untuk diwakili dan mewakilkan. Hal ini dikarenakan sang mudhorib mengelola modal orang lain dan ini mengandung makna perwakilan. Tidak disyaratkan mudhorobah harus dilakukan oleh seorang Muslim, ia dapat diusahakan oleh orang-orang non-Islam.

Persyaratan yang berkaitan dengan modal yang disetor antara lain, yang pertama adalah bahwa modal itu harus berupa mata uang yang berlaku di pasaran. Tidak diperbolehkan modal yang disetor itu dalam bentuk barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Ini dimaksudkan agar nilai modal yang disetor itu mudah ditentukan. Seandainya modal itu berupa barang, maka kemungkinannya sulit menentukan nilai yang paling tepat dan berakibat pada ghoror yang mungkin akan menjadi faktor pemicu persengketaan di kemudian hari. Kedua, modal yang disetor harus diketahui ukurannya. Jika tidak diketahui ukurannya akan menimbulkan ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan. Ketiga, modal yang disetor harus berbentuk uang yang dihadirkan ketika usaha mudhorobah dilakasanakan dan bukan berupa utang atau harta lain yang tidak dapat dihadirkan. Keempat, modal yang disetor harus diserahkan kepada sang mudhorib. Bilamana tidak terjadi penyerahan modal kepadanya maka tidak ada makna bagi mudhorobah karena tidak mungkin diimplementasikan secara nyata.

Persyaratan yang berkaitan dengan keuntungan antara lain, pertama, keuntungan harus dapat diketahui ukurannya. Masing-masing pihak harus mendapatkan penjelasan yang benar, terang dan memadai tentang porsi keuntungannya. Tidak dibenarkan porsi keuntungan ini tidak diterangkan kepada mereka. Jika memang dalam akad tersebut tidak dijelaskan masing-masing porsi, maka pembagiannya menjadi 50% dan 50%. Hal ini dikarenakan akad mudhorobah mengandung pengertian pembagian keuntungan 50% dan 50% karena ia merupakan bentuk dari musyarokah yang menghendaki persamaan dalam porsi. Pertanyaan, jika dalam akad mudhorobah disyaratkan bahwa kerugian yang timbul akan ditanggung oleh sang mudhorib bagaimanakah hukumnya? Menurut madzhab Hanafi, persyaratan ini batal tetapi tidak membatalkan hukum mudhorobah yang sedang diimplementasikan. Artinya mudhorobah tetap sah dan tetap dapat dilanjutkan.

Kedua, keuntungan merupakan bagian yang dibagi bersama dengan perbandingan yang tegas seperti 30% : 70% atau 40% : 60% misalnya. Tidak diperbolehkan pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal misalnya Rp. 100.000,- bagi si pemodal atau Rp. 80.000,- bagi sang mudhorib karena hal itu belum tentu mencerminkan keuntungan sebenarnya yang diraih. Berapapun keuntungan yang direalisasikan dalam mudhorobah, maka hal itu harus dibagi bersama-sama kepada masing-masing pihak.

Kedudukan Hukum Mudhorobah yang Sah

1. Bagi sang mudhorib yang mengelola aset pemilik modal, maka kedudukan hukumnya adalah sebagai orang yang diberi amanat seperti halnya dalam wadiah. Ia menerima titipan dari sang pemilik modal tanpa ada penggantian seperti dalam jual beli. Bila mana ia melakukan transaksi apapun dalam usaha ini, maka itu semua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang wakil.

2. Berkaitan dengan pola pengelolaan mudhorobah oleh sang mudhorib, maka kedudukannya bisa berubah dengan mengacu kepada jenis-jenis mudhorobah yang dipilih. Kalau ia muthlaqoh, maka sang mudhorib bebas untuk melakukan usaha selama hal itu masih dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh syara’. Dalam hal mudhorobah muqoyyadah, maka sang mudhorib tidak diperbolehkan bergerak leluasa dan bebas memilih peluang usaha yang ada. Ia harus tunduk kepada persyaratan dari pihak pemodal.

Ketentuan hukum tentang pengelolaan mudhorib dalam mudhorobah ada tiga macam, yaitu pertama, hal-hal yang dapat dilaksanakan oleh mudhorib di mana hal itu dianggap sudah menjadi kebiasaan menurut adat istiadat. Misalnya melakukan jual beli, mewakilkan kepada orang lain dan lain-lain. Kedua, hal-hal bukan menjadi wilayah kekuasaannya kecuali memang diberikan izin untuk mengelola dengan pendapatnya sendiri. Misalnya si pemodal mengatakan ” Niagakan hartaku ini dengan mudhorobah dan kamu dapat memanfaatkan pendapatmu sendiri di dalamnya atau mewakilkannya kepada orang lain”. Ketiga, hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan kecuali telah mendapatkan izinnya secara terang seperti memberikan hibah kepada orang lain.

Mudhorib Melaksanakan mudhorobah yang Kedua.

Yang dimaksud dengan mudhorib melaksanakan mudhorobah yang kedua adalah kenyataan dalam lapangan bilamana sang mudhorib dalam perniagaannya melakukan akad mudhorobah kembali kepada orang lain dengan modal yang ia telah terima dari si pemilik modal. Menurut madzhab Hanafi hal ini tidak diperbolehkan kecuali jika modal itu diserahkan kepada pemilik modal. Golongan ini berpendapat bahwa mudhorib pertama tidak bertanggung jawab terhadap modal yang diserahkannya kepada mudhorib kedua kecuali jika yang terakhir ini telah benar-benar melaksanakan perniagaan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian. Pembagian keuntungan di sini adalah sebagai berikut. Sang pemilik modal mendapatkannya sesuai dengan kesepakatan antara dia dan mudhorib pertama. Sementara itu bagian keuntungan dari mudhorib dibagi berdua dengan mudhorib yang kecua sesuai dengan porsi bagian yang telah disepakati antara keduanya.

3. Berkaitan dengan hak-hak mudhorib yang dapat ia nikmati pada saat menjalankan usaha mudhorobah yaitu, pertama, beaya operasi dan keuntungan yang disepakati dalam kontrak. Hanafiyah tidak membolehkan mudhorib menggunakan modal mudhorobah untuk beaya operasi kecuali diizinkan oleh pemodal. Sedangkan jumhur ulama membolehkannya. Adapun besarnya beaya operasi ini ditentukan oleh kebiasaan yang berlaku dengan menghindari kemubadziran. Beaya operasi ini akan diambil dari keuntungan , jika memang ada. Apabila ternyata usaha ini tidak mendapatkan keuntungan, maka hal itu diambilkan dari modal karena merupakan bagian penyusutan dari modal. Kedua, sang mudhorib mendapatkan bagian keuntungan yang telah disepakati dalam kontrak jika memang menghasilkan laba. Jika tidak ada laba, maka mudhorib tidak mendapatkan apa-apa.

4. Berkaitan dengan sang pemilik modal. Sudah jelas bahwa ia berhak mendapatkan labanya yang telah ditentukan porsinya di depan pada waktu akan disetujui.

Pembatal Mudhorobah.

Akad mudhorobah akan berakhir atau batal dengan kejadian-kejadian di bawah ini.

1. Mudhorobah gugur atau batal karena fasakh atau ada larangan untuk mengelola dan ini dinyatakan dalam persyaratan.
2. Meninggalnya salah satu dari orang yang melaksanakan akad seperti meningalnya pemilik modal atau mudhorib. Mudhorobah berakhir karena akad mudhorobah ini mengandung arti perwakilan dan dalam suatu akad yang menerima perwakilan menjadi gugur atau batal jika yang mewakilan atau yang melaksanakan perwakilan itu meninggal dunia.

3. Salah satu pihak hilang akal seperti gila. Ini membatalkan mudhorobah karena penyakit gila menghilangkan “ahliah” orang tersebut. Ahliah ialah kemampuan orang untuk dapat dibebani oleh hukum.
4. Murtadnya si pemilik modal atau terbunuh dalam keadaan murtad. Ini tidak berlaku bagi sang mudhorib.
5. Hancurnya modal di tangan mudhorib sebelum dapat dilaksanakan kontrak mudhorobah ini. Ini membatalkannya karena tidak memungkinkan lagi dilanjutkan implementasi akad mudhorobah karena modalnya tidak ada.

Mudhorobah dan bunga di perbankan

Perbedaan mendasar antara bunga tabungan bank konvensional dengan nilai tambah yang diberikan bank syariah setiap bulannya kepada nasabah penabungnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa dalam bank konvensional, bunga merupakan perwujudan time value of money, atau nilai waktu dari uang. Sementara bonus atau bagi hasil bukanlah fungsi waktu namun fungsi dari manfaat uang dalam kegiatan usaha.

Di bank syariah, nasabah dapat menabung dengan dua cara. Yaitu: Menitipkan Dana ke Bank (skim Wadiah) dan menginvestasikan dananya pada bisnis bank syariah dengan pola bagi hasil (skim Mudharabah)

Skim Titipan atau Wadiah dapat dilakukan dengan dua model:

• Wadiah Yad Ad-Dhamanah, maksudnya adalah titipan dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya. Dalam hal titipan uang, maka uang titipan akan digabungkan bersama-sama dana nasabah lain dalam pool-of-fund yang dapat digunakan kebutuhan pembiayaan bank syariah kepada nasabahnya. Skim ini yang umum digunakan untuk Giro dan Tabungan tidak berjangka.

• Wadiah Yad Al-Amanah, maksudnya adalah titipan dimana si penerima titipan tidak diperkenankan memanfaatkan barang titipan tersebut dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat dibutuhkan pemiliknya. Penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. Aplikasi Wadiah Yad Al-Amanah antara lain adalah Safe Deposit Box.

Berkaitan dengan Wadiah Yad Ad-Dhamanah, karena bank syariah mendapatkan manfaat dari penggunaan barang titipan tersebut (uang), maka bank syariah diperbolehkan membagi keuntungannya tersebut sebagai bonus/hadiah kepada nasabah yang menitipkankan dana dengan skim Wadiah Yad Ad-Dhamanah. Bonus inilah yang terlihat sebagai tambahan yang mirip bunga pada tabungan anak Bapak Suyono.

Perbedaan mendasar antara bonus simpanan wadiah dengan bunga bank konvensional

Pada bank konvensional dengan sistem bunga, bank menjanjikan suatu nilai tertentu (biasanya dinyatakan dalam prosentasi suku bunga per tahun) untuk nilai uang yang ditabung. Penentuan suku bunga dibuat dengan pedoman dasar harus selalu menguntungkan untuk pihak Bank. Nilai ini harus dipenuhi bank tidak peduli apakah bank rugi atau untung besar. Meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik, bank tetap hanya akan membayar sejumlah nilai yang dijanjikan. Model simpanan seperti ini dapat merugikan salah satu pihak.

Bank Syariah tidak menjanjikan bonus untuk nasabah tabungan dengan skim wadiah. Bonus dapat diberikan sesuai kondisi keuangan bank syariah setelah perhitungan dan proses bagi hasil antara bank dan nasabahnya.

Bank syariah lebih merugikan nasabah? Jika kita lihat hakikat menitipkan uang, tentunya motivasi utama nasabah bukanlah bonus, tetapi agar dananya aman. Jadi tidak ada masalah jika bank syariah tidak membagi bonusnya dan menjadi rejeki jika bank syariah membagi bonusnya. Masalahnya, seringkali bank syariah sedikit ’memaksa diri’ untuk memberikan bonus agar manfaat bagi nasabah setara dengan tabungan bank konvensional. Hal ini yang membuat nasabah menjadi tidak mudah membedakan mana bunga mana bonus.
Deposito dan tabungan berjangka di bank syariah menggunakan skim investasi dan bagi hasil (mudharabah). Hal ini sesuai dengan konsep investasi yang umumnya adalah berbentuk penempatan dana jangka panjang.

Jenis investasi dana secara mudharabah di bank syariah terbagi menjadi:

• Mudharabah Al-Mutlaqah, adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal (pemilik dana) menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib (pihak yang menjalankan bisnis – dalam hal ini bank syariah) dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Keuntungan dan juga kerugian dibagi menurut kesepakatan awal. Skim ini umum digunakan untuk deposito atau tabungan berjangka. Nasabah tidak perlu menentukan ke mana dananya akan diinvestasikan oleh bank syariah.

• Mudharabah Al-Muqayyadah, adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan awal. Skim ini biasanya digunakan untuk mewadahi kebutuhan nasabah (umumnya adalah nasabah besar seperti perusahaan dan pemerintah) untuk menggunakan bank syariah sebagai perpanjangan tangannya untuk berinvestasi pada sektor bisnis tertentu. Dana dari nasabah dengan skim Mudharabah Al-Muqayyadah tidak disatukan dalam pool-of-fund bank syariah, namun dikelola secara terpisah.

Nasabah pemilik dana (sahibul maal) dan bank syariah sepakat dalam akad investasi mudharabah untuk berbagi keuntungan (termasuk kerugian) hasil usaha kegiatan pembiayaan oleh bank syariah yang melibatkan dana nasabah. Perjanjian bagi hasil dituangkan dalam proporsi misalnya 60% untuk nasabah, 40% untuk bank. Ini yang dikenal dengan nama nisbah bagi hasil.

Pada akhir bulan, setelah perhitungan pendapatan dari pembiayaan didapatkan, bank syariah akan membagi keuntungan sesuai proporsi dana nasabah dan nisbah bagi hasilnya. Jika bank syariah mengalami kerugian, maka apakah nasabah tetap menerima bagi hasil atau tidak sangat tergantung dari sistem bagi hasil yang diterapkan bank syariah. Jika diterapkan revenue sharing seperti umumnya bank syariah di Indonesia maka bagi hasil nasabah akan tetap diterima, namun jika yang digunakan adalah profit sharing, maka nasabah hanya akan menerima bagi hasil jika bank syariah mencatat laba.

Setelah membaca uraian di atas maka kita dapat menarik perbedaan jelas antara bunga bank konvensional dengan manfaat bagi hasil investasi dana bank syariah. Bank konvensional tidak mengkaitkan nilai bunga dengan revenue atau profit-nya. Bunga adalah konsekuensi bagi bank umum memegang uang nasabah, tidak peduli apakah uang itu diputar dalam usahanya atau tidak. Sementara pada investasi dana di bank syariah, nasabah mempercayakan bank syariah untuk mengelola dananya. Keuntungan dari usaha pengelolaan dana tersebut yang dibagi sesuai nisbah yang dijanjikan.


musyarakah

Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lainAdapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)

Hukum Syirkah

Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil hadith nabi saw berupa taqrir terhadap syirkah. Pada saat baginda diutuskan oleh Allah sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara ber-syirkah dan Nabi Muhammad saw membenarkannya. Sabda rasul SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni).

Landasan Syariah

1. Dari al-Qur’an
” Maka mereka berserikat dalam sepertiga” Q.S. An-Nisa’ : 12. Ayat ini sebenarnya tidak memberikan landasan syariah bagi semua jenis syirkah, ia hanya memberikan landasan kepada syirkah jabariyyah ( yaitu perkongsian beberapa orang yang terjadi di luar kehendak mereka karena mereka sama-sama mewarisi harta pusaka).

” Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh”. Q.S. Shod: 24. Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dalam berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Kedua ayat al-Qur’an ini jelas menunjukkan bahwa syirkah pada hakekatnya diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan.

2. Dari Sunnah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman : Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari kedunya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu”. H. R. Abu Dawud dan al-Hakim. Arti hadis ini adalah bahwa Allah SWT akan selalu bersama kedua orang yang berkongsi dalam kepengawasanNya, penjagaanNya dan bantuanNya. Allah akan memberikan bantuan dalam kemitraan ini dan menurunkan berkah dalam perniagaan mereka. Jika keduanya atau salah satu dari keduanya telah berkhianat, maka Allah meninggalkan mereka dengan tidak memberikan berkah dan pertolongan sehingga perniagaan itu merugi. Di samping itu masih banyak hadis yang lain yang menceritakan bahwa para sahabat telah mempraktekkan syirkah ini sementara Rasulullah SAW tidak pernah melarang mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rasulullah telah memebrikan ketetapan kepada mereka.

3. Ijma’

Kaum Muslimin telah sepakat dari dulu bahwa syirkah diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam hukum jenis-jenis syirkah yang banyak variasinya itu.

Rukun Syirkah

Rukun syirkah ada 3 perkara yaitu: a) akad (ijab-kabul) juga disebut sighah b) dua pihak yang berakad (‘aqidani), harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta c) objek aqad(mahal) juga disebut ma’qud alaihi.

Ketika syarat sah perkara yang boleh disyirkahkan adalah adalah objek tersebut boleh dikelola bersama atau boleh diwakilkan.

Pandangan Mazhab Fiqih tentang Syirkah Mazhab Hanafi berpandangan ada empat jenis syirkah yang syar’I yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh. ( Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu) Mazhab Maliki hanya 3 jenis syirkah yang sah iaitu syirkah inan, abdan dan mudharabah. Menurut mazhab syafi’i, zahiriah dan Imamiah hanya 2 syirkah yang sah yaitu inan dan mudharabah. Mazhab hanafi dan zaidiah berpandangan ada 5 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.

Ada pun perkongsian boleh disebut berkongsi hak milik (syirkatul amlak) atau perkongsian aqad. Syeikh Taqiuddin AnNabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam berijtihad terdapat 5 jenis syirkah yang syar’i sama seperti pandangan mazhab hanafi dan zaidiah.

1) Syirkah Inan

Syirkah inan adalah syirkah yang mana 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan kerja. Contoh bagi syirkah inan: Khalid dan Faizal berkongsi menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing mengeluarkan modal RM500 setiap seorang. Perkongsian ini diperbolehkan berdasarkan As-Sunnah dan ijma’sahabah. Disyaratkan bahawa modal yang dikongsi adalah berupa wang. Modal dalam bentuk harta benda seperti kereta mestilah diakadkan pada awal transaksi. Perkongsian ini dibangunkan oleh konsep perwakilan(wakalah) dan kepercayaan(amanah). Sebab masing-masing pihak, dengan memberi/berkongsi modal kepada rakan kongsinya bererti telah memberikan kepercayaan dan mewakilkan kepada rakan kongsinya untuk mengelolakan perniagaan. Keuntungan adalah berdasarkan kesepakatan semua pihak yang berkongsi manakala kerugian berdasarkan peratusan modal yang dikeluarkan.

2) Syirkah Abdan

Perkongsian abdan adalah perkongsian 2 orang atau lebih yang hanya melibat tenaga(badan) mereka tanpa melibatkan perkongsian modal. Sebagai contoh: Jalal adalah tukang buat rumah dan Rafi adalah juruelektrik yang berkongsi menyiapkan projek sebuah rumah. Perkongsian mereka tidak melibatkan perkongsian kos. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka. Syirkah abdan hukumnya mubah berdasarkan dalil As-sunnah. Ibnu mas’ud pernah berkata” aku berkongsi dengan Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun” (HR Abu Dawud dan Atsram). Hadith ini diketahui Rasulullah saw dan baginda membenarkannya.

3) Syirkah Mudharabah

Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal). (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak RM 100 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan.

Ada 2 bentuk lain sebagai variasi syirkah mudharabah. Pertama, 2 pihak (misalnya A dan B) sama-sama memberikan mengeluarkan modal sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan menjalankan kerja sahaja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal tanpa konstribusi kerja. Kedua-dua bentuk syirkah ini masih tergolong dalam syirkah mudharabah (An-Nabhani, 1990:152). Dalam syirkah mudharabah, hak melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerosakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian jika kerugian itu terjadi kerana melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

4) Syirkah Wujuh

Disebut syirkah wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya. (An-Nabhani, 1990:154) Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barangan yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak. Misalnya A dan B tokoh yang dipercayai pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang C secara kredit. A dan B bersepakat masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Dalam syirkah kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan nisbah barang dagangan yang dimiliki. Sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing pengusaha wujuh usaha berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990:154). Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahawa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah), bukan semata-mata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur atau suka memungkiri janji dalam urusan kewangan. Sebaliknya sah syirkah wujuh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah) yang tinggi misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan kewangan.

5) Syirkah Mufawadhah

Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah dan wujuh). Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah berdiri sendiri maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; iaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau ditanggung pemodal sahaja (jika berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha usaha berdasarkan peratusan barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh). Contoh: A adalah pemodal, menyumbang modal kepada B dan C, dua jurutera awam yang sebelumnya sepakat bahawa masing-masing melakukan kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk menyumbang modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan iaitu B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja sahaja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, bererti di antara mereka bertiga wujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahawa masing-masing memberikan suntikan modal di samping melakukan kerja, bererti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya bererti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada yang disebut syirkah mufawadhah.

Aspek teknis dalam musyarakah

a.musyawarah dan kesepakatan

b. dokumentasi

c. saksi

d. wanprestasi

e. wakil atau agen

f. rukun musyarakah