Rabu, 13 Oktober 2010

lembaga penunjang bursa efek

Bab I
Pendahuluan

1.Latar Belakang
Pasar modal merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market), dimana pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi pembangunan nasional pada umumnya, dan bagi pengembangan usaha pada khususnya sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal perusahaan. Dari lain pihak, dari pihak investor atau pemodal, pasar modal sebagai salah satu sarana investasi dapat bermanfaat menyalurkan dananya ke pelbagai sektor produktif dalam rangka meningkatkan nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya.
Seiring berkembangnya industri pasar modal di suatu negara, semakin dibutuhkan pula sumber daya manusia dengan pemahaman sekaligus keahlian yang memadai untuk menopang perkembangan industri tersebut di masa yang akan datang.
Dalam cetak biru pasar modal indonesia 2000-2004 telah ditentukan strategi pengembangan umum yang berlaku bagi semua pelaku pasar modal, yang menyangkut kemajuan teknologi informasi dengan cara mengakomodasi perkembangan dengan standart internasional, sehingga pasar modal indonesia mampu berbicara dalam persaingan global.
Pasar modal membutuhkan dukungan profesionalisme yang tinggi bagi pihak-pihak yang melakukan investasi maupun pihak-pihak yang memberikan jasa di pasar modal. Lembaga-lembaga pendukung pasar modal seperti BAPEPAM, Bursa Efek, akuntan publik, underwriter, wali amanat, notaris, konsultan hukum, dan lembaga kliring (clearing house) perlu bekerja dengan profesional dan dapat diandalkan sehingga kegiatan emisi dan transaksi di bursa efek dapat berlangsung secara cepat, efisien, dan dapat dipercaya.
Melihat urgensi SDM pendukung bursa efek, maka perlu bagi kita untuk dapat mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang terlibat dalam bursa efek dan perannya di dalam laju pergerakan bursa efek. Dan salah satu dari lembaga yang ikut andil dalam bursa efek adalah lembaga penunjang bursa efek. Untuk dapat memberikan gambaran lebih luas sebagai bahan pembelajaran dan pengenalan terhadap lembaga-lembaga tersebut, penulis menyajikan makalah tentang lembaga penunjang pasar modal ini khususnya bagi mahasiswa-mahasiswa jurusan hukum bisnis syariah UIN Maliki Malang, dan bagi masyarakat yang ingin mengenal lebih baik tentang bursa efek.

2.Rumusan masalah
1.Siapa sajakah yang berperan sebagai lembaga penunjang bursa efek?
2.Apa kewenangan, hak dan kewajiban lembaga penunjang bursa efek tersebut?

3.Tujuan pembahasan
1.Mengetahui lembaga-lembaga yang berperan sebagai lembaga penunjang dalam bursa efek.
2.Mengetahui kewenangan, hak dan kewajiban lembaga penunjang bursa efek.














Bab II
Lembaga Penunjang Bursa Efek

Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pada pasal 1 poin 4 dijelaskan bahwa “bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak - Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka”.
Dan pada poin berikutnya dijelaskan tentang efek atau surat berharga yang menjadi alat perdagangan dalam pasar modal, “yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial , saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek”.
Dari penjelasan yang termuat dalam UUPM, sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
· Penawaran umum dan perdagangan efek,
· Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
· Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Fungsi Pasar Modal adalah :
· Sumber dana jangka panjang
· Alternatif investasi
· Alat restrukturisasi modal perusahaan
· Alat untuk melakukan divestasi
Andri Soemitra, dalam bukunya “Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah”, menyebutkan beberapa manfaat pasar modal secara umum1, sebagaimana berikut :
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alikasi sumber dana secara optimal.
Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat.
Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan memiliki prospek.
Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.
Sedangkan menurut MM. Metwally, keberadaan pasar modal syariah secara umum berfungsi2 :
Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fruktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakanciri umum pada pasar modal konvensional.
Memungkinkan investasi ekonomi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Heri Sudarsono, dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi menyatakan bahwa pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal.3 Bila pasar modal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang, sebaliknya, pasar uang adalah pasar untuk surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun pasar uang, keduanya adalah bagian dari pasar keuangan (financial market).
Pasar uang dan Pasar modal keduanya merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market) yang merupakan sarana pengerahan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan pertukaran uang antara penabung dan peminjam. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa secara ekonomi, tujuan pasar keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungan (saving) secara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir. Pemilik dana adalah mereka, baik individu mupun lembaga atau badan usaha, yang menyisihkan kelebihan dana yang dimiliknya untuk diinvestasikan agar lebih produktif.
Irsan Nasarudin dan Indra Surya 4mengemukakan beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari pengembangan pasar uang, yaitu :
1. Melalui Pasar Uang, dana yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dan non bank dapat digunakan untuk pembiayaan sector riil.
2. Perusahaan dapat meningkatkan / memperbanyak cara untuk memperoleh pembelanjaan jangka pendek melalui penerbitan Notes, Commercial Paper, dan instrument jangka pendek lain yang sejenis.
3. Pemerintah akan memperoleh informasi dan kesempatan yang lebih baik untuk memantau kebutuhan kredit dalam perekonomian nasional.
4. Lembaga – lembaga keuangan perlu mengembangkan pasar uang dan pasar modal agar lembaga keuangan tersebut dapat berkembang.
Selanjutnya terminology mengenai pasar modal sebagai terjemahan dari Capital Market, menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan , berarti suatu tempat atau system bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan – kebutuhan dan untuk kebutuhan capital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
Sedangkan Marzuki Usman dkk menyatakan bahwa secara teoritis pasar modal (capital market) didenifisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorites) maupun oleh perusahaan swasta (privete sectors). Dengan demikian, pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market).
Instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal berupa saham, obligasi, warran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derifatif) seperti opsi (put atau call). Dan instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar uang adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commersial Paper Notes, Call Money, Repurchases agreement, Banker’s Acceptance, treasury bill, dan lain sebagainya.5
Struktur Pasar Modal Indonesia telah diatur oleh UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan hal tersebut, kebijakan di bidang Pasar Modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam sebagai salah satu unit di lingkungan Departemen Keuangan.








Secara umum struktur Pasar Modal Indonesia sebagai berikut:
















bagan struktur dalam bursa efek (gambar 1)6
Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominan bagi terlaksananya transaksi pasar modal, bahkan memiliki peran yang penting bagi pengembangan bagi pasar modal itu sendiri. Lembaga ini berperan dalam mempertemukan emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada diantara kepentingan emiten dan pemodal. Pada dasarnya, lembaga penunjang ini menawarkan atau menyediakan jasa baik bagi emiten maupun investor.
Dari segi macamnya, pasar modal terdiri atas dua macam, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel. Dan pengertian ketiganya adalah :
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di luar bursa efek.
Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).
Ciri signifikan dari pasar modal perdana dan sekunder adalah :
Pasar Perdana
Harga saham tetap
Tidak dikenakan komisi
Hanya untuk pembelian saham
Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
Jangka waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
Dibebankan komisi
Untuk pembelian maupun penjualan saham
Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
Jangka waktu tidak terbatas
Dari pembagian ini, Dahlan Siamat membedakan lembaga penunjang bagi pasar perdana dengan pasar sekunder. Sehingga lembaga penunjang pasar modal terdiri atas tiga lembaga.

Lembaga penunjang pasar perdana7
Lembaga penunjang untuk emisi saham
1.Penjamin emisi efek (underwriter), yaitu pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.Akuntan Publik, yang disahkan oleh BPKP, bertugas antara lain melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan, dan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
3.Konsultan hukum, bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, antara lain sebagai berikut :
a.Anggaran dasar atau akta pendirian perusahaan, meliputi : pengesahan dari instasi yang berwenang, permodalan, pengurusan dan hak-hak dan kewajiban para pemegang saham.
b.Penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go publik.
c.Ijin usaha yang wajib dimiliki emiten.
d.Bukti kepemilikan/penguasaan atas harta emiten.
e.Perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.
f.Gugatan atau tuntutan dalam perkara perdata atau pidana yang menyangkut emiten maupun pribadi pengurus.
4.Notaris bertugas, antara lain :
a.Mambuat berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS).
b.Menyusun keputusan dalam setiap RUPS.
c.Meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS, seperti keabsahan persiapan RUPS, keabsahan para pemegang saham.
d.Membuat konsep atas perubahan anggaran dasar.
e.Menyiapkan rangka perikatan dalam rangka emisi efek.
5.Agen penjual atau yang umumnya adalah perusahaan efek, bertugas antara lain :
a.Melayani investor yang akan memesan saham.
b.Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor.
c.Menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan (investor).
6.Perusahaan penilai yang diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar melakukan emisi melalui pasar modal.
Lembaga Penunjang untuk Emisi Obligasi
1.Wali amanat (trustee), merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang dan memiliki tugas antara lain :
a.Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
b.Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
c.Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
d.Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta imbalannya (bunga, dalam konvensional) yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
e.Melaksanakan tugas sebagai agen utama pembayaran.
f.Mengikuti secara terus-menerus perusahaan emiten.
g.Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
h.Memanggil rapat umum pemegang obligasi (RUPO) bila diperlukan.
2.Penanggung (guarantor), yang bertanggung jawwab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi serta imbalannya (bunga, bagi konvensional) dari emiten kepada para pemegang obligasi tetap pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
3.Agen pembayaran (paying agent), yang bertugas membayar imbalannya (bungan bagi konvensional) obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi jatuh tempo.

Lembaga penunjang pasar sekunder8
Masa penawaran efek di pasar perdana ditentukan jangka waktunya. Setelah selesai masa penawaran di pasar perdana, efek tersebut dicatatkan (listing) di bursa efek. Begitu efek tersebut telah tercatat di bursa efek amak efek atau saham yang bersangkutan akan diperdagangkan secara terus menerus dan harganya pun akan berfruktuasi. Transaksi jual beli efek di bursa ini disebut pasar sekunder dimana masing-masing efek ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu kekuatan penawaran dan kekuatan permintaan atas suatu efek.
Lembaga penunjang pasar sekunder ini merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam melaksanakan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang ini terdiri atas :
1.Perusahaan efek (securities company), yang dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi maupun penasehat investasi. Perusahaan efek juga dikenal dengan perusahaan pialang. Perusahaan efek adalah perusahaan yang menjual dan membeli saham atau efek di bursa efek atas order investor. Perusahaan efek memiliki perwakilan di bursa yang disebut dengan pialang atau broker.
2.Pedagang efek (dealer), berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta menjaga likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder, disamping juga melakukan jual beli efek untuk dirinya sendiri. Adapun lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain perdagangan efek, perbankan dan lembaga keuangan nonbank, badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT).
3.Perantara pedagang efek yang dikenal dengan broker atau pialang, yang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek antara emiten dalam hal menerima pesanana jual dan pesanan beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Kegiatan utama yang dilakukan adalah memberikan informasi tentang emiten dan melakukan penjualan efek kepada investor. Atas jasa keperantaraan tersebut broker mengenakan fee kepada investor.
4.Biro administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak kepada emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa dalam rangka memperlancar administrasinya, antara lain membantu emiten dalam rangka emisi, melakukan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor, membantu menyusun daftar para pemegang saham, mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham, membuat laporan-laporan yang diperlukan.

Dari struktur diatas (gambar 1), dapat kita ketahui struktur dalam pasar modal Indonesia secara umum. Berikut akan dibahas tentang lembaga penunjang pasar modal.
1.1Biro Administrasi Efek
Adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.9 Yang dapat menyelenggarakan perseroan yang telah memperoleh ijin usaha dari bapepam. Dalam kontrak antara perseroan dan biro administrasi efek (BAE), dengan jelas disebutkan hak dan kewajiban BAE dan emiten, termasuk kewajiban terhadap pemegang efek.10
Penyelesaian transaksi melalui pemindahbukuan merupakan tugas kerja dari BAE11. Dan BAE dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap praktik-praktik yang berlaku saat ini.
Adapun kegiatan BAE12, antara lain adalah ;
1.Membantu emiten dan penjamin emisi dalam rangka emisi efek. Bantuan ini dapat berupa mencetakkan sertifikat saham emiten, atau mencatat permohonan pembelian efek pada pasar perdana dan lain sebagainya.
2.Melaksanakan kegiatan dan pengalihan hak atas saham para pemodal. Pemodal dapat menitipkan sahamnya di kantor administrasi milik pemodal, maka kantor administrasi efek akan melakukan pengalihan atau pemindahbukuan atas saham-saham yang telah dibeli/dijual tersebut.
3.Menyusun daftar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham atau membuat daftar pemegang saham yang diminta oleh emiten.
4.Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham.
5.Membuat laporan-laporan yang diminta oleh pejabat berwenang, seperti BAPEPAM.

1.2Kustodian
Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan harta dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak – hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.
Secara lebih rinci, kegiatan Kustodian adalah memberikan jasa berupa13 :
a. menyediakan tempat penitipan harta yang aman bagi surat – surat berharga (efek)
b. mencatat / membukukan semua titipan pihak lain secara cermat
c. mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya
d. mengamankan pemindahtanganan efek
e. menagih deviden saham, bunga obligasi dan hak – hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan.
Berdasarkan UUPM, pihak yang dapat melakukan usaha sebagai kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) perusahaan efek atau bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Bapepam. Berikut adalah alamat kustodian yang terdaftar di BEI ( Bursa Efek Indonesia), dan data ini terakhir diperbarui pada bulan Mei 200914 :
1.Biro Administrasi Efek,
PT Datindo Entrycom
Wisma Sudirman
Jl.Jendral Sudirman Kav 34-35
Jakarta 10220
Tel : (62-21) 5709009
Fax : (62-21) 5708914
2.Depository Central Efek
PT. Kustodian Saham Efek Indonesia
Jakarta Stock Exchange Building
1st Tower, 5th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Tel : (62-21) 52991004, 52991005, 52991006
Fax : (62-21) 52991129
3.Depositary Receipts
The Bank of New York Mellon
101 Barclay Street
22nd Floor West
New York, NY 10286
Tel : (1-212) 8158162
Fax : (1-212) 5713050
Website : www.bnymellon.com
Daftar bank kustodian di Indonesia berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal Indonesia adalah sebagai berikut15 :
Standard Chartered Bank
Bank Internasional Indonesia
Bank Niaga
HSBC
Citibank N.A
Bank Permata
Lippo Bank
Bank Negara Indonesia
Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
Bank Artha Graha
Bank UOB Indonesia
Deutsche Bank
Bank Rakyat Indonesia
Bank Mandiri
Bank Mega
Bank Panin
Bank Danamon
Bank Bukopin
Bank DBS Indonesia

1.3 Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas uang. Jadi, peran wali amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain peran tersebut, wali amanat juga berperan dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).16

Kegiatan Wali Amanat antara lain meliputi17 :
a. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emisi
b. Melakukan penilaian terhadap harta kekayaan emiten yang dijadikan jaminan
c. Memberikan nasehat kepada emiten
d. Melakukan pengawasan terhadap pembayaran pokok pinjaman tepat pada waktunya
e. Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran
f. Mengikuti secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten
g. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan bersama pihak emiten dan penjamin emisi
h. Memimpin Rapat Umum Pemegang Obligasi ( RUPO )
Dalam undang-undang Pasar Modal, Wali Amanat didefinisikan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur. Aspek-aspek yang menyangkut kegiatan Wali Amanat di Pasar modal, diantaranya mencakup penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten, monitoring Emiten atas pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan, penyampaian laporan dan keterbukaan informasi, penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.
Efek bersifat utang yang ditawarkan kepada publik tentunya dimiliki oleh banyak investor. Tanpa adanya lembaga Wali Amanat, pemegang efek selaku kreditur harus berhadapan langsung dan melakukan pengawasan secara sendiri-sendiri untuk memastikan bahwa tidak terdapat hal-hal yang dilanggar dalam kontrak perwaliamanatan. Pengawasan secara individual oleh masing-masing kreditur ini tentunya akan memakan waktu dan biaya yang tidak efisien. Dengan alasan ekonomis tersebut, satu kreditur mungkin akan memanfaatkan hasil pengawasan dari kreitur lainnya. Antara para kreditur mungkin akan saling mengamati untuk menentukan apakah diperlukan suatu tindakan pengawasan pada Emiten atau tidak. Dalam keadaan seperti ini, dapat terjadi terlalu banyak kreditur yang melakukan pengawasan sendiri-sendiri terhadap Emiten, atau sebaliknya, tidak ada satupun investor yang melakukan pengawasan karena saling mengandalkan satu sama lain. Kelemahan dari pengawasan secara individual adalah kemampuan dalam melakukan pengawasan yang tidak sama antara satu kreditur dengan lainnya. Masalah lain yang mungkin timbul adalah penyebaran informasi yang tidak merata.
Wali Amanat merupakan pihak yang secara profesional ditunjuk untuk melakukan pengawasan bagi kepentingan seluruh kreditur efek bersifat utang. Dengan keberadaan lembaga penunjang pasar modal ini, semua permasalahan para kreditur sebagaimana tersebut di atas dapat diminimalisir. Dengan kemampuan profesional dari Wali Amanat, biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengawasan ditanggung oleh lembaga ini. Perbedaan kemampuan melakukan pengawasan antar kreditur dapat dijembatani oleh keahlian Wali Amanat, dan penyebaran informasi menjadi lebih merata karena Wali Amanat akan memberitahukan setiap perkembangan Emiten kepada seluruh kreditur dalam waktu yang sama.18
Berdasarkan ketentuan UU Pasar Modal, pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat adalah Bank Umum. Selain karena kegiatan usaha perbankan yanng terkait erat dengan pengawasan terhadap para debiturnya, alasan yang diajukan dalam penjelasan pasal 50 ayat (1) adalah karena Bank Umum memiliki jaringan kegiatan usaha yang cukup luas. Untuk mengantisipasi perkembangan pasar modal di masa datang pihak selain bank umum yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dimungkinkan melakukan kegiatan usaha ini.
Kedudukan Wali Amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan didasarkan pada Pasal 1317 KUH Perdata, Pasal 1 angka 30 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. (2) Wali Amanat merupakan wakil dari pemegang obligasi, maka Wali Amanat wajib menanggung setiap kerugian yang diderita para pemegang obligasi (investor), yang diakibatkan karena kelalaian, kecerobohan, atau tindakantindakan wali amanat yang bertentangan dengan kepentingan investor. Dasar hukum pemegang obligasi untuk menuntut rugi adalah Pasal 53 UUPM.

1.4Penasehat Investasi
Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Pada umumnya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.19

1.5Pemeringkat Efek/Rating Company
Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang. Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Pihak yang menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang (debt securities), seperti obligasi dan commercial paper. Seiring dengan semakin menigkatnya industri Pasar Modal, peran penting perusahaan Pemeringkat Efek (Credit Rating Agency) dalam industri Pasar Modal tidak dapat dipungkiri. Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan lembaga yang dapat menjembatani kesenjangan informasi antara Emiten dan investor, menyediakan informasi standar atas tingkat risiko kredit suatu perusahaan, bahkan di beberapa negara perusahaan Pemeringkat Efek menjadi motor utama pertumbuhan pasar obligasi melalui pendidikan, penyebarluasan informasi dan kegiatan riset yang dilakukannya. Sampai dengan 1 Maret 2005, Bapepam telah memberikan 2 izin usaha Perusahaan Pemeringkat Efek yaitu kepada20:
PT Pefindo
Graha Inter Nusa Lt. 3 suite 302
Jl. HR Rasuna Said Kav. X-0
Jakarta 12950
Telp. (021) 527-2877
Faks. (021) 527-2878
Email: corp_com@pefindo.co.id

PT. Kasnic Credit Rating Indonesia
Menara Rajawali 11st Floor
Jl. Mega Kuningan Lot 5.1 Jakarta 12950
Telp. (021) 576-1431
Faks. (021) 576-1430
Email: info@kasnicrating.com





















Bab III
Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Lembaga Penunjang Bursa Efek

Secara umum, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban lembaga penunjang pasar modal adalah suatu hak yang diberikan oleh BAPEPAM kepada mereka untuk melaksankan fungsinya dalam pasar modal. Sehingga terdapat ketentuan-ketentuan, baik dalam bentuk undang-undang pasar modal maupun peraturan menteri keuangan dan peraturan-peraturan BAPEPAM dan fatwa DSN yang mengatur tentang bagaimana lembaga-lembaga yang tersebut dalam pasar modal itu bekerja untuk mengoptimalkan dan mendukung fungsi dari pasar modal itu sendiri.
Secara khusus, berikut adalah beberapa keterangan tentang fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban yang berkenaan dengan lembaga penunjang pasar modal.
3.1Biro Administrasi Efek
Adapun kegiatan biro administrasi yang juga merupakan wewenangnya dalam pasar modal, antara lain adalah ;
1.Membantu emiten dan penjamin emisi dalam rangka emisi efek. Bantuan ini dapat berupa mencetakkan sertifikat saham emiten, atau mencatat permohonan pembelian efek pada pasar perdana dan lain sebagainya.
2.Melaksanakan kegiatan dan pengalihan hak atas saham para pemodal. Pemodal dapat menitipkan sahamnya di kantor administrasi milik pemodal, maka kantor administrasi efek akan melakukan pengalihan atau pemindahbukuan atas saham-saham yang telah dibeli/dijual tersebut.
3.Menyusun daftar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham atau membuat daftar pemegang saham yang diminta oleh emiten.
4.Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham.
5.Membuat laporan-laporan yang diminta oleh pejabat berwenang, seperti BAPEPAM.
Mengenai kewajiban BAE, diatur dalam pasal 49 ayat (2) UUPM, yang isinya sebagai berikut :
Kontrak sebagimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas memuat hak dan kewajiban Biro Administrasi Efek dan Emiten, termasuk kewajiban kepada pemegang Efek.
Dalam penjelasan pasal 47 ayat (1) dinyatakan “...dalam rangka penyelenggaraan daftar pemegang Efek dan pembagian hak-hak yang berkaitan dengan Efek, termasuk dividen, Biro Administrasi Efek juga perlu diberikan kesempatan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek pada Kustodian, termasuk Bank Kustodian.” Yang merupakan hak bagi BAE.
3.2Kustodian
Bank Kustodian atau lebih dikenal dengan kustodian, adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasbahnya.21

Kewajiban kustodian
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam rangka melindungi hak investor atau pemegang unit penyertaan, maka dalam mengelola kekayaan Reksa Dana Bank Kustodian bertanggung jawab penuh terhadap segala kerugian atau resiko yang harus dihadapi akibat kelalaian Bank Kustodian. Selaian itu Bank Kustodian harus memastikan bahwa Manager Investasi tidak melanggar ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan yang tercantum dalam KIK dan prospektus. Selain itu Bank Kustodian harus selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang yang mengatur kegiatan kustodian.22
Kewajiban Kustodian23:
1.Menyediakan tempat penitipan harta yang aman bagi sura-surat berharga (efek)
2.Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat (jasa administrasi)
3.Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya
4.Mengamankan pemindahtanganan efek
5.Menagih dividen saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan.
Dalam pasal 6, fatwa dewan syari'ah nasional
no: 20/dsn-mui/iv/2001, tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syari'ah, tertuang juga kewajiban-kewajiban kustodian dalam bursa efek syariah sebagaimana berikut24 :
Bank Kustodian berkewajiban untuk:
1.Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;
2.Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;
3.Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah Manajer Investasi;
4.Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal;
5.Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;
6.Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.



3.3Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas uang.
Kewajiban-kewajiban wali amanat :
1. bersikap netral dan independent serta tidak memihak pada emiten, melainkan mewakili dan melindungi kepentingan pemegang efek yang diwakili (penjelasan pasal 51 ayat (1) UUPM).
2. wajib membuat surat kontrak perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan bapepam. (pasal 52 UUPM)
3. wajib memberikan ganti rugi pada pemegang efek yang bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana yang diatur dalam UUPM dan/atau peraturan pelaksanaannya dan kontrak perwaliamanatan. (pasal 53 UUPM)
4. wajib melaporkan kegiatannta kepada bapepam.25
5. wajib mengadministrasikan, memelihara dan menyimpan catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan emiten yang menggunakan jasa wali amanat tersebut.26
Kegiatan-kegiatan wali amanat27 adalah:
1.Memimpin RUPO
2.Sebagai agen pembayaran, untuk mengawasi pembayaran bunga dan pinjaman pokok.
3.mengawasi pembayaran bunga dan pinjaman pokokobligasi yang menjadi hak pemodal tepat pada waktunya.
4.Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten.
5.Menilai kekayaan emiten yang akan menjadi jaminan.
6.Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten dalam hal kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi serta bunganya.

3.4Penasehat Investasi
Regulasi yang mengatur tentang penasehat investasi ini diatur dalam UUPM pasal 34 sampai pasal 42, yang isinya sebagai berikut.
Keterangan tentang siapakah yang menjadi penasehat investasi terdapat pada Pasal 34, yang isinya :
(1)Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2)Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.
Larangan – larangan bagi penasehat investasi terdapat pada Pasal 35 UUPM, yang isinya :
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang :
a.menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah;
b.mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah , kecuali diberi instruksi secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya;
d.merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi dalam Efek tersebut; atau
e.membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek itu sendiri atau untuk rekening Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum dalam hal Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan, kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi seluruhnya.
Demikian juga pada Pasal 41 dan 42 UUPM yang isinya :
Dalam hal Perusahaan Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan juga sebagai Perantara Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan efek atau Pihak terafiliasi dimaksud dilarang memungut komisi atau biaya dari Reksa Dana yang lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara Pedagang Efek yang terafiliasi.
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau Pihak terafiliasinya dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual Efek untuk Reksa Dana.

Kewajiban-kewajiban penasehat efek diatur dalam UUPM pasal 36 yang isinya :
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib :
a.mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya; dan
b.menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya.
sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam.
Setiap Penasihat Investasi wajib mengadakan, menyimpan dan memelihara catatan-catatan dan apabila diperlukan dalam pemeriksaan Bapepam, harus manyajikan hal-hal sebagai berikut :

1.
Kontrak antara nasabah dengan Penasihat Investasi.
2.
Catatan-catatan yang berkaitan dengan keputusan untuk merekomendasi nasabah membeli atau menjual suatu Efek.
3.
Copy dari setiap pernyataan tertulis mengenai rekomendasi termasuk perubahannya yang diberikan kepada nasabah.


3.5Pemeringkat Efek/Rating Company
Kewajiban perusahaan Pemeringkat Efek adalah:
a. memisahkan kegiatan ratingnya dengan kegiatan bisnisnya yang lain;
b. mengungkapkan secara tegas atas beberapa hal yang memungkinkan adanya
benturan kepentingan;
c. melarang pegawainya untuk terlibat dalam perdagangan/transaksi Efek yang
mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan pemeringkatan perusahaan;
d. melarang pegawainya terlibat dalam proses pembicaraan tentang biaya
pemeringkatan.

2 komentar: