Tampilkan postingan dengan label muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muamalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Oktober 2010

lembaga penunjang bursa efek

Bab I
Pendahuluan

1.Latar Belakang
Pasar modal merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market), dimana pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi pembangunan nasional pada umumnya, dan bagi pengembangan usaha pada khususnya sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan eksternal perusahaan. Dari lain pihak, dari pihak investor atau pemodal, pasar modal sebagai salah satu sarana investasi dapat bermanfaat menyalurkan dananya ke pelbagai sektor produktif dalam rangka meningkatkan nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya.
Seiring berkembangnya industri pasar modal di suatu negara, semakin dibutuhkan pula sumber daya manusia dengan pemahaman sekaligus keahlian yang memadai untuk menopang perkembangan industri tersebut di masa yang akan datang.
Dalam cetak biru pasar modal indonesia 2000-2004 telah ditentukan strategi pengembangan umum yang berlaku bagi semua pelaku pasar modal, yang menyangkut kemajuan teknologi informasi dengan cara mengakomodasi perkembangan dengan standart internasional, sehingga pasar modal indonesia mampu berbicara dalam persaingan global.
Pasar modal membutuhkan dukungan profesionalisme yang tinggi bagi pihak-pihak yang melakukan investasi maupun pihak-pihak yang memberikan jasa di pasar modal. Lembaga-lembaga pendukung pasar modal seperti BAPEPAM, Bursa Efek, akuntan publik, underwriter, wali amanat, notaris, konsultan hukum, dan lembaga kliring (clearing house) perlu bekerja dengan profesional dan dapat diandalkan sehingga kegiatan emisi dan transaksi di bursa efek dapat berlangsung secara cepat, efisien, dan dapat dipercaya.
Melihat urgensi SDM pendukung bursa efek, maka perlu bagi kita untuk dapat mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang terlibat dalam bursa efek dan perannya di dalam laju pergerakan bursa efek. Dan salah satu dari lembaga yang ikut andil dalam bursa efek adalah lembaga penunjang bursa efek. Untuk dapat memberikan gambaran lebih luas sebagai bahan pembelajaran dan pengenalan terhadap lembaga-lembaga tersebut, penulis menyajikan makalah tentang lembaga penunjang pasar modal ini khususnya bagi mahasiswa-mahasiswa jurusan hukum bisnis syariah UIN Maliki Malang, dan bagi masyarakat yang ingin mengenal lebih baik tentang bursa efek.

2.Rumusan masalah
1.Siapa sajakah yang berperan sebagai lembaga penunjang bursa efek?
2.Apa kewenangan, hak dan kewajiban lembaga penunjang bursa efek tersebut?

3.Tujuan pembahasan
1.Mengetahui lembaga-lembaga yang berperan sebagai lembaga penunjang dalam bursa efek.
2.Mengetahui kewenangan, hak dan kewajiban lembaga penunjang bursa efek.














Bab II
Lembaga Penunjang Bursa Efek

Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pada pasal 1 poin 4 dijelaskan bahwa “bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak - Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka”.
Dan pada poin berikutnya dijelaskan tentang efek atau surat berharga yang menjadi alat perdagangan dalam pasar modal, “yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial , saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek”.
Dari penjelasan yang termuat dalam UUPM, sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
· Penawaran umum dan perdagangan efek,
· Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
· Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Fungsi Pasar Modal adalah :
· Sumber dana jangka panjang
· Alternatif investasi
· Alat restrukturisasi modal perusahaan
· Alat untuk melakukan divestasi
Andri Soemitra, dalam bukunya “Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah”, menyebutkan beberapa manfaat pasar modal secara umum1, sebagaimana berikut :
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alikasi sumber dana secara optimal.
Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat.
Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan memiliki prospek.
Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial.
Sedangkan menurut MM. Metwally, keberadaan pasar modal syariah secara umum berfungsi2 :
Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fruktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakanciri umum pada pasar modal konvensional.
Memungkinkan investasi ekonomi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Heri Sudarsono, dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi menyatakan bahwa pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal.3 Bila pasar modal merupakan pasar untuk surat berharga jangka panjang, sebaliknya, pasar uang adalah pasar untuk surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun pasar uang, keduanya adalah bagian dari pasar keuangan (financial market).
Pasar uang dan Pasar modal keduanya merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market) yang merupakan sarana pengerahan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan pertukaran uang antara penabung dan peminjam. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa secara ekonomi, tujuan pasar keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungan (saving) secara efisien dari pemilik dana kepada pengguna dana akhir. Pemilik dana adalah mereka, baik individu mupun lembaga atau badan usaha, yang menyisihkan kelebihan dana yang dimiliknya untuk diinvestasikan agar lebih produktif.
Irsan Nasarudin dan Indra Surya 4mengemukakan beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari pengembangan pasar uang, yaitu :
1. Melalui Pasar Uang, dana yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dan non bank dapat digunakan untuk pembiayaan sector riil.
2. Perusahaan dapat meningkatkan / memperbanyak cara untuk memperoleh pembelanjaan jangka pendek melalui penerbitan Notes, Commercial Paper, dan instrument jangka pendek lain yang sejenis.
3. Pemerintah akan memperoleh informasi dan kesempatan yang lebih baik untuk memantau kebutuhan kredit dalam perekonomian nasional.
4. Lembaga – lembaga keuangan perlu mengembangkan pasar uang dan pasar modal agar lembaga keuangan tersebut dapat berkembang.
Selanjutnya terminology mengenai pasar modal sebagai terjemahan dari Capital Market, menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan , berarti suatu tempat atau system bagaimana cara dipenuhinya kebutuhan – kebutuhan dan untuk kebutuhan capital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
Sedangkan Marzuki Usman dkk menyatakan bahwa secara teoritis pasar modal (capital market) didenifisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorites) maupun oleh perusahaan swasta (privete sectors). Dengan demikian, pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (financial market).
Instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal berupa saham, obligasi, warran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derifatif) seperti opsi (put atau call). Dan instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar uang adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commersial Paper Notes, Call Money, Repurchases agreement, Banker’s Acceptance, treasury bill, dan lain sebagainya.5
Struktur Pasar Modal Indonesia telah diatur oleh UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan hal tersebut, kebijakan di bidang Pasar Modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam sebagai salah satu unit di lingkungan Departemen Keuangan.








Secara umum struktur Pasar Modal Indonesia sebagai berikut:
















bagan struktur dalam bursa efek (gambar 1)6
Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominan bagi terlaksananya transaksi pasar modal, bahkan memiliki peran yang penting bagi pengembangan bagi pasar modal itu sendiri. Lembaga ini berperan dalam mempertemukan emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada diantara kepentingan emiten dan pemodal. Pada dasarnya, lembaga penunjang ini menawarkan atau menyediakan jasa baik bagi emiten maupun investor.
Dari segi macamnya, pasar modal terdiri atas dua macam, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel. Dan pengertian ketiganya adalah :
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di luar bursa efek.
Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).
Ciri signifikan dari pasar modal perdana dan sekunder adalah :
Pasar Perdana
Harga saham tetap
Tidak dikenakan komisi
Hanya untuk pembelian saham
Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
Jangka waktu terbatas
2. Pasar Sekunder
Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
Dibebankan komisi
Untuk pembelian maupun penjualan saham
Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
Jangka waktu tidak terbatas
Dari pembagian ini, Dahlan Siamat membedakan lembaga penunjang bagi pasar perdana dengan pasar sekunder. Sehingga lembaga penunjang pasar modal terdiri atas tiga lembaga.

Lembaga penunjang pasar perdana7
Lembaga penunjang untuk emisi saham
1.Penjamin emisi efek (underwriter), yaitu pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.Akuntan Publik, yang disahkan oleh BPKP, bertugas antara lain melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan, dan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
3.Konsultan hukum, bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, antara lain sebagai berikut :
a.Anggaran dasar atau akta pendirian perusahaan, meliputi : pengesahan dari instasi yang berwenang, permodalan, pengurusan dan hak-hak dan kewajiban para pemegang saham.
b.Penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go publik.
c.Ijin usaha yang wajib dimiliki emiten.
d.Bukti kepemilikan/penguasaan atas harta emiten.
e.Perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.
f.Gugatan atau tuntutan dalam perkara perdata atau pidana yang menyangkut emiten maupun pribadi pengurus.
4.Notaris bertugas, antara lain :
a.Mambuat berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS).
b.Menyusun keputusan dalam setiap RUPS.
c.Meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS, seperti keabsahan persiapan RUPS, keabsahan para pemegang saham.
d.Membuat konsep atas perubahan anggaran dasar.
e.Menyiapkan rangka perikatan dalam rangka emisi efek.
5.Agen penjual atau yang umumnya adalah perusahaan efek, bertugas antara lain :
a.Melayani investor yang akan memesan saham.
b.Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor.
c.Menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan (investor).
6.Perusahaan penilai yang diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar melakukan emisi melalui pasar modal.
Lembaga Penunjang untuk Emisi Obligasi
1.Wali amanat (trustee), merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang dan memiliki tugas antara lain :
a.Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
b.Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
c.Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
d.Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta imbalannya (bunga, dalam konvensional) yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
e.Melaksanakan tugas sebagai agen utama pembayaran.
f.Mengikuti secara terus-menerus perusahaan emiten.
g.Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
h.Memanggil rapat umum pemegang obligasi (RUPO) bila diperlukan.
2.Penanggung (guarantor), yang bertanggung jawwab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi serta imbalannya (bunga, bagi konvensional) dari emiten kepada para pemegang obligasi tetap pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
3.Agen pembayaran (paying agent), yang bertugas membayar imbalannya (bungan bagi konvensional) obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi jatuh tempo.

Lembaga penunjang pasar sekunder8
Masa penawaran efek di pasar perdana ditentukan jangka waktunya. Setelah selesai masa penawaran di pasar perdana, efek tersebut dicatatkan (listing) di bursa efek. Begitu efek tersebut telah tercatat di bursa efek amak efek atau saham yang bersangkutan akan diperdagangkan secara terus menerus dan harganya pun akan berfruktuasi. Transaksi jual beli efek di bursa ini disebut pasar sekunder dimana masing-masing efek ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu kekuatan penawaran dan kekuatan permintaan atas suatu efek.
Lembaga penunjang pasar sekunder ini merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam melaksanakan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang ini terdiri atas :
1.Perusahaan efek (securities company), yang dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi maupun penasehat investasi. Perusahaan efek juga dikenal dengan perusahaan pialang. Perusahaan efek adalah perusahaan yang menjual dan membeli saham atau efek di bursa efek atas order investor. Perusahaan efek memiliki perwakilan di bursa yang disebut dengan pialang atau broker.
2.Pedagang efek (dealer), berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta menjaga likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder, disamping juga melakukan jual beli efek untuk dirinya sendiri. Adapun lembaga yang bergerak dalam perdagangan efek di pasar modal antara lain perdagangan efek, perbankan dan lembaga keuangan nonbank, badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT).
3.Perantara pedagang efek yang dikenal dengan broker atau pialang, yang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek antara emiten dalam hal menerima pesanana jual dan pesanan beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Kegiatan utama yang dilakukan adalah memberikan informasi tentang emiten dan melakukan penjualan efek kepada investor. Atas jasa keperantaraan tersebut broker mengenakan fee kepada investor.
4.Biro administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak kepada emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa dalam rangka memperlancar administrasinya, antara lain membantu emiten dalam rangka emisi, melakukan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor, membantu menyusun daftar para pemegang saham, mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham, membuat laporan-laporan yang diperlukan.

Dari struktur diatas (gambar 1), dapat kita ketahui struktur dalam pasar modal Indonesia secara umum. Berikut akan dibahas tentang lembaga penunjang pasar modal.
1.1Biro Administrasi Efek
Adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.9 Yang dapat menyelenggarakan perseroan yang telah memperoleh ijin usaha dari bapepam. Dalam kontrak antara perseroan dan biro administrasi efek (BAE), dengan jelas disebutkan hak dan kewajiban BAE dan emiten, termasuk kewajiban terhadap pemegang efek.10
Penyelesaian transaksi melalui pemindahbukuan merupakan tugas kerja dari BAE11. Dan BAE dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap praktik-praktik yang berlaku saat ini.
Adapun kegiatan BAE12, antara lain adalah ;
1.Membantu emiten dan penjamin emisi dalam rangka emisi efek. Bantuan ini dapat berupa mencetakkan sertifikat saham emiten, atau mencatat permohonan pembelian efek pada pasar perdana dan lain sebagainya.
2.Melaksanakan kegiatan dan pengalihan hak atas saham para pemodal. Pemodal dapat menitipkan sahamnya di kantor administrasi milik pemodal, maka kantor administrasi efek akan melakukan pengalihan atau pemindahbukuan atas saham-saham yang telah dibeli/dijual tersebut.
3.Menyusun daftar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham atau membuat daftar pemegang saham yang diminta oleh emiten.
4.Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham.
5.Membuat laporan-laporan yang diminta oleh pejabat berwenang, seperti BAPEPAM.

1.2Kustodian
Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan harta dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak – hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah.
Secara lebih rinci, kegiatan Kustodian adalah memberikan jasa berupa13 :
a. menyediakan tempat penitipan harta yang aman bagi surat – surat berharga (efek)
b. mencatat / membukukan semua titipan pihak lain secara cermat
c. mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya
d. mengamankan pemindahtanganan efek
e. menagih deviden saham, bunga obligasi dan hak – hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan.
Berdasarkan UUPM, pihak yang dapat melakukan usaha sebagai kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) perusahaan efek atau bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Bapepam. Berikut adalah alamat kustodian yang terdaftar di BEI ( Bursa Efek Indonesia), dan data ini terakhir diperbarui pada bulan Mei 200914 :
1.Biro Administrasi Efek,
PT Datindo Entrycom
Wisma Sudirman
Jl.Jendral Sudirman Kav 34-35
Jakarta 10220
Tel : (62-21) 5709009
Fax : (62-21) 5708914
2.Depository Central Efek
PT. Kustodian Saham Efek Indonesia
Jakarta Stock Exchange Building
1st Tower, 5th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Tel : (62-21) 52991004, 52991005, 52991006
Fax : (62-21) 52991129
3.Depositary Receipts
The Bank of New York Mellon
101 Barclay Street
22nd Floor West
New York, NY 10286
Tel : (1-212) 8158162
Fax : (1-212) 5713050
Website : www.bnymellon.com
Daftar bank kustodian di Indonesia berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal Indonesia adalah sebagai berikut15 :
Standard Chartered Bank
Bank Internasional Indonesia
Bank Niaga
HSBC
Citibank N.A
Bank Permata
Lippo Bank
Bank Negara Indonesia
Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
Bank Artha Graha
Bank UOB Indonesia
Deutsche Bank
Bank Rakyat Indonesia
Bank Mandiri
Bank Mega
Bank Panin
Bank Danamon
Bank Bukopin
Bank DBS Indonesia

1.3 Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas uang. Jadi, peran wali amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain peran tersebut, wali amanat juga berperan dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).16

Kegiatan Wali Amanat antara lain meliputi17 :
a. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emisi
b. Melakukan penilaian terhadap harta kekayaan emiten yang dijadikan jaminan
c. Memberikan nasehat kepada emiten
d. Melakukan pengawasan terhadap pembayaran pokok pinjaman tepat pada waktunya
e. Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran
f. Mengikuti secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten
g. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan bersama pihak emiten dan penjamin emisi
h. Memimpin Rapat Umum Pemegang Obligasi ( RUPO )
Dalam undang-undang Pasar Modal, Wali Amanat didefinisikan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur. Aspek-aspek yang menyangkut kegiatan Wali Amanat di Pasar modal, diantaranya mencakup penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten, monitoring Emiten atas pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan, penyampaian laporan dan keterbukaan informasi, penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.
Efek bersifat utang yang ditawarkan kepada publik tentunya dimiliki oleh banyak investor. Tanpa adanya lembaga Wali Amanat, pemegang efek selaku kreditur harus berhadapan langsung dan melakukan pengawasan secara sendiri-sendiri untuk memastikan bahwa tidak terdapat hal-hal yang dilanggar dalam kontrak perwaliamanatan. Pengawasan secara individual oleh masing-masing kreditur ini tentunya akan memakan waktu dan biaya yang tidak efisien. Dengan alasan ekonomis tersebut, satu kreditur mungkin akan memanfaatkan hasil pengawasan dari kreitur lainnya. Antara para kreditur mungkin akan saling mengamati untuk menentukan apakah diperlukan suatu tindakan pengawasan pada Emiten atau tidak. Dalam keadaan seperti ini, dapat terjadi terlalu banyak kreditur yang melakukan pengawasan sendiri-sendiri terhadap Emiten, atau sebaliknya, tidak ada satupun investor yang melakukan pengawasan karena saling mengandalkan satu sama lain. Kelemahan dari pengawasan secara individual adalah kemampuan dalam melakukan pengawasan yang tidak sama antara satu kreditur dengan lainnya. Masalah lain yang mungkin timbul adalah penyebaran informasi yang tidak merata.
Wali Amanat merupakan pihak yang secara profesional ditunjuk untuk melakukan pengawasan bagi kepentingan seluruh kreditur efek bersifat utang. Dengan keberadaan lembaga penunjang pasar modal ini, semua permasalahan para kreditur sebagaimana tersebut di atas dapat diminimalisir. Dengan kemampuan profesional dari Wali Amanat, biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengawasan ditanggung oleh lembaga ini. Perbedaan kemampuan melakukan pengawasan antar kreditur dapat dijembatani oleh keahlian Wali Amanat, dan penyebaran informasi menjadi lebih merata karena Wali Amanat akan memberitahukan setiap perkembangan Emiten kepada seluruh kreditur dalam waktu yang sama.18
Berdasarkan ketentuan UU Pasar Modal, pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat adalah Bank Umum. Selain karena kegiatan usaha perbankan yanng terkait erat dengan pengawasan terhadap para debiturnya, alasan yang diajukan dalam penjelasan pasal 50 ayat (1) adalah karena Bank Umum memiliki jaringan kegiatan usaha yang cukup luas. Untuk mengantisipasi perkembangan pasar modal di masa datang pihak selain bank umum yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dimungkinkan melakukan kegiatan usaha ini.
Kedudukan Wali Amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan didasarkan pada Pasal 1317 KUH Perdata, Pasal 1 angka 30 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. (2) Wali Amanat merupakan wakil dari pemegang obligasi, maka Wali Amanat wajib menanggung setiap kerugian yang diderita para pemegang obligasi (investor), yang diakibatkan karena kelalaian, kecerobohan, atau tindakantindakan wali amanat yang bertentangan dengan kepentingan investor. Dasar hukum pemegang obligasi untuk menuntut rugi adalah Pasal 53 UUPM.

1.4Penasehat Investasi
Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Pada umumnya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.19

1.5Pemeringkat Efek/Rating Company
Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang. Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu efek utang. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Pihak yang menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang (debt securities), seperti obligasi dan commercial paper. Seiring dengan semakin menigkatnya industri Pasar Modal, peran penting perusahaan Pemeringkat Efek (Credit Rating Agency) dalam industri Pasar Modal tidak dapat dipungkiri. Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan lembaga yang dapat menjembatani kesenjangan informasi antara Emiten dan investor, menyediakan informasi standar atas tingkat risiko kredit suatu perusahaan, bahkan di beberapa negara perusahaan Pemeringkat Efek menjadi motor utama pertumbuhan pasar obligasi melalui pendidikan, penyebarluasan informasi dan kegiatan riset yang dilakukannya. Sampai dengan 1 Maret 2005, Bapepam telah memberikan 2 izin usaha Perusahaan Pemeringkat Efek yaitu kepada20:
PT Pefindo
Graha Inter Nusa Lt. 3 suite 302
Jl. HR Rasuna Said Kav. X-0
Jakarta 12950
Telp. (021) 527-2877
Faks. (021) 527-2878
Email: corp_com@pefindo.co.id

PT. Kasnic Credit Rating Indonesia
Menara Rajawali 11st Floor
Jl. Mega Kuningan Lot 5.1 Jakarta 12950
Telp. (021) 576-1431
Faks. (021) 576-1430
Email: info@kasnicrating.com





















Bab III
Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Lembaga Penunjang Bursa Efek

Secara umum, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban lembaga penunjang pasar modal adalah suatu hak yang diberikan oleh BAPEPAM kepada mereka untuk melaksankan fungsinya dalam pasar modal. Sehingga terdapat ketentuan-ketentuan, baik dalam bentuk undang-undang pasar modal maupun peraturan menteri keuangan dan peraturan-peraturan BAPEPAM dan fatwa DSN yang mengatur tentang bagaimana lembaga-lembaga yang tersebut dalam pasar modal itu bekerja untuk mengoptimalkan dan mendukung fungsi dari pasar modal itu sendiri.
Secara khusus, berikut adalah beberapa keterangan tentang fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban yang berkenaan dengan lembaga penunjang pasar modal.
3.1Biro Administrasi Efek
Adapun kegiatan biro administrasi yang juga merupakan wewenangnya dalam pasar modal, antara lain adalah ;
1.Membantu emiten dan penjamin emisi dalam rangka emisi efek. Bantuan ini dapat berupa mencetakkan sertifikat saham emiten, atau mencatat permohonan pembelian efek pada pasar perdana dan lain sebagainya.
2.Melaksanakan kegiatan dan pengalihan hak atas saham para pemodal. Pemodal dapat menitipkan sahamnya di kantor administrasi milik pemodal, maka kantor administrasi efek akan melakukan pengalihan atau pemindahbukuan atas saham-saham yang telah dibeli/dijual tersebut.
3.Menyusun daftar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham atau membuat daftar pemegang saham yang diminta oleh emiten.
4.Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham.
5.Membuat laporan-laporan yang diminta oleh pejabat berwenang, seperti BAPEPAM.
Mengenai kewajiban BAE, diatur dalam pasal 49 ayat (2) UUPM, yang isinya sebagai berikut :
Kontrak sebagimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas memuat hak dan kewajiban Biro Administrasi Efek dan Emiten, termasuk kewajiban kepada pemegang Efek.
Dalam penjelasan pasal 47 ayat (1) dinyatakan “...dalam rangka penyelenggaraan daftar pemegang Efek dan pembagian hak-hak yang berkaitan dengan Efek, termasuk dividen, Biro Administrasi Efek juga perlu diberikan kesempatan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek pada Kustodian, termasuk Bank Kustodian.” Yang merupakan hak bagi BAE.
3.2Kustodian
Bank Kustodian atau lebih dikenal dengan kustodian, adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasbahnya.21

Kewajiban kustodian
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam rangka melindungi hak investor atau pemegang unit penyertaan, maka dalam mengelola kekayaan Reksa Dana Bank Kustodian bertanggung jawab penuh terhadap segala kerugian atau resiko yang harus dihadapi akibat kelalaian Bank Kustodian. Selaian itu Bank Kustodian harus memastikan bahwa Manager Investasi tidak melanggar ketentuan perundang-undangan maupun ketentuan yang tercantum dalam KIK dan prospektus. Selain itu Bank Kustodian harus selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang yang mengatur kegiatan kustodian.22
Kewajiban Kustodian23:
1.Menyediakan tempat penitipan harta yang aman bagi sura-surat berharga (efek)
2.Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat (jasa administrasi)
3.Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya
4.Mengamankan pemindahtanganan efek
5.Menagih dividen saham, bunga obligasi, dan hak-hak lain yang berkaitan Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan.
Dalam pasal 6, fatwa dewan syari'ah nasional
no: 20/dsn-mui/iv/2001, tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syari'ah, tertuang juga kewajiban-kewajiban kustodian dalam bursa efek syariah sebagaimana berikut24 :
Bank Kustodian berkewajiban untuk:
1.Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;
2.Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;
3.Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah Manajer Investasi;
4.Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal;
5.Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;
6.Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.



3.3Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas uang.
Kewajiban-kewajiban wali amanat :
1. bersikap netral dan independent serta tidak memihak pada emiten, melainkan mewakili dan melindungi kepentingan pemegang efek yang diwakili (penjelasan pasal 51 ayat (1) UUPM).
2. wajib membuat surat kontrak perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan bapepam. (pasal 52 UUPM)
3. wajib memberikan ganti rugi pada pemegang efek yang bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana yang diatur dalam UUPM dan/atau peraturan pelaksanaannya dan kontrak perwaliamanatan. (pasal 53 UUPM)
4. wajib melaporkan kegiatannta kepada bapepam.25
5. wajib mengadministrasikan, memelihara dan menyimpan catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan emiten yang menggunakan jasa wali amanat tersebut.26
Kegiatan-kegiatan wali amanat27 adalah:
1.Memimpin RUPO
2.Sebagai agen pembayaran, untuk mengawasi pembayaran bunga dan pinjaman pokok.
3.mengawasi pembayaran bunga dan pinjaman pokokobligasi yang menjadi hak pemodal tepat pada waktunya.
4.Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten.
5.Menilai kekayaan emiten yang akan menjadi jaminan.
6.Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten dalam hal kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi serta bunganya.

3.4Penasehat Investasi
Regulasi yang mengatur tentang penasehat investasi ini diatur dalam UUPM pasal 34 sampai pasal 42, yang isinya sebagai berikut.
Keterangan tentang siapakah yang menjadi penasehat investasi terdapat pada Pasal 34, yang isinya :
(1)Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2)Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.
Larangan – larangan bagi penasehat investasi terdapat pada Pasal 35 UUPM, yang isinya :
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang :
a.menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah;
b.mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah , kecuali diberi instruksi secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya;
d.merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi dalam Efek tersebut; atau
e.membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek itu sendiri atau untuk rekening Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum dalam hal Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan, kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi seluruhnya.
Demikian juga pada Pasal 41 dan 42 UUPM yang isinya :
Dalam hal Perusahaan Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan juga sebagai Perantara Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan efek atau Pihak terafiliasi dimaksud dilarang memungut komisi atau biaya dari Reksa Dana yang lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara Pedagang Efek yang terafiliasi.
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau Pihak terafiliasinya dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual Efek untuk Reksa Dana.

Kewajiban-kewajiban penasehat efek diatur dalam UUPM pasal 36 yang isinya :
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib :
a.mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya; dan
b.menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya.
sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam.
Setiap Penasihat Investasi wajib mengadakan, menyimpan dan memelihara catatan-catatan dan apabila diperlukan dalam pemeriksaan Bapepam, harus manyajikan hal-hal sebagai berikut :

1.
Kontrak antara nasabah dengan Penasihat Investasi.
2.
Catatan-catatan yang berkaitan dengan keputusan untuk merekomendasi nasabah membeli atau menjual suatu Efek.
3.
Copy dari setiap pernyataan tertulis mengenai rekomendasi termasuk perubahannya yang diberikan kepada nasabah.


3.5Pemeringkat Efek/Rating Company
Kewajiban perusahaan Pemeringkat Efek adalah:
a. memisahkan kegiatan ratingnya dengan kegiatan bisnisnya yang lain;
b. mengungkapkan secara tegas atas beberapa hal yang memungkinkan adanya
benturan kepentingan;
c. melarang pegawainya untuk terlibat dalam perdagangan/transaksi Efek yang
mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan pemeringkatan perusahaan;
d. melarang pegawainya terlibat dalam proses pembicaraan tentang biaya
pemeringkatan.

Jumat, 30 April 2010

franchise dalam perspektif islam

2.4 Franchise dalam perspektif hukum islam
Dengan meneliti format dan konsep bisnis waralaba, dapat kita ambil kesimpulan bahwa keberadaan waralaba dewasa ini merupakan akibat dari perkembangan ekonomi dalam hal transaksi bisnis. Bisnis ini dilakukan oleh dua pihak yang berakad, baik berupa badan usaha maupun perorangan sebagai subyek hukumnya. Kekhasan dalam sistem ini terletak pada obyek perjanjian atau kontrak yang berupa hak kekayaan intelektual (HAKI). Yang hukumnya dalam fikih muamalah adalah mubah atau boleh. Dan kebolehan ini terjadi selama tidak ada unsur keharaman dalam obyeknya. Baik dari segi dzat (lidzatihi) maupun nondzatnya (lighairihi). Dan selama tidah bertentangan dengan akad syariah dan asas-asasnya.
Obyek dalam akad ini adalah hak kekayaan intelektual yang bisa dikategorikan ke dalam benda (‘ain) dan format bisnis yang terkategori dalam perbuatan (fi’il). Meskipun keduanya tak terpisahkan tetapi tetap saja tidak menggugurkan keberlakuan asas-asas dan prinsip muamalah dalam islam.
Dalam hal ini,prinsip bisnis yang digunakan adalah ijarah (sewa-menyewa). Franchisor adalah pemilik hak atas kekayaan intelektual yang dijadikan obyek akad. Dan pemanfaatannya oleh franchisee akan dikenai suatu kompensasi yang berupa pembayaran sejumlah uang sebagai imbalannya. Dalam ijarah, kompensasi tersebut dapat diberikan secara tunai (naqdan) atau tangguh (mu’ajjal). Mengenai jumlah imbalan, selain dapat diketahui dengan perkiraan dapat pula diketahui dari hasil penjualan produk (royalty).
Dari analisis yang kami temukan, akad dalam bisnis waralaba dapat berupa akad berbentuk ijarah, berprinsip tijarah dalam penjualan barang yang dikelola dan dipasarkan oleh penerima waralaba, dan dapat bersistim mudhorobah atau bagi hasil sehingga ia berhak menerima nisbah dari investasinya atau menanggung resiko finansial atas modal yang disertakannya.
Dalam sistem bisnis waralaba islami diperlukan sistem syariah sebagai pembatas atau filter-nya, dengan tujuan menghindari penyimpangan moral bisnis ( moral hazard ). Filter tersebut adalah menjauhi pantangan yang tujuh atau yang disebut dengan MAGHRIB . Maghrib disini adalah berupa :
a. Maysir
b. Asusila
c. Gharar
d. Haram
e. Riba
f. Ikhtikar atau pemonopolian
g. Berbahaya

aspek hukum dalam kontrak waralaba

2.3 Aspek hukum dalam perjanjian franchise
Sesungguhnya aspek hukum yang paling pokok dalam bisnis franchise ini adalah aspek hukum perjanjian. Namun demikian terdapat beberapa aspek yang timbul dari perjanjian bisnis ini.
a. Hak cipta, paten dan merek
Di Indonesia masalah logo/desain/merek ini diatur dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang diperbarui dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dan Undang-undang nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang menggantikan Undang-undang nomor 21 Tahun 1961 dan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten. Kesemua perundangan ini dapat dijadikan dasar bagi usaha bisnis Franchise dalam rangka memberi perlindungan terhadap bisnis ini dari pihak ketiga yang dapat merugikan pemilik bisnis ini.
b. Aspek hukum ketenagakerjaan
Hubungan antara franchisee dan franchisor dalam bisnis ini adalah hubungan antara pekerja dan pengusaha yang diatur dalam perjanjian kerja. Dalam hal ini franchisor dapat dianggap sebagai pemimpin perusahaan atau pengusaha dan franchisee sebagai tenaga kerja.
Tentang kesepakatan kerja dalam kontrak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-2/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu. Demikian pula hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan, seperti masalah pembinaan profesionalisme pekerja ( Pasal 8 UU no. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan PP no.71 tahun 1991 tentang Latihan Kerja), masalah pembinaan dan perlindungan kerja ( Pasal 9 dan 10 UU no. 14 Tahun 1969), masalah hubungan ketenagakerjaan ( Pasal 11 s/d 15 UU no 14 Tahun 1969, Kepmen no. 382/1992, UU no 21 Tahun 1954, UU no 7 Tahun 1963, Pasal 6 UU no 22 Tahun 1957, UU no. 3 Tahun 1992, PP no. 14 tahun 1993), dan masalah pengawasan ketenagakerjaan ( UU no.3 Tahun 1951 dan pasal 16 UU no 14 Tahun 1969).
c. Aspek hukum perpajakan
Hubungan bisnis franchise merupakan hubungan hukum uyang memiliki potensi fiskal sehingga hubungan ini menjadi obyek kena pajak. Hal ini adalah konsekwensi dari prinsip hukum perpajakan yang menerapkan asas yang menegakkan bahwa semua perjanjian niaga berpotensi fiskal. Aturan pajak yang berhubungan dengan franchise adalah UU no 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, UU no. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai atau Barang Mewah, PP no. 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar, dan Keputusan Menteri Keuangan RI no. 1289/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar.

kontrak waralaba

2. Kontrak franchise (waralaba)
2.1 asas hukum kontrak umum dan islam
Dalam melakukan perjanjian atau kontrak, selain harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada, diharuskan juga mengikuti asas-asas dalam perjanjian yang ada. Secara umum , asas tersebut adalah :
1. asas kebebasan berkontrak, yang diatur dalam pasal 1338 KUHPer.
2. Asas kesepakatan atau konsensual
3. Asas itikad baik
4. Asas kekuatan mengikat ( pacta sunt servanda )
5. Asas berlakunya perjanjian
6. Asas kepatutan dan kebiasaan
Dalam perkembangan perekonomian dewasa ini, pengaruh Islam dalam perkembangan perekonomian tidak dapat dipandang sebelah mata. Islam yang merupakan agama yang lengkap dan sempurna mengatur kehidupan umatnya secara kompleks. Baik dari peribadatan hingga urusan kenegaraan dan perekonomian. Dalam hal perekonomian Islam memiliki ketentuan tersendiri bagi umatnya, yang bersumber pada Al-Qur’an dan As sunnah.
Asas dalam perikatan Islam adalah :
1. Asas ilahiyyah
2. Asas kebebasan
3. Asas persamaan atau penyetaraan
4. Asas keadilan
5. Asas kerelaan
6. Asas kejujuran dan kebenaran
7. Asas tertulis

2.2 Bentuk dan substansi (klausul) kontrak franchise
Lahirnya suatu kontrak menimbulkan suatu hubungan hukum perikatan yang berupa hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban itulah yang menjadi akibat hukum dari suatu kontrak. Dengan kata lain, akibat hukum kontrak sebenarnya adalah pelaksanaan dari isi kontrak itu sendiri. Pasal 1339 KUHPer menyatakan bahwa suatu kontrak tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam kontrak tersebut, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan atau diwajibkan oleh kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
Tentang hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak tertuang dalam isi perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tantang waralaba dan Pasal 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba, telah ditentukan bahwa bentuk perjanjian waralaba adalah dalam bentuk tertulis . Perjanjian ini dibuat dengan bahasa Indonesia dan berlaku di dalamnya hukum Indonesia. Salim menyatakan bahwa yang harus disampaikan oleh pemilik waralaba kepada penerima waralaba adalah :
a. Identitas pemberi waralaba, berikut keterangan usaha dan neraca serta daftar untung ruginya selama minimal dua tahun terakhir.
b. Hak atas kekayaan intelektual,yang menjadi obyek waralaba.
c. Persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba.
d. Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan oleh pemilik waralaba kepada penerima waralaba.
e. Hak dan kewajiban pemilik waralaba dan penerima waralaba.
f. Cara-cara dan syarat pengakhiran, pemutusan dan perjanjian waralaba.
g. Hal-hal lain yang harus diketahui penerima waralaba dalam rangka melaksanakan perjanjian waralaba. (Pasal 5 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba)
Berdasarkan PP no. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, dinyatakan klausul yang seharusnya ada dalam kontrak waralaba adalah :
a. Obyek waralaba
b. Perlindungan terhadapa hak kekayaan intelektual yang menjadi obyek perjanjian
c. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima waralaba
d. Hak dan kewaiban pemberi dan penerima waralaba
e. Pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan kontrak waralaba
f. Klausul persyaratan local content (mengutamakan barang atau produk dalam negeri)
g. Standart mutu produk
h. Pembinaan atau bimbingan dan pelatihan oleh pemberi kepada penerima waralaba
i. Tempat usaha dan wilayah waralaba
Dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba telah ditentukan hal-hal yang harus termuat dalam perjanjian franchise atau waralaba sebagai berikut :
a. Nama, alamat, dan tempat kedudukan masing-masing pihak.
b. Nama dan jabatan masing-masing pihak yang berwenang menandatangani perjanjian.
c. Nama dan jenis hak atas kekayaan intelektual, penemuan atau ciri khas usaha.
d. Hak dan kewajiban masing-masing pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada penerima waralaba.
e. Wilayah pemasaran
f. Jangka waktu perjanjian dan tata cara perpanjangan perjanjian beserta syarat-syaratnya.
g. Cara penyelesaian persengketaan.
h. Ketentuan-ketentuan pokok yang disepakati yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian atau berakhirnya perjanjian.
i. Ganti rugi dalam hal pemutusan perjanjian.
j. Tata cara pembayaran imbalan.
k. Penggunaan barang atau bahan hasil pengolahan industri dalam negeri yang dihasilkan dan dipasok oleh pengusaha kecil.
l. Pembinaan, pelatihan dan pembimbingan kepada penerima waralaba.
Bila dilakukan identifikasi terhadap pokok-pokok materi yang terkandung dalam kontrak waralaba, dapat kita temukan klausul-klausu pokok sebagai berikut :
a. Obyek yang di-franchise-kan.
b. Tempat berbisnis
c. Wilayah franchise
d. Sewa guna
e. Pelatihan dan bantuan teknik dari franchisor.
f. Standart operasional
g. Pertimbangan-pertimbangan keuangan
h. Klausula-klausula kerahasiaan
i. Klausula-klausula yang membatasi persaingan
j. Pertanggungjawaban
k. Pengiklanan dan strategi pemasaran
l. Penetapan harga dan pembelian-pembelian
m. Status badan usaha atau perusahaan
n. Hak untuk menggunakan nama dan merek dagang
o. Masa berlaku dan kemungkinan pembaharuan atau perpanjangan kontrak
p. Pengakhiran perjanjian
q. Penafsiran terhadap perjanjian
r. Pilihan hukum dan forum.
Sifat perjanjian franchise adalah sebagai berikut :
a. Suatu perjanjian dikuatkan oleh hukum (legal agreement)
b. Memberi kemungkinan pada pewaralaba/franchisor tetap memiliki hak atas nama dagang atau merek dagang, format atau pola usaha, dan hal-hal khusus yang digunakan untuk mengembangkan usaha tersebut.
c. Memberi kemungkinan pewaralaba atau franchisor untuk mengendalikan sistem usaha yang dilisensikan.
d. Hak, kewajiban, dan tugas masing-masing pihak dapat diterima pewaralaba/franchisor.
Dalam seminar yang diadakan oleh IPPM ( Institut Pengembangan dan Pembinaan Manajemen), ditentukan hal-hal yang harus dimuat dalam perjanjian franchise adalah sebagai berikut :
a. Hak yang diberikan oleh franchisor pada franchisee, yang meliputi penggunaan metode atau resep khusus, penggunaan merek dan nama dagang, jangka waktu hak tersebut dan perpanjangannya, wilayah kegiatan dan hak lain yang berhubungan dengan pembelian kebutuhan operasi bila ada.
b. Kewajiban dari penerima waralaba (franchisee) sebagai imbalan atas hak yang diterima dan sebagai imbalan kegiatan yang dilakukan franchisor saat memulai usaha maupun selama menjadi anggota sistem waralaba.
c. Hak yang berkaitan dengan penjualan hak waralaba kepada pihak lain, apabila penerima waralaba tidak berkenan melanjutkan sendiri usaha tersebut.
d. Hak yang berkaitan dengan pengakhiran kesepakatan kerjasama.

gambaran tentang waralaba

1. gambaran konsep franchise (waralaba)
1.1 pengertian franchise (waralaba)
perkembangan ekonomi yang dinilai cukup pesat dan persaingan yang ketat menjadikan produsen suatu barang harus berfikir cermat dalam mempertahankan eksistensinya. Pemikiran yang tidak hanya pada lingkup pengembangan metode produksi barang tetapi juga pendistribusiannya,sehingga keuntungan dapat dicapai secara maksimal. Dalam hal ini dibutuhkan suatu jaringan kerja yang luas untuk memperkenalkan produk tersebut dan memperkuat eksistensi produk tersebut dalam pasar ekonomi.
Dengan latar belakang yang demikian,sistem keagenan dinilai paling tepat dalam pengembangan bisnis baik secara nasional maupun internasional. Sistem ini kemudian dikenal dengan sistem waralaba atau franchise. Bisnis dengan biaya murah dan bahan yang sudah disediakan,juga pendiriannya yang tidak memakan banyak tempat dan waktu menjadikan frachise banyak diminati dalam bisnis. Berikut pengertian dari waralaba atau franchise yang kami kutip dari berbagai sumber.
Dalam buku Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, mengutip dari European Code of Ethics for Franchising, definisi franchise adalah :
“... is a system of marketing goods and /or services and /or tecnology,which is based upon a close and on going collaboration between legally and financially separate and independent undertakings, the franchisoe and its individual franchisees,whereby the franchissors grants its individual Franchisees the right,and imposses the obligation, to conduct a bussines in accordance withn the franchisor’s consept.”
The right in titles and compels the individual frenchisee, in exchange of a direct or indirect financial consideration, to use the frenchisor’s trade name, and/or service mark, know how(*), bussines and technical methods, procedural system, and the industrial and/or intelectual property right, supported by continuing proffision of commersial and tecnical assistance, within the framework and for the term of written frenchisee agreement, concluded between parties for this purpose.
(*) ”know how”means a body of nonpatented practical information,resulting of experience and testing of the franchisor,which is secret,subtantial and identified.
“secret” means that the know how,as a body or in the precise configuration and assembly of its component , is not generally known or easily accesible;it isn’t limited in the narrow sense that individual component of the know how should be totally unknown or unobtainable outside the franchisor’s business.
“subtantial” means that the know how includes which is of importance for the sale of goods or the provision of services to end users, and in the particular of presentation of goods for sale,the processing of goods on connection with the provision of the services, method of dealing with customers, and administration and financial management,; the know how must be usefull for the franchisee by seeing capable,at the date of conclution of the agreement,of improving the competitive position of the frenchisee, in particular by improving the frenchisee’s performance or helping it to enter a new market.
“identifie” means that the know how must be described in a sufficiently comprehensive manner so as make itpossible to verify that it fulfills the criteria of secrecy and substantiality : the descreption of know-how can either be set out in the frenchise agreementor iIn a separate document or recorded in in any other appropiate form.”
Henry Champabell Black dalam Black’s Law Dictionary memberikan definisi franchise yang diterjemahkan oleh Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu sebagai berikut :
“Franchise adalah hak istimewa untuk melakukan hal-hal tertentu yang diberikan pemerintah pada individu atau perusahaan yang berbentuk badan hukum, dan (hak tersebut) tidak dimiliki oleh penduduk pada umumnya.
Franchise adalah hak istimewa untuk menggunakan nama atau untuk menjual produk/jasa layanan. Hak itu diberikan oleh pengusaha pabrik atau penyedia pada penjual eceran untuk mengguanakan berbagai produk dan nama dengan berdasarkan pada syarat-syarat yang telah disetujui (dalam hubungan yng saling menguntungkan).”
Rooseno hardjowidigdo mengemukakan definisi dari franchise sebagai berikut :
“... suatu sistem usaha yang sudah khas atau memiliki ciri mengenai bisnis di bidang perdagangan atau jasa, berupa jenis produk dan bentuk yang diusahakan, identitas perusahaan (logo, desain, merek bahkan termasuk pakaian dan penampilan karyawan perusahaan), rencana pemasaran dan bantuan operasional”

Menurut pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang tata cara pendaftaran waralaba, pengertian waralaba (frenchise) adalah : “perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau kekayaan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang atau jasa.”
Kata “waralaba” dikenalkan pertama kali oleh Lembaga Pembinaan dan Pembinaan Manajemen (LPPM) sebagai padanan dari istilah franchise. Amir Karamoy dalam bukunya “Sukses Usaha Lewat Waralaba” menyatakan bahwa waralaba bukanlah terjemahan langsung dari konsep franchise. Waralaba berasal dari kata “wara” yang berarti lebih atau istimewa dan kata “laba” berarti untung. Jadi,waralaba adalah usaha yang memberikan keuntungan lebih/istimewa. Dan secara hukum,waralaba berarti persetujuan legal atas pemberian hak atau keistimewaan untuk memasarkan suatu produk atau jasa dari pemilik (pewaralaba) kepada pihak lain (terwaralaba) yang diatur dalam suatu peraturan tertentu. Dalam konteks bisnis, franchise berarti kebebasan untuk menjalankan usaha secara mandiri di wilayah tertentu.

1.2 Sejarah perkembangan franchise
Kata franchise berasal dari bahasa Prancis kuno yang berarti “bebas”. Pada abad pertengahan, kata franchise diartikan sebagai “hak utama” atau “kebebasan”. Dalam sejarahnya, franchise terlahir di Inggris yang dikenal dalam aktifitas bisnis. Pada intinya, raja memberikan hak monopoli pada seseorang untuk melaksanakan aktifitas bisnis tertentu. Pada tahun 1840-an,konsep franchising berkembang di Jerman dengan diberikannya hak khusus dalam menjual minuman, yang merupakan awal dari konsep franchising yang kita kenal sekarang.
Konsep franchise berkembang sangat pesat di Amerika. Dimulai pada tahun 1951, perusahaan mesin jahit singer mulai memberikan distribution franchise yang dilakukan secara tertulis yang merupakan awal lahirnya perjanjian franchise modern. Franchise berkembang tanpa adanya peraturan dari pemerintah Amerika dan menimbulkan resiko besar dengan maraknya penipuan pada franchise. Sehingga dibentuklah The International Franchise Assosiation (IFA) yang beranggotakan negara-negara di dunia dan berkedudukan di Washington DC.
IFA didirikan dengan tujuan khusus untuk mengangkat pamor bisnis Franchise dan mengadakan pelatihan-pelatihan khusus untuk meningkatkan citra franchise dan memperbaiki hubungan franchissor dan franchisee. IFA membuat kode etik yang harus ditaati anggotanya dan bekerjasama dengan Federal Trace Commision (FTC) Amerika.
Pada tahun 1978,FTC mengeluarkan dokumen yang mengatur tentang Franchise yang disebut dengan The Uniform Offering Circulation (UFOC). UFOC merupakan dokumen yang harus dibuat oleh Franchisor sebelum menjual bisnisnya dengan metode franchise. Diharapkan UFOC dapat menjadi sumber informasi bagi Franchisee sebelum menentukan bergabung dalam usaha bisnis dengan metode franchise.
Di Indonesia bisnis Franchise sudah lama berkembang. Sebagai contoh adalah pendistribusian minyak oleh pertamina. Pada tahun 1996 tercatat telah ada 119 franchise asing dan 36 franchise lokal. Metode bisnis ini semakin dikembangkan mengingat bisnis dengan metode ini menguntungkan bagi franchisor,franchisee dan perekonomian nasional.

1.3 Unsur-unsur dan ruang lingkup kontrak franchise (waralaba)
Dari pengertian franchise dalam pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba diatas, tercantum perumusan unsur-unsur waralaba sebagai berikut :
1. adanya perikatan
2. adanya obyek, yaitu hak kekayaan intelektual.
3. Adanya imbalan atau jasa
4. adanya persyaratan dan penjualan barang atau jasa
Dari segi yuridis, franchise memiliki unsur-unsur yang meliputi :
1. adanya subyek hukum
2. adanya lisensi atas merek barang dan jasa
3. untuk jangka waktu tertentu
4. adanya pembayaran royalti
Berdasarkan definisi franchise dari black’s law dictionary, dalam aspek bisnis, unsur-unsur franchise adalah sebagai berikut :
1. metode produksi
2. adanya ijin dari pemilik
3. adanya suatu merek atau nama dagang
4. Untuk menjual produk atau jasa
5. Dibawah merek atau dagang dari franchise
Dilihat dari ruang lingkup dan konsepnya, sebenarnya kontrak franchise berada diantara kontrak lisensi dan distributor.
Dalam hukum positif Indonesia definisi tentang lisensi terdapat dalam beberapa perudangan negara. Diantaranya adalah dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang No. 31 Tahun 2001 tentang desain Industri, Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu, Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, dan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dan kesemua perundangan tersebut mengatur tentang hak atas kekayaan intelektual.
Dan salah satu pengertian lisensi dalam perudangan tersebut adalah sebagai berikut :
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. ( Undang-Undang no. 30 Tahun 2000)
Dalam bukunya, gunawan Widjaja menyatakan suatu kesimpulan bahwa lisensi adalah suatu bentuk pemberian ijin pemanfaatan atau pemberian hak atas Kekayaan Intelektual,yang bukan pengalihan hak, yang dimiliki oleh penilik lisensi kepada penerima lisensi, dengan imbalan berupa loyalti.
Dalam pernyataan diatas, diketahui bahwa penerima lisensi menjalankan sendiri usahanya tersebut dengan menggunakan atau memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual milik pemilik lisensi. Untuk hal ini, penerima lisensi membayar royalti kepada pemilik lisensi.
Meskipun dalam jangka waktu kontrak lisensi waralaba ini dapat ditentukan oleh para pihak dalam perikatan tersebut, pemerintah melalui Menteri Perindustrian dan Perdagangan menetapkan jangka waktu perjanjian waralaba sekurang-kurangnya lima tahun dan dapat diperpanjang lagi setelahnya.

1.4 Elemen-elemen pokok dalam Franchise
Dalam bahasan yang kami paparkan diatas menunjukkan bahwa franchise mengandung elemen-elemen pokok sebagai berikut :
1. Franchisor, yaitu pihak pemilik atau produsen barang atau jasa dengan merek tertentu dan melisensikan hak eksklusif tertentu untuk pemasaran produknya tersebut.
2. Franchisee, yaitu penerima hak eksklusif dari Franchisor.
3. Adanya penyerahan hak eksklusif dari franchisor terhadap franchisee.
4. Adanya penetapan wilayah tertentu.
5. Adanya imbal-prestasi yang berupa biaya-biaya yang telah disepakati oleh Franchisor dan franchisee.
6. Adanya standart mutu yang ditetapkan franchisor kepada franchisee.
7. Adanya pelatihan awal dan pelatihan berkesinambungan guna meningkatkan profesionalisme franchisee.

1.5 Macam-macam franchise
Berdasarkan pada bentuknya, franchise dibedakan dalam dua bentuk, yaitu waralaba produk dan merek dagang (product and trade franchise) dan waralaba format bisnis (bussiness format franchise ). Waralaba produk dan merek dagang adalah bentuk waralaba yang paling sederhana. Dalam bentuk ini pemberi waralaba memberikan hak pada penerima waralaba untuk memasarkan produk yang dikembangkannya dan menggunakan namanya. Untuk itu, biasanya pewaralaba mendapatkan sesuatu yang disebut royalty. Contohnya adalah dealer mobil seperti auto 2000 dari toyota.
Sedangkan waralaba format bisnis adalah pemberian suatu lisensi kepada pihak lain. Dalam lisensi ini termasuk di dalamnya ijin untuk berusaha dengan merek dagang tersebut dan menggunakan seluruh paket yang terdiri atas elemen-elemen yang dibutuhkan oleh seseorang yang awam atau belum terlatih untuk menjadi terampil dalam bisnis dan mampu menjalankan usaha tersebut dengan bantuan yang terus-menerus sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Waralaba dalam bentuk ini terdiri atas :
a. Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba
b. Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengolahan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba
c. Proses bantuan dan bimbingan secara terus-menerus dari pihak pemberi waralaba
Menurut IFA, terdapat empat jenis waralaba yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu :
a. Product franchise
b. Manufacturing franchises
c. Bussiness opportunity ventures
d. Bussiness format franchising
Menurut FTC di Amerika, terdapat tiga jenis franchise, yaitu :
a. Product franchising
b. Manufacturing franchises
c. Bussiness format franchising
Selain itu terdapat satu jenis lagi, yaitu bussiness oppurtunity ventures, akan tetapi terdapat ketentuan yang harus dipenuhi agar usaha tersebut dapat diatur dalam FTC. Ketentuan itu adalah :
a. Franchisee harus menjual produk yang telah disediakan franchisor, yaitu suplier yang telah ditentukan.
b. Franchisor harus terlibat dalam penyediaan outlet-outlet eceran dan akuntansinya.
c. Franchise harus memberikan bayaran kepada franchisor atau prestasi lain sebagai imbalan dari hak yang diperolehnya dalam usaha franchise ini.
Stuart D. Brown menyatakan bahwa format bisnis franchise ini terbagi lagi menjadi tiga jenis , yaitu :
a. Franchise pekerjaan
b. Franchise usaha
c. Franchise investasi
Franchise banyak dikatakan sebagai pola baru dalam perdagangan. Tentu saja konsepnya akan berbeda dengan konsep bisnis yang lama seperti keagenan dan distributorship. Meskipun demikian masih terdapat beberapa kesamaan dalam pola bisnis ini. Kesamaan-kesamaan itu adalah pergerakannya dalam pendistribusian barang dan jasa, dan hingga saat ini diatur secara umum dengan berdasar pada buku III KUHPer .

Rabu, 25 November 2009

konsep ekonomi islam

Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut;

Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan).

Ulama fiqh sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/ tidak ditemukan nash yang secara sharih melarangnya. Berbeda dengan ibadah, hukum asalnya adalah dilarang. Kita tidak bisa melakukan sebuah ibadah jika memang tidak ditemukan nash yang memerintahkannya, ibadah kepada Allah tidak bisa dilakukan jika tidak terdapat syariat dari-Nya.

Allah berfirman: “Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS.Yunus:59). Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah memberikan kebebasan dan kelenturan dalam kegiatan muamalah, selain itu syariah juga mampu mengakomodir transaksi modern yang berkembang.

Konsen Fiqh Muamalah untuk Mewujudkan Kemaslahatan

Fiqh muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan dan perselisihan di antara manusia. Allah tidak menurunkan syariah, kecuali dengan tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hidup hamba-Nya, tidak bermaksud memberi beban dan menyempitkan ruang gerak kehidupan manusia. Ibnu Taimiyah berkata: “Syariah diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, mengeliminasi dan mereduksi kerusakan, memberikan alternatif pilihan terbaik di antara beberapa pilihan, memberikan nilai maslahat yang maksimal di antara beberapa maslahat, dan menghilangkan nilai kerusakan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil” .

Menetapkan Harga yang Kompetitif

Masyarakat sangat membutuhkan barang produksi, tidak peduli ia seorang yang kaya atau miskin, mereka menginginkan konsumsi barang kebutuhan dengan harga yang lebih rendah. Harga yang lebih rendah (kompetitif) tidak mungkin dapat diperoleh kecuali dengan menurunkan biaya produksi. Untuk itu, harus dilakukan pemangkasan biaya produksi yang tidak begitu krusial, serta biaya-biaya overhead lainnya.

Islam melaknat praktik penimbunan (ikhtikar), karena hal ini berpotensi menimbulkan kenaikan harga barang yang ditanggung oleh konsumen. Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang men-supply barang akan diberi rizki, dan orang yang menimbunnya akan mendapat laknat” dalam hadits lain Rasul bersabda: “Sejelek-jelek hamba adalah seorang penimbun, yakni jika Allah (mekanisme pasar) menurunkan harga, maka ia akan bersedih, dan jika menaikkannya, maka ia akan bahagia” .

Di samping itu, Islam juga tidak begitu suka (makruh) dengan praktik makelar (simsar), dan lebih mengutamakan transaksi jual beli (pertukaran) secara langsung antara produsen dan konsumen, tanpa menggunakan jasa perantara. Karena upah untuk makelar, pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Untuk itu Rasulullah melarang transaksi jual beli hadir lilbad , yakni transaksi yang menggunakan jasa makelar.

Imam Bukhari memberikan komentar bahwa praktik ini akan dapat memicu kenaikan harga yang hanya akan memberatkan konsumen. Dalam hadits lain Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian melakukan jual beli talaqqi rukban ” yakni, janganlah kalian menjemput produsen yang sedang berjalan ke pasar di pinggiran kota, kalian membeli barang mereka dan menjualnya kembali di pasaran dengan harga yang lebih tinggi.

Meninggalkan Intervensi yang Dilarang

Islam memberikan tuntunan kepada kaum muslimin untuk mengimani konsepsi qadla’ dan qadar Allah (segala ketentuan dan takdir). Apa yang telah Allah tetapkan untuk seorang hamba tidak akan pernah tertukar dengan bagian hamba lain, dan rizki seorang hamba tidak akan pernah berpindah tangan kepada orang lain. Perlu disadari bahwa nilai-nilai solidaritas sosial ataupun ikatan persaudaraan dengan orang lain lebih penting daripada sekedar nilai materi. Untuk itu, Rasulullah melarang untuk menumpangi transaksi yang sedang dilakukan orang lain, kita tidak diperbolehkan untuk intervensi terhadap akad atau pun jual beli yang sedang dilakukan oleh orang lain. Rasulullah bersabda: “Seseorang tidak boleh melakukan jual beli atas jual beli yang sedang dilakukan oleh saudaranya” .

Menghindari Eksploitasi

Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, dimana Rasulullah bersabda: “Sesama orang muslim adalah saudara, tidak mendzalimi satu sama lainnya…, barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya, dan barang siapa membantu mengurangi beban sesama saudaranya, maka Allah akan menghilangkan bebannya di hari kiamat nanti” .

Semangat hadits ini memberikan tuntunan untuk tidak mengeksploitasi sesama saudara muslim yang sedang membutuhkan sesuatu, dengan cara menaikkan harga atau syarat tambahan yang memberatkan. Kita tidak boleh memanfaatkan keadaan orang lain demi kepentingan pribadi. Untuk itu, Rasulullah melarang melakukan transaksi dengan orang yang sedang sangat membutuhkan (darurat) , Allah berfirman: “dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangan” (QS. Al A’raf:85).

Memberikan Kelenturan dan Toleransi

Toleransi merupakan karakteristik dari ajaran Islam yang ingin direalisasikan dalam setiap dimensi kehidupan. Nilai toleransi ini bisa dipraktikkan dalam kehidupan politik, ekonomi atau hubungan kemasyarakatan lainnya. Khusus dalam transaksi finansial, nilai ini bisa diwujudkan dengan memper-mudah transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait. Karena, Allah akan memberikan rahmat bagi orang yang mempermudah dalam transaksi jual beli.

Selain itu, kelenturan dan toleransi itu bisa diberikan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang dijalankan sedang mengalami resesi. Melakukan re-scheduling piutang yang telah jatuh tempo, disesuaikan dengan kemapanan finansial yang diproyeksikan. Di samping itu, tetap membuka peluang bagi para pembeli yang ingin membatalkan transaksi jual beli, karena terdapat indikasi ke-tidak-butuh-annya terhadap obyek transaksi (inferior product).

Jujur dan Amanah

Kejujuran merupakan bekal utama untuk meraih keberkahan. Namun, kata jujur tidak semudah mengucapkannya, sangat berat memegang prinsip ini dalam kehidupan. Seseorang bisa meraup keuntungan berlimpah dengan lipstick kebohongan dalam bertransaksi. Sementara, orang yang jujur harus menahan dorongan materialisme dari cara-cara yang tidak semestinya. Perlu perjuangan keras untuk membumikan kejujuran dalam setiap langkah kehidupan.

Kejujuran tidak akan pernah melekat pada diri orang yang tidak memiliki nilai keimanan yang kuat. Seseorang yang tidak pernah merasa bahwa ia selalu dalam kontrol dan pengawasan Allah SWT. Dengan kata lain, hanyalah orang-orang beriman yang akan memiliki nilai kejujuran. Untuk itu, Rasulullah memberikan apresiasi khusus bagi orang yang jujur, “Seorang pedagang yang amanah dan jujur akan disertakan bersama para Nabi, siddiqin (orang jujur) dan syuhada” .

Satu hal yang bisa menafikan semangat kejujuran dan amanah adalah penipuan (ghisy). Dalam konteks bisnis, bentuk penipuan ini bisa diwujudkan dengan melakukan manipulasi harga, memasang harga tidak sesuai dengan kriteria yang sebenarnya. Menyembunyikan cacat yang bisa mengurangi nilai obyek transaksi. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda, “Tidak dihalalkan bagi pribadi muslim menjual barang yang diketahui terdapat cacatnya, tanpa ia memberikan informasinya” .

Sebenarnya, masih terdapat beberapa prinsip pokok yang harus diperhatikan dalam kehidupan muamalah. Di antaranya, menjauhi adanya gharar dalam transaksi, ketidakjelasan (uncertainty) yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran dalam kontrak bisnis. Semua kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis harus dijelaskan secara detil, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban, karena hal ini berpotensi menimbulkan konflik.

Ketika kontrak bisnis telah disepakati, masing-masing pihak terkait harus melakukan kewajiban yang merupakan hak bagi pihak lain, dan sebaliknya. Sebisa mungkin dihindari terjadinya wan prestasi. Memiliki komitmen untuk menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis. Allah berfirman dalam QS al-Maidah ayat 1. Dan yang terpenting, dalam menjalankan kontrak bisnis harus dilakukan secara profesional. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang profesional dalam menjalankan pekerjaannya” .

mudhorobah dan bunga bank

Secara bahasa mudhorobah berasal dari akar kata dhoroba – yadhribu – dhorban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fukoha memandang mudhorobah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi. Ini merujuk kepada usaha perniagaan pada zaman dahulu yang dilakukan dengan cara berjalan ke tempat-tempat yang jauh, misalnya dari Makkah ke Syam dan ke Yaman.

Mudhorobah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qirodh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqorodhoh yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan.

Dalam istilah fikih muamalah, mudhorobah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha, yang selanjutnya disebut mudhorib, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.

Mudhorobah merupakan jenis akad tidak lazim yaitu suatu akad di mana salah satu pihak yang melaksanakan kontrak ini dapat membatalkan kontraknya tanpa harus menunggu persetujuan dari pihak yang lain. Mudhorobah dalam hal ini mirip wadiah.

Landasan Syariah

Para ulama sepakat bahwa landasan syariah mudhorobah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan qiyas.

1.Al-Qur’an
” Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari keutamaan Allah” Q. S. al-Muzammil : 20. Ayat ini menjelaskan bahwa mudhorobah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman : ” Maka apabila sholat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah”. Q.S al-Jum’ah : 10. Ayat-ayat senada masih banyak ditemukan dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para fukoha sebagai basis dari diperbolehkannya mudhorobah. Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha mudhorobah karena mudhorobah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah.

2. As-Sunnah : Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Abbas bin Abdul Muttholib apabila membayarkan hartanya untuk mudhorobah memberikan persyaratan kepada sang Mudhorib agar tidak menuruni lembah atau membeli binatang yang berparu-paru basah. Jika ia tidak mengindahkan persyaratan ini, maka ia harus menanggung resiko yang terjadi karenanya. Persyaratan ini disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau membolehkannya.” H. R. Thabrani dalam al-Ausath dengan sanad yang lemah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib bahwa Rasulullah SAW bersabda : Tiga perkara yang di dalamnya terdapat berkah yaitu jual beli secara tangguh, mudhorobah dan mencampur gandum dan jelai untuk kepentingan keluarga dan bukan untuk dijual”. Hadis inipun sanadnya lemah.

3. Ijma’: Diriwayatkan dari sejumlah sahabat bahwa mereka membayarkan harta anak yatim secara mudhorobah dan tak seorangpun ada yang menyangkal hal itu. Hal ini jelas merupakan suatu bentuk ijma’ di kalangan para sahabat.

4. Qiyas: Mudhorobah dapat dipandang sama dengan Musaqoh yang memang dihajatkan dalam masyarakat. Ini disebabkan karena ada orang yang punya kebun atau tanah pertanian tetapi tidak memiliki kehlian untuk merawatnya dan memerlukan orang lain yang lebih ahli untuk mengelola kebun dan tanamannya itu. Dengan demikian dapat dipertemukan sinerji antara pemilik kebun dan pengelolanya kemudian berbagi keuntungan dari hasil yang telah dipetik.

Rukun Mudhorobah

Menurut madzhab Hanafi rukun mudhorobah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun mudhorobah ada tiga macam yaitu adanya pemilik modal dan mudhorib, adanya modal, kerja dan keuntungan dan adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.

Jenis-jenis mudhorobah

Secara umum mudhorobah dapat dibagi menjadi dua macam golongan yaitu mudhorobah muthlaqoh dan mudhorobah muqoyyadah. Yang dimaksud dengan mudhorobah muthlaqoh adalah konttrak mudhorobah yang tidak memiliki ikatan tertentu. Misalnya dalam ijab si pemilik modal mengatakan ” Aku membayar harta ini sebagai modal mudhorobah dan keuntungan akan kita bagi 60% dan 40%”. Kalimat ini tidak mengandung ikatan apa-apa seperti tidak menyebutkan usaha apa yang akan dikerjakan dengan modal mudhorobah dan ketentuan-ketentuan lain.

Sementara itu mudhorobah muqoyyadah adalah jenis mudhorobah yang pada akadnya dicantumkan persyaratan-persyaratan tertentu misalnya hanya boleh berusaha di kota tertentu, untuk jual beli barang tertentu, dalam waktu tertentu atau dengan orang tertentu. Ikatan-ikatan ini membuat mudhorobah menjadi terikat dan sempit.

Sifat akad mudhorobah

Kontrak mudhorobah sebelum diimplementasikan secara nyata dalam usaha oleh sang mudhorib belum menjadi akad lazim. Artinya ketika akad sudah disetujui oleh si pemilik modal dan pengusaha, masing-masing pihak masih memiliki hak untuk membatalkan akad itu. Misalnya si pemilik modal menarik kembali modalnya atau pengusaha mengembalikan modalnya kepadanya. Pembatalan semacam ini tidak menganggu sama sekali substansi mudhorobah. Hanya saja ketika akad ini sudah nyata-nyata dilaksanakan oleh sang mudhorib, maka ketika itu ia berubah menjadi akad lazim dan tidak diperbolehkan salah satu pihak untuk membatalkan tanpa persetujuan dari pihak yang lain.

Syarat-syarat Mudhorobah

Persyaratan dalam akad mudhorobah dapat merujuk kepada pihak yang melakukan akad seperti pemodal dan pengusaha, modal yang disetor dan keuntungan yang akan diraih. Adapun syarat utama bagi pemodal dan mudhorib (Aqidaan) adalah keduanya harus memiliki kemampuan untuk diwakili dan mewakilkan. Hal ini dikarenakan sang mudhorib mengelola modal orang lain dan ini mengandung makna perwakilan. Tidak disyaratkan mudhorobah harus dilakukan oleh seorang Muslim, ia dapat diusahakan oleh orang-orang non-Islam.

Persyaratan yang berkaitan dengan modal yang disetor antara lain, yang pertama adalah bahwa modal itu harus berupa mata uang yang berlaku di pasaran. Tidak diperbolehkan modal yang disetor itu dalam bentuk barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Ini dimaksudkan agar nilai modal yang disetor itu mudah ditentukan. Seandainya modal itu berupa barang, maka kemungkinannya sulit menentukan nilai yang paling tepat dan berakibat pada ghoror yang mungkin akan menjadi faktor pemicu persengketaan di kemudian hari. Kedua, modal yang disetor harus diketahui ukurannya. Jika tidak diketahui ukurannya akan menimbulkan ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan. Ketiga, modal yang disetor harus berbentuk uang yang dihadirkan ketika usaha mudhorobah dilakasanakan dan bukan berupa utang atau harta lain yang tidak dapat dihadirkan. Keempat, modal yang disetor harus diserahkan kepada sang mudhorib. Bilamana tidak terjadi penyerahan modal kepadanya maka tidak ada makna bagi mudhorobah karena tidak mungkin diimplementasikan secara nyata.

Persyaratan yang berkaitan dengan keuntungan antara lain, pertama, keuntungan harus dapat diketahui ukurannya. Masing-masing pihak harus mendapatkan penjelasan yang benar, terang dan memadai tentang porsi keuntungannya. Tidak dibenarkan porsi keuntungan ini tidak diterangkan kepada mereka. Jika memang dalam akad tersebut tidak dijelaskan masing-masing porsi, maka pembagiannya menjadi 50% dan 50%. Hal ini dikarenakan akad mudhorobah mengandung pengertian pembagian keuntungan 50% dan 50% karena ia merupakan bentuk dari musyarokah yang menghendaki persamaan dalam porsi. Pertanyaan, jika dalam akad mudhorobah disyaratkan bahwa kerugian yang timbul akan ditanggung oleh sang mudhorib bagaimanakah hukumnya? Menurut madzhab Hanafi, persyaratan ini batal tetapi tidak membatalkan hukum mudhorobah yang sedang diimplementasikan. Artinya mudhorobah tetap sah dan tetap dapat dilanjutkan.

Kedua, keuntungan merupakan bagian yang dibagi bersama dengan perbandingan yang tegas seperti 30% : 70% atau 40% : 60% misalnya. Tidak diperbolehkan pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal misalnya Rp. 100.000,- bagi si pemodal atau Rp. 80.000,- bagi sang mudhorib karena hal itu belum tentu mencerminkan keuntungan sebenarnya yang diraih. Berapapun keuntungan yang direalisasikan dalam mudhorobah, maka hal itu harus dibagi bersama-sama kepada masing-masing pihak.

Kedudukan Hukum Mudhorobah yang Sah

1. Bagi sang mudhorib yang mengelola aset pemilik modal, maka kedudukan hukumnya adalah sebagai orang yang diberi amanat seperti halnya dalam wadiah. Ia menerima titipan dari sang pemilik modal tanpa ada penggantian seperti dalam jual beli. Bila mana ia melakukan transaksi apapun dalam usaha ini, maka itu semua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang wakil.

2. Berkaitan dengan pola pengelolaan mudhorobah oleh sang mudhorib, maka kedudukannya bisa berubah dengan mengacu kepada jenis-jenis mudhorobah yang dipilih. Kalau ia muthlaqoh, maka sang mudhorib bebas untuk melakukan usaha selama hal itu masih dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh syara’. Dalam hal mudhorobah muqoyyadah, maka sang mudhorib tidak diperbolehkan bergerak leluasa dan bebas memilih peluang usaha yang ada. Ia harus tunduk kepada persyaratan dari pihak pemodal.

Ketentuan hukum tentang pengelolaan mudhorib dalam mudhorobah ada tiga macam, yaitu pertama, hal-hal yang dapat dilaksanakan oleh mudhorib di mana hal itu dianggap sudah menjadi kebiasaan menurut adat istiadat. Misalnya melakukan jual beli, mewakilkan kepada orang lain dan lain-lain. Kedua, hal-hal bukan menjadi wilayah kekuasaannya kecuali memang diberikan izin untuk mengelola dengan pendapatnya sendiri. Misalnya si pemodal mengatakan ” Niagakan hartaku ini dengan mudhorobah dan kamu dapat memanfaatkan pendapatmu sendiri di dalamnya atau mewakilkannya kepada orang lain”. Ketiga, hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan kecuali telah mendapatkan izinnya secara terang seperti memberikan hibah kepada orang lain.

Mudhorib Melaksanakan mudhorobah yang Kedua.

Yang dimaksud dengan mudhorib melaksanakan mudhorobah yang kedua adalah kenyataan dalam lapangan bilamana sang mudhorib dalam perniagaannya melakukan akad mudhorobah kembali kepada orang lain dengan modal yang ia telah terima dari si pemilik modal. Menurut madzhab Hanafi hal ini tidak diperbolehkan kecuali jika modal itu diserahkan kepada pemilik modal. Golongan ini berpendapat bahwa mudhorib pertama tidak bertanggung jawab terhadap modal yang diserahkannya kepada mudhorib kedua kecuali jika yang terakhir ini telah benar-benar melaksanakan perniagaan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian. Pembagian keuntungan di sini adalah sebagai berikut. Sang pemilik modal mendapatkannya sesuai dengan kesepakatan antara dia dan mudhorib pertama. Sementara itu bagian keuntungan dari mudhorib dibagi berdua dengan mudhorib yang kecua sesuai dengan porsi bagian yang telah disepakati antara keduanya.

3. Berkaitan dengan hak-hak mudhorib yang dapat ia nikmati pada saat menjalankan usaha mudhorobah yaitu, pertama, beaya operasi dan keuntungan yang disepakati dalam kontrak. Hanafiyah tidak membolehkan mudhorib menggunakan modal mudhorobah untuk beaya operasi kecuali diizinkan oleh pemodal. Sedangkan jumhur ulama membolehkannya. Adapun besarnya beaya operasi ini ditentukan oleh kebiasaan yang berlaku dengan menghindari kemubadziran. Beaya operasi ini akan diambil dari keuntungan , jika memang ada. Apabila ternyata usaha ini tidak mendapatkan keuntungan, maka hal itu diambilkan dari modal karena merupakan bagian penyusutan dari modal. Kedua, sang mudhorib mendapatkan bagian keuntungan yang telah disepakati dalam kontrak jika memang menghasilkan laba. Jika tidak ada laba, maka mudhorib tidak mendapatkan apa-apa.

4. Berkaitan dengan sang pemilik modal. Sudah jelas bahwa ia berhak mendapatkan labanya yang telah ditentukan porsinya di depan pada waktu akan disetujui.

Pembatal Mudhorobah.

Akad mudhorobah akan berakhir atau batal dengan kejadian-kejadian di bawah ini.

1. Mudhorobah gugur atau batal karena fasakh atau ada larangan untuk mengelola dan ini dinyatakan dalam persyaratan.
2. Meninggalnya salah satu dari orang yang melaksanakan akad seperti meningalnya pemilik modal atau mudhorib. Mudhorobah berakhir karena akad mudhorobah ini mengandung arti perwakilan dan dalam suatu akad yang menerima perwakilan menjadi gugur atau batal jika yang mewakilan atau yang melaksanakan perwakilan itu meninggal dunia.

3. Salah satu pihak hilang akal seperti gila. Ini membatalkan mudhorobah karena penyakit gila menghilangkan “ahliah” orang tersebut. Ahliah ialah kemampuan orang untuk dapat dibebani oleh hukum.
4. Murtadnya si pemilik modal atau terbunuh dalam keadaan murtad. Ini tidak berlaku bagi sang mudhorib.
5. Hancurnya modal di tangan mudhorib sebelum dapat dilaksanakan kontrak mudhorobah ini. Ini membatalkannya karena tidak memungkinkan lagi dilanjutkan implementasi akad mudhorobah karena modalnya tidak ada.

Mudhorobah dan bunga di perbankan

Perbedaan mendasar antara bunga tabungan bank konvensional dengan nilai tambah yang diberikan bank syariah setiap bulannya kepada nasabah penabungnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa dalam bank konvensional, bunga merupakan perwujudan time value of money, atau nilai waktu dari uang. Sementara bonus atau bagi hasil bukanlah fungsi waktu namun fungsi dari manfaat uang dalam kegiatan usaha.

Di bank syariah, nasabah dapat menabung dengan dua cara. Yaitu: Menitipkan Dana ke Bank (skim Wadiah) dan menginvestasikan dananya pada bisnis bank syariah dengan pola bagi hasil (skim Mudharabah)

Skim Titipan atau Wadiah dapat dilakukan dengan dua model:

• Wadiah Yad Ad-Dhamanah, maksudnya adalah titipan dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya. Dalam hal titipan uang, maka uang titipan akan digabungkan bersama-sama dana nasabah lain dalam pool-of-fund yang dapat digunakan kebutuhan pembiayaan bank syariah kepada nasabahnya. Skim ini yang umum digunakan untuk Giro dan Tabungan tidak berjangka.

• Wadiah Yad Al-Amanah, maksudnya adalah titipan dimana si penerima titipan tidak diperkenankan memanfaatkan barang titipan tersebut dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat dibutuhkan pemiliknya. Penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. Aplikasi Wadiah Yad Al-Amanah antara lain adalah Safe Deposit Box.

Berkaitan dengan Wadiah Yad Ad-Dhamanah, karena bank syariah mendapatkan manfaat dari penggunaan barang titipan tersebut (uang), maka bank syariah diperbolehkan membagi keuntungannya tersebut sebagai bonus/hadiah kepada nasabah yang menitipkankan dana dengan skim Wadiah Yad Ad-Dhamanah. Bonus inilah yang terlihat sebagai tambahan yang mirip bunga pada tabungan anak Bapak Suyono.

Perbedaan mendasar antara bonus simpanan wadiah dengan bunga bank konvensional

Pada bank konvensional dengan sistem bunga, bank menjanjikan suatu nilai tertentu (biasanya dinyatakan dalam prosentasi suku bunga per tahun) untuk nilai uang yang ditabung. Penentuan suku bunga dibuat dengan pedoman dasar harus selalu menguntungkan untuk pihak Bank. Nilai ini harus dipenuhi bank tidak peduli apakah bank rugi atau untung besar. Meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik, bank tetap hanya akan membayar sejumlah nilai yang dijanjikan. Model simpanan seperti ini dapat merugikan salah satu pihak.

Bank Syariah tidak menjanjikan bonus untuk nasabah tabungan dengan skim wadiah. Bonus dapat diberikan sesuai kondisi keuangan bank syariah setelah perhitungan dan proses bagi hasil antara bank dan nasabahnya.

Bank syariah lebih merugikan nasabah? Jika kita lihat hakikat menitipkan uang, tentunya motivasi utama nasabah bukanlah bonus, tetapi agar dananya aman. Jadi tidak ada masalah jika bank syariah tidak membagi bonusnya dan menjadi rejeki jika bank syariah membagi bonusnya. Masalahnya, seringkali bank syariah sedikit ’memaksa diri’ untuk memberikan bonus agar manfaat bagi nasabah setara dengan tabungan bank konvensional. Hal ini yang membuat nasabah menjadi tidak mudah membedakan mana bunga mana bonus.
Deposito dan tabungan berjangka di bank syariah menggunakan skim investasi dan bagi hasil (mudharabah). Hal ini sesuai dengan konsep investasi yang umumnya adalah berbentuk penempatan dana jangka panjang.

Jenis investasi dana secara mudharabah di bank syariah terbagi menjadi:

• Mudharabah Al-Mutlaqah, adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal (pemilik dana) menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib (pihak yang menjalankan bisnis – dalam hal ini bank syariah) dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Keuntungan dan juga kerugian dibagi menurut kesepakatan awal. Skim ini umum digunakan untuk deposito atau tabungan berjangka. Nasabah tidak perlu menentukan ke mana dananya akan diinvestasikan oleh bank syariah.

• Mudharabah Al-Muqayyadah, adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan awal. Skim ini biasanya digunakan untuk mewadahi kebutuhan nasabah (umumnya adalah nasabah besar seperti perusahaan dan pemerintah) untuk menggunakan bank syariah sebagai perpanjangan tangannya untuk berinvestasi pada sektor bisnis tertentu. Dana dari nasabah dengan skim Mudharabah Al-Muqayyadah tidak disatukan dalam pool-of-fund bank syariah, namun dikelola secara terpisah.

Nasabah pemilik dana (sahibul maal) dan bank syariah sepakat dalam akad investasi mudharabah untuk berbagi keuntungan (termasuk kerugian) hasil usaha kegiatan pembiayaan oleh bank syariah yang melibatkan dana nasabah. Perjanjian bagi hasil dituangkan dalam proporsi misalnya 60% untuk nasabah, 40% untuk bank. Ini yang dikenal dengan nama nisbah bagi hasil.

Pada akhir bulan, setelah perhitungan pendapatan dari pembiayaan didapatkan, bank syariah akan membagi keuntungan sesuai proporsi dana nasabah dan nisbah bagi hasilnya. Jika bank syariah mengalami kerugian, maka apakah nasabah tetap menerima bagi hasil atau tidak sangat tergantung dari sistem bagi hasil yang diterapkan bank syariah. Jika diterapkan revenue sharing seperti umumnya bank syariah di Indonesia maka bagi hasil nasabah akan tetap diterima, namun jika yang digunakan adalah profit sharing, maka nasabah hanya akan menerima bagi hasil jika bank syariah mencatat laba.

Setelah membaca uraian di atas maka kita dapat menarik perbedaan jelas antara bunga bank konvensional dengan manfaat bagi hasil investasi dana bank syariah. Bank konvensional tidak mengkaitkan nilai bunga dengan revenue atau profit-nya. Bunga adalah konsekuensi bagi bank umum memegang uang nasabah, tidak peduli apakah uang itu diputar dalam usahanya atau tidak. Sementara pada investasi dana di bank syariah, nasabah mempercayakan bank syariah untuk mengelola dananya. Keuntungan dari usaha pengelolaan dana tersebut yang dibagi sesuai nisbah yang dijanjikan.


musyarakah

Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lainAdapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)

Hukum Syirkah

Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil hadith nabi saw berupa taqrir terhadap syirkah. Pada saat baginda diutuskan oleh Allah sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara ber-syirkah dan Nabi Muhammad saw membenarkannya. Sabda rasul SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra: Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni).

Landasan Syariah

1. Dari al-Qur’an
” Maka mereka berserikat dalam sepertiga” Q.S. An-Nisa’ : 12. Ayat ini sebenarnya tidak memberikan landasan syariah bagi semua jenis syirkah, ia hanya memberikan landasan kepada syirkah jabariyyah ( yaitu perkongsian beberapa orang yang terjadi di luar kehendak mereka karena mereka sama-sama mewarisi harta pusaka).

” Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh”. Q.S. Shod: 24. Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dalam berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Kedua ayat al-Qur’an ini jelas menunjukkan bahwa syirkah pada hakekatnya diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan.

2. Dari Sunnah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman : Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari kedunya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu”. H. R. Abu Dawud dan al-Hakim. Arti hadis ini adalah bahwa Allah SWT akan selalu bersama kedua orang yang berkongsi dalam kepengawasanNya, penjagaanNya dan bantuanNya. Allah akan memberikan bantuan dalam kemitraan ini dan menurunkan berkah dalam perniagaan mereka. Jika keduanya atau salah satu dari keduanya telah berkhianat, maka Allah meninggalkan mereka dengan tidak memberikan berkah dan pertolongan sehingga perniagaan itu merugi. Di samping itu masih banyak hadis yang lain yang menceritakan bahwa para sahabat telah mempraktekkan syirkah ini sementara Rasulullah SAW tidak pernah melarang mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rasulullah telah memebrikan ketetapan kepada mereka.

3. Ijma’

Kaum Muslimin telah sepakat dari dulu bahwa syirkah diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam hukum jenis-jenis syirkah yang banyak variasinya itu.

Rukun Syirkah

Rukun syirkah ada 3 perkara yaitu: a) akad (ijab-kabul) juga disebut sighah b) dua pihak yang berakad (‘aqidani), harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta c) objek aqad(mahal) juga disebut ma’qud alaihi.

Ketika syarat sah perkara yang boleh disyirkahkan adalah adalah objek tersebut boleh dikelola bersama atau boleh diwakilkan.

Pandangan Mazhab Fiqih tentang Syirkah Mazhab Hanafi berpandangan ada empat jenis syirkah yang syar’I yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh. ( Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu) Mazhab Maliki hanya 3 jenis syirkah yang sah iaitu syirkah inan, abdan dan mudharabah. Menurut mazhab syafi’i, zahiriah dan Imamiah hanya 2 syirkah yang sah yaitu inan dan mudharabah. Mazhab hanafi dan zaidiah berpandangan ada 5 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.

Ada pun perkongsian boleh disebut berkongsi hak milik (syirkatul amlak) atau perkongsian aqad. Syeikh Taqiuddin AnNabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam berijtihad terdapat 5 jenis syirkah yang syar’i sama seperti pandangan mazhab hanafi dan zaidiah.

1) Syirkah Inan

Syirkah inan adalah syirkah yang mana 2 pihak atau lebih, setiap pihak menyumbangkan modal dan menjalankan kerja. Contoh bagi syirkah inan: Khalid dan Faizal berkongsi menjalankan perniagaan burger bersama-sama dan masing-masing mengeluarkan modal RM500 setiap seorang. Perkongsian ini diperbolehkan berdasarkan As-Sunnah dan ijma’sahabah. Disyaratkan bahawa modal yang dikongsi adalah berupa wang. Modal dalam bentuk harta benda seperti kereta mestilah diakadkan pada awal transaksi. Perkongsian ini dibangunkan oleh konsep perwakilan(wakalah) dan kepercayaan(amanah). Sebab masing-masing pihak, dengan memberi/berkongsi modal kepada rakan kongsinya bererti telah memberikan kepercayaan dan mewakilkan kepada rakan kongsinya untuk mengelolakan perniagaan. Keuntungan adalah berdasarkan kesepakatan semua pihak yang berkongsi manakala kerugian berdasarkan peratusan modal yang dikeluarkan.

2) Syirkah Abdan

Perkongsian abdan adalah perkongsian 2 orang atau lebih yang hanya melibat tenaga(badan) mereka tanpa melibatkan perkongsian modal. Sebagai contoh: Jalal adalah tukang buat rumah dan Rafi adalah juruelektrik yang berkongsi menyiapkan projek sebuah rumah. Perkongsian mereka tidak melibatkan perkongsian kos. Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka. Syirkah abdan hukumnya mubah berdasarkan dalil As-sunnah. Ibnu mas’ud pernah berkata” aku berkongsi dengan Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun” (HR Abu Dawud dan Atsram). Hadith ini diketahui Rasulullah saw dan baginda membenarkannya.

3) Syirkah Mudharabah

Syirkah Mudharabah adalah syirkah dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak menjalankan kerja (amal) sedangkan pihak lain mengeluarkan modal (mal). (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudharabah dipakai oleh ulama Iraq, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qiradh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Sebagai contoh: Khairi sebagai pemodal memberikan modalnya sebanyak RM 100 ribu kepada Abu Abas yang bertindak sebagai pengelola modal dalam pasaraya ikan.

Ada 2 bentuk lain sebagai variasi syirkah mudharabah. Pertama, 2 pihak (misalnya A dan B) sama-sama memberikan mengeluarkan modal sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan menjalankan kerja sahaja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal tanpa konstribusi kerja. Kedua-dua bentuk syirkah ini masih tergolong dalam syirkah mudharabah (An-Nabhani, 1990:152). Dalam syirkah mudharabah, hak melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola. Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudharabah berlaku wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerosakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian jika kerugian itu terjadi kerana melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

4) Syirkah Wujuh

Disebut syirkah wujuh kerana didasarkan pada kedudukan, ketokohan atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak (misalnya A dan B) yang sama-sama melakukan kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang mengeluarkan modal (mal). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudharabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudharabah padanya. (An-Nabhani, 1990:154) Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang bersyirkah dalam barangan yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya tanpa sumbangan modal dari masing-masing pihak. Misalnya A dan B tokoh yang dipercayai pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang C secara kredit. A dan B bersepakat masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang). Dalam syirkah kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan nisbah barang dagangan yang dimiliki. Sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing pengusaha wujuh usaha berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujuh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990:154). Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahawa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah), bukan semata-mata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur atau suka memungkiri janji dalam urusan kewangan. Sebaliknya sah syirkah wujuh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan kewangan (tsiqah maliyah) yang tinggi misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan kewangan.

5) Syirkah Mufawadhah

Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, ‘abdan, mudharabah dan wujuh). Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah berdiri sendiri maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya; iaitu ditanggung oleh pemodal sesuai dengan nisbah modal (jika berupa syirkah inan) atau ditanggung pemodal sahaja (jika berupa syirkah mudharabah) atau ditanggung pengusaha usaha berdasarkan peratusan barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujuh). Contoh: A adalah pemodal, menyumbang modal kepada B dan C, dua jurutera awam yang sebelumnya sepakat bahawa masing-masing melakukan kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk menyumbang modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan iaitu B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan konstribusi kerja sahaja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, bererti di antara mereka bertiga wujud syirkah mudharabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahawa masing-masing memberikan suntikan modal di samping melakukan kerja, bererti terwujud syirkah inan di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya bererti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada yang disebut syirkah mufawadhah.

Aspek teknis dalam musyarakah

a.musyawarah dan kesepakatan

b. dokumentasi

c. saksi

d. wanprestasi

e. wakil atau agen

f. rukun musyarakah