Senin, 10 Mei 2010

praktek pembuatan draft kontrak

PERJANJIAN KREDIT PERKULIAHAN
No. ................



Perjanjian Kredit Perkuliahan ini dibuat di Malang, pada hari Senin, tanggal 3 Mei 2010, oleh dan antara :
1. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang berpusat di Malang, dalam hal ini diwakili oleh Suwandi, beralamat di Jalan Gajayana no. 50 Malang, selaku wakil Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Manajemen UIN Maulana Malik Ibrahim di bidang administrasi kampus, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Ira Chandra Puspita, selaku mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim, Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Bisnis Syariah, Semester 4, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya disebut PARA PIHAK) terlebih dahulu menerangkan :
1.PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya yang berhak memberikan kredit perkuliahan di lingkungan UIN maulana Malik Ibrahim Malang dengan persetujuan Rektor UIN maulana Malik Ibrahim Malang.
2.PIHAK KEDUA adalah pihak yang telah mengajukan kredit perkuliahan dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA, yang diatur dalam pasal 3 perikatan ini.
PARA PIHAK telah saling setuju dan berjanji untuk membuat suatu perjanjian kredit perkuliahan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di bawah ini :
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kredit perkuliahan adalah fasilitas peminjaman dana selama masa kontrak yang diberikan oleh pihak UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kepada mahasiswanya.
Pasal 2
Kredit perkuliahan diberikan kepada PIHAK KEDUA sejak masa disetujuinya permohonan kredit oleh PIHAK PERTAMA hingga berakhirnya masa perkuliahan PIHAK KEDUA (dalam skala 8 semester).
Pasal 3
PIHAK PERTAMA memberikan kredit perkuliahan kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Terdaftar sebagai mahasiswa program pendidikan S1 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
b.IPK selama masa studi tidak kurang dari 3,20 (dalam skala 4,00).
c.Bersedia tinggal di Asrama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama perikatan ini berlaku.
d.Lulus dalam ujian standart PKPBA dan PKPBI UIN maulana Malik Ibrahim Malang
e.Berkelakuan baik selama terikat dalam kontrak ini.
Bab II
OBYEK PERIKATAN
Pasal 4
PIHAK PERTAMA yang berkedudukan di Malang, dalam jangka waktu 5 semester kepada PIHAK KEDUA sejak tanggal perjanjian ini (jangka waktu penarikan).
Pasal 5
Fasilitas kredit untuk PIHAK KEDUA yang dapat diulang (renovvellerend/revolving) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp 7.250.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut :
Rp. 850.000,00 : untuk pembayaran SPP dengan pengambilan setiap awal dibukanya semester baru.
Rp. 100.000,00 : sebagai tambahan biaya hidup, dengan pengambilan setiap bulan pada tanggal 15.
Pasal 6
Penarikan dana dilakukan di bagian kemahasiswaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan ketentuan-ketentuan yang tertulis pada pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 7
Selama berlakunya perikatan ini, PIHAK PERTAMA dapat memberikan penugasan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Penugasan yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUAdapat berupa :
a.Sebagai duta atau wakil kampus dalam suatu kegiatan akademik,
b.Sebagai staf pengajar dan pengembang pengajaran Al Qur’an dan bahasa Arab dan Inggris di asrama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,
c.Sebagai staf pengajar dan pengembang pengajaran Al Qur’an di TPQ Sunan Ampel, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,
d.Sebagai staf pengajar dan pengembang bahasa Arab dan Inggris di R.A Sunan Ampel, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, atau
e.Sebagai pembantu bagian akademik fakultas dimana MAHASISWA menempuh studi di bidang administrasi.
Pasal 9
Penugasan ini berakhir dengan berakhirnya masa studi PIHAK KEDUA.
Pasal 10
Kontrak ini berakhir dengan pengembalian dana kredit sesuai dengan jumlah dana kredit yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 11
Masa pengembalian dana kredit adalah maksimal 5 tahun setelah berakhirnya masa studi.
Pasal 12
Masa pengembalian dana kredit adalah maksimal 8 tahun setelah berakhirnya masa studi, apabila MAHASISWA melanjutkan studinya pada jenjang S2.
Pasal 13
Pengembalian dana kredit dapat dilakukan secara tunai maupun cicilan.
Pasal14
Selama masa kredit belum dilunasi, PIHAK PERTAMA berhak menahan ijasah PIHAK KEDUA hingga kontrak berakhir sesuai isi pasal 10 perikatan ini.
Bab III
SANKSI-SANKSI
Pasal 15
(1)Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri dari perjanjian ini atau terjadi suatu permasalahan dengan studinya hingga terpaksa meninggalkan kampus, maka dikenai kewajiban mengembalikan dana kredit sebesar dana yang telah dinikmati ditambah denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang telah dinikmati tersebut.
(2)Masa pengembalian dana kredit dan denda tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pengunduran dirinya.
Pasal 16
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian dana kredit perkuliahan, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan dana kredit perkuliahan yang harus diganti.
Pasal 17
Apabila terjadi kecelakaan PIHAK KEDUA atau PIHAK KEDUA meninggal sebelum masa studi berakhir, maka kewajiban pengembalian dana kredit perkuliahan dianggap lunas menurut perjanjian ini.
Pasal 18
Apabila terjadi kecelakaan atau PIHAK KEDUA meninggal setelah masa studi berakhir, maka kewajiban pengembalian dana kredit perkuliahan dilimpahkan kepada wali atau keluarganya.
Bab IV
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 19
(1)Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK dalam perikatan ini, sedapat mungkin menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
(2)Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak berhasil dicapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri dan untuk itu kedua belah pihak sepakat memilih domosili hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Malang di Jl..............., Malang, sesuai dengan jurisdiksi atas perikatan.
Bab V
LAIN-LAIN
Pasal 20
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kredit Perkuliahan ini akan diatur kemudian atas dasar permufakatan bersama kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam bentuk surat atau Perjanjian Tambahan/Adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari perjanjian ini.
Bab VI
PENUTUP
Pasal 21
(1)Perjanjian Kredit Perkuliahan ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak.
(2)Perjanjian Kredit Perkuliahan inidibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, dan dibubuhi masing-masing sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) guna memenuhi persyaratan pelunasan Pajak Dokumen. Rangkap pertama dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan rangkap kedua dipegang oleh PIHAK KEDUA.
Demikian Perjanjian Kredit Perkuliahan ini dibuat pada tempat, tanggal seperti tersebut pada awal Perjanjian Kredit ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

........................... ................................

ijasah sebagai jaminan kontrak kerja, analisis hukum perdata

Perkembangan perekonomian Indonesia membutuhkan pembinaan yang serius dan perhatian khusus dalam pembinaan hukumnya. Dalam pertumbuhannya yang pesat, jaminan pelaksanaan perekonomianpun mengalami perluasan. Tidak hanya dalam transaksi keuangan saja, jaminan juga diminta dalam dunia kerja.
Lulus dari lembaga pendidikan menjadi penentu seseorang masuk ke dunia kerja. Namun, seiring perubahan zaman, standar kelulusan untuk masuk ke dunia kerja pun ikut berubah. Semakin lama, dunia kerja menuntut standar pendidikan yang lebih tinggi. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang telah ditempuh, semakin tinggi kepercayaan seseorang atas kemampuan kerjanya.
Kasus penahanan ijasah sebagai jaminan profesionalitas dalam bekerja dan jaminan etos kerja tinggi karyawan mulai muncul pada tahun 2008an. Tak hanya itu, dalam kasus disiplin kerja, perusahaan juga memberlakukan potong gaji pada karyawan yang tidak patuh pada aturan jam kerja. Bahkan ada pula perusahaan yang memperjanjikan ganti rugi apabila karyawan melakukan kelalaian dalam bekerja.
Pada Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak ada aturan yang menyarankan perusahaan menahan ijazah karyawannya, yang ada hanyalah kontrak kerja boleh dibuat berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. 1
Umumnya, perusahaan yang manajemennya profesional tidak menahan ijazah karena mereka sudah punya sistem kerja yang seimbang antara perusahaan dan karyawan. Normalnya perusahaan hanya minta karyawan menunjukkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan fotocopy yang diberikan karyawan kepada perusahaan. Kemudian ijazah itu segera dikembalikan ke karyawan. Pencocokan itu hanya butuh waktu paling lama 10 menit bersamaan dengan dokumen-dokumen lain.
Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah hampir dapat dipastikan karena turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga, dan biaya. Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan beberapa lama.
Kalau turn over tinggi, yang bermasalah, kemungkinan besar, adalah manajemen perusahaan yang berantakan atau kurang rapi sehingga karyawan tidak  nyaman bekerja, tidak dihargai, gaji minim, dan lalu keluar mencari pekerjaan di tempat lain.Dan perusahaan yang menahan ijazah tidak akan memberlakukan status karyawan tetap. Kalaupun status itu diberikan, pasti melalui proses yang berbelit dan rumit. 
Penahanan ijasah tersebut merupakan penahanan atas benda jaminan karena dalam kasus ini, ijasah digunakan sebagai jaminan kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja. Dengan kata lain, benda jaminan dalam perkembangannya telah mengalami penafsiran ekstensif.
Pada dasarnya benda jaminan adalah sesuatu yang memiliki sifat kebendaan, dapat dialihkan dan memiliki nilai ekonomis. Tetapi dalam ijasah tidak tampak adanya kenyataan bahwa ijasah dapat dialihkan maupun memiliki nilai jual. Nilai ekonomis yang terkandung dalam ijasah adalah kosong. Nilai yang terkandung dalam ijasah aalah nilai fungsi yang terdapat dalam benda tersebut. Karena dalam dunia kerja, ijasah digunakan sebagai syarat terlampir. Dan akhir-akhir ini ijasah digunakan sebagai jaminan kontrak kerja.
Merujuk pada pasal 1320 KUHPer yang memuat tentang syarat sah suatu perjanjian, maka penggunaan ijasah sebagai jaminan kerja dapat dinyatakan dapat diterima dan sah. Karena hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pihak perusahaan dan pekerja. Dan kedua belah pihak telah memberikan persetujuannya sehingga terjadi keterikatan secara hukum (pasal 1313). Dan belum ada peraturan pemerintah yang dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan ijasah sebagai jaminan adalah tidak sah, maka status ijasah sebagai jaminan kontrak adalah sah menurut hukum.
Ijasah dalam kasus ini merupakan jaminan kebendaan karena bersifat materiil. Definisi jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang berhubungan langsung dengan benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, dapat dialihkan dan selalu mengikuti bendanya, dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknya tetapi juga kewenangan menjual bendanya dan eksekusi2. Ijasah merupakan benda bertubuh (pasal 503) karena sifatnya dan merupakan benda tidak bergerak yang dapat dipindah tangankan (pasal 509) menurut peruntukannya.
Hak-hak jaminan diatur dalam buku II KUHPer dan hak-hak yang diatur dalam buku III KUHPer adalah hak-hak kekayaan, hak yang bernilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan3. Tetapi dalam hal ijasah dan surat pensiun sangat pribadi dan bagi orang lain tidaklah memiliki nilai ekonomis. J. Satrio menyatakan bahwa ijasah tidak dapat digolongkan sebagai jaminan kebendaan tetapi sebagai jaminan yang lain.4
Sebagai benda jaminan, ijasah memiliki kekuatan, yaitu pada naskah asli ijasah yang merupakan akta otentik. Dan dari kasus yang kami angkat ini, tidak ada unsur piutang di dalamnya, karena tidak ada transaksi piutang apapun antara perusahaan dan pekerja atau karyawan. Dalam jaminan piutang dalam keuangan, piagam tidak dapat digunakan sebagai jaminan karena ijasah bukan merupakan surat berharga meskipun berharga atau penting bagi pemiliknya.
Definisi dari surat berharga adalah surat atau akta yang memiliki nilai ekonomis. Dan dalam ijasah tidak terdapat nilai ekonomis yang membuat ijasah dapat digunakan sebagai jaminan finansial. Sehingga ijasah tidak dapat dijadikan jaminan keuangan atau jaminan permodalan secara perdata dan ekonomi secara umum.
Fungsi ijasah sebagai jaminan yang ditahan oleh perusahaan adalah dapat dibenarkan secara hukum, yang dalam hal ini difungsikan sebagai penekan kepada karyawan, yang disini sebagai pemilik ijasah, guna memenuhi semua tuntutan yang ada dalam perjanjian.
Maka ijasah dapat dijadikan sebagai benda jaminan tetapi hanya jaminan pada pekerjaan dan tidak pada jaminan piutang.

ustadz menjawab (2)

Ustadz menjawab
Assalamualaikum.
Ustadz, saya mau bertanya. Bagaimana cara supaya bisa membaca Al Qur’an dengan khusyu’ dan memahaminya dengan baik serta menginternalisasikannya ke dalam kehidupan kita? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum.
Luckman. FE-UB.

Waalaikum salam warohmatullahi wabarokatuh.
Untuk masalah ini, berangkat dari keimanan yang merupakan suatu kunci yang memberikan magnet atau daya tarik tersendiri ketika kita berinteraksi dengan Al Qur’an. Dan dengan keimanan itu pula akan menghantarkan kita pada alam Al Qur’an, menurut saya. Karena Al Qur’an memiliki sifat yang mutlak dan rabbani, artinya dalam tiap ayatnya memiliki nilai-nilai, kekuatan-kekuatan dan hal-hal yang sulit kita capai. Sehingga untuk dapat membaca dengan khusyu dan memahaminya kita membutuhkan beberapa hal yang diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Khusyu’ adalah at tadzallul wa al khudhu’, yaitu dimana kita merasa rendah, sehingga kita bisa merasakan keagungan Al Qur’an Al Karim. Kenapa kita perlu merasa demikian? Karena makhluk-makhluk di alam raya ini, semuanya bertasbih kepada Allah. Hal ini dijelaskan dalam surat Al hajj ayat 18, yang berbunyi :
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الأرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ
Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak seorangpun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.
Inti dari ayat ini mengantarkan kita pada pemahaman bahwa semua makhluk di alam ini bertasbih pada Allah.
Pada surat Al Hasyr ayat 40 yang berbunyi :
وَلَوْ أَنَّ قُرْآنًا سُيِّرَتْ بِهِ الْجِبَالُ أَوْ قُطِّعَتْ بِهِ الأرْضُ أَوْ كُلِّمَ بِهِ الْمَوْتَى بَلْ لِلَّهِ الأمْرُ جَمِيعًا أَفَلَمْ يَيْأَسِ الَّذِينَ آمَنُوا أَنْ لَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَهَدَى النَّاسَ جَمِيعًا وَلا يَزَالُ الَّذِينَ كَفَرُوا تُصِيبُهُمْ بِمَا صَنَعُوا قَارِعَةٌ أَوْ تَحُلُّ قَرِيبًا مِنْ دَارِهِمْ حَتَّى يَأْتِيَ وَعْدُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ
Dan sekiranya ada suatu bacaan (kitab suci) yang dengan bacaan itu gunung-gunung dapat digoncangkan atau bumi jadi terbelah atau oleh karenanya orang-orang yang sudah mati dapat berbicara, (tentulah Al Quran itulah dia)[774]. Sebenarnya segala urusan itu adalah kepunyaan Allah. Maka tidakkah orang-orang yang beriman itu mengetahui bahwa seandainya Allah menghendaki (semua manusia beriman), tentu Allah memberi petunjuk kepada manusia semuanya. Dan orang-orang yang kafir senantiasa ditimpa bencana disebabkan perbuatan mereka sendiri atau bencana itu terjadi dekat tempat kediaman mereka, sehingga datanglah janji Allah. Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji.
Dari ayat diatas, diceritakan bahwa gunung saja tidak mampu menerima satu bacaan ayat Al Qur’an, bagaimana dengan kita yang oleh Allah telah diberi potensi luar biasa seperti akal, hati, perasaan dan lain sebagainya itu?
2.Dalam berhadapan dengan Al Qur’an, kita harus memiliki perhatian kepada Al Qur’an atau ihtimam. Seperti bila kita mempelajari sesuatu tanpa memperhatikan tentu tidak akan memahami apa yang kita pelajari, demikian juga dengan mempelajari Al Qur’an. Yang harus kita perhatikan dalam mempelajari Al Qur’an adalah segi keagungan Al Qur’an, sehingga kita dapat meraih khusyu atau kesungguhan.
3.Khudhu’ kepada Al Qur’an adalah tunduk dengan penuh penghormatan, seakan-akan kita tengah berbicara dan berdialog dengan Allah. Sebagai contoh, kita berhadapan dengan guru atau dengan dosen ataupun dengan pejabat pemerintah, kita harus mampu membawa diri dan pembawaan kita, dan dengan penuh kerendahan diri sebagai wujud penghormatan kita terhadap posisinya sebagai orang besar. Demikian juga ketika kita berhadapan dengan Al Qur’an, perasaan demikian pulalah yang perlu kita hadirkan. Kenapa dihadapkan dengan seseorang yang dosanya tidak lebih sedikit dari kita saja kita menghormat? Bagaimana dengan ketika kita berhadapan dengan Allah? Karena pada hakikatnya, ketika kita membaca Al Qur’an, kita sedang berhadapan dengan Allah. Dalam suatu hadist rasulullah bersabda :
من اراد ان يتكلم مع الله فليقراء القران (رواه مسلم)
Untuk dapat memahami Al Qur’an, kembali pada pembahasan kita tadi tentang iman, yang merupakan patokan utama. Yang kedua adalah kita harus tau kaidah-kaidah bahasa Arab. Dengan pengetahuan ini, selain kita bisa memahami Al Qur’an, kita juga bisa menjaga tata krama kita dengan Al Qur’an, dalam hal tata krama membacanya, tata krama waqaf-ibtida’nya, atau fashohahnya. Karena tanpa kita tahu tentang fashohah, nantinya kita akan memulai dan berhenti pada makna-makna yang memilih arti, yang bisa jadi mengarah pada makna yang tidak beraturan.
Tentang bagaimana menginternalkan Al Qur’an ke dalam diri kita, perlu diketahui bahwa di dalam Al Qur’an terkandung nilai-nilai agung, yang sudah terintegrasikan dalam ajaran-ajaran agama Islam. Artinya, semua aktifitas yang diajarkan oleh Islam, telah terkandung di dalamnya nilai-nilai Al Qur’an. Contohnya adalah ketika kita berbuat baik, salaing menyapa dengan mengucapkan salam, menolong orang lain, bersabar dan akhlak-akhlak yang baik lainnya, pada hakikatnya sudah menginternalkan nilai-nilai Al Qur’an pada diri kita.

Assalamualaikum ustadz.
Saya mau bertanya tentang bagaimana strategi pendidikan yang ideal menurut Al Qur’an. Karena sebagaimana yang kita tahu, di negara kita ini telah terjadi perubahan kurikulum pendidikan yang berulang-ulang. Dan di setiap lembaga pendidikan juga memiliki strategi pendidikan yang berbeda-beda. Jadi orang berfikir tentang pendidikan ideal itu seperti apa. Mungkin anda bisa memberikan gambaran bagaimana strategi pendidikan dalam Al Qur’an.
Terima kasih. Wassalamualaikum.

Rindiatul Maknuniyah. PAI-UIN Maliki Malang

Waalaikum salam warohmatullah wa barokatuh.
Pertanyaan dari mbak Rindi ini bagus sekali. Mungkin pertanyaan ini muncul karena keprihatinan pada sistem dan strategi pendidikan nasional yang beberapa kali ini mengalami pergantian.
Al Qur’an sebagai petunjuk (hudan), yang sifatnya mengarahkan manusia kepada kebaikan dan kebahagiaan dunia akhirat. Karena itu pendekatan dalam Al Qur’an adalah pendekatan yang bersifat rabbani. Artinya, pendekatan dalam Al Qur’an identik dengan strategi pendidikan strategis yang sudah dicanangkan olah Allah SWT. Yang dengannya pasti dan mampu membentuk pribadi hamba Allah yang sempurna. Yang pastinya akan membawa manusia pada kebahagiaan di dunia dan kesejahteraan yang abadi di akhirat. Jaminan didalam Al Qur’an bersifat mutlak, sesuai dengan kemutlakan Allah SWT, sebagaimana yang tercantum dalam Al Qur’an, surat Al Kahfi ayat 29 yang berbunyi : ....وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ
Jaminan kemutlakan itu terangkum dalam firmanNya dalam surat Al Maidah ayat 15-16:
يَا أَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ#يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.”
Dalam ayat tersebut terkandung bahwa pelajaran, pedoman terbaik dan mampu merubah karakter manusia kepada kemuliaan dan keselamatan dunia akhirat. Idealnya, sekarang adalah bagaimana manusia mengkaji dan menggali fenomena-fenomena di balik petunjuk itu, lalu memanagenya dengan baik.
Strategi pendidikan dalam pandangan Al Qur’an adalah sesuai dengan asas syariat Islam itu sendiri, yang berpusat pada tiga hal pokok, yaitu Aqidah (keimanan), amal (ibadah) dan moral (akhlak). Kalau dibahasakan dengan bahasa pendidikan maka akan dikenal dengan :
1.Pendidikan berkarakter akidah atau keimanan (tarbiyatul iman),
2.Pendidikan berkarakter amal atau ibadah (tarbiyatul ibadah), dan
3.Pendidikan berkarakter moral atau akhlaq (tarbiyatul akhlaq).

pengisi : ustadz Adnin, dalam forum tanya jawab, buletin An Naba, UIN Malang. edisi Mei

generasi rabbany

Generasi Rabbani, Generasi Qur’any

Istilah rabbani, mungkin bukanlah istilah yang akan terdengar asing bagi kita. Yang gampang saja, dalam dunia bisnis, kita kenal produk krudung dan jilbab rabbani. Dalam dunia pendidikan, rabbani merupakan sebuah konsep individu yang bertaqwa dan berpengetahuan luas serta sempurna dalam ketaqwaan dan keilmuannya. Istilah kerennya adalah ulama yang intelek. Inilah motto yang banyak digaungkan di lembaga-lembaga pendidikan Islam, jadilah ulama yang intelek dan jangan jadi intelek yang ulama. Jadi dapat dipahami bahwa unsur ketakwaan adalah unsur utama dalam pembentukan generasi rabbani.
مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا عِبَادًا لِي مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ
“Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: "Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." Akan tetapi (dia berkata): "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya...”
Dalam konsep orang-orang rabbani dalam Al Qur’an diatas, dijelaskan bahwa generasi rabbani adalah orang-orang yang mengajarkan Al Qur’an dan senantiasa mempelajarinya. Bahkan Allah memerintahkan umat manusia untuk menjadi insan-insan rabbani. Perhatikan pula isi surat Ali Imran ayat 79.
Dalam kajian tafsir yang dilakukan oleh para mufassir dalam kitab-kitab tafsir klasik, akan didapat pemahaman bahwa “Insan Rabbani” adalah orang yang berma’rifah kepada Allah serta selalu taat beribadah, berpegang pada agama, bersaksi atas kebenaran al-kitab, menjaga keutuhannya, selalu menggali ilmu pengetahuan dengan mengkajinya lalu mengajarkan serta mendidik orang lain, melakukan amar ma’ruf nahyi munkar, menggunakan daya nalar dan daya fikir, berilmu pengetahuan, beradab, ramah terhadap lingkungan, dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan, dengan menyadari akan dirinya sebagai makhluk Allah yang tidak selalu benar, mempunyai sifat pelupa.
Para ulama menyebutkan bahwa generasi rabbani adalah generasi yang memiliki ciri-ciri istimewa sebagai berikut, yaitu 1) ‘Aalim, yaitu orang yang mendalam ilmunya; 2) Faqieh, yaitu orang yang benar dan mendalam pemahaman agamanya; 3) Haliem, yaitu orang yang sabar dan santun; 4) Hakiem, yaitu orang yang memiliki sikap bijaksana; 5)‘Aabid, yaitu orang yang ahli ibadah, dan 6)Muttaqie, yaitu orang yang ahli taqwa.  
Dalam dunia akademika, konsep rabbani ini diadobsi sebagai etika kependidikan. Yaitu untuk mengajar dan senantiasa belajar. Jadi, disini terdapat suatu hubungan timbal balik, mau memberi dan mau menerima. Mungkin mudah saja menuangkannya dalam teori, tapi dalam pengaplikasiannyalah yang terdapat banyak kesulitan. Kesulitan tersebut diantaranya adalah dari segi emosi dan keegoisan. Orang hanya mau mengajar tanpa mau belajar ataupun diajari.
Dengan kata lain, orang tersebut sudah merasa teorinyalah yang paling tepat dan sempurna. Dari sudut pandang akhlak, sikap seperti ini adalah sikap yang tidak tepat untuk ditunjukkan dan dimiliki oleh seorang akademika yang berkecimpung di dunia pendidikan. Kesombongan yang sedemikianlah yang menjadikan keilmuan dalam diri orang tersebut terbatasi dan terkotak hanya sebatas apa yang ia ketahui dan anggap benar itu.
Padahal pada hakekatnya, ilmu adalah petunjuk dari Allah dan memiliki sifat seperti cahaya. Dalam hadist, rasulullah menyatakan bahwa ilmu adalah cahaya, dan cahaya Allah tidak akan datang kepada orang yang melakukan kemaksiatan. Maksiat yang dimaksud bukan seperti perbuatan zina, melainkan segala perbuatan buruk yang kepada pelakunya Allah mengganjarnya dengan dosa. Dan apakah kesombongan itu merupakan hal baik dan bukan maksiat? Tentunya dalam hal ini, semua orang dapat memutuskan sendiri, baik atau tidaknya.
Orang-orang yang merasa hebat dengan keilmuannya dan pengetahuannya itu, biasanya ketika ada seseorang yang berpendapat lain dengan pendapatnya maka ia tidak akan menerimanya, bahkan apabila pendapat itu adalah benar. Al Qur’an adalah petunjuk dari Allah, yang di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan bagaimana seseorang harus hidup untuk dunia dan akhiratnya. Dalam surat An Naml ayat 14 dijelaskan tentang orang-orang yang sombong dengan kesombongannya.
Kesombongan ini biasanya lahir dari kepuasan dan kegembiraan yang berlebihan terhadap keilmuan dan pengetahuan yang ada pada dirinya, sehingga ia merasa lebih dari pada orang lain. Padahal diatas langit masih terdapat langit yang lebih tinggi. Hal ini diterangkan pula dalam surat Al Hadid ayat 23, yang bunyinya :
لِكَيْلا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
“(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.”
Pendidikan sepanjang hayat
Ditanya sejak kapan dan sampai kapan seorang manusia itu harus belajar, maka jawabannya adalah seumur hidup. Dalam hadist disebutkan “uthlubul ilma min al lahdi ila al mahdi”, dari ketika lahir hingga menuju liang lahat. Inilah yang kemudian mengilhami adanya konsep pendidikan “long live education”, pendidikan seumur hidup.
Sering kita dengar bahwa ilmu Allah itu luas dan bertebaran dimuka bumi. Ilmu Allah tercecer dimana-mana karena banyaknya. Dimana kita berada, disitu pula ada ilmu Allah. Mengkloning pendapat bahwa ilmu Allah ada dimana-mana dan konsep “long live education”, yang dipadukan dengan pendidikan keagamaan bahwa ilmu itu adalah cahaya, di sebuah pondok di Jawa Timur, gontor, bergaung motto “apa yang kamu lihat, lakukan dan rasakan adalah ilmu”. Motto ini yang kemudian mengilhami semua aktivitas didalam lembaga pendidikan tersebut, yang seperti tidak ada matinya.
Pendidikan yang ada haruslah pendidikan yang berunsurkan akidah, ibadah dan akhlak, yang dipadukan secara dinamis dalam pelaksanaan pendidikan. Sehingga pendidikan tidak hanya dititikberatkan pada pembentukan manusia cerdas intelektual tanpa memperhatikan unsur akhlak dan akidahnya. Seperti membentuk kecerdasan pada robot, cerdas tanpa moral. Disinilah Islam berperan dalam dunia pendidikan.
Dalam tafsir fi dzilali al Qur’an. Qardhawi menyatakan bahwa pembentukan generasi rabbani adalah dengan tahap : 1. Melalui Ibadah, 2. Melalui Akhlak, 3. Melalui Pendidikan dan pembentukan.
Andai konsep generasi rabbani ini dikembangkan secara luas dalam masyarakat kita, maka salah satu tujuan pembangunan nasional yang diemban oleh negara, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dapat tercapai secara cepat, maksimal dan tepat sasaran.

ustadz menjawab (1)

Assalamualaikum.
Ustadz, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada antum. Yang pertama adalah saya pernah mendengar tentang ghoroibul kalimat dalam pembelajaran tentang al qur’an. Yang ingin saya tanyakan adalah apa maksud dari ghoroibul kalimat tersebut, dan bagaimana sejarah timbulnya sebutan tersebut? Dan yang kedua adalah bagaimana cara memasukkan Al Qur’an ke dalam sanubari kita?
Demikian ustadz yang saya tanyakan. Mohon penjelasannya.
Wassalamualaikum

“breng” Mansur, mahasiswa fakultas psikologi

Ustadz menjawab:
Waalaikum salam warohmatullahi wabarokatuh.
Terima kasih atas pertanyaannya. Saya akan mencoba menjawab secara ringkas disini.
1.Tentang ghoroibul kalimat dalam al Qur’an atau ghoroib al kalimat fi Al Qur’an Al Karim. Kata ghoroib sendiri berasal dari kata ghorib yang berarti asing. Dan ghoroib merupakan bentuk jamak dari kata ghorib.
Bacaan asing dalam Al Qur’an tersebut terjadi dalam segi kebahasaannya dan banyak dijumpai dalam Al qur’an yang jumlah ayatnya berjumlah lebih dari enam ribu ayat tersebut. Hal ini timbul karena kemukjizatan Al Qur’an dari segi ketatabahasaannya. Tetapi tidak semua ayat dalam Al Qur’an itu termasuk dalam ghoroibul kalimat.
Jadi yang dimaksud dengan ghoroib kalimat dalam Al Qur’an adalah bacaan-bacaan dalam Al Qur’an Al Karim yang tidak sesuai dengan tulisannya.
Kalau dari segi sejarah kemunculan ghoroibul kalimat, kita perlu kembali kepada kasus kodifikasi Al Qur’an dan munculnya ilmu-ilmu Qira’ah atau macam-macam pembacaan Al Qur’an. Pada awal turunnya Al Qur’an, sudah ada yang namanya ghoroib dan puncaknya adalah pada masa Rasulullah SAW, dimana terdapat beberapa daerah yang memiliki bacaan yang berbeda. seperti dalam permasalahan Hisyam r.a dan Umar r.a, dimana Umar sangat marah mendengar bacaan Hisyam yang berbeda dari apa yang didengarnya dari Rasulullah. Ketika itu surat yang dibaca adalah surat Al Furqan. Umar menghadapkan Hisyam kepada Rasulullah. Dan rasulullah sendiri membenarkan bacaan Al Qur’an yang dilafadzkan oleh Hisyam. Yang kemudian turun ayat yang berkenaan dengan “sab’u akhrufin” atau tujuh macam bacaan.
Pada masa sahabat terdapat lima macam mushaf. Dan ada riwayat yang menyatakan terdapat enam mushaf. dan di Indonesia sendiri, kita memakai mushaf Al Qur’an yang diriwayatkan oleh imam Hafsh dari gurunya imam Asyim thoriq As Syatibi (dengan jalan As satibi). Dimana di dalamnya terdapat huruf nun dhommah() yang bertemu dengan nun fathah() yang dituliskan dengan nun panjang bertasydid () pada surat Yusuf ayat 11, yang dalam pembacaannya sering dibilang aneh. Bacaan tersebut disebut dengan bacaan ismam, yang dalam pembacaannya, mungkin dalam bahasa kita menyebutnya agak kasar, dengan memonyongkan bibir. Dan ada juga bacaan imalah, tashil dan lain sebagainya yang dikategorikan dalam Ghoroibul kalimah.
Ghoroibul kalimah juga disebabkan oleh perubahan tulisan dan bacaan Al Qur’an oleh Zaid bin Tsabit r.a dalam penyusunan mushaf utsmany. Tentang ghoroibul kalimah ini kita kembalikan pada ilmu rosam usmany dan ilmu Qiro’ah itu sendiri.
2.Tentang bagaimana memasukkan Al Qur’an ke sanubari, terdapat dalam surat Al Furqan ayat 32 jus 16. Disini dijelaskan bahwa hakekat memasukkan Al Qur’an dalam ayat tersebut ditujukan pada nabi Muhammad SAW. Dan bagi kita sendiri adalah dengan ilham dan usaha kita. Dalam penurunan Al Qur’an yang selama lebih dari 22 tahun tersebut merupakan proses bagi nabi Muhammad SAW. Sehingga dapat dipahami bahwa memasukkan Al Qur’an ke sanubari membutuhkan proses dan usaha. Dan ada juga yang tidak membutuhkan proses, yaitu dengan ilham dari Allah SWT atau mereka yang diberi ilmu tersendiri oleh Allah. Selain itu dalam surat Asy Syu’ara ayat 192-195 juga memuat penjelasan tentang hal ini. Dan bagi kita, bagian Al Qur’an yang dimasukkan ke dalam hati adalah nilai-nilai atau kandungan dari Al Qur’an.

Pengisi ustadz adnin, dalam forum tanya jawab, buletin an naba, UIN Malang