Senin, 21 Juni 2010

outline presentasi HTN

TEORI KEKUASAAN NEGARA
TEORI TEOKRASI
Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara selalu benar, sebab negara itu hasil ciptaan Tuhan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara langsungà penguasa itu berkuasa krn menerima wahyu dari Tuhan.
Secara tidak langsungà penguasa berkuasa krn kodrat Tuhan.
Teokrasi Langsung
Yang berkuasa di dlm negara adalah Tuhan secara langsung.
Adanya negara atas kehendak Tuhan dan yg memerintah adalah Tuhan.
Sebelum PD II, rakyat Jepang mengakui rajanya sebagai anak Tuhan.
Di Tibet, ada Pancen Lama dan Dalai Lama yg menamakan dirinya sbg Tuhan yg memperebutkan mahkota kerajaan Tibet.
Di Mesir Kuno, Firaun mengklaim dirinya sebagai Tuhan.
Teokrasi Tidak Langsung
Dikatakan tidak langsung krn bukan Tuhan sendiri yg memerintah melainkan raja atas nama atau pemberian Tuhan.
Raja dipandang sbg simbol yg diberikan tugas suci (mission sacred) sbg perintah Tuhan.
AGUSTINUS
“DE CIVITAS DEI”
Ada dua macam kehidupan yg berasal dari anak Adam (Abel/Habil dan Kain/Kabil)
Civitas Dei à Negara ciptaan Tuhan. Negara yg tunduk pd hukum-hukum dan kepemimpinan gereja.
Civitas Terrana/Diaboli à Negara duniawi atau buatan setan. Negara yg tidak mengikuti hukum-hukum gereja.
THOMAS AQUINAS
Tidak ada negara buatan setan. Semua negara merupakan perwujudan kehendak Tuhan.
Negara lahir dari pergaulan antarmanusia yg ditentukan oleh hukum dan tata alam. Shg, ada negara “Civitas Dei” dan “Civitas Terrana”.
Sebaik-baiknya negara adalah yg tunduk pada hukum-hukum gereja (Civitas Dei).
Tokoh Teori Teokrasi lainnya
FRIEDRICH JULIUS STAHL:
Negara lahir karena takdir Ilahi, termasuk kekuasaan yg dimiliki negara juga karena kehendak dan kekuasaan Tuhan.
FRIEDRICH HEGEL:
“The march of God in the world” à prilaku Tuhan di dunia.
TEORI KEKUATAN
Kekuasaan negara lahir dari mereka yg memiliki kekuatan, baik secara fisik, materi, maupun politik.
Kekuatan fisik à orang yg kuat dan berani.
Kekuatan materi/ekonomi à orang yg memiliki harta atau orang kaya.
Kekuatan politik à orang yg berpengaruh, baik kepandaian maupun karena keturunan bangsawan.
Teori Kekuatan Fisik
THOMAS HOBBES “Leviathan”
Dua macam status manusia: “status naturalis” yaitu status manusia sebelum ada negara, dan “status civilis” yaitu status manusia setelah ada negara sbg warga negara
Status naturalis à manusia sbg srigala terhadap manusia yg lain(homo homini lupus); perang semua melawan semua (bellum omnium contra omnes).
Raja adalah orang yg kuat fisiknya, yg melebihi kekuatan warga lainnya agar dpt mengatasi segala kekacauan yg timbul dlm masyarakat.
NICCOLO MACHIAVELLI
“Il Principle”
Raja harus kuat dan tahu cara mengatasi segala kekacauan yg dihadapi negara. Ia dpt mempergunakan segala alat yg menguntungkan baginya. Jika perlu, alat yg digunakan boleh melanggar perikemanusiaan.
Demi mencapai tujuan (keutuhan negara) segala cara dapat digunakan. à “Tujuan menghalalkan cara”.
Tokoh Lain Penganut Teori Kekuatan
LEON DUGUIT:
Mereka yg paling kuat (lesplus forts) yg dpt memaksakan kehendaknya kpd pihak lain, baik karena faktor fisik, intelegensia, ekonomi, maupun agama.
FRANZ OPPENHEIMER:
Negara merupakan susunan masyarakat yg oleh golongan yg menang dipaksakan kpd golongan yg ditaklukkan dgn maksud utk mengatur kekuasaan golongan yg satu atas golongan yg lain dan melindungi terhadap ancaman pihak lain.
Teori Kekuatan Ekonomi
KARL MARX:
Negara merupakan alat kekuasaan bagi segolongan manusia dlm masyarakat utk menindas golongan lainnya guna mencapai tujuan.
Dalam negara, masyarakat terbagi dlm dua kelas yg saling bertentangan, yaitu kaum yg ekonominya kuat dan kaum ekonomi lemah.
Pertentangan antara kedua kelas itu, tidak lain untuk merebut kekuasaan dlm negara, sebab negara adalah alat kekuasaan.
Teori Kekuatan Politik
Patriarchaal à yg memerintah dlm negara adalah orang yg kuat dlm arti berpengaruh krn berjasa dan bijaksana dlm sikap bagi semua warganya. Jika raja meninggal maka raja yg menggantikan akan mewarisi semua kekuasaan yg ada pada raja sebelumnya.
Patrimonial à “patrimonium” atau kepemilikan.
TEORI PERJANJIAN
THOMAS HOBBES
Manusia selalu hidup dalam ketakutan.
Untuk melindungi masyarakat, maka diadakan perjanjian untuk membentuk kolektivitas/kelompok antara rakyat dgn rakyat itu sendiri (pactum uniones). Kemudian perjanjian penyerahan kedaulatan antara wakil rakyat dgn raja (pactum subjectiones).
Akibat adanya pactum subjectiones maka raja berkuasa mutlak. Sehingga negara yg dihasilkan dari konstruksi ini disebut “Monarchie Absolut”.
JOHN LOCKE
Perjanjian antara wakil rakyat dgn raja bukanlah perjanjian penyerahan kedaulatan, tetapi raja berjanji untuk melindungi hak-hak asasi rakyat.
Pactum uniones dan pactum subjectiones sama kuatnya.
Raja terikat oleh perjanjian tsb. Kekuasaan raja terbatas pada ruang lingkup perjanjian yg dibuat, shg apabila raja bertindak sewenang-wenang maka rakyat dpt meminta pertanggungjawabannya.
Negara yg lahir dari konstruksi ini disebut “Monarchie Constitutional”.
J.J. ROUSSEAU
Tidak ada perjanjian penyerahan kedaulatan kepada raja.
Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat sbg kemauan umum (volonte generale)
Raja atau pemerintah (volonte de corps) merupakan mandataris rakyat. Ia harus melaksanakan amanat rakyat.
Negara yg lahir dari konstruksi ini disebut “Negara Demokrasi”.
TEORI ETIKA
PLATO & ARISTOTELES à manusia tidak memiliki arti dlm hidupnya apabila tidak bernegara. Negara merupakan hal mutlak, maka segala tindakan negara dpt dibenarkan.
IMMANUEL KANT à tanpa negara manusia tidak dpt tunduk pd hukum-hukum yg ada, krn negaralah yg menegakkan hukum itu.
CHRISTIAN WOLFT à keharusan utk membentuk negara merupakan keharusan moral yg tertinggi.
TEORI ABSOLUT
FRIEDRICH HEGEL:
Manusia mutlak hidup dlm suatu negara karena manusia bertujuan utk kembali kpd cita-cita yg absolut yaitu negara.
Tindakan negara dibenarkan krn negara yg dicita-citakan oleh manusia.
TEORI PSIKOLOGI
Alasan pembenaran kekuasaan negara adalah berdasarkan pd unsur psikologi manusia, misalnya krn rasa takut, rasa kasih sayang, dll.
Jadi, orang membentuk negara krn secara psikologis memang dibutuhkan untuk memberi rasa aman, tentram, dll.
Pengertian
FUNGSI NEGARA
Untuk apa organisasi negara dibentuk.
Apa yang menjadi tugas negara.
TUJUAN NEGARA:
Untuk mengetahui ke arah mana organisasi (negara) ditujukan.
Sebagai visi negara.
Menjadi pedoman bagaimana negara disusun dan dikendalikan.
Fungsi Negara
Diplomacie (penghubung antarnegara).
Difencie (hankam).
Financie (menyediakan keuangan negara).
Justicie (menjaga ketertiban perselisihan antar warganegara dan urusan dalam negara.
Policie (mengurus kepentingan negara yang belum menjadi wewenang dari departemen lainnya)

(1)
Abad ke-XVI
di Perancis
Fungsi Negara
Fungsi Legislatif (membuat peraturan).
Fungsi Eksekutif (melaksanakan peraturan).
Fungsi Federatif (mengurusi urusan luar negeri, perang, dan urusan damai.

(2)
John Locke
Fungsi Negara
Fungsi Legislatif (membuat undang-undang).
Fungsi Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
Fungsi Yudisial/Fungsi Mengadili (mengawasi agar semua peraturan ditaati).
(3)
Montesqueui (Trias Politica)
Fungsi Negara
Regeling (membuat peraturan).
Bestuur (menyelenggarakan pemerintahan).
Rechtspraak (mempunyai fungsi mengadili).
Politie (mempunyai fungsi ketertiban dan keamanan).
(4)
Van Vollenhoven
Fungsi Negara
Policy Making (kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu dan untuk seluruh masyarakat).
Policy Executing (kebijaksanaan yang harus dilaksnakan untuk tercapainya policy making)
(5)
Goodnow
Fungsi Negara
Melaksanakan penertiban (law and order).
Mengusahan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Pertahanan.
Menegakkan keadilan.
(6)
Miriam Budiarjo
Tujuan Negara
Negara mempunyai kekuasaan untuk menghindari kekacauan dan anarkis.
Pemerintahan Pusat harus kuat.
Bertujuan memperbesar dan menggunakan kekuasaan.
(A)
Kekuasaan Negara (Lord Shang)
Tujuan Negara
Mempertahankan dan memelihara agama
Memelihara hak-hak rakyat dan hukum Tuhan.
Melaksanakan kepastian hukum.
Melindungi wilayah Islam dan kehormatan rakyat.
Jihad terhadap orang yang menentang Islam.
Membentuk kekuatan menghadapi musuh.
Memungut pajak dan sedekah sesuai syara’.
Mengatur penggunaan harta baitul maal.
Meminta nasihat dan pandangan dari orang terpercaya.
Dalam memelihara agama dan rakyat, pemerintah dan kepala negara harus langsung menangani dan meneliti keadaan yang sebenarnya.
(B)
Pemeliharaan Agama dan Kesejahteraan Rakyat (Juris Sunni)
Tujuan Negara
Raja disarankan mengabaikan kesusilaan dan agama.
Raja harus licik dan tidak perlu menepati janji.
Raja dapat menghalalkan segala cara.
Raja harus ditakuti rakyat.
Kekuasaan sebagai perantara, tujuan akhir terciptanya kebesaran dan kehormatan.

(c)
Kebesaran dan Kehormatan Negara (Niccolo Machiavelli)
Tujuan Negara
Mewujudkan perdamaian dunia.
Menciptakan UU yang seragam bagi seluruh umat manusia.
Kekuasaan di tangan raja.
Memperbersihkan perebutan kekuasaan
Tujuan negara untuk kepentingan publik dan bukan perseorangan.
(D)
Perdamaian Dunia (Dante Alleghiere)
Tujuan Negara
Semua orang merdeka dan sederajat.
Negara hanya sebagai penjaga ketertiban dan pelindung hak masyarakat.
Teori negara hukum formil.
Melahirkan konsep ekonomi liberal dengan semboyan persaingan bebas yang dijalankan dunia Barat sampai PD I..
(E)
Penjamian Hak dan Kebebasan (Immanuel Kant)
Fungsi dan Tujuan Negara RI
Fungsi:
Legislatif
Eksekutif
Yudisial
Pembagian kuasaan, dan bukan pemisahan kekuasaan.
Negara hukum Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan:
Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat
Negara hukum Pancasila dan UUD 1945.
Pengantar
■ Pembagian Kekuasaan
Dlm rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat
Mencegah kesewenang-wenangan penguasa
Fungsi Kekuasaan → Lembaga-lembaga Negara
■ Hubungan Kekuasaan
Horisontal → hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial
Vertikal → hubungan yang bersifat atasan dan bawahan, dalam arti antara pemerintah pusat dan pemda. Didalamnya terdapat semacam pembagian kerja antara pusat dan daerah
Teori Pembagian Kekuasaan
JOHN LOCKE
“TWO TREATIES ON CIVIL GOVERNMENT”
1.Eksekutif → melaksanakan UU
2.Federatif → hubungan luar negeri
3.Legislatif → pembuatan UU
Montesqueui “L’Esprit des Lois” Trias Politica
Ajaran ini mempengaruhi banyak negara, meski tdk dianut sepenuhnya oleh USA. Berfungsi sebagai “check and balance”.
Indonesia bukan menggunakan separation of power, tetapi distribution of power.
Ajarannya: legislatif, eksekutif, yudisial
Konsep “Caturpraja” van Vollenhoven
Bestuur (pemerintahan dlm arti sempit) → ajaran ini sering disebut teori residu (sisa) krn tdk termask politie, rechtspraak dan regeling.
Politie, kekuasaan yg memaksa pendd taat pd tata tertib hkm, serta preventieve rechtszorg, mengadakan pencegahan spy tata tertib masy tetap terpelihara
Rechtspraak (peradilan)
Regeling (pengaturan)
Konsep Panca Praja dari Lemaire
Bestuurszorg (melaksanakan kesejahteraan umum)
Bestuur (menjalankan UU)
Kepolisian
Mengadili
Membuat Peraturan
Wilson dan Goodnow

Penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara, dijalankan oleh dua golongan/badan pemerintahan negara :
Kekuasaan Politics → menetapkan tujuan dan kebijakan negara
Administration → badan-badan pemerintahan yang melaksanakan tujuan dan kebijaksanaan negara
AM. Donner :
“Nederlands Bestuursrecht”
■ Politiek (menentukan tujuan/tugas)
■ Bestuur (mengimplementasikannya)
■ Politiek als ethiek (menetapkan haluan negara
/ politik sebagai etik)
■ Politiek als technik (melaksanakan haluan
negara / politik sebagai teknik)
Struktur Kelembagaan Negara
Sebelum Perubahan UUD 1945
Struktur Kelembagaan Negara
Setelah Perubahan UUD 1945
Lembaga-lembaga dlm Sistem Ketatanegaraan
Setelah Perubahan UUD 1945
Lembaga Negara → Presiden, MPR (DPD-DPR),
MK-MA, BPK
Lembaga Negara → KPU, (TNI/POLRI,
Kementerian Negara, Dewan
Pertimbangan), Bank Sentral,
KY, Badan-badan lain yg
fungsinya berkaitan dg kekuasaan
kehakiman,
Lembaga Daerah → Pem Prov, DPRD, Pem Da
(Kab/Kota)
Pembagian Kekuasaan sec. Vertikal
Pembagian Kekuasaan menurut tingkatnya
Dlm hal ini yg dimaksud adalah Pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan
Carl J. Friedrich memakai istilah Pembagian Kekuasaan sec. Teritorial (Teritorial division of Power)
Sbg contohnya dpt dilihat perbandingan antara negara Kesatuan, Federal dan Konfederasi
Dlm neg Kesatuan pembagian kekuasan sec vertikal melahirkan garis hub antara pusat dan daerah dlm sistem: Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Medebewind
Desentralisasi
Pasal 1 butir 7 UU No. 32/2004
►”Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dekonsentrasi
Pasal 1 butir 8 UU No. 32/2004
► “Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu.”
Medebewind (Tugas Pembantuan)
Pasal 1 butir 9 UU o. 32/2004
► “Penugasan dari Pemerintah kepada daerah* dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.”
► (*daerah=Provinsi, Kabupaten, Kota)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar