Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Oktober 2017

PENGERTIAN PANCASILA


Secara estimologi, pancasila berasal dari bahasa sanskerta dari India. Kata ini memiliki 2 arti, yaitu :
panca artinya lima
syila,vocal i pendek yang berarti batu sendi, alas atau dasar.
“syiila” dengan vokal i panjang yang berarti peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
Kata – kata tersebut dalam bahasa Indonesia terutama dalam bahasa Jawa diartikan dengan susila yang dihubungkan dengan moralitas. Sehingga secara estimologis istilah Pancasila yang dimaksud adalah istilah panca syila dengan i pendek yang berarti yang memiliki makna leksikal, yaitu “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “ dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah panca syiila dengan dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Dengan masuknya budaya India ke Indonesia melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, maka ajaran Budhisme masuk ke dalam kepustakaan Jawa, terutama pada zaman kerajaan Majapahit. Perkataan “pancasila” dalam khazanah kesusastraan nenek moyang kita dizaman keemasan keprabuan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, yang mana yterdapat dalam kitab Negara kertagama yang dikarang oleh empu Prapanca yang selesai ditulis pada tahun 1365,dalam sarga 53 bait ke 2, yang berbunyi :
“yatnaggegwani pancasyiila kertasangskarbhisekaka krama” yang artinya raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (pancasila), begitu pula upacara – upacara ibadat dan penobatan – penobatan.
Secara historis, perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI yang pertama. Saat itu dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan beberapa masalah, khususnya tentang masalah yang akan dibahas dalam sidang tersebut, yaitu tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk.
Adapun secara terminologi historis proses perumusan pancasila adalah sebagai berikut :
a. Mr. Muh. Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI yang pertama, Muh. Yamin mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar – dasar Negara, dengan isi sebagai berikut :
1. peri kebangsaan
2. peri kemanusiaan
3. peri ketuhanan
4. peri kerakyatan
5. kesejahteraan rakyat
Dan beliau juga menyampaikan usulan tertulis tentang rancangan UUD – RI, yang di dalam pembukaannya tercantum rumusan lima asas dasar Negara yang sebagai berikut :
1 Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, di hadapan BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya menyatakan secara lisan usulan rancangan lima asas dasar Negara Indonesia, yang mana rumusan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasoinalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Nasional
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Usulan tersebut diberi nama “pancasila”, yang dikatakan oleh beliau sebagai saran dari seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Dan usulan nama tersebut diterima oleh BPUPKI.
Kemudian beliau mengusulkan bahwa kelima asas tersebut dapat diperas menjadi trisila yang rumusannya :
1. Sosio Nasional yaitu nasionalisme dan internasionalisme
2. Sosio Demokrasi yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
3. Ketuhanan Yang Maha Esa
Adapuin trisila ini masih diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah gotong royong.
Pada tahun 1947 pidato tersebut diterbitkan dan dipublikasikan dengan judul “lahirnya Pancasila” dan kemudian tanggal 1 Juni sempat populer sebagai hari kelahiran Pancasila.
c. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945, PPKI mengadakan perundingan yang membahas tentang usulan – usulan yang telah diterima oleh BPUPKI. Yang kemudian menyusun suatu naskah piagam yang dikenal dengan nama piagam Jakarta, yang di dalamnya memuat tentang Pancasila, sebagai hasil pertama kali yang disepakati olah sidang.
Adapun rumusan Pancasila yang termuat adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk - pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Secara terminologis, proklamasi Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan Negara Indonesia. Yang untuk melengkapi alat – alat perlengkapan Negara sebagaimana lazimnya Negara – Negara merdeka, maka PPKI mengadakan sidang. Yang dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD 1945, yang terdiri ats 2 bagian, yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal – pasal UUD 1945.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 tersebut, pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang secara konstitusional dianggap sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, dalam upaya mempertahankan proklamasi dan eksistensi bangsa dan Negara Indonesia maka terdapat pula rumusan – rumusan pancasila sebagai berikut :
a. dalam konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial
b. dalam UUDS 1950
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, terdapat rancangan pancasila yang sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial
c. rumusan Pancasila di kalangan masyarakat
Selain rumusan pancasila yang tercantum dalam perundangan sementara diatas, terdapat pula rumusan yang beredar di kalangan masyarakat luas, salah satunya adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Kedilan sosial
Dari berbagai rumusan pancasila yang ada diatas, yang sah dan benar secara konstitusi adalah rumusan pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan no. XX/MPRS/1966 dan inpres no. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan, dan rumusan pancasila Dasar Negara Indonesia yang benar adalah adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.



Ditulis pada 10 Desember 2008

Senin, 22 Desember 2008

konstitusi

A.Teori Konstitusi

  1. Istilah Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk.1 Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belandanya Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang, dan grond berarti tanah atau dasar.
Di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional.2

Adapun penganut Paham Modern yang mempersamakan konstitusi dengan UUD adalah Lasalle dalam karangan Uber Varfassungswesen. Ia mengemukakan bahwa konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat, seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai-partai politik, pressure group, buruh, tani, pegawai, dan sebagainya. Dan pendapatnya itu kemudian Lassale, menghendaki agar seluruh hal penting itu tertulis dalam konstitusi.3)

  1. Pengertian Konstitusi

Pengertian konstitusi sebagaiman dikenal dalam berbagai literature dapat diartikan secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit diartikan berdasar anggapajn bahwa kekuasaan merupakan sesuatu yang mutlak harus dibatasi sesuai dengan adigium “power tends to corrupt; absolute power corrupt absolutely”. Oleh karena itu konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara.

Konstitusi dalam arti sempit meliputi aspek hukum saja. Konstitusi dalam arti luas tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga “non-hukum”. Hal ini dapat kita lihat dalam pengertian konstitusi yang dikemukakan KC Wheare. mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hokum (legal) dan yang tidakmemiliki sifat hokum (non legal).4

Dalam buku “corpus juris Scundum” volume 16,pengrtian konstitusi dirumuskan sebagai berikut :

“ a constitution is the original law bay which a system goverment is created and set up and to which the branches of goverment must look for all their power and authority.“

Konstitusi juga dapat diartikan : “ a constitution is a form of social contract joining the citizens ofvthe state and defining the state itself.”5

Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kesepakatan masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu

Pengertian Konstitusi juga dapat diklasifikasikan pada arti static dan arti dinamik. Konstitusi dalam arti static terkait dengan wujudnya sebagai ketentuan konstitusional yang bersifat normative dan berkualifikasi sebagai konsep sebagaimana diinginkan oleh suatu bangsa untuk diwujudkan sebagai perjanjian social. Dalam arti dinamik, konstitusi diartikan sebagai dokumen hukum dan
dokumen social politik resmi yang berkedudukan sangat istimewa dan luhur dalam sistem hukum suatu negarayang terdiri dari peraturan-peraturan dasar yang diperoleh melalui kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip pokok kekuasaan Negara, maksud dan tujuan Negara, organisasi kekuasaan Negara, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, pembatasan terhadap kekuasaan Negara, termasuk jaminan atas perlindungan Hak Asasi Manusia warga Negara.

Dapat dipahami bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi dalam arti luas. Ia bukan hanya dokumen hukum, melainkan juga mengandung aspek “non hukum”, seperti pandangan hidup, cita-cita moral, dasar filsafat, keyakinan religius dan paham politik suatu bangsa.

UUD 1945 juga merupakan konstitusi dalam arti dinamik karena tidak sekedar berisi tentang pembatasan kekuasaan melainkan juga tersedianya pengaturan antar unsure bangsa secara bersama-sama guna menentukan persoalan ketatanegaraan yang ingin diwujudkan.

Menurut CF Strong , konstitusi berarti

“ Constitution may be said to be a collection of principles according to which tho powers of the government the rights of the governed, and the relations between the two are adjusted.”

Berdasarkan konsep konstitusi C.F. Strong tersebut, konstitusi memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hokum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara.

James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain, hokum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanent dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan. Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak pihak yang diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Konstitusi bisa berupa sebuah catatn tertulis; konstitusi dapat diketemukan dalam bentuk dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan zaman atau konstitusi dapat juga berwujud sekumpulan hokum terpisah dan memiliki otoritas khusus sebagai hokum konstitusi.

Sri Soemantri menilai bahwa pengertian tentang konstitusi yang diberikan oleh CF Strong lebih luas dari pendapat James Bryce.Walaupun dalam pengertian Yang dikemukakan James Bryce itu merupakan konstitusi dalam kerangka masyarakat politik (Negara) yang diatur oleh hokum. Akan tetapi dalam konstitusi itu hanya terdapat pengaturan mengenai alat-alat kelengkapan Negara yang dilengkapi dengan fungsi dan hak-haknya. Dalam batasan Storng, apa yang dikemukakan james Bryce itu termasuk dalam kekuasaan pemerintahan semata, sedangkan menurut pendapatnya, konstitusi tidak hanya mengatur tentang hak yang diperintah (rakyat).

Secara garis besar, konstitusi memiliki pengertian:

  1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan
    kepada para penguasa.

  2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus aparatnya dari suatu
    system politik.

  3. Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga Negara.

  4. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia.6


3. Fungsi Konstitusi

Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi memiliki sifat, fungsi dan kedudukan yang sangat kuat. Produk hukum yang lain tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan jika bertentangan dengan konstitusi harus dibatalkan (lex superior derogate legi inferior)
melalui proses uji material (judicial review). Artinya seluruh peraturan yang berkedudukan dibawah konstitusi harus dijiwai oleh substansi dan materi muatan konstitusi tersebut.

Suatu Negara secara konstitusional ditentukan oleh sifat-sifat yang pokok atau mendasar. Sifat tersebut dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi materi muatan (Substance) dan sisi bentuk (Form
of constitution).

Dari sisi materi muatan , konstitusi harus memiliki materi muatan yang ringkas dan elastis. Ringkas berarti konstitusi hanya memuat materi muatan yang bersifat pokok. Elastis berarti memuat materi muatan yang dapat mengikuti atau beradaptasi dengan perkembangan jaman yang terjadi.

Dari sisi bentuk, konstitusi harus memiliki sifat derajat tinggi dalam suatu Negara yaitu di satu pihak, konstitusi berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang ada. Karena itu, konstitusi tidak dapat diubah seperti halnya mengubah Undang-undang. Konstitusi harus dibentuk dan diubah oleh sebuah lembaga Negara dengan cara-cara tertentu. Di pihak lain konstitusi harus selalu hidup dengan kondisi jamannya serta legitimate karena itu diperlukan adanya keterlibatan masyarakat dalamn proses pembentukan dan perubahannya.

Secara garis besar konstitusi memiliki kedudukan dan fungsi sebagai berikut:

  1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.

  2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran Negara baru. Merupakan bukti adanya pengakuan dari masyarakat internasional.

  3. Konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam suatu Negara. Konstitusi mengatur maksud dan tujuan terbentuknya suatu Negara dengan sistem administrasinya melalui adnya kepastian hukum yang terkandung dalam pasal-pasalnya, unifiksi hukum nasional, control social, memberikan
    legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga Negara termasuk pengaturan tentang pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ eksekutif, legislative dan yudisial.

  4. Konsitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan. Konstitusi menyatakan persepsi masyarakat dan pemerintah, sehingga memperlihatkan adanya nilai identitas kebangsaan, persatuan dan kesatuan, perasaan bangga dan kehormatan bangsa. Konstitusi dapat memberikan pemenuhan asas harapan social, ekonomi dan kepentingan politik. Konstitusi tidak saja mengatur pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam lembaga-lembaga politik akan tetapi juga mengatur tentang penciptaan checks and balances antara aparat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

  5. Konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah.

  6. Konstitusi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan kebebasan warga Negara.

Menurut CF Strong Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh kaerna itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua
tujuan, yaitu:

  1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik,

  2. Untuk membebaskan kekuasaan deari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.7

  1. Isi Muatan Konstitusi

Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.

Henc van Maarseveen dalam bukunya yang berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:

  1. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.

  2. Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.

  3. Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.

  4. Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.

  5. Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan
    lembaga-lembaganya.

  6. Konstitusi merupakan ideology elit penguasa.

  7. Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.

Menurut Mr. J.G Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal

pokok, yaitu:

  1. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.

  2. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.

  3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Sedang Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang:

  1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif, eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.

  2. Hak Asasi Manusia.

  3. Prosedur mengubah UUD.

  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan

yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahan Undang Undang Dasar.8



1 Syahuri,Taufiqqurrohman,Dr,2004, Hukum Konstitusi,Ghalia Indah.

2 Komisi Hukum Nasional, Implikasi Amandemen Konstitusi Terhadap Perencanaan Pembangunan Hukum http://www.komisihukum.go.id/konten.php?nama=Opini&op=detail_opini&id=120/ diakses pada :101208

3 Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983 : 67). (Sumardin, Konstitusi , http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/pengantar-ilmu-hukum/konstitusi / diakses pada : 101208

5 Syahuri,Taufiqqurrohman,Dr,2004, Hukum Konstitusi,Ghalia Indah.


Kamis, 11 Desember 2008

Nilai Pancasila dan Rumusan sila - silanya

NILAI – NILAI PANCASILA DALAM SEJARAH DAN RUMUSAN

KESATUAN SILA – SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM


1. Nilai – nilai Pancasila dalam sejarah


Sebelum disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, nilai – nilai Pancasila telah telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelumbangsa Indonesia mendirikan suatu Negara. Nilai – nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan untuk dijadikan dasar filsafat Indonesia. Proses perumusan Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang – sidang BPUPKI yang pada akhirnya disyahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.

Maka, untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia unuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu bangsa yang berdasarkan Pancasila. Nilai – nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila adalah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang secara obyektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu.

Kemudian dasar – dasar pembentukan nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa yang diantaranya dilakukan oleh para pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908 dan kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928.

1. Zaman Kutai

Indonesia memasuki masa sejarah pasa tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti 7 yupa (tiang batu). Menurut prasasti tersebut, raja Mulawarman mengadakan kenduri dan memberikan sedekah pada para brahmana dan kemudian para brahmana membuat yupa tersebut sebagai tanda terima kasih pada raja yang dermawan. Masyarakat Kutai telah membuka sejarah bangsa Indonesia pertama kali ini menampilkan nilai – nilai sosial politik dan ketuhanan dalam Negara dalam bentuk kenduri dan sedekah pada para brahmana.

2. Zaman Sriwijaya

Menurut Mr. M. Yamin, Indonesia terbentuk melalui 3 tahap, yaitu : pertama, zaman Sriwijaya dibawah wangsa syailendra ( 600 – 1400 ) yang bercirikan kesatuan, kedua, Negara kebangsaan zaman Majapahit ( 1239 – 1525 ) yang bercirikan keprabuan. Keduanya adalah Negara kebangsaan Indonesia lama dan yang ketiga adalah Negara kebangsaan modern yaitu Negara kebangsaan Indonesia yang merdeka atau Negara proklamasi 17 Agustus 1945.

Pada zaman itu, kerajaan Sriwijaya adalah kerajaan yang disegani di Asia Selatan. Perdagangan dilakukan dengan mengumpulkan pengrajin dan pegawai Negara sebagai pengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang dagangannya.Demikian pula dalam sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, pengurus harta benda Negara, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung – gedung dan patung – patung suci, sehingga pada saat itu kerajaan kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai ketuhanan.

Agama dan kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan suatu universitas agama budha yang sangat terkenal di Negara lain. Dan banyak musafir dari Negara lain yang belajar agama budha dan bahasa sanskerta di Sriwijaya sebelum meneruskan belajar di India.

Cita – cita tentang kesejahteraan dalam suatu Negara telah tercermin pada kerajan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi : “marvuat vanua criwijaya siddhayatra subhiksa” ( suatu cita – sita Negara yang adil dan makmur ).

3. Zaman kerajaan sebelum Majapahit

Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang mencanangkan nilai – nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan – kerajaan lainnya di Jawa Tengah, dan Jawa Timur secara bergantian. Dan refleksi puncak dari perkembangan budaya di Jawa Tengah dalam periode ini adalah dibangunnya candi Borobudur dan Prambanan.

Selain kerajaan – kerajaan di Jawa Tengah tersebut, di Jawa Timur muncul kerajaan Isana pada abad IX, kerajaan Darmawangsa pada abad X dan kerajaan Airlangga pada abad XI. Raja airlangga memiliki toleransi yang tinggi dalam beragama, dan agama yang diakui dalam kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu dan agama Syiwa yang hidup berdampingan secara damai.

Menurut prasasti kelagen, Airlangga menjalin hubungan dagang dan kerja sama dengan Negara lain yang mencerminkan adanya nilai – nilai kemanusiaan. Dan pada tahun 1037 Airlangga menyuruh untuk membangun tanggul untuk kepentingan pertanian rakyat yang hal ini sesuai dengan nilai – nilai sila kelima pancasila.

4. Kerajaan Majapahit

Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mengalami masa kejayaan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk dengan mahapatihnya Gajah Mada yang dibantu oleh laksamana Nala dalam memimpin armadanya. Ketika itu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis buku Negarakertagama ( 1365 ) yang didalamnya tertulis seloka persatuan nasional yaitu “bhineka tunggal ika” yang bunyi lengkapnya adalah “bhineka tungggal ika tan hana dharma mangrua” yang artinya walau berbeda tetap satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda.

Dan sumpah palapa yang diucapkan oleh Gajah Mada pada tahun 1331 yang berisi cita – cita mempersatukan wilayah nusantara raya sebagai berikut : “saya baru akan berhenti puasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertahluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik telah dikalahkan.”

Selain itu dalam hubungannya dengan negara lain, Hayam Wuruk senantiasa membangun hubungan baik dengan negara – negara lain dan dalam tata kenegaraannya, Majapahit memiliki semacam penasihat yang bertugas memberikan masukan kepada raja, hal ini sebagai nilai – nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem pemerintahan kerajaan Majapahit.

5. Zaman Penjajahan

Setalah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVII dan berkembanglah agama Islam dengan pesat di Indonesia. Bersaman dengan itu berkembang pulalah kerajaan – kerajaan Islam dan mulai berdatangan pula bangsa – bangsa asing untuk berdagang.

Bangsa asing yang pertama kali masuk ke tanah air adalah bangsa portugis yang tujuan awalnya adalah untuk berdagang yang kemudian menunjukkan peranannya dalam perdagangan yang meningkat dengan mengadakan penjajahan. Pada akhir abad ke XVI belanda datang pula ke Indonesia, dan untuk menghindari persaingan di antara mereka sendiri,mereka mendirikan organisasi dagang yang disebut VOC yang di kalangan rakyat Indonesia disebut kompeni.

Praktek VOC mulai kelihatan dengan adanya paksaan – paksaan sehingga rakyat mulai melakukan perlawanan. Perlawanan terhadap penjajah yang dilakukan bangsa Indonesia yang masih terpencar – pencar dan tanpa koordinasi tersebut tersebut banyak mengalami kegagalan dan banyak menjatuhkan anak – anak bangsa sebagai korban. Demikianlah Belanda menguasai Indonesia pada awalnya dan menguasai daerah – daerah strategis dan kaya akan rempah – rempah pada abad ke XVII dan semakin memperkuat kedudukannya dengan didukung oleh kekuatan militer.

Penghisapan mulai memuncak saat Belanda melakukan monopoli melalui tanam paksa ( 1830 – 1870 ) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat yang tidak berdosa. Penderitaan rakyat kian menjadi saat Belanda sudah tidak peduli lagi dengan ratap tangis rakyat, bahkan mereka semakin gigih dalam menyiksa rakyat untuk memperkaya kekayaan Belanda.

6. Kebangkitan Nasional

Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan dunia timur dengan kesadaran akan kekuatannya sendiri. Adapun di Indonesia kebangkitan nasional ini dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya ( 1908 ). Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 inilah pelopor gerakan kebangkitan bangsa yang kemudian diikuti munculnya gerakan – gerakan yang lainnya.

Perjuangan rintisan kesatuan nasional diteruskan dengan diadakannya Sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928 yang isinya satu bangsa, satu bahasa dan satu tanah air Indonesia. Saat itulah pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan untuk pertama kalinya sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa. Kemudian diiringi dengan munculnya semboyan pergerakan bahwa kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri.

7. Zaman Penjajahan Jepang

Janji Belanda tentang kemerdekaan Indonesia dalam kenyataannya hanyalah kebohongan belaka. Bahkan hingga akhir pendudukan pada tanggal 10 Maret 1940, kemerdekaan bangsa Indonesia tidak pernah terwujud.

Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “ Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua Indonesia”, akan tetapi Jepang dalam perang melawan sekutu barat tampak terdesak. Sehingga untuk mendapatkan simpati Indonesia, Jepang menjanjikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia kelak. Maka untuk membuktikan janjinya tersebut, Jepang membentuk suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha – usaha kemerdekaan Indonesia yang disebut dengan BPUPKI.

a. Sidang pertama BPUPKI

Sidang ini dilaksanakan selama empat hari berturut – turut untuk menerima usulan – usulan yang berkaitan dengan rumusan dasar filsafat Indonesia dan usulan – usulan lainnya.

b. Sidang kedua BPUPKI

Sidang ini dilaksanakan pada tanggal 10 – 16 Juli 1945, yang diawali dengan penambahan anggota BPUPKI dan pembentukan panitia kcil yang terdiri atas Sembilan orang atau yang dikenal dengan panitia “9”. Keputusan - keputusan yang ada dari sidang tersebut adalah :

1. dibentuknya panitia perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno

2. dibentuknya panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Moh. Hatta

3. dibentuknya panitia pembela tanah air yang diketuai oleh Abikusno

Tjokrosoejoso

8. Proklamasi kemerdekaan dan sidang PPKI

Kemenangan Sekutu dalam perang dunia membawa hikmah bagi bangsa Indonesia. Yaitu pembentukan PPKI sebagai pembuktian dari Jepang akan janjinya, sehingga Ir. Sukarno, Moh. Hatta dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon untuk memenuhi panggilan Jenderal Besar Terauchi penguasa daerah selatan, termasuk Indonesia. Dalam pertemuan ini, jenderal Terauchi memberikan 3 keputusan, yaitu :

1. Sukarno diangkat sebagai ketua PPKI dengan Moh. Hatta sebagai wakilnya dan Radjiman sebagai anggota.

2. Panitia persiapan tersebut bisa mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus itu juga.

3. Cepat tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya pada panitia itu sendir

Berbeda dengan BPUPKI, dalam susunan kepanitiaan PPKI tidak duduk seorangpun bangsa Jepang, demikian pula dalam kantor tata usahanya.

Setelah Jepang menyerah pada Sekutu, maka kesempatan itu digunakan dengan sebaik – baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk menyegerakan pelaksanaan proklamasi. Yang kemudian disepakati untuk diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta pada pukul 10 pagi. Dan dibacakan oleh Ir. Soekarno dengan didampingi oleh Moh. Hatta.

a. Sidang pertama PPKI ( 18 Agustus 1945 )

hasil dari pelaksanaan sidang yang pertama tersebut adalah :

1) mengesahkan UUD 1945

2) memilih presiden dan wakil presiden yang pertama

3) menetapkan berdirinya KNIP sebagai badan musyawarah darurat.

b. Sidang kedua PPKI ( 19 Agustus 1945 )

Hasil dari pelaksanaan sidang PPKI yang kedua ini adalah :

1) tentang daerah propinsi, dengan pembagian sebagai berikut :

- Jawa Barat

- Jawa Tengah

- Jawa Timur

- Sumatera

- Borneo

- Sulawesi

- Maluku

- Sunda Kecil

2) untuk sementara waktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan seperti

sekarang.

3) untuk sementara waktu kedudukan kota dan geemente diteruskan seperti sekarang.

4) dibentuknya kementerian atau departemen yang terdiri dari 12 departemen.

c. Sidang ketiga PPKI ( 20 Agustus 1945 )

hasil dari sidang yang ketiga ini adalah : dibentuknya suatu badan pengaman Negara yang disebut BKR.

d. Sidang keempat PPKI ( 22 Agustus 1945 )

hasil dari sidang ini adalah : membahas tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.

9 Masa setelah proklamasi kemerdekaan

Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 ternyata Indonesia masih harus menghadapi serangan sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali kuasa Belanda di Indonesia. Keadaan seperti inilah yang membuat keadaan Indonesia tidak stabil demikian juga di bidang politik. Hingga diberlakukannya sistem demikrasi liberal yang jelas – jelas menyimpang dari konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 dan dari Ideologis Indonesia yaitu Pancasila, yang menyebabkan jatuh bangunnya kabinet pemerintahan di Indonesia.

Republik Indonesia Serikat ( RIS )

Sebagai hasil dari KMB,maka ratu Belanda dan wakil Indonesia menandatangani suatu perjanjian di Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949. Sebelum diadakannya perjanjian ini, Indonesia telah memiliki kedaulatan, sehingga perjanjian tersebut bukanlah suatu penyerahan kedaulatan melainkan adalah pemulihan kedaulatan atau penyerahan kedaulatan.

Terbentuknya NKRI

Berdirinya Negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Negara persatuan dan kesatuan. Maka terjadilah gerakan unitaritis secara spontan dan rakyat membentuk Negara persatuan dengan menggabungkan diri dengan Negara NKRI yang berpusat di Yogjakarta. Maka dengan persetujuan RIS,disusunlah UUDS 1950 dan berlaku sejak 17 Agustus 1950.

Meski UUDS 1950 adalah tonggak untuk menuju cita – cita proklamasi, pancasila dan UUD 1945, dalam pelaksanaanya masih beroriantasi pada pemerintahan liberal sehingga isi dan jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila.

Dekrit Presiden

Pemilu 1955 dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi keinginan rakyat dan harapan – harapan mereka, yang mengakibatkan ketidak stabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan hankam, sehingga pesiden mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959.

Dan berdasarkan dekrit presiden tersebut, UUD 1945 berlaku hingga sekarang.

Masa Orde Baru

Tatanan masyarakat dan pemerintah semenjak G 30 S/ PKI dikenal dengan istilah Orde Baru, yaitu suatu tatanan yang menuntut pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila yang murni dan konsekwen. Yang diawali dengan adanya beberapa aksi yang menyiarkan tuntutan - tuntutannya yang dikenal dengan tritura. Karena orde lama tak mampu lagi memimpin, maka panglima tertinggi memberi kuasa penuh kepada panglima AD, yaitu jenderal Soeharto dalam bentuk “supersemar”.

Tugas pemegang supersemar sangat berat, yaitu memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yaitu PKI dan ormas - ormasnya,serta mengamankan menteri – menteri yang terlibat di dalamnya.

Demikianlah orde baru berangsur – angsur menjalankan programnya dalam upaya melaksanakan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Rumusan Kesatuan Sila – sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan kesatuan yang utuh. Dan setiap sila yang terkandung didalamnya merupakan suatu asas sendiri yang memiliki fungsi sendiri – sendiri namun secara keseluruhan merupakan kesatuan yang sistematis.

a. Susunan Kesatuan Sila – sila Pancasila yang Bersifat Organis

Isi sila – sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas sila – sila yang merupakan suatu asas peradaban. Maka Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Konsekuensinya adalah bahwa setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila – silanya yang lain ataupun saling bertentangan. Kesatuan yang organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologism sebgai pendukung isi dari sila – sila tersebut.

b. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal

Pengertian matematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila – sila Pancasila dalam urut – urutan luas ( kwantitas ) demikian juga dalam hal isi sifatnya ( kwalitas ). Kalau dilihat dari intinya urut – urutan lima sila menunjukan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan juga isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila – sila di depannya.

Andai kata urut – urutan itu dipandang tidak mutlak maka antara satu sila dengan sila yang lainnya tidak ada sangkut pautnya, maka Pancasila akan terpecah – pecah dan tidak dapat digunakan sebagai asas kerohanian suatu negara.

Secara ontologis hakikat sila – sila Pancasila berdasarkan pada landasan Pancasila, yaitu : Tuhan , manusia , satu , rakyat dan adil.

Kesatuan sila – sila yang ‘majemuk tunggal’, ‘ hierarkhis piramidal’ juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam sila yang terkandung nilai keempat sila yang lainnya atau dengan lain perkataan dalam setiap sila pasti dikualifikasi oleh keempat sila yang lainnya.

c. Nilai – nilai Pancasila sebagai suatu sistem

Isi arti sila – sila Pancasila, pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat Pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila – sila Pancasila, sebagai pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasar Negara yang bersifat umum kolektif serta realisasi pengamalan Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit. Hakikat Pancasila adalah suatu nilai, adapun sebagai dasar negara adalah merupakan norma dan aktualisasi atau pengamalannya adalah realisasi konkrit Pancasila. Substansi Pancasila dengan kelima silanya yang terdapat pada ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan merupakan suatu sistem nilai.

Prinsip – prinsip dasar tersebut telah menjelma dalam tertib sosial, tertib masyarakat dan tertib kehidupan bangsa Indonesia yang dapat ditemukan dalam adat – istiadat, kebudayaan dan kehidupan keagamaan bangsa Indonesia. Dengan demikian sesuai dengan yang terkandung dalam Pancasila secara ontologis mengandung tiga masalah pokok dalam kehidupan manusia yaitu bagaimana manusia itu terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap dirinya sendiri dan terhadap manusia lain dan masyarakat, maka dalam pancasila itu terkandung implikasi moral pada substansi Pancasila yang merupakan nilai.

Nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan cita – cita, harapan, dan dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupannya agar terwujud masyarakat yang gemah ripah loh jinawi, tata tentrem karta raharja yang diupayakan terealisasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia.